Ditemukan 432 data
FARISAL KURNIAWAN AKBAR, SH
Terdakwa:
1.Bambang Pujiono bin Sujadi
2.Heri Waluyo bin Suparmin
54 — 4
- 11 (sebelas) gulung kabel grounding terbuat dari tembaga 95 mm.
- 2 (dua) gulung kabel grounding terbuat dari tembaga 35 mm.
Dikembalikan kepada saksi ADI KUSETIYAWAN bin KUSNAN (alm).
6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00
(lima ribu rupiah);
KUATPRIHANTORO.Dikembalikan kepada saksi KUAT PRIHANTORO bin HARDJOSUMAD (alm). 11 (Sebelas) gulung kabel grounding terbuat dari tembaga 95 mm. 2 (dua) gulung kabel grounding terbuat dari tembaga 35 mm.Dikembalikan kepada saksi ADI KUSETIYAWAN bin KUSNAN (alm).4.
yang dicuri oleh para terdakwatersebut untuk mengalirkan arus lebih dari peralatan menuju ketanah (Netral/tidak dialiri listrik), jika kabel Grounding tersebut hilangmaka mempunyai efek pada peralatan control listrik menjadi errorkemudian akan mematikan proses operasional pembuatan semen dipabrik tersebut;Bahwa para terdakwa mengambil kabel Grounding tidak ada jin daripihak Pabrik;Bahwa kabel Grounding tersebut tidak berbahaya apabila dipotongkarena tidak dialiri listrik;Bahwa ciriciri kabel Grounding
Semen Gresik Pabrik Rembang yangberalamat di Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang; Bahwa benar Para terdakwa mengambil barang berupa 11 (Sebelas)gulung Kabel Grounding 95 mm dan 2 (dua) gulung Kabel Grounding 35mm milik PT.
Semen Gresik Pabrik Rembang yangberalamat di Desa Kajar Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang; Bahwa benar Para terdakwa mengambil barang berupa 11 (sebelas)gulung Kabel Grounding 95 mm dan 2 (dua) gulung Kabel Grounding 35mm milik PT.
KUAT PRIHANTORO.Dikembalikan kepada saksi KUAT PRIHANTORO bin HARDJO SUMAD(alm). 11 (Sebelas) gulung kabel grounding terbuat dari tembaga 95 mm. 2 (dua) gulung kabel grounding terbuat dari tembaga 35 mm.Dikembalikan kepada saksi ADI KUSETIYAWAN bin KUSNAN (alm).6.
TIYAN ANDESTA, SH., MH.
Terdakwa:
SABARGANDA SINAMBELA Alias SABAR Bin MUDA SINAMBELA
27 — 16
itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gergaji besi ;
- 1 (satu) buah potongan kabel grounding
IKPP Perawang KabupatenTualang, saat itu terdakwa melihat gergaji besi gagang hijau lalutimbullah niat jahat dari terdakwa untuk mengambil Kabel Grounding milikPT. IKPP. j2000nnnnnnn nnn n nn nnnnnnnnnnn nn nnnnnnnnnnnnnnnnnnnnennnnannnnnnanes Bahwa tak berapa lama kemudian terdakwa membawa gegaji besi masukkedalam ruangan Panel water Imtech PT.
IKPP membuka penutup besilantai dan melihat kabel grounding warna kuning lalu terdakwamenggunakan gergaji besi langsung memotong kabel tersebut sepanjang2 (dua) meter, setelah berhasil mengambil kabel tersebut terdakwamembawanya keluar dari areal perusahaan akan tetapi perbuatanterdakwa diketahui oleh Security PT.
IKPP membuka penutup besi lantai danmelihat kabel grounding warna kuning ; Bahwa benar terdakwa menggunakan gergaji besi langsung memotongkabel tersebut sepanjang 2 (dua) meter, setelah berhasil mengambil kabeltersebut terdakwa membawanya keluar dari areal perusahaan ;Halaman 8 Putusan Nomor 103/Pid.B/2019/PN Sak Bahwa benar perbuatan terdakwa diketahui oleh Security PT.
IKPP Perawang KabupatenTualang, saat itu terdakwa melihat gergaji besi gagang hijau lalu timbullah niatjahat dari terdakwa untuk mengambil Kabel Grounding milik PT. IKPP, takberapa lama kemudian terdakwa membawa gegaji besi masuk kedalamruangan Panel water Imtech PT.
Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah gergaji besi ;Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) buah potongan kabel grounding;Dikembalikan kepada PT. Indah Kiat Pulp and Paper;6.
Dirampas untuk dimusnahkan;
21 — 11
Setelah selesai memotong kabel grounding, kemudian kabelgrounding tersebut dimasukkan mereka terdakwa dan ZAINAL SIAHAAN ke dalamkarung goni, kemudian karung goni berisi kabel grounding dibawa oleh Terdakwa dan Terdakwa Il ke rumah kenalan terdakwa Il, setelah terdakwa dan terdakwa IIbertemu dengan terdakwa III dan ZAINAL SIAHAAN, kemudian ZAINAL SIAHAANmenyembunyikan karung goni berisi kabel grounding di dalam semak semak disekitarrumah kenalan terdakwa II.
Karimun yangdilakukan oleh para terdakwa ;e Bahwa saksi tidak melihat secara langsung kejadian tersebut, pada hari Senintanggal 30 Mei 2011 sekira pukul 07.00 wib saksi diberitahu oleh warga yangtinggal disekitar tower yang mengatakan kabel grounding tower telah hilang.Saksi langsung melakukan pengecekan kelokasi dan melihat kawat berdurisudah putus, paping blok penutup kabel grounding dalam lokasi tower telahterbuka, kabel grounding tidak ada lagi dan ujung kabel grounding ada bekasdigunting, kemudian
Saksi : GUNTOROe Bahwa Saksi tidak kenal dengan para terdakwa ;e Bahwa kejadian pencurian kabel grounding pada hari Senin, tanggal 30Mei 2011 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di lokasi tower PT. Indosat diKp. Baru RT.002 RW.002 Kel. Sawang Kec. Kundur Barat Kab.Karimun ; e Bahwa kabel grounding tower PT.
