Register : 26-04-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 14-05-2018
Putusan PN LEMBATA Nomor 13/Pid.B/2018/PN Lbt Tanggal 14 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.JOPI NOVELIS, SH
2.LUHUT WIBOWO SIMANGUNSONG, SH
Terdakwa:
RAHMAN YUSUP alias RAHMAN
51 — 21
Omesuri, Kabupaten Lembata, KorbanJuleha sedang berada di dalam rumah bersama dengan Saksi Amina Nogodan Saksi Kamsina Kamis Usman tidak lama kemudian datang TerdakwaRAHMAN YUSUP datang memukulmukul pintu Rumah Saksi Amina Nogodan berteriak Woiwoi buka pintu cepat, pukimai kau buka pintu cepat, kalaukau tidak buka kau pi panggil kau punya kepala anse supaya kita mau urus,urus saja masalahnya kemudian Korban Juleha dari dalam rumahmengatakan kamu juga pukimai tidak lama kemudian Terdakwa RAHMANYUSUP
Pada malam harinya saksi berada di rumahbersama dengan ibu kandung saksi atas nama Amina Nogo dan adikkandung saksi atas nama Kamsina Kamis Usman alias Miska, tidak lamakemudian Terdakwa datang di rumah sambil menggedorgedor pinturumah kami sambil berteriak Woiwoi, buka pintu cepat, Pukimai kau bukapintu cepat, kalau kau tidak buka, kau pi panggil kau punya kepala Anse(nama Kepala Desa Meluwiting 1), supaya kita mau urus, urus sajamasalahnya.
Tidak lamakemudian datanglah Terdakwa dan menggedorgedor pintu rumah kamisambil berteriak Woiwoi, buka pintu cepat, Pukimai kau buka pintu cepat,kalau kau tidak buka, kau pi panggil kau punya kepala Anse (nama KepalaDesa Meluwiting 1), Ssupaya kita mau urus, urus saja masalahnya.Kemudian saksi dan kedua anak saksi merasa takut sehingga saksi tidakmengijinkan anak saksi membuka pintu rumah kami, tidak lama kemudiandatanglah ibu kandung Terdakwa atas nama Kamsina Kamis dan saudariTerdakwa atas nama
Rahmankepada saksi Juleha Alias Jumi (korban);Halaman 10 dari 18 Putusan Nomor 13/Pid.B/2018/PN LbtBahwa benar peristiwa ini terjadi berawal ketika korban sedang berada dirumah bersama dengan ibu kandung korban atas nama Amina Nogo danadik kandung korban atas nama Kamsina Kamis Usman alias Miska, tidaklama kemudian Terdakwa datang di rumah sambil menggedorgedor pinturumah kami sambil berteriak Woj/woi, buka pintu cepat, Pukimai kau bukapintu cepat, kalau kau tidak buka, kau pi panggil kau punya kepala Anse
alias Miska, yang keterangan saksisaksi tersebutdibenarkan oleh Terdakwa telah menerangkan bahwa peristiwa kekerasan ituterjadi berawal ketika korban sedang berada di rumah bersama dengan ibukandung korban atas nama Amina Nogo dan adik kandung korban atas namaKamsina Kamis Usman alias Miska, tidak lama kemudian Terdakwa datang dirumah sambil menggedorgedor pintu rumah kami sambil berteriak Wojiwoi,buka pintu cepat, Pukimai kau buka pintu cepat, kalau kau tidak buka, kau pipanggil kau punya kepala Anse