Ditemukan 23692 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 P/PAP/2018
Tanggal 20 Agustus 2018 — Dr. H. JAINUDDIN DAMOPOLII, DK VS KETUA BADAN PENGAWAS PEMILU RI;
7854 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor:002/KB/BWSL/VII/2018 yang diserahkan kepada Pemohon pada tanggal 1Agustus 2018, oleh karena pernyataan atau permohonan Kasasi inidisampaikan masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimanadiatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016, makapernyataan/permohonan Kasasi ini seyogianya dapat diterima;Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum RI telah memutus perkaraNomor: 002/KB/BWSL/VII/2018, tanggal
    Menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Nomor01/TSM/BWSL SULUT/VI/2018, tanggal 10 Juli 2018;Bahwa Para Pemohon tidak dapat menerima Putusan BadanPengawas Pemilihan Umum RI, karena Para Pemohon berpendapat bahwaBadan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia telah salahmenerapkan hukum dan tidak melaksanakan hukum acara yang berlaku.Para Pemohon sangat keberatan atas putusan Badan Pengawas PemilihanUmum RI baik pertimbangan hukumnya maupun amar putusannyasebagaimana tersebut di atas
    terstruktur, sistematis dan masif;Bahwa begitu pula dalam pertimbangan Majelis Pemeriksa BawasluRI Menimbang selanjutnya unsur subjektif yang dapat ditarik sebagaiterlapor menurut Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan UmumRepublik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 meliputi:a) Aparat pemerintah;oaPenyelenggara pemilihan;a oO))) Calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur;) Calon bupati dan/atau calon wakil bupati:)@OCalon walikota dan/atau calon wakil walikota;f) Tim kampanye;g) Relawan pasangan
    Memerintahkan kepada Pengawas Pemilihan untuk menindaklanjutipelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor dan pihak terkait;7.
    Umum RI Nomor 002/KB/BWSL/VII/2018, tanggal 31Juli 2018, maka apabila mengacu pada ketentuan di atas, subjek dan objekpermohonan a quo tidak memenuhi kriteria sebagai subjek dan objekpermohonan dalam sengketa pelanggaran administrasi pemilihan;Menimbang, bahwa dengan demikian Para Pemohon telah salahmenempatkan Badan Pengawas Pemilihaan Umum RI sebagai Termohondan salah mengajukan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum RIsebagai objek permohonan dalam sengketa ini, sehingga pengujianterhadap permohonan
Register : 16-04-2019 — Putus : 03-05-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PTUN JAMBI Nomor 7/G/SPPU/2019/PTUN.JBI
Tanggal 3 Mei 2019 —
Tergugat:
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MERANGIN
305195
  • A D I L I

    DALAM PENUNDAAN

    Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa a quo dari Penggugat ;

    DALAM EKSEPSI

    Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;

    DALAM POKOK SENGKETA

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya ;
    2. Menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan
    Umum Kabupaten Merangin Nomor : 22/HK.03.1-Kpt/1502/KPU-Kab/III/2019, tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Nomor : 52/HK.03.1-Kpt/1502/KPU-Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019, tanggal 31 Maret 2019 ;
  • Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Nomor : 22/HK.03.1-Kpt/1502/KPU-Kab/III/ 2019, tentang
    Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin Nomor : 52/HK.03.1-Kpt/1502/ KPU-Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019, tanggal 31 Maret 2019 ;
  • Memerintahkan Tergugat untuk Menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin pada Pemilihan Umum Tahun 2019 menurut ketentuan