Saksi mendapat beritatersebut langsung turun ke lokasi, saksi melihat kawat berduri yang ada diataspagar tembok tower telah putus, vaping blok penutup kabel grounding telahterbuka, sebelumnya kabel grounding ditanam ditanah dan ditutupi denganpaping blok ; 222 no nono no nnn nnn ennae Bahwa lokasi tower dipagar tembok dan diatas pagar tembok ada kawatberduri, tower tersebut dijaga dan dirawat oleh Sdr.
Zainal Siahaan yang mengajak para terdakwa melakukanpencurian dan para terdakwa mau melakukan pencurian karena tergiurdengan harga kabel grounding yang sangat mahal =;Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Mei 2011 sekira pukul 07.00 wib saksi diberitahu oleh warga yang tinggal disekitar tower yang mengatakankabel grounding tower telah hilang.
26 — 2
Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Yanto tersebut sangat merugikan pihak PT.ITPTarjun karena kabel grounding adalah kabel sebagai pendekteksi petir, dan apabila kabeltersebut di potong maka takutnya sinyal akan kena petir dan semua operator akan rusakhingga kantor pusat yang berada di jakarta. Bahwa terdakwa bersama saksi Yanto dalam mengambil kabel grounding dan kabeltelkomsel tidak ada ijin dari pihak perusahaan atau minta ijin terlebih dahulu.Terdakwa membenarkan keterangan saksi ;2.
Bahwa 2 (dua) buah kabel grounding dan 2 (dua) potong kabel biasa adalah milik PT. ITPTarjun karena berada dilokasi perusahaan PT. ITP Tarjun.
Bahwa menurut sepengatahuan terdakwa bahwa 2 (dua) buah kabel grounding dan 2(dua) potong kabel biasa adalah milik PT. ITP Tarjun karena berada di lokasiperusahaan PT. ITP Tarjun.
(satu) buah batrai telkomsel mer vision warna hitam. 2 (Dua) buah kabel telkomsel warna kuning dan biru. 2 (dua) buah kabel Grounding. (satu) buah gulungan kecil kabel grounding.
ITP tarjun namun tidak jadi sehingga balik arahdan melewati jaln lokasi conveyor lalu melihat kabel grounding dan timbullah niat untukmengambil kabelkabel tersebut.
73 — 5
, setelah ituPadn menaikan kabel grounding tower tersebut keatas mobil selanjutnya merekamembawanya kerumah terdakwa lalu Padri membakar kulit kabel itu hingga tinggalkabelnya (tembaga), setelan itu sekira pukul 13.00 wib terdakwa bersama saksiPERI MAI STEVEN menjual kabel grounding kepada saksi Yusra Alias Ujang diJorong Batang Talang Ken.
Mita Wahyu Prakasa dalam melakukan pencurian tersebutuntuk alat tansportasi untuk mengangkut kabel Grounding Tower milik PT. Telkomselsedangkan 1 (satu) buah Tang Potong wama gagang kuning digunakan untukmenggunting kabel Grounding Tower milik PT.
Telkomsel yang hilang yaitu Kabel Power kwh adalahtembaga yang dibalut dengan plastk wama hitam dan kabel grounding adalahtembaga yang dibalut dengan plastik yang berwama kuning dan hijau;Bahwa panjang kabel grounding tower saksi ambil yang dipotong dengan TangPotong yaitu lebih kurang 4 (empat) meter;Bahwa Terdakwa tidak mengetahui fungsi kabel grounding tower dan kabel powerkwh dan akibatnya kalau kabel milik PT.
Telkomsel tersebut hilang;Bahwaletak dan dipasangkan kabel power kwh dan kabel grounding tower tersebutyaitu kabel grounding tower terpasang di kaki tower dan perangkapnya tertanamkedalam tanah dan kabel power kwh letaknya dari box kwh menuju keperangkattower;Bahwa setelah Terdakwa bersama saksi Peri Mai Steven Bin Ramadus Alias Peri danPadri (DPO) berhasil mengambil kabel grounding tower milik PT Telkomsel kemudiankabel tersebut dibuka oleh saudara Padri (DPO) kemudia kabel tersebut dipotongsetelan
Grounding milik PT.
18 — 15
Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tang potong;- 1 (satu) buah obeng;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna merah;- 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna kuning hijau;- 2 (dua) gulung kabel grounding 35 mm warna hitam;Dikembalikan kepada PT. Telkomsel;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Kemudian terdakwa mengambil tang potong yang terdakwagunakan untuk memotong kabel grounding yang berwarna hitam, dansetelah berhasil terdakwa potongpotong kemudian terdakwamenggulung kabel tersebut menjadi dua gulungan kecil. Selanjutnyaterdakwa melihat kabel grounding yang berwarna kuning hijau sudah adabekas terpotong, dan akhirnya terdakwa juga memotongmotong kabelgrounding tersebut dan setelah terdakwa potong kemudian terdakwagulung menjadi dua gulungan kecil.
16 mm warna merah;e 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna kuning hijau;e 2 (dua) gulung kabel grounding 35 mm warna hitam;Terhadap barang bukti tersebut para saksi dan terdakwa mengenal danmembenarkannya dan terhadap barang bukti tersebut telah disita sehinggadapat dijadikan sebagai salah satu pembuktian di persidangan;Menimbang, bahwa dari seluruh uraian keterangan saksisaksi danterdakwa, serta adanya barang bukti, maka terdapat faktafakta hukum sebagaiberikut :Bahwa benar pada hari Senin
16 mm warna merah;e 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna kuning hijau;e 2 (dua) gulung kabel grounding 35 mm warna hitam;Dikembalikan kepada PT.
16 mm warna merah;e 1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna kuning hijau;e 2 (dua) gulung kabel grounding 35 mm warna hitam;Adalah barang yang diambil terdakwa tanpa ijin yang merupakan milikPT.
Menetapkan barang bukti berupa :1516e1 (satu) buah tang potong;e1 (satu) buah obeng;Dirampas untuk dimusnahkan;e1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna merah;e1 (satu) gulung kabel grounding 16 mm warna kuning hijau;e2 (dua) gulung kabel grounding 35 mm warna hitam;Dikembalikan kepada PT. Telkomsel;6.
