Ditemukan 8648 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 5/Pid.Pra/2019/PN Trt
Tanggal 19 Nopember 2019 — Pemohon:
Manosor Togatorop
Termohon:
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Cq. Kepala Kepolisian Resor Humbang Hasundutan, Kasat Reskrim Polres Humbang hasundutan
19855
  • Unsur Pegawai Negeri atau penyelenggara negara Bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara negara hal inibersifat alternatif; Bahwaberdasarkan Surat Keputusan Humbang HasundutanNomor 403 Tahun 2018 tentang Pengesahan PengangkatanMANOSOR TOGATOROP (ic.Pemohon) sebagai Kepala DesaSiborutorop Kec. Paranginan Kab. Humbang HasundutanPeriode Tahun 2018 s.d.
    Tahun 2024adalah merupakan penyelenggara negara dalam PemerintahanNegara Kesatuan Republik Indonesia; Bahwa berdasarkan alasanalasan juridis tersebut diatas makaunsur ini terpenuhi menurut hukum.a.
    Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, danNepotisme menjelaskan Penyelenggara Negara meliputi Pejabat Negara yang lainsesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.Bahwa atas dalil hukum TERMOHON yang menyatakan PEMOHONsebagai Kepala Desa adalah termasuk dalam Penyelenggara Negara adalahmerupakan dalil yang keliru, karena jelas dikatakan dalam Pasal 2 UU 28/1999dijelaskan siapa saja yang termasuk penyelenggara negara, yaitu 1.PejabatNegara pada Lembaga Tertinggi Negara; 2.Pejabat Negara
    No. 6 tahun 2014 sama sekali tidakada menyatakanKepala Desa adalah Penyelenggara Negara yang dinyatakandalampasal 1 angka 2 UU. No. 6 tahun 2014 Pemerintah Desa adalahPenyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan selanjutnya Pasal 1 angka 3 UU. No.6 tahun 2014 tidakadamenyatakan Kepala Desa adalah Penyelenggara Negara yang dinyatakandalam Pasal 1 angka 3 UU.
    negara diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas DariKorupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, Penyelenggara Negara adalah PejabatNegara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, danpejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku ;Bahwa dalam Penjelasan pasal 2 Penyelenggara Negara meliputi : 1.Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
2673738
  • Tentang : Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negarasebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.1.
    negara yang menerimagratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi PemberantasanKorupsi, dengan tata cara sebagai berikut :a.
    Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurangkurangnya memuat :1. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;2. jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;3. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;4. uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan5. nilai gratifikasi yang diterima.Pasal 17(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30(tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterimawajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertaipertimbangan
    Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan HartaKekayaan Penyelenggara Negara;b. Subbidang Gratifikasi;c. Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dand. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.(4) Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurufb membawahkan :a. Subbidang Penyelidikan;b. Subbidang Penyidikan; danc. Subbidang Penuntutan.(5) Bidang Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c membawahkan:a. Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;1.
    Lihat pulapenjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf i.Cukup jelasCukup jelasPasal 10Cukup jelasPasal 11Huruf aYang dimaksud dengan penyelenggara negara, adalah sebagaimana dimaksud dalamUndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, termasuk Anggota Dewan Perwakilan RakyatDaerah.Huruf bCukup jelasHuruf cCukup jelasPasal 12Huruf aCukup jelasHuruf bCukup jelasHuruf cCukup jelasHuruf dCukup jelasHuruf eCukup jelasHuruf fYang dimaksud
Register : 30-12-2013 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 01-07-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 180/G/2013/PTUN-BDG
Tanggal 7 April 2014 — H. ACHMAD ZULNAINI,M.Si VS 1. . WALIKOTA BEKASI , 2. H . GUNUNG HILMAN
8158
  • negara ==" "="6.2.pasal 3 angka 2 Undangundang Nomor 28 tahun 1999 jo pasal 20ayat (1) huruf b, yaitu Asas Tertib Penyelenggara Negara, adalahasas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan dankeseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara;6.3.pasal 3 angka 5 Undangundang Nomor 28 tahun 1999 jo pasal 20ayat (1) huruf e, yaitu Asas Proporsionalitas, adalah asas yangmengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajibanPenyelenggara, N6Q ala; 20necnacnacnacnncnecnnsnnnnennancns6.4.pasal 3 angka
    Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugatbertentangan dengan asasasas umum pemerintahan yang baik adalahAsas Kepastian Hukum, Asas Tertiob Penyelenggara Negara, AsasProporsionalitas, Asas Profesionalitas dan Asas Akuntabilitas, asasasas ini tertuang pada Undang Undang No. 28/1999 tentangHalaman 13 dari 92 Putusan Nomor 180/G/2013/PTUNBDGPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi danNepotisme jo.