    Tergugat:
    KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MERANGIN
Register : 14-08-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 07-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 P/PAP/2018
Tanggal 5 September 2018 — HAMDAN DATUNSOLANG, DK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA;
7741 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HAMDAN DATUNSOLANG, DK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA;
    Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten BolaangMongondow Utara Nomor 20/HK.03.01/Kpt/7108/KPUKab/II/2018Tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhisyarat sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KabupatenBolaang Mongondow Utara 2018, tanggal 12 Februari 2018;Kedudukan Hukum;Bahwa berdasarkan Pasal 153 UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016menyatakan: Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbuldalam bidang Tata Usaha Negara pemilihan antara Calon Gubernur danCalon
    Putusan Nomor 8 P/PAP/2018Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan diajukan ke pengadilan ditempat kedudukan Tergugat, paling lambat 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya Putusan Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota;/n casu;Bahwa Panwas Pemilihan Kabupaten Bolmong Utara telah memutuskanperkara sengketa pemilihan Nomor 031/PSP.7/PB/KAB/25.06/VIII/2018 padatanggal 10 Agustus 2018, dan permohonan diajukan ke Mahkamah Agung RIyaitu pada tanggal 14 Agustus 2018;Bahwa berdasarkan uraian tersebut
    Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten BolaangMongondow Utara Nomor: 20/HK.03.01/Kpt/7108/KPUKab/II/2018tentang Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan WakilBupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018, tanggal 12Februari 2018.
    pemilihan adalah: Keputusan KPU Provinsi/KIPHalaman 27 dari 30 halaman.
    Utara Nomor 20/HK.03.01/Kpt/7108/KPUKab/II/2018 tentangPenetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yangmemenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018 tanggal 12 Februari2018 atas nama Calon Drs.
Register : 06-03-2018 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 23-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 P/PAP/2018
Tanggal 15 Maret 2018 — ., DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PANIAI;
891557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PANIAI;
    Bahwa, faktanya adalah Pemohon tidak pernahdilaporkan, diperiksa atau diadili dalam pelanggaran berupa menjanjikandan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhipenyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih;Bahwa selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 135 A ayat (2)UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016, Panwas Kabupaten Paniai tidakberwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaranadministrasi Pemilihan karena kewenangan tersebut ada pada BawasluPropinsi.
    Februari 2018,Asli (Bukti P1);Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor29/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/ II/2018 tentang Penetapan PasanganCalon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan wakilBupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 Berdasarkan Putusan PanitiaPengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Paniai Nomor001/KS/33.19/II/2018, tanggal 28 Februari 2018, Asli (Bukti P2);Surat Putusan Panwalu Kabupaten Paniai No. 001/KS/33.19/II/2018tentang Pembatalan Keputusan KPU Nomor25
    Foto Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten PaniaiNomor: 25/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang PenetapanPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati danwakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018(Bukti P5);6.
    KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) TERMOHON1.Bahwa sesuai Pasal 15 ayat (2) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan DanSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (selanjutnyadisebut Perma 11/2016), menyatakan bahwa Jermohonmerupakan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kotaatau KIP Kabupaten/Kota yang menerbitkan Keputusan tentangPembatalan pasangan calon peserta Pemilihan sebagaimanadimaksud Pasal 12B dan
    Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PaniaiTahun 2018, bertanggal 28 Februari 2018 dan menerbitkan SuratKeputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor29/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/ 11/2018 tentang PenetapanPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta PemilihanBupati dan wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018Berdasarkan Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum KepalaDaerah Kabupaten Paniai Nomor 001/KS/33.19/II/2018, tanggal28 Februari 2018;Halaman 18 dari 33 halaman.
Register : 08-05-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 24-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 P/PAP/2018
Tanggal 21 Mei 2018 — ., DK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAREPARE;
611426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAREPARE;
    Mei 2018;Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan danSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang antara lainHalaman 3 dari 81 halaman.