29 — 1
Padang Utara Kota Padang ;e Waktu itu berbunyi alarm pemberi tahu Tower yang dekat kampus UBH mati,maka OMC (Operation Main Tenance) memberi tahu tim dilapangan untukmencek Tower yang dimaksud ;e Sesampai di Tower saya menemukan terdakwa yang bukan pegawai Telkomselsedang memutus kabel power DC, lalu pelaku kami amankan dan diperiksadalam tas pelaku ada barbar (tembaga) dan kabel grounding ;e Bahwa yang diambil tembaga (barbar) yang berukuran 27 Cm x 5 Cm dankabel grounding, dan selanjutnya terdakwa
Telkomsel) untuk mengawasiTower yang berada di Kota Padang dan saya ditugaskan untuk mengawasiTower yang berada dalam kota ;e Bahwa Telkomsel sering kehilangan barangbarang miliknya, itu sebabnyadibuat tim oleh pengawas Tower;e Bahwa terdakwa masuk kedalam Tower dengan melompat pagar dan setelahberada didalam lingkungan tower pelaku langsung membuka tembaga (barbar)yang berukuran 27 Cm x 5 Cm dan kabel grounding, dan selanjutnya terdakwajuga memutus kabel Power DC ;e Dengan kejadian ini Telkomsel
Padang Utara Kota Padang ;e Bahwa waktu itu berbunyi alarm pemberi tahu Tower yang dekat kampusUBH mati, maka OMC (Operation Main Tenance) memberi tahu timdilapangan untuk mencek Tower yang dimaksud ;e Dan sesampai di Tower saya menemukan terdakwa yang bukan pegawaiTelkomsel sedang memutus kabel power DC, lalu pelaku kami amankan dandiperiksa dalam tas pelaku ada barbar (tembaga) dan kabel grounding ;e Bahwa yang diambil tembaga (barbar) yang berukuran 27 Cm x 5 Cm dankabel grounding, dan selanjutnya
Telkomsel) untuk mengawasiTower yang berada di Kota Padang dan saya ditugaskan untuk mengawasiTower yang berada dalam kotae Caranya terdakwa masuk kelokasi dengan melompat pagar dan setelah beradadidalam lingkungan tower pelaku langsung membuka tembaga (barbar) yangberukuran 27 Cm x 5 Cm dan kabel grounding, dan selanjutnya terdakwa jugamemutus kabel Power DC ;e Bahwa dengan kejadian ini Telkomsel mengalami kerugian sekitarRp.5.000.000,Bahwa barang bukti benar ;Saksi I. DODI ANDIKA PUTRA Pgl.
171 — 28
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tang kecil untuk memotong besi Dirampas untuk dimusnahkan; 1(satu) buah pipa besi sepanjang lebih kurang 50 cm ; Potongan kabel Grounding kuningan milik PLN sebanyak 4 meter ;Dikembalikan kepada PT PLN 6. Menetapkan supaya Terdakwa menbayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah;
Langsa Lama Pemko Langsae Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannyayang melarikan diri pada saat terdakwa ditangkap ;e Bahwa Barang bukti yang ikut disita dari tangan Terdakwa pada saatdilakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah 1 (satu) buah tangkecil untuk memotong besi, 1 (satu) buah pipa besi sepanjang + 50 (limapuluh) cm, dan potongan kabel grounding kuningan milik PT.
Langsa Lama PemkoLangsa;e Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannyayang melarikan diri pada saat terdakwa ditangkap ;e Bahwa Barang bukti yang ikut disita dari tangan Terdakwa pada saatdilakukan penangkapan terhadap Terdakwa adalah 1 (satu) buah tangkecil untuk memotong besi, 1 (satu) buah pipa besi sepanjang + 50 (limapuluh) cm, dan potongan kabel grounding kuningan milik PT.
PLN untuk memotongkabel kuningan dan pipa besi tersebut ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:e 1 (satu) buah tang kecil untuk memotong besi,e 1 (satu) buah pipa besi sepanjang + 50 (lima puluh) cm ;,e dan potongan kabel grounding kuningan milik PT.
PLNsepanjang 4 (empat) meter yang tujuannya kabel grounding kuningan tersebut akandijual oleh terdakwa ,;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi ;Ad. 3. Sebahagian atau seluruhnya milik orang lain ;Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor .../Pid.B/20...
/PN...Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sebahagian atau Seluruhnya milikorang lain adalah mengambil barang milik orang lain baik sebahagian maupunseluruhnya milik atau kepunyaan orang lain yang bukan miliknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi bahwa kawat listrikyaitu berupa kabel grounding kuningan milik PT.
83 — 6
Menyatakan barang bukti berupa 38 buah kabel feeder dengan panjang kurang lebih 2,5meter, 1 buah kabel grounding yellow greend ukuran25 mm, dengan panjang 5 meter dan2,5 meter, 1 buah kabel grounding yellow greendukuran 50 mm, dengan panjang 1 meter, dikembalikankepada PT.
Pengkik binSargiyanto , ditangkap bersama barang bukti yang = ada,yaitu) 85 (delapan puluh lima) buah kabel feeder dengan25panjang kurang lebih 2,5 (dua koma lima) meter, 1 (satu)buah kabel grounding yellow greend ukuran 25 (dua puluhlima) mm, dengan panjang 5 (lima) meter dan 2,5 (dua komalima) meter, 1 (satu) buah kabel grounding yellow greendukuran 50 (lima puluh) mm, panjang 1 (satu) meter, 1(satu) buah tas punggung warna biru yang berisi 1 (satu)buah tang pemotong besi, 1 (satu) buah gergaji
meter, 1 (satu) buah kabel grounding yellow greend ukuran50 (lima puluh) mm, panjang 1 (satu) meter, dan berdasarfakta fakta hukum di persidangan barang yang diambil paraterdakwa tersebut adalah milik PT.
Unsurdilakukan oleh dua orang bersama samaatau lebihMenimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yangdiperoleh selama persidangan, perbuatan mengambil 38(tiga puluh delapan) buah kabel feeder dengan panjangkurang lebih 2,5 (dua koma lima) meter, 1 (satu) buahkabel grounding yellow greend ukuran 25 (dua puluh lima)mm, dengan panjang 5 (lima) meter dan 2,5 (dua koma lima)meter, 1 (satu) buah kabel grounding yellow greend ukuran50 (lima puluh) mm, panjang 1 (satu) meter milik PT.Axis, dilakukan bersama
grounding yellow greend ukuran 50 (limapuluh) mm, panjang 1 (satu) meter, dikembalikankepada PT.
PURNOMOSARI, SH.