    jantungnya aturan hukum,menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan intepretasi hukum.Sedangkan peraturan hukum merupakan patokan tentang perilaku yangseharusnya, berisi perintah, larangan, dan kebolehan dan mengacuPenjelasan Pasal 53 ayat (2) huruf b tersebut bahwa yang dimaksuddengan asasasas umum pemerintahan yang baik, adalah meliputiasas:Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutandan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara
    negara;Asas Tertio Penyelenggaraan Negara, yaitu asas yang menjadilandasan keteraturan, keselarasan dan keseimbangan dalampengendalian Penyelenggara NegaraAsas Kepentingan Umum, yaitu. asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dankolektif; 2020222220 nono nnn en nc nc nnneAsas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hakmasyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidakdiskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetapmemperhatikan
    perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, danrahasia N@Qalra)~~ nnn nnn nnn nnn nnn nn9)Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara;Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yangberlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan PerundangundanganVANIG DETER 5~~~ nnn nnn nineAsas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatandan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapatdipertanggung
Register : 03-06-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 PK/TUN/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN, KEMENTERIAN AGAMA RI VS PENGURUS GEREJA PENTAKOSTA;
4418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Simanjuntak sebagai Sekjen Gereja Pentakosta;Bahwa kemudian yang menjadi objek gugatan Tata Usaha Negara dalamhal ini adalah isi Surat Tergugat Nomor Dt.lll.1/BA.02/107/2011, tertanggal15 Maret 2011, yang pada pokok dan isi dalam suratnya tersebutsangatlah bertentangan dengan surat yang dikeluarkan oleh Tergugatsendiri dengan Nomor Dt.lll.I/BA.02/1147/2010 tanggal 22 November2010, dengan perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Internal GerejaPentakosta;Bahwa sebagai penyelenggara Negara tindakan
    Negara adalah merupakan suatu bentukpelanggaran ketentuan dari Pasal 6 UndangUndang Nomor 28 Tahun1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang berbunyi:Pasal 6Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah Asas yangmenjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untukmewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi, dan nepotisme;Bahwa sebagai penyelenggara Negara, Tergugat jelas dan terbukti tidaktertib
    hukum dan sama sekali tidak memberikan kepastian hukum kepadaPenggugat, terlebih lagi didalam menerapkan Asas Kepastian Hukum.Bahwa Asas Kepastian Hukum, yaitu : Asas Dalam Negara Hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatuhan, dankeadilan dalam setiap Kebijakan Penyelenggaraan Negara;Bahwa selanjutnya sebagai Penyelenggara Negara, Tergugat juga tidakmenunjukkan sebagai Pejabat Penyelenggara Negara yang baik karenaPenggugat berkeyakinan bahwa perbuatan hukum Tergugat jelas
    Negara, sudah seharusnya dan selayaknyaTergugat dapat memberikan Keterbukaan kepada Penggugat didalamsurat yang menjadi objek gugatan Tata Usaha Negara ini, sehingga AsasKeterbukaan, tidak dilanggar oleh Tergugat, yaitu:Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolahinformasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentangpenyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atashak azasi pribadi, golongan, dan rahasia Negara;Bahwa perbuatan hukum Tergugat secara proporsional
    sesuai tugas danfungsinya sebagai Penyelenggara Negara seharusnya dapatHalaman 6 dari 12 halaman.
Register : 07-07-2017 — Putus : 26-09-2017 — Upload : 08-02-2018
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 119-K / PM.II-09 / AD /VII / 2017
Tanggal 26 September 2017 — Serka Muslimin
19375
  • negara yang menerima pemberian atau janji dengan maksudagar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuatsesuatu dalan jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan caracarasebagai berikut :a.
    Negara adalah sebagaimana dimaksud dalamUndangundang Nomor. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersihdan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat Negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dantugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuanHal.16 dari 26 hal.
    Penyelenggara Negara itu meliputipejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara, pejabat Negara pada lembaga tinggiNegara, Menteri, Gubernur, Hakim, pejabat Negara dan atau Pejabat lain yang memilikitugas strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negeri sesuai ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku.Bahwa unsur pegawai negeri atau penyelenggara ini mengandung adanyaelemen yang sifatnya alternative yaitu pegawai negeri atau penyelenggara Negara,yang dalam pembuktiannya cukup dibuktikan
    :Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara telah berbuat sesuatu, padahal berbuatsesuatu, padahal berbuat sesuatu tersebut tidak merupakan yang terdapat atauHal.21 dari 26 hal.
    Putusan Nomor 119K/PM.II09/AD/VII/2017Menimbangmelekat pada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutan.Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara telah tidak berbuat sesuatu, padahaltidak berbuat sesuatu tersebut, tidak merupakan kewajiban yang terdapat ataumelekat pada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang bersangkutan ataudengan perkataan lain justru pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebutharus berbuat sesuatu sesuai dengan kewajiban yang terdapat atau melekat padapegawai
Register : 11-03-2020 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Mukomuko Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Mkm
Tanggal 3 Juni 2020 — Penggugat:
NOPEL KURNIAWAN
Tergugat:
1.Panitia Pemilihan BPD Desa Talang Medan Mukomuko
2.Panitia Pemilihan BPD Talang Medan Mukomuko
6420
  • dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.Ayat 4 Kolusi adalah permufakatan atau keya sama secara melawan hukumantar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara danpihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.Ayat 5.
    Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secaramelawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya danatau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.Ayat 6.
    Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yangmenjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untukmewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas darikorupsl,kolusi dan nepotisme.Oleh karena, Tergugat dalam pelaksanaan Pemilihan Calon BPD DesaTalang Medan tidak sesuai Undangundang sehingga cacat hukum,sudah sepatutnya apabila Penggugat mengajukan gugatan ini PadaPengadilan Negeri Mukomuko dengan Memohon untuk mengabulkangugatan Penggugat seluruhnya;Penetapan Nomor
    Oleh karena tindakan dan sikap Tergugat yang tidakpeduli Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, sehinggaTergugat mengabaikan atau mendiamkan dan tidak melayani Penggugatsesuai Amanat Undangundang telah terjadi PEMBIARAN HUKUM;Bahwa Tergugat dalam mengeluarkan Keputusan Hasil Perolehan Suaratelah melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat 2, 4,5 dan 6 UndangundangNomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang BersihDan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
    Proposionalitas: asas yang mengutamakan keseimbangan antarahak dan kewajiban penyelenggara negara. Keputusan a quo Jelasmelanggar asas proporsionalitas karena seharusnya harus dimintapertanggung jawaban hukum selaku penyelenggara yang bebas dariKolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN); karena pihak Panitia PilkadesPenetapan Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Mkm halaman 4 dari 912.13.
Putus : 31-05-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor No. 26 / G / 2010 / PTUN-Pbr.
Tanggal 31 Mei 2010 — Drs. MASTUR TAHER DKK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BINTAN (KEPULAUAN RIAU)
10835
  • Mastur Taher, akantetapi KPK tidak bisa mengeluarkan Surat Tanda TerimaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk36Tahun 2010 atas nama Drs. Mastur Taher, karena yangbersangkutan tidak melaporkan Daftar Harta KekayaanPribadinya kepada pihak KPK ; Bahwa Drs.
    Dan pihak KPUD Kabupaten Bintan menyatakan akanmenanyakan kepada pihak KPK atas Surat Tanda TerimaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas namaDrs. Mastur Taher tentang surat dimaksud ; Bahwa saya tidak pernah menyampaikan hal tersebutkepada Drs. Mastur Taher, karena tidak menjadikewajiban bagi saya untuk menyampaikan hal itu kepadaDrs. Mastur Taher =;2.
    Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK ; Bahwa setahu saksi, pihak KPUD boleh menganulir/menggugurkan salah satu Calon Bupati/Wakil Bupati,apabila Calon tersebut tidak melengkapi syarat yangtelah ditentukan ;,; Bahwa setahu saksi, walaupun Drs.
    Negara, namun sampai bataswaktu. yang ditentukan ternyata Para Penggugat dalam hal iniDrs.
    Negara sebagaimana yangdimaksudkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, hal inidiperkuat oleh keterangan Saksi 3 dan 4 dari Tergugat yaituAndhika Widianto dan Sri Endah Palupi yang merupakan47pejabat pejabat di lingkungan Komisi Pemberantasan KorupsiRepublik Indonesia yang menyatakan bahwa Surat Tanda TerimaLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah syaratwajib bagi Calon Peserta Pemilukada dan akan diberikanapabila yang bersangkutan melaporkan Daftar Harta Kekayaanyang terbaru ke Komisi
Register : 17-07-2013 — Putus : 17-12-2013 — Upload : 03-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 411/PDT.G/2013/PN.MDN
Tanggal 17 Desember 2013 — Yusril Darus, Sopian, Eka Putra Z, SH, Arianto Tambunan, Safaruddin, Darwaman Putra, Fadillah, Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT dalam hal ini diwakili oleh FARID WAJDI, SH, M.Hum, dkk yang tergabung dalam Persaudaran Advokat Konsumen (PERAK), L A W A N 1. PT. PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ; 2. PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ; 3. PT. PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan Sumut - Aceh - Riau, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ; 4. PT. PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV ; 5. Presiden Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V ; 6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VI ; 7. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VII ; 8. Menteri Keuangan Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT VIII ; 9. Gubernur Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IX ;
480221
  • Negara ;e Penyelenggara negara dalam hal ini mulai dari Presiden dan Wakil Presidensebagai pimpinan teratas, Menteri dan terus sampai kepada pejabat negaradi bidang yang dianggap telah melakukan kelalaian dalam memenuhi hakwarga negaranya.
    Dalam hal ini pihak selain penyelenggara Negara tidakboleh dimasukkan sebagai pihak baik sebagai Tergugat maupun TurutTergugat. Jika ada pihak lain (individu atau badan hukum) yang ditariksebagai Tergugat / Turut Tergugat maka gugatan tersebut manjadi bukanCitizen Lawsuit lagi, karena ada unsur warga Negara melawan wargaNegara.