    Putusan Nomor 06 P/PAP/2018mengatur mengenai upaya hukum yang dapat ditempuh oleh CalonWalikota dan Calon Wakil Walikota Peserta Pemilihan yangmendapatkan Sanksi Administratif berupa pembatalan keikutsertaansebagai peserta pemilihan;Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 PeraturanMahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan danSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang menyatakan:Objek Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan
    Syarat Calon sebagaimana diatur dalamPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikotasebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 15 Tahun 2017 dan oleh Termohon telah melakukanModel BA.HPKWK Berita Acara Hasil Penelitian PersyaratanAdministrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan danPersyaratan Calon dalam Pemilihan Walikota dan WakilWalikota Parepare Tahun 2018;Halaman
    UmumNomor 15 Tahun 2017 Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PeraturanKomisi Pemilinan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentangPencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikotamerupakan suatu fakta hukum bahwa Pemohon adalah WargaNegara yang memiliki Hak Konstitusional untuk dipilin dan tidakada dasar bagi Termohon untuk tidak menetapkan Pemohonsebagai Peserta Pemilihan pada Pemilihan Walikota dan WakilWalikota
    Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 13 huruf Pmengatur Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten/Kotadalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota danWakil Walikota meliputi: menindaklanjuti dengan segerarekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan danlaporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan;c.
Register : 24-05-2019 — Putus : 13-06-2019 — Upload : 13-06-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 39/G/SPPU/2019/PTUN.SMG
Tanggal 13 Juni 2019 — ALFIA REZIANI Melawan BAWASLU KABUPATEN KLATEN
309209
  • PUTUSANNomor : 39/G/SPPU/2019/PT UNSmg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang menerima, memeriksa,memutus dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum pada tingkatpertama dan terakhir berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:Nama : ALFIA REZIANI;Kewarganegaraan : Indonesia;000 20 non non nen neo
Register : 15-03-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 13-02-2022
Putusan PTUN MATARAM Nomor 22/G/SPPU/2019/PTUN.Mtr
Tanggal 28 Maret 2019 — BAIQ SUMARNI vs KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TENGAH
585617
  • BAIQ SUMARNI vs KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN LOMBOK TENGAH
    sebagai syarat pencoretan ataupembatalan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten LombokTengah;Bahwa seharusnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten LombokTengah harus mengkaji secara imperatif terhadap pasal 285Undangundang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umumsebgai dasar Keputusan Komisi Pemilihan Umun KabupatenLombok Tengah Nomor 13/HK.04.1Kpt/5202/KPUKab.
    /III/2019 TentangPerubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum KabupatenLombok Tengah Nomor 34/HK.04.1Kpt/5202/KPUKab.
    /III/2019 tentangPerubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum KabupatenLombok Tengah Nomor 34/HK.04.1Kpt/5202/KPUKab.
    Bukti T9Kabupaten Lombok Tengah Pada Pemilihan Umum Tahun2019.
    Umum Nomor 18 Tahun2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, begitujuga halnya dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Register : 25-01-2017 — Putus : 03-02-2017 — Upload : 06-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 P/PAP/2017
Tanggal 3 Februari 2017 — SAID SYAMSUL BAHRI, DK VS KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) ACEH;
14452 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SAID SYAMSUL BAHRI, DK VS KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) ACEH;
    Barat Dayadan pembatalan penetapan nomor 4 pasangan Pemohon dari daftarpasangan calon pemilihan, sehingga telah nyatanyata bertentangandengan maksud Pasal 1 angka 14 Peraturan Mahkamah AgungNomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaTata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa PelanggaranAdministrasi Pemilihan;.
    Fotokopi Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 8/Kpts/KIPAceh/Tahun 2017, tanggal 21 Januari 2017, tentang Koreksi atas KeputusanKomisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor5/7/Kpts/KIPKab001.434543/Tahun 2016 tentang Penetapan PasanganCalon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya tahun2017 (Bukti P12);13.
    Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2016 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan SengketaPelanggaran Administrasi Pemilihan (Bukti T7);.
    Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 8/Kpts/KIPAceh/Tahun 2017, tanggal 21 Januari 2017, tentang Koreksi atas KeputusanKomisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor5/7/Kpts/KIPKab001.434543/Tahun 2016 tentang Penetapan PasanganCalon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya tahun2017 (Bukti P12);2.
    Pemilihan dan/atau Pemilihsebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (2) UndangUndang Nomor 10 Tahun2016.
Register : 01-04-2019 — Putus : 12-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PTUN JAMBI Nomor 5/G/SPPU/2019/PTUN.JBI
Tanggal 12 April 2019 — DKK
Tergugat:
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAROLANGUN
761904
  • M E N G A D I L I