Terdakwa:
ANDA SUKANDA Als ANDA Bin ARTAWI
144 — 17
dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kerja berwarna biru dongker bertuliskan DOUBLE TRACK CIREBON-KROYA dan 1 (satu) buah tang;
- 1 (satu) buah anak kunci bertuliskan Len dan 20 (dua puluh) buah potongan kabel grounding
yang di box WDEselanjutnya terdakwa menggali tanah yang berisi Box menggunakantangan, setelah kelihatan kabelnya lalu terdakwa dengan menggunakantang memotong kabel grounding jenis Box Exel Caounter ZP 13, ZP 24Adan ZP 14A dengan panjang seluruhnya 11,10 Meter, setelah itu terdakwapulang;> Bahwa terdakwa sebelumnya juga pernah melakukan hal yang samayaitu memotong kabel grounding jenis Box Exel Caounter di komplekStasiun Notog Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas dan di komplekStasiun Kebasen Kecamatan
cara yang sama dan berhasilmengambil kabel tersebut sepanjang 14,5 Meter, sehingga total seluruhnyasepanjang 15,6 Meter;> Selanjutnya pada hari senin tanggal 09 september 2019 sekira pukul17.00 WIB terdakwa menjual kabel grounding sepanjang 11,10 Metertersebut kepada saksi SADI selaku tukang rongsok dengan harga Rp.395.000,(tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa padahari selasa tanggal 10 september 2019 menjual kabel grounding lagisepanjang 14,50 Meter seharga Rp. 50.000,(lima
Len Reka Prima Semesta adalah pemilik Kabel BCGrounding;e Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11 September 2019, sekitar pukul16.00 WIB, bertempat di Stasiun Kebasen, ikut Kecamatan Kebasen,Kabupaten Banyumas saksi bersama dengan BENI BAHRUDIN danTOMI LUTFIANTO, mendapati kabel BC Grounding di ZP 14 B dan 24Bsudah tidak berada di tempatnya lagi;e Bahwa kabel tersebut semula berada dalam Box Exel Counter ZP14B dan 24B di Stasiun Kebasen;e Bahwa letak Kabel BC Grounding sebelum berada di dalam BoxWDE yang
ujung kabelnya dibaut pada tempat dudukan kabelgrounding dan Box WDE tersebut ada didalam box axle counter yangdigembok dan terkunci dan kabel grounding tersbeut tertanam ditanahdan setelah diketahui hilang baut yang di box WDE kendor dan tidakkencang serta kabel grounding yang ditanam di tanah terpotong namunBox Axle Counter masih tergembok;e Bahwa saksi sempat menanyakan ke warga sekitar perihalkehilangan kabel tersebut;e Bahwa berdasarkan keterangan Paijan, menyatakan bahwa yangmengambil kabel
di dalam BoxWDE yang ujung kabelnya dibaut pada tempat dudukan kabelgrounding dan Box WDE tersebut ada didalam box axle counter yangdigembok dan terkunci dan kabel grounding tersbeut tertanam ditanahdan setelah diketahui hilang baut yang di box WDE kendor dan tidakkencang serta kabel grounding yang ditanam di tanah terpotong namunBox Axle Counter masih tergembok;e Bahwa berdasarkan keterangan Paijan, menyatakan bahwa yangmengambil kabel tersebut adalah terdakwa;e Bahwa terdakwa sempat bekerja di
Dimusnahkan;
91 — 39
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor Mio M3 125 warna putih-hitam tanpa plat nomor;- 1 (satu) buah kunci motor warna Hitam;- 1 (satu) buah helm warna putih-hitam terdapat tulisan INK, dan - 1 (satu) buah tang potong warna hitam-biru muda;Dikembalikan pada Terdakwa I5 (lima) gulungan kabel tembaga arde (grounding) dengan panjang terdiri dari: - 1 kabel yang dipotong menjadi 2 (dua) dengan panjang terdiri dari 154 cm dan 270 cm;- 1 kabel dengan panjang 680 cm;- 1 kabel
Saksi membenarkan wajah Zul (DPO) dalam berkasperkara ada bersama Para Terdakwa dan baru mengetahui Namanya ketikaSaksi diperiksa dihadapan Penyidik;Bahwa awal mulanya Saksi bersama dengan Saksi Hendranus Nobang AliasHend melewati Kampung Aegela, Jalan Jurusan AegelaMbay sekitar pukul15.30 WITA kemudian melihat Terdakwa pada saat itu sedang memanjatdan memotong kabel tembaga arde (grounding) pada tiang listrik ke 5 (lima)dan Terdakwa Il bersama Zul (DPO) sedang memotong kabel tembaga arde(Grounding
Saksi membenarkan wajah Zul (DPO) dalam berkasperkara ada bersama Para Terdakwa dan baru mengetahui Namanya ketikaSaksi diperiksa dihadapan Penyidik;Bahwa awal mulanya Saksi bersama dengan Saksi Wenslaus Dato DagaAlias Wens melewati Kampung Aegela, Jalan Jurusan AegelaMbay sekitarpukul 15.30 WITA kemudian melihat Terdakwa pada saat itu sedangmemanjat dan memotong kabel tembaga arde (grounding) pada tiang listrikke 5 (lima) dan Terdakwa Il bersama Zul (DPO) sedang memotong kabeltembaga arde (Grounding
milik PLN dengan cara memanjat tiang danmemotong kabel dengan menggunakan tang yang telah dipersiapkan;Bahwa pengambilan kabel tembaga arde grounding milik PT.
Para Terdakwa memanjat, memotong dan mengambil kabeltembaga arde grounding milik PLN tersebut tanpa seizin atau tanpasepengetahuan pihak PLN dengan maksud untuk dijual oleh Para Terdakwakepada pembeli besi tua keliling dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh riburupiah).
PLN yang kemudian kabeltembaga arde grounding milik PT. PLN tersebut diambil.Dengan demikian terdapat kerja sama antara Para Terdakwa dan Zuldalam mencapai tujuan bersama yaitu menguasai dan hendak menjual kabeltembaga arde grounding milik PLN tersebut. Dengan demikian unsur Jikaperbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu telahterpenuhi;Ad.3.