    PLN(Persero) Penyaluran dan Pusat Pengaturan Beban (Tergugat IV) ;26Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige (overheids) daad) yangdidalilkan dalam gugatan adalah kelalaian Penyelenggara Negara ;e Dalam hal ini harus diuraikan bentuk kelalaian apa yang telah dilakukanoleh negara dan hak warga negara apa yang gagal dipenuhi oleh Negara.Para Penggugat harus membuktikan bahwa Negara telah melakukanperbuatan melawan hukum (onrechtmatige (overheids) daad) tersebut ;e Bahwa faktanya objek sengketa dalam
    kesempatan secara fair kepada Tergugat untukmengajukan bantahan dalam kesempatan paling awal dari prosespenanganan perkara ;3 Kegagalan dalam menyediakan pemberitahuan yang memenuhi syaratdapat dipergunakan sebagai alasan untuk menolak gugatan ;4 Memberikan pendidikan kepada Penggugat untuk mengajukangugatan dengan dilengkapi bukti dan fakta yang akurat ;Isi somasi adalah bahwa akan diajukan suatu gugatan Citizen Lawsuitterhadap penyelenggara negara atas kelalaian negara dalam pemenuhan hak hak
    Gugatan tersebut menjadi gugatan biasa yang tidak bisadiperiksa dengan mekanisme Citizen Lawsuit ;b Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan dalam gugatan adalahkelalaian Penyelenggara Negara dalam pemenuhan hak hak warganegara. Dalam hal ini harus diuraikan bentuk kelalaian apa yang telahdilakukan oleh negara dan hak warga negara apa yang gagal dipenuhioleh negara.
Putus : 13-06-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1673 K/PID.SUS/2010
Tanggal 13 Juni 2011 — ABU NASIR bin H. HASANUDIN
3026 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Brebes berdasarkan Surat KeputusanKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Nomor 01 Tahun 2009 tanggal 27 Januari2009 sehingga dapat dipandang sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara danYudi Prastianto, S.Sos. bin Sugiman selaku Anggota Panitia Pemilihan KecamatanTanjung, Kab.
    Brebesberdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Nomor 01Tahun 2009 tanggal 27 Januari 2009 sehingga dapat dipandang sebagai Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara dan Yudi Prastianto, S.Sos. bin Sugiman selaku AnggotaPanitia Pemilihan Kecamatan Tanjung, Kab.
    Brebes berdasarkan Surat Keputusan KomisiPemilihan Umum Kabupaten Brebes Nomor 01 Tahun 2009 tanggal 27 Januari 2009,sehingga dapat dipandang sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan YudiPrastianto, S.Sos. bin Sugiman selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Tanjung,Kab.
    Brebes atau setidaktidaknya di suatu tempat yang lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Brebes, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara,yang menerima hadiah atau janji, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atauhuruf b (Huruf a : Setiap orang memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepadaPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat atau tidakberbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya) (huruf b: Setiap orang memberi
Putus : 16-12-2014 — Upload : 31-03-2015
Putusan PN PONTIANAK Nomor 63/PID.SUS/TP.KORUPSI/2014/PN.Ptk
Tanggal 16 Desember 2014 — SITI SANTI HERFINA
7728
  • Menyatakan terdakwa SITI SANTI HERFINA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana : MEMBERIKAN SESUATU KEPADA PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA DENGAN MAKSUD SUPAYA PEGAWAI NEGERI ATAU PENYELENGGARA NEGARA TERSEBUT BERBUAT ATAU TIDAK BERBUAT SESUATU DALAM JABATANNYA YANG BERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBANNYA ;2.
    Penetapan Hari Sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan keterangan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh JaksaPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :Menyatakan terdakwa SITI SANTI HERFINA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, yaitu memberisesuatu. kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara
    Negara denganmaksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebutberbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangandengan kewajibannya yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat(1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam DakwaanPrimair Penuntut Umum.Menjatuhkan
    Negara karena atau berhubungandengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukandalam jabatannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :e Bermula, ketika pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2014, SatuanNarkoba Polres Melawi melakukan penangkapan dan penahanan atassdr.
    Negara tersebutberbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangandengan kewajibannya;Menimbang, bahwa terhadap' unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Unsur : Setiap orang, yaitu : Halaman 13 dari 19 Putusan Nomor 63/PID.SUS/TP.KORUPS1/2014/PN.Ptk14Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut pasal ayat(3) UU No. 31 Tahun 1999 adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi ;Menimbang, bahwa dimaksud dengan setiap orang adalah seseorang
    Asep, padahal hal tersbutbertentangan dengan kewajiban saksi Gunawan Manurung selaku Kasat NarkobaPolres Melawi ;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut diatas, maka MajelisHakim berpendapat bahwa unsur : dengan maksud supaya PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalamjabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya , telah terpenuhi pula ;Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruhunsur dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum
Register : 03-12-2013 — Putus : 04-06-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 161/G/2013/PTUN-BDG
Tanggal 4 Juni 2014 — YAN RISUANDI VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI
7319
  • nn nena noon ne nnn nn nnn nnn nennnnnnennnnsBahwa atas terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor 323 atas nama AminBasuki tersebut kepastian kepemilikan sebidang tanah C Desa No. 1772Halaman 9 dari halaman 45 PUT.161/G/2013/PTUNBDGPersil Nomor 87 Blok 002, Kohir Nomor SPPT 00201087.0, luas tanah2.700 M2 atas nama Penggugat menjadi tida ada;Tertio Penyelenggara Negara 5nn nn nnn n nnn nnnBahwa, atas diterbitkannya Sertipikat Ha Milik No. 323 atas nama AminBasuki, oleh Tergugat maka dapat dikatakan Tergugat
    tidak tertibsebagai Penyelenggara Negara yang baik ;PSST TIENEN, pm mmm mm nnn nnnBahwa, Tergugat sebagai penyelenggara Negara tdiak memberikaninformasi keterbukaan data yang transparan kepada Penggugatwalapun sudah disurati secara resmi maupun mendatangi secaralangsung Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi ;POPES ION ELITES, Sacer ecaeccoemana teen craneBahwa, Tergugat sebagai penyelenggara Negara tidak menerapkanAzas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik danketentuan peraturan perundangudangan
    yang yang berlaku yangmerugikan Penggugat ; 202222 200AKUNtaDbIIIIaS : 7 nee nnnn nonnn nnn nnn nnnnn ne nnnnnnenennnnnnonsansBahwa, Tergugat sebagai penyelenggara Negara tidak menerapkanAzas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir darikegiatan penyelengara Negara harus dapat dipertanggungjawabkankepada masyarakat, dimana Tergugat tidak jujur dan tidak objektif dantidak transparan yang merugikan Penggugat ;ASAS KECENNGLAN
Register : 10-06-2014 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 21-07-2014
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 6/G/2014/PTUN-TPI
Tanggal 10 Juli 2014 — PT. BLUE BIRD; MELAWAN WALIKOTA BATAM;
10748
  • negara harus berlandaskanatas peraturan perundangundangan, kepatutan dan keadilan.
    Hal inisebagaimana dinyatakan pada Penjelasan Pasal 3 angka (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara YangBersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yangmenyatakan : Yang dimaksud dengan Asas Kepastian Hukumadalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasanHalaman 13 dari 23 halaman Putusan No.6/G/2014/PTUN.TPIperaturan perundangundangan, kepatutan dan keadilan dalam setiapkebijakan penyelenggara negara;Oleh karena itu setiap kebijakan yang diambil olehpenyelenggara
    negara;Bahwa dengan diterbitkannya obyek sengketa mengakibatkan hakhakPenggugat selaku pelaku usaha di bidang angkutan telah diabaikan.
    Tergugat langsungsaja menerbitkan obyek sengketa yang merubah izin penyelenggaranangkutan orang dengan kendaraan taksi menjadi 75 (tujuh puluh lima) unittaksi, padahal hak dan kewajiban selaku Penyelenggara Negara tidakdilaksanakan olehTergugat ;Bahwa pelanggaran asas proporsionalitas terlihat pula dari tindakanTergugat yang tidak pernah sama sekali memberikan pembinaan dalambentuk penyampaian peringatan/teguran baik lisan atau tertulis kepadaPenggugat tentang pelaksanaan kemajuan perkembangan pembangunanangkutan
    Hal mana menunjukkan Tergugattidak melaksanakan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara;Bahwa dalam menerbitkan obyek sengketa Tergugat hanyamempertimbangkan adanya penolakan/keberatan dari Forum KomunikasiPengemudi Taksi Pelabuhan Barelang Kota Batam dan Forum PeduliNasib Taksi Kota Batam sepihak saja bukan mempertimbangkan aspeklegalitas maupun ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku;Berdasarkan halhal tersebut jelas obyek sengketa telah mengabaikanAsas Proporsionalitas dan oleh karena
Register : 28-08-2014 — Putus : 09-10-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 166/ B / 2014 / PT.TUN.SBY.
Tanggal 9 Oktober 2014 — WALIKOTA PEKALONGAN vs FITRI RAHAYU, S.Pd
7022
  • (empat) bulan sejak diterimanya surat tersebut,maka Tergugat dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan; Bahwadengan tidak memproses dan tidak menjawab surat Penggugat tanggal 24September 2013 Nomor : 122/IX2013 Perihal : Permohonan SK CPNSD a.nFitri Rahayu, S.Pd bertentangan dengan Azas Kecermatan yang baik yangformil dan yang materiil di dalam Azas Umum Pemerintahan Negara yang baiksebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 5 Ayat (6) dan Pasal 3 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
    Negara Yang BersihDan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, sehingga memenuhi Pasal 53Ayat (2) Huruf a dan b UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara karena keputusan obyek sengketa dalam perkara ini tidaksejalan dengan azasazas umum pemerintahan yang baik;HaL.5 dari 17 Hal.