    DALAM PENUNDAAN

    Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa a quo dari Para Penggugat ;

    DALAM POKOK SENGKETA

    1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya ;
    2. Menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan
    Umum Kabupaten Sarolangun Nomor : 45/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/III/ 2019, tanggal 4 Maret 2019 tentang Penetapan Perubahan Ke Empat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor : 40/HK. 03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan Umum 2019, khusus atas nama :
    1. Aang Purnama, S.E., M.M., dari Partai Demokrat di Dapil Sarolangun 2 ;
    2. Cik Marleni, dari Partai Golkar
      Dapil Sarolangun 2 ;
    1. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor : 45/HK.03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/III/ 2019, tanggal 4 Maret 2019 tentang Penetapan Perubahan Ke Empat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun Nomor : 40/HK. 03.1-Kpt/1503/KPU-Kab/IX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun pada Pemilihan Umum 2019, khusus atas nama :
    1. Aang
      DKK
      Tergugat:
      KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAROLANGUN
Register : 14-08-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 14-08-2023
Putusan PTTUN MATARAM Nomor 23/B/2023/PT.TUN.MTR
Tanggal 13 Juni 2023 — KEPALA DESA MATAWAI MARINGU YIWA NDAPA MAKANG, Dkk
8340
Register : 28-11-2018 — Putus : 10-12-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 P/PAP/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — RIFA'I, SH VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG;
136103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RIFA'I, SH VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI LAMPUNG;
    Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi LampungNomor 522/HK.03.1Kpt/18/Prov/XI /2018 tentang Perubahan KeduaLampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi LampungHalaman 4 dari 28 halaman.
    Jawaban terhadap Pokok Permohonan;1.Bahwa pada tanggal 4 September 2017 Komisi Pemilihan Umummenetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal PenyelenggaraanPemilihnan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kalidiubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor32 Tahun 2018.
    Putusan Nomor 9 P/PAP/201810.11.12.13.14.15.Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor428/HK.03.1Kpt/18/Prov/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar CalonSementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ProvinsiLampung Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 12 Agustus 2018(Bukti T8);Fotokopi Pengumuman Nomor 1055/PL.01.1PU/03/Prov/VIII/2018tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD ProvinsiLampung pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T9);Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan
Register : 02-05-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 24-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 P/PAP/2018
Tanggal 17 Mei 2018 — MOHAMMAD RAMDHAN POMANTO, DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR;
396285 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MOHAMMAD RAMDHAN POMANTO, DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR;
    PENETAPANNomor 05 P/PAP/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMajelis pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;Membaca Surat Pernyataan Pencabutan Perkara PermohonanSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan, dalam hal ini diwakili olehkuasa Dr. Anzar Makkuasa, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia,Advokat, beralamat di makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal5 Mei 2018, bertindak untuk dan atas nama Pemohon, dalam perkaraantara:I. IR.
    Jamaluddin Rustam,S.H., M.H., dan kawankawan, kewarganegaraan Indonesia,para Advokat pada Tim Hukum DlAmi, beralamat diMakassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Mei2018;Pemohon;LawanKOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR, tempatkedudukan di Jalan Raya Perumnas Antang, Nomor 2A,Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, KotaMakassar, Provinsi Sulawesi Selatan, yang diwakili oleh M.Syarief Amir, jabatan Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU)Kota Makassar;Halaman 1 dari 5 halaman.
    Nomor 45/DJMT.5/PAP/5/2018, tanggal7 Mei 2018 yang dibuat oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara MahkamahAgung Republik Indonesia pada pokoknya berisi pencabutan perkaraPermohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor05/P/PAP/2018, karena Perkara yang sama sementara dalam prosessengketa di Panwas Kota Makassar;Menimbang, bahwa dengan dicabutnya perkara PermohonanSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut sifat sengketamenjadi hilang, dan Permohonan Sengketa Pelanggaran AdministrasiPemilihan
    Mengabulkan permohonan pencabutan Permohonan SengketaPelanggaran Administrasi Pemilihan dari Pemohon: . IR. MOHAMMADRAMDHAN POMANTO, Il. INDIRA MULYASARI PARAMASTUTIILHAM;2. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk ~ mencoretPermohonan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan registerNomor 05 P/PAP/2018, dalam Buku Register Perkara PermohonanSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan;3.