35 — 10
Menetapkan barang bukti berupa :- Kabel Grounding warna kuning hijau panjang lebih kurang 1,2 M dan 4 (empat) buah kabel gronding tanpa kulit kabel panjang masing-masing lebih kurang 80 Cm dan Gergaji. Dikembalikan pada PLTU, - Tas ransel milik terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
pidana yang diajukan oleh Penuntut Umumyang pada pokoknya sebagai berikut:1Menyatakan terdakwa SLAMET WAHYUDI Bin SAN SUWARDI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIANDALAM KEADAAN MEMBERATKAN", sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama (satu) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan.Menetapkan barang bukti berupa :Kabel Grounding
RADIMINe Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 pukul 11.40 WIB. telah terjadipencurian barang berupa Kabel Grounding warna kuning hijau panjang lebih kurang7,2 M dan 4 (empat) buah kabel gronding tanpa kulit kabel panjang masingmasinglebih kurang 80 Cm di Area PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Unit 3Karangkandri;e Bahwa saksi adalah Satpam di Area PLTU tersebut;e Bahwa semula kabel tersebut terpasang di atap bangunan dan berfungsi sebagaipenangkal petir ; Bahwa untuk mendapatkan kabel
AGUS FAUZIe Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 pukul 11.40 WIB. telah terjadipencurian barang berupa Kabel Grounding warna kuning hijau panjang lebih kurang7,2 M dan 4 (empat) buah kabel gronding tanpa kulit kabel panjang masingmasinglebih kurang 80 Cm di Area PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Unit 3Karangkandri;e Bahwa saksi adalah Satpam di Area PLTU tersebut; Bahwa semula kabel tersebut terpasang di atap bangunan dan berfungsi sebagaipenangkal petir ;Bahwa untuk mendapatkan kabel
JAKA ABDIANSAHBahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 pukul 11.40 WIB. telah terjadipencurian barang berupa Kabel Grounding warna kuning hijau panjang lebih kurang7,2 M dan 4 (empat) buah kabel gronding tanpa kulit kabel panjang masingmasinglebih kurang 80 Cm di Area PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Unit 3Karangkandri;Bahwa saksi adalah Satpam di Area PLTU tersebut;Bahwa semula kabel tersebut terpasang di atap bangunan dan berfungsi sebagaipenangkal petir ;Bahwa untuk mendapatkan kabel
MARTHEN LUTHERBahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 pukul 11.40 WIB. telah terjadipencurian barang berupa Kabel Grounding warna kuning hijau panjang lebih kurang7,2 M dan 4 (empat) buah kabel gronding tanpa kulit kabel panjang masingmasinglebih kurang 80 Cm di Area PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Unit 3Karangkandri;Bahwa saksi adalah Satpam di Area PLTU tersebut;Bahwa semula kabel tersebut terpasang di atap bangunan dan berfungsi sebagaipenangkal petir ;Bahwa untuk mendapatkan kabel
108 — 89
.- 1 (satu) meter kabel grounding (arde) yang terbuat dari tembaga.Dikembalikan kepada Pihak PLTU Celukan Bawang dibawah Management PT. GEB melalui perantara saksi I GEDE SULANTARA JAYA. S.6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015 oleh Haruno Patriadi, S.H.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah gunting besi warna orange. 1(satu) buah klem pipa paralon. 1(satu) meter pipa paralon. 1(satu) meter kabel grounding (arde) yang terbuat dari tembaga.Dikembalikan kepada Pihak PLTU Celukan Bawang dibawah Management PT. GEBmelalui perantara saksi GEDE SULANTARA JAYA.
MAHYADI Als YADI melihatkabel grounding (Arde) yang terbungkus dari pipa paralon tersebutsudah pecah dan juga kabel tembaganya sudah ada yang putussehingga timbulk niatnya untuk mengambil kabel grounding (Arde)yang terbuat dari tembaga tersebut, selanjutnya Terdakwa 1.MAHYADI Als YADI mengajak Terdakwa 2. MOH.
MOH.SABLI Als SABLI telah mengambil Kabel Grounding (arda) yang terbuat dari tembaga yangdibungkus pipa paralon ukuran kurang lebih diameter 10 dengan panjang 25 meter;Bahwa terdakwa mengambil kabel tersebut tenpa ijin dari pemiliknya yakni Pihak PLTUCelukan Bawang dibawah Management PT.
SABLI Als SABLI pergi ke tempat kabel grounding tersebut namun sebelumnyaTerdakwa 1. MAHYADI Als YADI menyuruh Terdakwa 2. MOH. SABLI Als SABLI mengambilgunting pemotong kabel setelah terdakwa mengambil gunting pemotong kabel kemudian mereka Halaman 13 dari 19 Putusan Nomor 28 /Pid.B/2015/PN. Sgr terdakwa menuju tempat kabel grounding (arde) tersebut berada, selanjutnya Terdakwa 2.
SABLI Als SABLI pergi ke tempat kabel grounding tersebut namun sebelumnyaTerdakwa 1. MAHYADI Als YADI menyuruh Terdakwa 2. MOH. SABLI Als SABLI mengambilgunting pemotong kabel setelah terdakwa mengambil gunting pemotong kabel kemudian merekaterdakwa menuju tempat kabel grounding (arde) tersebut berada, selanjutnya Terdakwa 2.
85 — 13
Indosat;e Bahwa Terdakwa mengambil kabel grounding tower tersebut dengan cara memotongkabel grounding tower dengan menggunakan tang;e Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) helai kabel grounding Tower PT. Indosatpanjangnya kurang lebih 8 (delapan) meter warna abuabu tanpa seijin pemiliknyayakni PT. INDOSAT Kelurahan Simpang Kelayang Kec. Kelayang KabupatenIndragiri Hulu;e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT.
Indosat panjangnya kurang lebih 8 (delapan) meter warna abuabu milik PT.Indosat;e Bahwa Terdakwa mengambil kabel grounding tower tersebut dengan cara memotong kabelgrounding tower dengan menggunakan tang;e Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) helai kabel grounding Tower PT. Indosat panjangnyakurang lebih 8 (delapan) meter warna abuabu tanpa seijin pemiliknya yakni PT.INDOSAT Kelurahan Simpang Kelayang Kec. Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu;e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT.