    Negara didalam melaksanakan urusan pelayanan administrasi umum pemerintahansebagaimana diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 14 huruf m dan Pasal 20ayat (1) huruf b, c, d dan f Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah dan tidak berpedoman dengan asasasas umumpemerintahan yang baik khususnyaasas tertio penyelenggara negara, asaskepentingan umum, asas keterbukaan (fair play) dan asas profesionalitas; olehkarenanya terhadap Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya; HaL.11 dari
    Negara di dalam melaksanakan urusan pelayananadministrasi unum pemerintahan dan tidak berpedoman pada asas tertibpenyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan (fairplay) dan asas profesionalitas; Majelis Hakim berpendapat danmenyimpulkan bahwa sikap diam Tergugat yang tidak menjawab ataumenanggapi surat Penggugat Nomor: 122/IX2013 tanggal 24 September2013 Perihal: Permohonan SK CPNSD atas nama FITRI RAHAYU, S.Pd.sampai Gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara
    Perkara 166/B/2014/PT.TUN.SBY.tertib sebagai Penyelenggara Negara di dalam melaksanakan urusanpelayanan administrasi umum pemerintahan sebagaimana diamanatkan didalam ketentuan Pasal 14 huruf m dan Pasal 20 ayat (1) huruf b, c, d dan fUndangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dantidak berpedoman dengan asasasas umum pemerintahan yang baikkhususnya asas tertiob penyelenggara negara, asas kepentingan umum,asas keterbukaan (fair play) dan asas profesionalitas; oleh karenanyaterhadap
Putus : 02-08-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 2 Agustus 2016 — Drs. ROMDLONI, M.Hum
3722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 69 PK/PID.SUS/2016masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Semarang, berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkaratindak pidana korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yangmenerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiahatau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yangmemberikan hadian atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya
    Negara sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yangbersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dinyatakan sebagaiberikut Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankanfungsi Eksekutif, Legislative atau Yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dantugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai denganketentuan perundangundangan.Hal. 20 dari 31 hal.
    Hal ini bisa diperbandingkan dengan seorang pensiunanPegawai Negeri atau Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti, dimanaseseorang tersebut setiap bulan tetap menerima gaji atau pensiunan, apakahdapat dikatakan seseorang tersebut tetap sebagai Penyelenggara Negara ?
    No. 69 PK/PID.SUS/2016 Bahwa kekhilafan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbanganhukumnya karena mempertimbangkan sumbangan yang diberikan kepadaPemohon Peninjauan Kembali selaku Calon Bupati Karanganyarmerupakan pemberian yang masih dihubungkan dengan PemohonPeninjauan Kembali selaku Penyelenggara Negara (Anggota DPRDKaranganyar).
    Juliyatmono, M.M.)statusnya juga sebagai Calon Bupati Karanganyar, sama seperti statusPemohon Peninjauan Kembali dan menyatakan cuti, sehingga sejak tangal01 Juli 2008 Pemohon Peninjauan Kembali sudah sebagai Calon BupatiKaranganyar, bukan lagi sebagai Penyelenggara Negara / Anggota DPRDKabupaten Karanganyar sampai penetapan Calon Bupati KaranganyarTerpilih.
Putus : 27-10-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1656 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 27 Oktober 2011 — A.A. KUNCORO bin SOEPAR ; Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun
3015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negara di desasekaligus sebagai Pelindung Panitia Prona telah nyata memanfaatkanProgram Prona sebagai sarana menerima pemberian dari peserta Prona yangbertentangan dengan kewajibannya sebagai Kepala Desa / PenyelenggaraNegara yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ;Bahwa pada faktanya dana dari masyarakat tersebut telah dipergunakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa / Penyelenggara Negara di desasekaligus sebagai Pelindung Panitia Prona untuk menguntungkan diri sendirisebesar Rp. 9.870.000,
    negara dengan maksudsupaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu. dalam jabatan yang bertentangan dengankewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, perbuatantersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada tahun 2009, Desa Wonoasri Kecamatan WonoasriKabupaten Madiun termasuk Desa yang terpilin Program Prona / PercepatanPelaksanaan Pendaftaran Tanah yang merupakan Program Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
    Negara di Desa Terdakwa berkewajiban membantu wargadesanya yang miskin sebagai peserta prona agar berhasil memperolehsertifikat hak atas tanahnya.
    Negara di desasekaligus sebagai Pelindung Panitia Prona telah nyata memanfaatkanHal. 22 dari 33 hal.
    Dalam halaman 116 alinea kedua salinan putusandisebutkan " ...bahwa Terdakwa telah berbuat sesuatu, padahal berbuatsesuatu tersebut merupakan kewajiban yang terdapat atau melekat padajabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara dan Majelis Hakimmenilai perobuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ke3 dari dakwaanJaksa Penuntut Umum...".
Putus : 31-07-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 451 PK/Pdt/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA Cq. DIREKTUR JENDERAL BANTUAN DAN JAMINAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, DKK VS HIBANI, DKK
536422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Undang Mugopal, S.H., M.Hum. dankawankawan, Para Pegawai pada Direktorat JenderalPembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2018;GUBERNUR MALUKU UTARA, Pembantu Presiden RI,Penyelenggara Negara yang diwakili oleh KH.
    Nomor 451 PK/Pdt/2019Gosale, Puncak Nomor 1, Sofifi, Provinsi Maluku Utara,dalam hal ini memberikan kuasa kepada Faisal Rumbia,S.H., M.H. dan kawankawan, Para Pegawai pada BiroHukum Setda Provinsi Maluku Utara, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 10 September 2018;MENTERI PERENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BAPPENAS, Pembantu Presiden RI, Penyelenggara Negara,diwakili oleh Bambang P.S.
    ,M.S.E. dan kawankawan, Para Pegawai pada KementerianKoordinator Bidang Perekonomian, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 23 Oktober 2018;MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Pembantu Presiden RI, Penyelenggara Negara,berkedudukan di Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat,diwakili oleh Hadiyanto selaku Sekretaris Jenderal, dalam halini memberi kuasa kepada Tio Serepina Siahaan, S.H., LL.M.
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIA, Penyelenggara Negara, yangdiwakili oleh Joko Widodo, selaku Presiden RepublikIndonesia, berkedudukan di Kantor Presiden RI di IstanaNegara, Jalan Veteran, Nomor 16, Jakarta Pusat, dalam hal inimemberi kuasa kepada H.M. Prasetyo, selaku Jaksa AgungRepublik Indonesia, beralamat di Jalan Sultan Hasanudin,Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 23 Agustus 2018, dan dalam hal iniH.M.
    GUBERNUR PROVINSI MALUKU, Pembantu Presiden RI,Penyelenggara Negara, diwakili oleh Ir. Said Assagaf, selakuGubernur Maluku, berkedudukan di Kantor Gubernur MalukuKota Ambon, Jalan Raya Pattimura, Nomor 1, Ambon, dalamhal ini memberi Kuasa kepada Henry Morton Far Far,S.H.,M.H. dan kawankawan, Para Pegawai pada KantorGubernur Maluku, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal15 Oktober 2018;9. GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, Pembantu PresidenRI, Penyelenggara Negara, diwakili oleh H. Ali Mazi, S.H.
Putus : 16-05-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 131 K/TUN/2016
Tanggal 16 Mei 2016 — NITA PONTOH, dkk ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTAMOBAGU, dk
3814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas kepastian hukum, yaitu. asas dalam Negara Hukum yangmengutamakan landasan peraturan Perundangundangan, kepatutan,dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara;b. Asas tertib penyelenggara Negara, yaitu asas yang menjadi landasanketeraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalianpenyelenggara Negara;c. Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraanumum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif;d.
    Asas proposionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiwab penyelenggara Negara;f. Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yangberlandaskan kode etik dan ketentuan peratuan Perundangundanganyang berlaku;g.
    Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatandan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara Negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagaipemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuanperaturan Perundangundangan yang berlaku.
    Asas Kepartian Hukum, yaitu asas dalam Negara Hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutandan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara;b. Asas Tertib Penyelenggara Negara, yaitu asas yang menjadilandasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalampengendalian penyelenggara Negara;c. Asas Kepentingan Umum, yaitu. asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif danselektif;d.
    Asas Proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiban penyelenggara Negara;f. Asas Profesionallitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yangberlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundnganyang berlaku;g.