    Menghukum Pemohon membayar biaya perkara pada SengketaPelanggaran Administrasi Pemilihan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu jutaRupiah);Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.,Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata UsahaNegara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Register : 02-03-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 23-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/PAP/2018
Tanggal 20 Maret 2018 — ,DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA GORONTALO;
15401312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA GORONTALO;
    /2018 tentang PembatalanKeputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor 10HK.03.1.3Kpt/7571/KPUKot/II/2018 tentang Penetapan PasanganCalon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun2018 tertanggal 27 Februari 2018 (Bukti P12);Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara MakassarNomor 7/G/PILKADA/PT.TUN.MKS.
    dansengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan (vide Pasal142144).
    Menyatakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota GorontaloNomor 15/HK.03.1.3kpt/7571/KPUKovt/II/2018 tertanggal 27 FebruariHalaman 25 dari 33 halaman. Putusan Nomor 01 P/PAP/20182018 tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum KotaGorontalo adalah sah menurut hukum;3.
    Putusan Nomor 01 P/PAP/2018Pemilinan dan Sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan sebagaihukum formil, Majelis Hakim menilai dalam sengketa Pemilihan tidakmengenal adanya pihak ketiga atau pihak Intervensi, sehingga jawaban atautanggapan dan bukti tertulis yang diajukan patut dikesampingkan;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan adalah SuratKeputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo
    Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota GorontaloNomor 15/HK.03.1.3Kpt/7571/KPUKot/II/2018, tanggal 27 Februari2018, tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum KotaGorontalo Nomor 10/HK.03.1.3Kpt/7571/KPUKot/II/2018, tentangPenetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan WakilWalikota Gorontalo Tahun 2018;3.
Register : 06-03-2018 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 23-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/PAP/2018
Tanggal 15 Maret 2018 — ., DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PANIAI;
956651 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PANIAI;
    Menyatakan batal objek sengketa: Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Paniai Nomor: 28/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018tentang Pembatalan Keputusan KPU Nomor 25/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan WakilBupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten PaniaiTahun 2018; dan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor:29/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan PasanganCalon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan WakilBupati Kabupaten
    Fotokopi Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala DaerahKabupaten Paniai No. 001/KS/33.19/II/2018 tentang PenyelesaianSengketa Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai (BuktiP3);4. Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPUKabupaten Paniai tentangPenetapan Pasangan Calon Menjadi Peserta Pemilihan Bupati DanHalaman 16 dari 35 halaman.
    Putusan Nomor 02 P/PAP/2018Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018, tanggal 28Februari 2018 (Bukti T1);Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten PaniaiNomor 29/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang PenetapanPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupatidan wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 BerdasarkanPutusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah KabupatenPaniai Nomor 001/KS/33.19/II/2018, tanggal 28 Februari 2018(Bukti T2);Fotokopi Surat
    2018 (BuktiT4);Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor:25/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan PasanganCalon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan wakilBupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 tanggal 12 Februari 2018 (BuktiTS);Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Paniai tentangPengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan WakilBupati Kabupaten Paniai Tahun 2018 Nomor:57/P1.03BA/9108/KPU.Kab/II/2018 tanggal 13 Februari 2018 (Bukti
    Putusan Nomor 02 P/PAP/2018Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan a quo adalahsebagai berikut :1.Keputusan Komisi Pemilihan umum Kabupaten Paniai Nomor:28/HK.03.1Kpt/ 9108/ KPU.Kab/II/2018 tanggal 28 Februari 2018tentang Pembatalan Keputusan KPU Nomor 2S/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati danWakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Paniai Tahun 2018, danKeputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor:29/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab
Putus : 20-06-2006 — Upload : 19-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05P/KPUD/2006
Tanggal 20 Juni 2006 — Yorris Raweyai ; H. Abdul M. Kilian, MS. ; KPUD Provinsi Irian Jaya
14581 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 27-10-2015 — Putus : 02-12-2015 — Upload : 23-07-2016
Putusan PT PONTIANAK Nomor 65/PDT/2015/ PT.PTK
Tanggal 2 Desember 2015 — APAT Alias Pak RINTANG M e l a w a n : 1. SELUS 2. BUPATI Kepala Daerah Kabupaten Landak Propinsi Kalimantan Barat 3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat cq. Kepala Kepolisian Resort Landak Jalan Raya Ngabang