Indosat;e Bahwa Terdakwa mengambil kabel grounding Tower PT. Indosatdengan cara memanjat tower milik PT. INDOSAT bersama Sadr.BIRONG (DPO) sedangkan Sdr. ADE (DPO) menunggu dibawahuntuk melihat situasi dengan menggunakan sepeda motor HondaSupra Fit warna hitam milik Sdr. ADE, sesampai diatas tower Sdr.BIRONG memotong kabel grounding tower dengan menggunakantang. Setelah kabel itu terputus, terdakwa memegang kabel tersebutdan Sdr.
Indosat panjangnya kurang lebih 8 (delapan) meter warna abuabu milik PT.Indosat;e Bahwa Terdakwa mengambil kabel grounding Tower PT. Indosat dengan cara memanjattower milik PT. INDOSAT bersama Sdr. BIRONG (DPO) sedangkan Sdr. ADE (DPO)menunggu dibawah untuk melihat situasi dengan menggunakan sepeda motor HondaSupra Fit warna hitam milik Sdr. ADE, sesampai diatas tower Sdr. BIRONG memotongkabel grounding tower dengan menggunakan tang.
Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu mengambil1 (satu) helai kabel grounding Tower PT. Indosat panjangnya kurang lebih 8 (delapan) meterwatna abuabu milik PT. Indosat;Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil kabel grounding Tower PT. Indosat dengancara memanjat tower milik PT. INDOSAT bersama Sdr. BIRONG (DPO) sedangkan Sdr. ADE(DPO) menunggu dibawah untuk melihat situasi dengan menggunakan sepeda motor HondaSupra Fit warna hitam milik Sdr. ADE, sesampai diatas tower Sdr.
1.WIRAWAN PRABOWO, SH.
2.MUHAMMAD AGUNG WIBOWO, SH.
Terdakwa:
ZUL AMRI Als AM Bin MUHAMMAD SARI
22 — 13
Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Gulung Kabel Grounding
Menetapkan barang bukti: 1 (Satu) Gulung Kabel Grounding sepanjang + 4,5 Meter;Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama MUHIYAN WIJAYA; 1(Satu) Pcs Gergaji besi tangkai gagang warna Hijau;1(Satu) Pcs Gergaji besi tangkai gagang warna Hijau;4.
IKPP mengalami kerugianberupa kabel grounding sepanjang 30 (tiga puluh) meter sehargaRp.2.700.000.
Siak, sewaktu kejadian Saksi berada diKantor Security PT IKPP (SRD); Bahwa saksi mengetahuil kejadian dari Security PT IKPPbernama YUDA YUSMANTO melalui HP yang memberi kabar adaHalaman 4 dari 20 Putusan Nomor 388/Pid.B/2019/PN Sakpencurian kabel di areal MB26, tsk melarikan diri, kami dan BKOKepolisian sedang menuju rumah terdakwa; Bahwa saksi menjelaskan barang yang diambil terdakwaberupa Kabel Grounding, dan terdakwa mengetahui bahwa di MB26ada kabel Grounding dikarenakan terdakwa bekerja di MB23
Bahwa saksi menjelaskan jarak Saksi sewaktu melihatterdakwa mengambil dan memotong kabel grounding tersebut lebihkurang 20 meter; Bahwa saksi menjelaskan menurut pengakuan terdakwamengatakan bahwa kabel Grounding tersebut diambil untuk dijualkarena butuh uang untuk membeli obat anaknya yang sedang sakit; Bahwa saksi menjelaskan untuk kabel grounding tersebutbelum sempat terjual oleh terdakwa dikarenakan perbuatannya Saksiketahul dan kemudian melarikan diri disaat itu juga; Bahwa saksi membenarkan
20 Putusan Nomor 388/Pid.B/2019/PN Sak Bahwa terdakwa mengambil kabel Grounding tersebut denganmenggunakan peralatan Gergaji besi sebanyak 1 (satu) Pcs tanpaseizin PT.
ROSLINA SH.
Terdakwa:
1.Yaumil Azmi Als Komeng Bin Abdul
2.Muhammad Arizal Als Rizal Bin Atan
51 — 5
dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan kepada Terdakwa 2 Muhammad Arizal Als Rizal Bin Atan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah unit mesin pompa merk Robin;
- 1 (satu) batang pipa grounding
KID di JalanArifin Ahmad Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai KotaDumai;Bahwa saksi mengetahui tentang hilangnya 2 (dua) unit mesin pompamerek Robin dan 1 (satu) batang pipa atau kabel grounding milik PT.Kawasan Industri Dumai tersebut ketika sebelum melaksanakan apelpagi, saksi melihat pintu gudang pupuk sudah dalam keadaan rusak,setelah saksi cek ke dalam gudang tersebut ternyata 2 (dua) unit mesinpompa merek Robin dan 1 (satu) batang pipa atau kabel grounding sudahhilang;Bahwa tugas atau jabatan
KID dan bertanggung jawab atas seluruh anggotaperkebunan serta tugas di Perkebunan;Bahwa setelah saksi mengetahui hilangnya 2 (dua) unit mesin pompamerek Robin dan 1 (satu) batang pipa atau kabel grounding tersebuttindakan saksi adalah melaporkan kepada pihak Security dan Pimpinansaksi;Bahwa yang bertanggung jawab atas hilang 2 (dua) unit mesin pompamerek Robin dan 1 (satu) batang pipa atau kabel grounding tersebutadalah Security yang bertugas malamnya;Bahwa serah terima tugas Security dinas malam
, kemudian setelah itu Terdakwa 2melansir satu persatu mesin tersebut ke semaksemak yang berjarakkirakira 200 meter dari gudang tersebut dan setelah selesai, ParaTerdakwa pulang, sedangkan 1 (satu) batang kabel Grounding yangpanjangnya + 4 meter Terdakwa 1 bawa pulang ke rumah Terdakwa 1; Bahwa 2 (dua) unit mesin pompa merek Robin dan 1 (satu) batang pipaatau kabel grounding yang diambil Para Terdakwa rencananya untukdijual Para Terdakwa tetapi belum ada pembelinya ; Bahwa perbuatan Para Terdakwa
, kemudian setelah itu Terdakwa 2 melansir satupersatu mesin tersebut ke semaksemak yang berjarak kirakira 200 meterdari gudang tersebut dan setelah selesai, Para Terdakwa pulang,sedangkan 1 (satu) batang kabel Grounding yang panjangnya + 4 meterTerdakwa 1 bawa pulang ke rumah Terdakwa 1;Menimbang, bahwa 2 (dua) unit mesin pompa merek Robin dan1 (satu) batang pipa atau kabel grounding yang diambil Para Terdakwarencananya untuk dijual Para Terdakwa tetapi belum ada pembelinya ;dimana Para Terdakwa
Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah unit mesin pompa merk Robin; 1 (satu) batang pipa grounding sepanjang kurang lebih 4 meter; 1 (satu) buah tonjok besi;Dikembalikan kepada PT. KID melalui saksi Roy Murti..
