Ditemukan 1031 data
13 — 22
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 320000, ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhnkan dalam permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Cibinong pada hari Rabu tanggal 07 April 2021Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Sya'ban 1442 Hijriah, oleh kami Dr. Drs.H. Asadurrahman, M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H.
12 — 12
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmembayar biaya perkara sebesar Rp. 320000, ( tiga ratus dua puluh riburupiah);Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Cibinong pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 Masehi bertepatandengan tanggal 7 Rajab 1442 Hijriah, oleh kami Efi Nurhafisah, S.H. sebagaiKetua Majelis, Firris Barlian, S.Ag., M.H. dan Dra. Hj.
9 — 8
- Menolak permohonan para Pemohon;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
34 — 13
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000 (tiga ratus dua puluh ribu );
8 — 21
- Menolak gugatan Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
11 — 1
- Menolak permohonan Pemohon;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
7 — 0
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah );
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 320000, (tiga ratus dua puluh ribu rupiah );Demikian putusan ini dijatunkan pada hari Rabu tanggal 12 September2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Muharam 1440 Hijriyah dalamsidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo oleh kamiDrs. H. Ramli, M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Parhanuddin dan Drs.
4 — 0
Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
8 — 6
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu );
16 — 1
MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp 320000, ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Palembang pada hari kamis tanggal 15 Juli 2021 Masehibertepatan dengan tanggal 05 Zulhijjah 1442 Hijriah, oleh kami Dra. Hj.Ristinah H. M. Nun. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Pahmuddin, M.H. dan Drs.H.
14 — 2
Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
15 — 2
Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
20 — 5
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima(Niet ontvankelijke verklaard);
- MembebankanPemohonuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
7 — 0
Membebankan kepada Pemohon/Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
12 — 13
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
17 — 12
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) ;
10 — 2
Biaya Panggilan Rp. 320000, PANITERA4. Biaya Redaksi Rp. 5.000,5. Biaya Meterai. Rp. 6.000,Jumlah Rp. 411.000,(empat ratus sebelas ribu rupiah) Zahri Muttaqin, S.Ag., M.H.E.S.Halaman 9 dari 9 halaman Putusan Nomor 160/Pdt.G/2019/PA.Nqw
7 — 3
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000 ( tiga ratus dua puluh ribu );
10 — 8
- Menolak permohonan para Pemohon;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
12 — 10
- Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320000,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);