12251
  • Kepala Desa yang diselenggarakanoleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Sepahat Kecamatan MenjalinKabupaten Landak;Bahwa untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa Sepahat Kecamatan MenjalinKabupaten Landak sebagaimana yang telah disosialisasikan atau ditetapkan olehPanitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) pada tanggal 4 September 2013,Penggugat mengurus dan melengkapi persyaratan calon Kepala Desa tersebutdiuraikan sebagai berikut (P1) :Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;Setia kepada Pancasila sebagai
    Kepala Desa, Panitia Pemilihan KepalaDesa (PPKD) Desa Sepahat Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak No. 02/PPKDS/2013 tentang Pemilihan Kepala Desa tahun 2013 pada bagian kelimabelas gugatan terhadap hasil pemilihan Kepala Desa, pasal 17 ayat (1) keberatanterhadap hasil Pemilihan hanya dapat diajukan Calon Kepala Desa yang merasadirugikan dalam waktu selambatlambatnya x 24 jam setelah Penetapan hasilpemilihan dan ayat (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1)dilakukan melalui rapat Desa
    yang baik(good governance);Bahwa proses penjaringan/seleksi dan Pemilihan Kepala Desa Sepahat KecamatanMenjalin menunjukan hasil perolehan suara sah di tempat Penghitungan suara diTPS oleh Panitia Pemilihan Kepal Desa (PPKD) Sepahat, Penggugat (sdr.
    APAT dengan perolehan suara terbanyak;Berkaitan dengan proses hukum pelaksanaan dan hasil pemilihan Kades Sepahatadalah suatu proses politik pada tingkat Pemilihan Kepala Desa dan prosesAdministrasi Negara maupun proses Hukum Tata Usaha Negara yang tentunyaberbeda prinsip hukum dengan ruang lingkup dan azasazas diberlakukannyahukum pidana ketika dalam proses penyalahgunaan Pemilihan Kepala Desa ketikaterjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah baik bagi yangdiduga memalsukan maupun
    dan Penetapan hasil Pemilihan Kepala Desa Sepahat yangdimenangkan oleh Penggugat.
Register : 06-03-2018 — Putus : 15-03-2018 — Upload : 28-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 P/PAP/2018
Tanggal 15 Maret 2018 — ., DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PANIAI;
337168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PANIAI;
    Objek Sengketa;1.Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (14) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan DanSengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (untuk selanjutnyadisebut Perma Nomor 11/2016) berbunyi Objek SengketaPelanggaran Administrasi Pemilihan adalah Keputusan KPUProvinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, tentang pembatalan sebagai pasangan Calon Gubernur danCalon Wakil Gubernur, Calon
    Putusan Nomor 04 P/PAP/201814.15.memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhipenyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
    Yang dimaksud dengan "masif"adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadaphasil Pemilihan bukan hanya sebagiansebagian.3.
Register : 23-08-2021 — Putus : 25-10-2022 — Upload : 09-02-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 P/HUM/2021
Tanggal 25 Oktober 2022 — BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI VS KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;;
399420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI VS KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;;
Putus : 02-03-2009 — Upload : 06-03-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05PK/KPUD/2009
Tanggal 2 Maret 2009 — ., ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA,
700 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA,
Register : 19-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Jap
Tanggal 27 Januari 2021 — Pidana - KRISTIAN WANIMBO
223128
  • Umum di Kabupaten Mamberamo RayaProvinsi Papua sebagai Calon Bupati Kabupaten Mambaramo Rayaberdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo RayaNomor : 67/PL 02.3Kpt/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan DaftarPasangan Calon Peserta Pemilinan Bupati dan Wakil Bupati KabupatenMamberamo Raya Tahun 2020, ditetapbkan di Kasonaweja pada tanggal 24September 2020 yang menandatangani THEODORUS KOSAAY sebagai KetuaKomisi Pemilihan Umum Provinsi Papua selaku Komisi Pemilihan UmumKabupaten
    ;Bahwa benar Seorang aparat atau perangkat desa tidak boleh dilibatkandalam penyelenggaraan pemilihan.
    ;Bahwa benar dalam pemberian uang berkaitan dengan pemilihan, harusjelas maksud dan tujuannya. Hal ini Karena tidak semua bentuk pemberianpada masa pemilihan dikategorikan sebagai money politic, ada jugaHalaman 24 dari 46 Putusan Nomor 18/Pid.B/2021/PN Jap.bentuk pemberian dalam bentuk cost politic.
    Uang politik ialah uangyang diperlukan secara wajar untuk mendukung operasionalisasi aktivitasaktivitas yang dilakukan oleh peserta pemilihan kepala daerah. Contohpenggunaan uang politik adalah biaya untuk melengkapi administrasipendaftaran pasangan calon, biaya operasional kampanye pasangancalon, tim kampanye, atau tim relawan, dan untuk honorarium saksi diTPS.
    ;Bahwa benar Frasa Menjanjikan menurut KBBI adalah menyatakankesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu kepada orang lain.Dalam penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, perbuatanmenjanjikan dinubungkan dengan kesediaan calon atau pasangan calonapabila terpilin dalam suatu pemilihan kepala daerah untuk melakukanatau berbuat sesuatu yang disampaikan kepada calon pemilihnya.