Register : 12-10-2011 — Putus : 29-12-2011 — Upload : 03-07-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 86/PID.SUS/TPK/2011/PN.BDG
Tanggal 29 Desember 2011 — Ir. AGUS SOFYAN
19789
  • Negara yang menerima hadiahatau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikanuntuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,yang bertentangan dengan kewajibannya.Menimbang, bahwa unsur unsur yuridis dari Pasal 12 huruf a UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atasUU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sebagaiberikut: pegawai negeri atau penyelenggara Negara
    ;e yang menerima hadiah atau janji;e padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikanuntuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalamjabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; Bahwa yang dimaksud sebagai Pegawai Negeri adalah sebagaimana yang dimaksudPasal 1 angka 2 sedangkan penyelenggara Negara adalah sebagaimana dimaksudPasal 2 UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dari
    Negara selalu terdapat atau melekat kewajibanyang harus dilaksanakan, baik berupa berbuat maupun berupa tidak berbuat sesuatudalam jabatannya;Bahwa seorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dalammelaksanakan tugasnya dikatakan bertentangan dengan kewajibannya jika terdapatkeadaan sebagai berikut :a Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah berbuat sesuatu, padahalberbuat sesuatu tersebut tidak merupakan kewajiban yang melekat pada jabatanPegawai Negeri atau Penyelenggara Pegawai yang
    bersangkutan ;b Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara telah tidak berbuat sesuatu, padahaltidak berbuat sesuatu tersebut, tidak merupakan kewajiban yang terdapat ataumelekat pada jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yangbersangkutan ;Bahwa dari keterangan Terdakwa dan keterangan saksi Angiat T Situngkir diperolehfakta bahwa Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 150.000.000, dari SaksiAnggiat T Situngkir adalah untuk penyertaan modal usaha dibidang Pertanian yangterletak di Desa
    UU No. 20 tahun 2001 yang unsurunsur yuridisnyasebagai berikut:e Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;e Yang menerima pemberian atau janji:e dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebutberbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengankewajibannya ;e karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan:59Menimbang bahwa unsurunsur yuridis dari Dakwaan KEDUA adalahsama dengan
Register : 20-11-2012 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472 K/TUN/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — DIRJEN BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN, KEMENTERIAN AGAMA RI VS PENGURUS GEREJA PANTAKOSTA;
4933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • II.I/BA.02/1147/2010 tanggal 22 November 2010, dengan perihal Tindak LanjutPenyelesaian Konflik Internal Gereja Pentakosta;Bahwa sebagai penyelenggara Negara tindakan Tergugat disini sangat terlihatdengan jelas bahwa Tergugat sangat tidak tertib Hukum Administrasi Negara.Bahwa diketahui Hukum Administrasi Negara sesungguhnya sebagai alat tertibhukum yang mengatur antara lain:Melaksanakan tugasnya;Menggunakan wewenangnya;Landasan hukum bagi Administrasi Negara untuk membuat:1. Keputusan;2.
    Ketetapan dalam kapasitas sebagai penguasa;Mencegah Administrasi Negara bertindak melampaui batas kewenangannya;10.11.12.hee1Alat pemerintah untuk mengatur atau melayani kepentingan masyarakat;Bahwa untuk mencapai citacita perjuangan bangsa yaitu mewujudkan masyarakatyang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam UndangUndang Dasar1945, maka syarat pertama adalah mewujudkan Penyelenggara Negara yangmampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguhsungguh dan penuhtanggung jawab, sesuai amanat
    Negara, Tergugat jelas dan terbukti tidak tertibhukum dan sama sekali tidak memberikan kepastian hukum kepada Penggugat,terlebih lagi didalam menerapkan Asas Kepastian Hukum.
    Bahwa Asas KepastianHukum, yaitu : Asas dalam Negara Hukum yang mengutamakan landasanperaturan perundangundangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap KebijakanPenyelenggaraan Negara;Bahwa selanjutnya sebagai Penyelenggara Negara, Tergugat juga tidakmenunjukkan sebagai Pejabat Penyelenggara Negara yang baik karena Penggugatberkeyakinan bahwa perbuatan hukum Tergugat jelas tidak melaksanakan amanatdari Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu:Menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan
    sesuai tugas dan fungsinyasebagai Penyelenggara Negara seharusnya dapat mengutamakan AsasProporsionalitas, yaitu Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dankewajiban Penyelenggara Negara.
Register : 19-01-2015 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 19-06-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2015/PT PTK
Tanggal 12 Februari 2015 — Pembanding/Terdakwa : SITI SANTI HERFINA
Terbanding/Jaksa Penuntut : Coky Soulus, SH
8641
  • 2015 ; Pengadilan Tinggi Pontianak ; Membaca berturutturut ;padaBerkas perkara beserta salinan Putusan Pengadilan Tindak Pidana KorupsiPengadilan Negeri Pontianak Nomor63/PID.SUS/TP.KORUPSI/2014/PN.PTK, tanggal 16 Desember 2014yang amarnyaberbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa SITI SANTI HERFINA tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidanaMEMBERIKAN SESUATU KEPADA PEGAWAI NEGERI ATAUPENYELENGGARA NEGARA DENGAN MAKSUD SUPAYA PEGAWAINEGERI ATAU PENYELENGGARA
    NEGARA TERSEBUT BERBUATATAU TIDAK BERBUAT SESUATU DALAM JABATANNYA YANGBERTENTANGAN DENGAN KEWAJIBANNYA Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SITI SANTI HERFINA oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana dendasebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Negara denganmaksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negaratersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula, ketika pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2014, Satuan Narkoba PolresMelawi melakukan penangkapan dan penahanan atas sdr.
    Negara karena atau berhubungan dengansesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalamjabatannya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bermula, ketika pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2014, Satuan Narkoba PolresMelawi melakukan penangkapan dan penahanan atas sdr.
    Negara dengan maksud supaya PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatudalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yang diatur dandiancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.