27 — 2
Menetapkan agar barang bukti berupa ; ------------------------------------------------------ 1 kabel grounding BCC panjang 6 meter, 2 kabel grounding BC 50 panjang 2 meter, 1 kabel NJM 2 7 meter, 1 kabel grounding BC 50 panjang 1 meter dan 1 buah kabel grounding BCC 50 panjang 4 meter yang terbungkus pengaman kabel dikembalikan kepada tower X 1,5 panjang bersama group (TBG) telephon milik Indosat melalui saksi SUGIANTO- 1 buah mobil XENIA warna hitam No.Pol W-1628-NQ dan 1 lembar STNK mobil XENIA
Menyatakan barang bukti berupa : e 1 kabel grounding BCC panjang 6 meter, 2 kabel grounding BC 50 panjang 2 meter,1 kabel NJM 2 7 meter, 1 kabel grounding BC 50 panjang meter dan buah kabelgrounding BCC 50 panjang 4 meter yang terbungkus pengaman kabel dikembalikankepada tower X 1,5 panjang bersama group (TBG) telephon milik Indosat melaluisaksi SUGIANTO. e 1 buah mobil XENIA warna hitam No.Pol W1628NQ dan 1 lembar STNK mobilXENIA warna hitam No.Pol W1628NQ dikembalikan kepada Sinar MitraSepadan
Dsn.Lengkong di Ds.jatigedong Kec/Ploso kab.Jombang pada hari Selasa tanggal 4september 2012 sekira pukul 10.00 Wib.Bahwa benar selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 September 2012 sekira pukul15.00 Wib saksi ditelphon oleh bapak Deni selaku pimpinan proyek TBG yangmemberitahu bahwa kabel tower bersama group (TBG) di Dsn.LengkongDs Jatigedong Kec.Ploso Kab.Jombang telah dicuri oleh terdakwa.Bahwa kemudian saksi datang ke lokasi tower tersebut dan melihat kabel pada lakilaki tower termasuk kabel grounding
BCC panjang 6 meter, 2 kabel grounding BC 50 panjang 2 meter,1 kabel NJM 2 7 meter, 1 kabel grounding BC 50 panjang 1 meter dan buah kabelgrounding BCC 50 panjang 4 meter yang terbungkus pengaman1 buah mobil XENIA warna hitam No.Pol W1628NQ dan lembar STNK mobilXENIA warna hitam No.Pol W1628NQ.1 kabel buah gergaji besi warna biru, 1 buah tang warna merah, buah kunci X (Y),1 buah tas punggung warna hitam dan 4 lembar foto copy surat perintah kerja (SPK)dari PT Indosat Regional Central Java tanggal
27 september 2012 dan dikeluarkandi Jakarta 26 September 2012 1 kabel grounding BCC panjang 6 meter, 2 kabel grounding BC 50 panjang 2 meter,1 kabel NJM 2 7 meter, 1 kabel grounding BC 50 panjang 1 meter dan buah kabelgrounding BCC 50 panjang 4 meter yang terbungkus pengaman kabel1 buah mobil XENIA warna hitam No.Pol W1628NQ dan lembar STNK mobilXENIA warna hitam No.Pol W1628NQ.1 kabel buah gergaji besi warna biru, 1 buah tang warna merah, buah kunci X (Y),1 buah tas punggung warna hitam dan 4 lembar
ABDUL FARUSI Bin BUARI, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) bulan ;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan agar barang bukti berupa ; 1 kabel grounding BCC panjang 6 meter, 2 kabel grounding BC 50 panjang
83 — 51
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan 25 (dua puluh lima) meter kabel Coax dan 15 (lima belas) meter kabel grounding;Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah; - 1 (satu) buah Gunting Besi warna kuning dengan panjang 1 (satu) meter;- 1 (satu) buah obeng besi dengan gagang karet warna merah kuning; Dirampas untuk dimusnahkan;6.
Menyatakan barang bukti berupa :Halaman 2 dari 23 Putusan Nomor 199/Pid.B/2015/PN.SAK 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan + 25 (dua puluh lima) meterkabel Coax dan + 15 (lima belas) meter kabel grounding;Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan bukti kepemilikan yangsah; 1 (satu) buah Gunting Besi warna kuning dengan panjang + 1 (satu)meter; 1(satu) buah obeng besi dengan gagang karet warna merah kuning;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
Serta akibat perbuatan terdakwa l,terdakwa Il dan IBRANI VATTAR memotong kabel GROUNDING sepanjangkurang lebih 15 (lima belas) meter dan kabel COAX sepanjang kuranglebih 25 (dua puluh lima) meter di tower Telkomsel tersebut, pihak PT.Telkomsel Pekanbaru menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp.70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah), dan mengakibatkan tower akanHalaman 4 dari 23 Putusan Nomor 199/Pid.B/2015/PN.SAKmudah tersambar petir yang berakibat rusak sehingga tidak dapatmengolah ataupun mengirim
DENNY FASHLA berjalan mengelilingiTower untuk mencari pelaku pencurian tersebut dan setelah kuranglebih 15 (lima belas menit) lamanya kami mencari pelaku tibatibakami menemukan kedua terdakwa bersama dengan satu temannyasedang berada di atas Tower kemudian kami menyuruh pelaku agarturun dari tower setelah itu kami langsung membawa ke tiga pelakuberikut barang bukti ke Polsek Kandis untuk proses lebih lanjut;Bahwa adapun banyaknya Kabel Grounding yang telah diambil olehkedua terdakwa dengan temannya
OON KURNIADI ada menemukan 1 (satu) buahgunting kabel dengan 1 (satu) buah karung warna putih yangberisikan potongan kabel Grounding dengan Kabel COAX kemudianmelihat 3 (tiga) pasang Sendal yang berada di bawah tangga Towerdan setelah mendapatkan barangbarang tersebut selanjutnya Sdr.OON KURNIADI langsung melakukan pengecekan ke atas towerdengan menggunakan alat bantu berupa senter untuk menyenter keatas Tower sedangkan Sdr. IRVAN ADRIAL dengan Sdr.
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah karung plastik yang berisikan + 25 (dua puluh lima) meterkabel Coax dan + 15 (lima belas) meter kabel grounding;Dikembalikan kepada pemiliknya sesuai dengan bukti kepemilikan yangsah; 1 (satu) buah Gunting Besi warna kuning dengan panjang + 1 (satu)meter; 1 (satu) buah obeng besi dengan gagang karet warna merah kuning;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD AQIL PRATAMA Alias AQIL Bin BACHTIAR
2.SAHRIL N. FAJIR Alias SAHRIL Bin HAMZAH N. FAJIR
45 — 13
Selanjutnya sekitar Pukul 14.00WITA, para Terdakwa dan saksi Erwin serta saksi Amri Aksa yang sudahbersepakat mengambil kabel grounding masingmasing mulai melaksanakantugasnya yakni Terdakwa II Sahril yang berada di atas tower di RRU 900mulai menggoyanggoyangkan kabel grounding sampai ada yang patah danterlepas dari baut setelah itu Terdakwa II Sahril memotong kabel groundingmenggunakan tang cutting.
Kemudian Terdakwa II Sahril turun ke tempatistirahat/bordes, menarik kabel grounding yang telah dipotong ke bordestersebut; Halaman 4 dari 22. Putusan Nomor 114/Pid.B/2021/PN Kka Di lain pihak, saksi Erwin dan saksi Amri Aksa juga turun dari atas towerke tempat istirahat/bordes lalu saksi Erwin dan saksi Amri Aksa bersamasama membuang/melempar kabel grounding dari tempat bordes ke bawahtower.
Setelah itu Terdakwa Aqil yang berada di bawah tower kemudianmemasukkan kabel grounding tersebut ke dalam mobil; Pada hari Minggu dini hari, para Terdakwa pulang ke rumah kontrakanlalu mengupas kulit kabel grounding menggunakan cutter dan mengambilbagian kabel tembaganya saja, kemudian pada pagi harinya sekitar Pukul08.00 para Terdakwa terkecuali Terdakwa II Sahril menjual kabel tembagake pengepul besi tua di Kendari dan para Terdakwa mendapat uangpenjualan sekitar Rp. 1.900.000, (Satu Juta Sembilan
Ratus Ribu Rupiah)yang kemudian digunakan untuk kebutuhan para Terdakwa pribadi; Bahwa para Terdakwa telah bersamasama dan bersekutu mengambilkabel grounding milik pihak Telkomsel tanpa seizin dari pihak Telkomsel(ZTE); Bahwa atas kehilangan kabel grounding sebanyak 3 (Tiga) gulungsepanjang sekitar 150 meter dan berat kurang lebih 22 kg, pihak Telkomsel(ZTE) mengalami kerugian sekitar Rp. 11.000.000, (Sebelas Juta Rupiah); Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal
Sanre berada di atas Tower,mereka melempar turun kabel Grounding sebanyak 3 (Tiga) gulung dari atasTower atau sekitar + 22 Kg kemudian Terdakwa langsung memasukan ke dalambagasi mobil, setelah itu Terdakwa II, Sdr. Erwin Bin Agus Dg. Sikki dan Sadr.Amri Aksa Alias Koko Bin Ampa Dg.
51 — 5
Bahwa kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakan saksiYOSHI INDRA KANDOU melalui pintu belakang rumah saksiYOSHI INDRA KANDOU yang telah dirusak oleh Terdakwa.Kemudian setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakansaksi YOSHI INDRA KANDOU Terdakwa mengambil 2 (dua) RolKabel Power RRU dengan panjang sekira 810 Meter warna hitam2x10 AWG (Black 2 Core), 1 (satu) Rol Kabel Grounding denganpanjang sekitar 70 Meter, 1 (Satu) Rol Kabel Power Blue 450/750VNYAF Panjang Sekitar 40 Meter, 1 (satu) Rol
Kemudian denganmenggunakan mobil innova warna hitam Terdakwapergimeninggalkan rumah kontrakan saksi YOSHI INDRA KANDOUdengan membawa 2 (dua) Rol Kabel Power RRU dengan panjangsekira 810 Meter warna hitam 2x10 AWG (Black 2 Core), 1 (satu)Rol Kabel Grounding dengan panjang sekitar 70 Meter, 1 (satu) RolHalaman 5 dari 24 halaman, Putusan Nomor 144/Pid.B/2017/PN SdwKabel Power Blue 450/750 VNYAF Panjang Sekitar 40 Meter, 1(satu) Rol Kabel Power Black 450/750 VNYAF Panjang Sekitar 40Meter dan 1 (satu)
Bahwa terdakwa dalam mengambil 2 (dua) Rol Kabel Power RRUdengan panjang sekira 810 Meter warna hitam 2x10 AWG (Black 2Core), 1 (satu) Rol Kabel Grounding dengan panjang sekitar 70Meter, 1 (satu) Rol Kabel Power Blue 450/750 VNYAF PanjangSekitar 40 Meter, 1 (satu) Rol Kabel Power Black 450/750 VNYAFPanjang Sekitar 40 Meter dan 1 (satu) Set Tool Box Merk Tekirotanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu pihak PT.
denganpanjang sekitar 70 meter, tool box dan isinya sebanyak satu setmerk Tekiro ;Bahwa pemilik 2 (dua) rol kabel power RRU dengan panjangsekira 810 meter warna hitam 2 x 10 AWG (black 2 core), 1(satu) rol kabel power blue 450/750 VNYAF panjang sekitar 40meter, 1 (Satu) rol kabel power black 450/750 VNYAF panjangsekitar 40 meter, kabel grounding dengan panjang sekitar 70meter, tool box dan isinya sebanyak satu set merk Tekiro milikPT.
tersebut ke dalam mobil danmembawanya ke tempat pengepul besi tua yaitu saksi Jumiati untukdijual yang mana terdakwa menjual 1 (satu) rol kabel RRU kepadasaksi Jumiati dengan harga Rp.1.300.000, (satu juta tiga ratus riburupiah), 1 (satu) rol kabel grounding dan 1 (satu) rol kabel Blue/Blakdengan harga Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) rol kabelRRU dengan harga Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah).