Ditemukan 4487 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-02-2008 — Upload : 19-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 062K/PDT.SUS/2007
Tanggal 28 Februari 2008 — Drs. H. SARDJA SUHERMAN, SH. ; TEGUH SUKMANTORO, dkk. ; AFANDI ISS, SE. ; HERU MUJIANTO, S.Sos., dkk.
7633 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 15-09-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 759 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 15 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, , DK VS AGUNG SATRYO WIBOWO, S.H.,M.H
406276 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(UU Kepailitan) menyatakan bahwa:Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yangdiangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan hartaDebitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai denganundangundang ini.;4.
    Bahwa amar putusan tidak masuk dalam ranah UndangUndangKepailitan sekalipun berkaitan dengan proses kepailitan PT TigaDaratan (dalam Pailit).
    Keempat produk administrasi sebagaimana tercantum di dalam angka 2dan 3 Amar Putusan sama sekali tidak masuk dalam ranah UndangUndang Kepailitan sekalipun berkaitan dengan proses kepailitan PT TigaDaratan (dalam Pailit). Keempat produk administrasi di atas merupakankewenangan hukum Para Pemohon Kasasi dahulu Para Tergugat yangHalaman 69 dari 146 hal. Put.
    Bahwa keempat produk administrasi sebagaimana tercantum didalam angka 2 dan 3 Amar Putusan di atas sama sekali tidak masukdalam ranah UndangUndang Kepailitan sekalipun berkaitan denganproses kepailitan PT Tiga Daratan (dalam Pailit) karena tidak ada satuaturanoun di dalam UndangUndang Kepailitan yang dapatmembatalkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atautidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, kecualiseperti ditetapkan di dalam undangundang perpajakan dan aturanpelaksanaannya
    Lebih lanjut, Pasal 1 angka 6 UndangUndang Kepailitan memberikanpengertian utang yaitu sebagai berikut:Halaman 114 dari 146 hal. Put.
Putus : 27-10-2016 — Upload : 08-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 895 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — PT BANK CIMB NIAGA, Tbk VS Tim Kurator PT. JABA GARMINDO (Dalam Pailit) & DJONI GUNAWAN (Dalam Pailit)
679417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 895 K/Pdt.SusPailit/2016beralasan dan mempunyai dasar diajukannya Keberatan dan/atau Perlawanan aquo, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 193 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut Undang Undang Kepailitan danPKPU);Pasal 193 ayat (1) Undang Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:*Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 ayat (1)Kreditor dapat melawan daftar pembagian tersebut
    Biaya PKPU dan Kepailitan sebesar Rp1.828.448.247,00:b. Imbalan Jasa Pengurus sebesar Rp1.183.780.823,00; dan;c.
    Undang Undang Kepailitan dan PKPU.Pasal 196 ayat (1) Undang Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:"Terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal194 ayat (6), Kurator atau setiap Kreditor dapat mengajukanpermohonan Kasasi".Pasal 196 ayat (2) Undang Undang Kepailitan dan PKPU, menyatakan:"Kasasi atas Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13".Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
    PKPU dan Kepailitan, yaitu:a.
    Biaya PKPU dan Kepailitan sebesar Rp10.599.358.913,00;b. Imbalan Jasa Pengurus sebesar Rp6.862.276.712,00; danc.
Putus : 27-07-2015 — Upload : 02-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 407 K/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 27 Juli 2015 — HARTONO GUNAWAN VS I. TIM KURATOR PT. ORCHID, DKK
406240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 41 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 42 UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan dan PKPU);3. Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor04/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor 15/Pdt.SusPailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada hari Jumat tanggal 3 Januari 2013;4. Pasal 69 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU jo.
    PutusanNomor 15/Pdt.Sus.Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menjadi dasar dalampengangkatan Penggugat sebagai Kurator dalam Kepailitan danberdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (8) UU Nomor 37 Tahun 2004 makajelas bahwa Debitur Pailit yang dimaksudkan dalam putusan di atas dandalam perkara a quo tidak lain adalah PT.
    Orchid Residence Indonesia;Dan dengan demikian, maka segala tindakan dan perbuatan hukum yangdilakukan oleh Kurator dalam Kepailitan termasuk untuk mengajukangugatan dalam perkara a quo (sebagaimana yang dipersyaratkan dalamketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)) sudah barang tentu tidaklain kecuali perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitur (dhi. PT.
    OrchidResidence Indonesia (dalam Pailit)) dan bukan perbuatan hukum yangdilakukan oleh pihak lain;Berdasarkan aturan hukum sebagaimana disebutkan di atas, jelas bahwaPenggugat selaku Kurator dalam Kepailitan atas PT.
    (Bukti T.III3);Berdasarkan fakta hukum bahwa subjek hukum yang melakukan perbuatanhukum adalah bukan Debitur Pailit dan waktu perbuatan hukum tersebutsudah melebihi dari waktu 1 (Satu) tahun sejak putusan dinyatakan Pailitsebagaimana dijelaskan di atas, maka sudah jelas secara hukum Penggugatselaku Kurator dalam Kepailitan atas PT.
Putus : 15-12-2008 — Upload : 09-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 737K/PDT.SUS/2008 ; PERMATA NAULI DAULAY, SH., MH., Kurator (PT. SEJAHTERA INDUSTRI & TRADING CO. LTD
Tanggal 15 Desember 2008 — EX KARYAWAN/BURUH PT SEJAHTERA INDUSTRIAL & TRADING CO LTD vs. PERMATA NAULI DAULAY, SH., MH., Kurator (PT. SEJAHTERA INDUSTRI & TRADING CO. LTD
323197 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BankMandiri (Persero) menerima pembagian sebesar Rp.11.086.266.964, atausekitar 27 % dari total pengikatan hak tanggungan dan fidusia, sedangkandalam daftar pembagian tersebut dicadangkan biaya kepailitan sebesarRp.2.465.000.000. ;Bahwa pencadangan biaya kepailitan tersebut seharusnya ditambahkansebagai bagian dari penerimaan KPKNL Bogor / PT. Bank Mandiri (Persero);PEMOHON II :Bahwa berdasarkan Putusan 02/Pailit/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo.
    M.09.HT.05.10 Tahun 1998 dan pencadangan biayabiaya kepailitan yang masih akan dikeluarkan dalam pengakhiran proseskepailitan Debitur Pailit, oleh karena itu keberatan tersebut harus ditolak ;Bahwa terhadap keberatan Pemohon Il yang didasarkan pada adanyaputusan Mahkamah Agung RI No. 211 K/Pdt.sus/2008 tanggal 21 Mei 2008,yang menyatakan bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) Bogor adalah bukan pihak dalam perkara yang mempunyai piutangterhadap Debitur Pailit, maka terhadap hal
    Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, bukan pihak dalamperkara ; Bahwa berdasarkan Pasal 11 (3) UndangUndang No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU, kasasi dapat pula diajukan oleh Krediturlain yang bukan merupakan pihak ; Menimbang bahwa Pemohon Kasasi tidak termasuk Kreditur lain,karena ia tidak merupakan pihak berpiutang terhadap Debitur Pailit,karena itu tidak berwenang mengajukan kasasi atas putusan perkara ini ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di
Putus : 15-09-2016 — Upload : 04-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 758 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 15 September 2016 — KAI KIONG Alias AKIANG VS 1. HARDI ALIAS AMIN, DKK
194116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, dengan mengingat bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) sebagai berikut:Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayarlunas sedikitnya satu utang yang telah jatun tempo dan dapat ditagih,dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannyasendiri maupun permohonan satu atau lebihnya krediturnya;.
    Bahwa, untuk menjaga agar proses kepailitan dapat dilakukan sesuaidengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan dilaksanakansecara transparan dan independent, maka Pemohon memohon agar YTH.Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan cq Majelis Hakimdalam permohonan ini berkenan menunjuk seorang Kurator yangindependent (bebas dari segala banturan kepentingan dengan Pemohonmaupun Para Kreditur) dan professional untuk dapat memimpin danmelaksanakan proses kepailitan ini, dalam hal ini
    Pemohon mohon agardapat ditunjuk Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan sebagai Kuratordalam kepailitan Pemohon a quo;.
    Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yangberwenang untuk mengawasi Kepailitan ini;5.
    Tentang tidak sederhananya pembuktian yang diajukan Pemohon;Bahwa, pada Pasal 8 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 37 Tahun 2004,tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, diisyaratkanbahwa Permohonan Pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta ataukeadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakanpailit sebagaimana dimaksut dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi;Bahwa, pernyataan pailit pada hakikatnya bertujuan untuk mendapatkanpenyitaan umum atas kekayaan
Putus : 14-12-2022 — Upload : 13-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1842 K/Pdt.Sus-Pailit/2022
Tanggal 14 Desember 2022 — NGASIDJO ACHMAD VS TIM KURATOR NGASIDJO ACHMAD (DALAM PAILIT), yaitu Willing Learned, S.H., M.Kn., Jesconiah Siahaan, S.H., LL.M., dan Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H.
349175 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 03-11-2016 — Putus : 03-11-2016 — Upload : 15-03-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 16_Pdt_Sus-Pailit_2016_PN Niaga Smg
Tanggal 3 Nopember 2016 —
22769
  • Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10570; sebagai Tiem Pengurus; dalam kepailitan ini ; 5. Menyatakan harta pailit Reni Kristiyani Setyawan, (Dalam Pailit) dalam keadaan insolvensi sejak putusan ini dibacakan ;6. Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses PKPU dan membebankannya kepada Reni Kristiyani Setyawan (Dalam Pailit) ;7. Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya ;8.
Register : 09-11-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 07-02-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 16_Pdt_Sus_Pailit_2017_PN Smg
Tanggal 18 Desember 2017 — SRI SUNARNI TIRTO DKK KOPERASI SIMPAN PINJAM MITRADANA
585187
Putus : 25-02-2013 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 844 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — PT. JOGJARAYA ENERGI ; PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
185107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jogjaraya Energy pailit dengan segalaakibat hukumnya ;Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yangberwenang untuk mengawasi Kepailitan ini ;Menunjuk Ny. Endang Srikarti Handayani,SH.
    Eksepsi dasar Permohonan Pernyataan Pailit Kabur dan Tidak Jelas sertaTidak terpenuhinya syarat sahnya Pernyataan Kepailitan ;1. Pemohon mendalilkan dan menuntut agar Termohon Pailit dinyatakanmempunyai hutang dan harus membayar kepada Pemohon Pailit.
    Bahwa karena hutang tidak dapat dibuktikan secara sederhana, makaperkara a quo bukan merupakan sengketa kepailitan dengan segalaakibat hukumnya sesuai Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan ;8.
    Jogjaraya Energy, sehingga unsur syarat adanya 2kreditur tidak teroenuhi dalam perkara kepailitan a quo ;16.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang salah dalammenerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimanamestinya, karena berkaitan dengan pertimbangan pembuktian denganHal. 15 dari 26 hal. Put.
    Oleh karena itu berkaitan adanya tagihan premi asuransi dari PT.BSAM tertanggal 11 September 2012 tidak dapat dijadikan dasarpembuktian yang sederhana dalam perkara kepailitan a quo, karenakenyataannya tagihan premi asuransi terse but bukan merupakan hutangPemohon Kasasi yang dapat ditagih oleh Termohon Kasasi selaku banktersebut ;18. Bahwa tagihan premi dari PT.
Putus : 15-05-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 15 Mei 2017 — PT INDRAPURA JAYA LESTARI VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Medan
543310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 376 K/Pdt.SusPailit/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan permohonan pembatalanperdamaian pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:PT INDRAPURA JAYA LESTARI, yang diwakili oleh DirekturAbdul Khalid, berkedudukan di Jalan Yos Sudarso Nomor 153 AA,Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dalam hal ini memberikuasa kepada Andry Mahyar, S.H., M.H., dan kawan, ParaAdvokat, beralamat di Jalan Veteran
    Yos Sudarso Nomor 153AA, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pailit dengan segala akibathukumnya;Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Niaga diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawasuntuk mengawasi proses kepailitan Termohon Pembatalan (PT IndrapuraJaya Lestari);Menunjuk dan mengangkat: Muhamad Idris, H.
    Tambunan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia denganSurat Bukti Pendaftaran Nomor AHU.AH 04.0335 tanggal 10 Maret2015, beralamat di Kantor Siadari & Siadari Law Firm Pejompongan VNomor 5B, Bendungan Hilir Tanah Abang, Jakarta Pusat;Selaku Tim Kurator guna mengurus proses dalam kepailitan PT IndrapuraJaya Lestari/Termohon Pembatalan;7.
    Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkankemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proseskepailitan berakhir;9.
    Asas Keseimbangan;Agar tidak terjadi penyalahgunaan lembaga kepailitan yang dilakukanoleh debitur dan kreditur yang beritikat tidak baik;2. Asas Kelangsungan Usaha;Agar perusahaan debitor yang prospektif dapat tetap dilangsungkanuntuk dapat tetap dipertahankan;3. Asas Keadilan;Untuk mencegah agar tidak terjadi kesewenangwenangan pihak penagihyang mengusahakan pembayaran atas tagihannya terhadap debitordengan tidak memperdulikan kreditor lainnya;4.
Putus : 19-06-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 26 PK/Pdt.Sus-Pailit/2023
Tanggal 19 Juni 2023 — PT FORZA LAND INDONESIA, Tbk VS JOHANNA RATNASARI
337350 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-07-2008 — Upload : 08-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor Nomor 017PK/N/2006
Tanggal 29 Juli 2008 — PT.SAKA UTAMA DEWATA ; vs. PT. SALINDO PERDANA FINANCE ; PT. KOEXIM MANDIRI FINANCE
1360 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 10-12-2012 — Upload : 18-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 633 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 10 Desember 2012 — ROY R. GAFFAR/Kreditur terhadap KURATOR PERMATA N. DAULAY, SH.,MH. dan PT. SEAL JET INDONESIA (Debitur Pailit)
14794 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 633 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus permohonan prosedur renvoi kepailitan/permohonankeberatan atas tagihan pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara antara:ROY R. GAFFAR/Kreditur, bertempat tinggal di Jatibening EstateG.9 RT.014/013, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede,Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Toni Widiatmanto, SH.
    SJI (dalam pailit) ;Bahwa terhadap permohonan prosedur renvoi kepailitan/permohonan keberatanatas tagihan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahmengambil putusan, yaitu putusan Nomor. 07/Pailit/Keberatan/2012/PN.Niaga JKT.PSTjo. Nomor: 07/PKPU/2012/ PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 17 Juli 2012 yang amarnyasebagai berikut:1 Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan Pemohon I dan Pemohon IIatas tagihan yang dibebankan kepada PT.
Putus : 07-04-2010 — Upload : 30-06-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 168K/PDTSUS/2010
Tanggal 7 April 2010 — PT. ALTRA EXCIS INVESTAMA, ; PT. BANK BUKOPIN.,
216127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 168 K/Pdt.Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. ALTRA EXCIS INVESTAMA, berkedudukan di Jalan H.R.Rasuna Said Kaveling B5 Kuningan Jakarta Selatan, yangdiwakili oleh Direktur Utamanya Drs. Achmad Latief Alwy,dalam hal ini memberi kuasa kepada : H.R.
    Bahwa pertimbangan hukum Yudex Facti Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum karenamemutuskan mengabulkan pemohonan Termohon' Kasasi/dahuluPemohon Pailit tanpa mempertimbangkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 8 ayat (4) Undangundang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menentukan syaratmutlak untuk pengajuan Kepailitan harus ada dua atau lebih kreditur yang tidakmembayar lunas satu utang yang jatuh tempo dan
    Bank Bukopin, olehkarenanya Yudex Facti telan salah dan keliru karena lalai dalam menerapkansyarat Kepailitan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 37Tahun 2004 jo Pasal 30 ayat (1) huruf c Undangundang Nomor 3 Tahun 2004tentang Mahkamah Agung, yang oleh karenanya Putusan dimaksud hendaknyaditolak/dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;4.
    Pasal 8 ayat (4) Undangundang No.37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)sehingga pertimbangan hukum Yudex Facti bertentangan denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI. bahwa "bila tidak terdapat kreditur lainmaka Permohonan Pernyataan Pailit harus dinyatakan tidak dapatditerima/gugur ;. Bahwa demikian juga Yudex Facti sangat keliru dalam penerapan hukum padaPutusan Pailit No.70/PAILIT/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. karena tidak pernahHal. 9 dari 12 hal. Put.
    Bank Muamalat, dengan demikiansyarat untuk dinyatakan pailit berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 8 ayat (4)Undangundang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaankewajiban pembayaran utang tidak terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan tidakmempertimbangkan alasan kasasi lainnya, Mahkamah Agung berpendapatbahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dariPemohon Kasasi PT.
Putus : 15-05-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 356 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 15 Mei 2017 — ANANTA DWI RAJASA dan RIANA DWI ASTUTI VS Dra. ROSITA RANTI, Akt., M.M. dan A.A. ARI PONCO SETYADI, S.E
212130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 356 K/Pdt.SusPailit/2017Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berbunyi sebagaiberikut Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidakmembayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatun waktu dandapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik ataspermohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebihkreditornya.;21.
    Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakimhakim Niaga di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untukmengawasi jalannya proses Kepailitan Termohon Pailit atas nama AnantaDwi Rajasa dan Riana Dwi Astuti;. Menunjuk dan mengangkat:Halaman 6 dari 11 hal. Put.
    ., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia denganSurat Bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03233berkantor di Jalan Kaligarang Nomor 2E, Kota Semarang, Jawa Tengahselaku Kurator dalam proses kepailitan Termohon atas nama Ananta DwiRajasa dan Riana Dwi Astuti;5.
    Mengangkat Saudara Noer Kholis, S.H., M.H., yang terdaftar di KementerianHukum dan HAM RI Nomor AHU.AH.04.03.233 yang beralamat di JalanKaligarang Nomor 2E, Kota Semarang, Jawa Tengah selaku Kurator dalamperkara kepailitan ini;5. Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapbkan kemudian setelahKurator melaksakan tugasnya;6.
    Putusan halaman 19;Menimbang, bahwa dari bukti P. 23 dikuatkan pengakuan Termohondalam jawabannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa telah terbukti secarasederhana adanya kreditur lain selain Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka semuaunsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telahterpenuhi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan danPKPU, permohonan pernyataan pailit harus
Putus : 28-06-2006 — Upload : 01-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 015K/N/2006
Tanggal 28 Juni 2006 — Deutsche Bank; Indo Plus B.V; PT Argo Pantes, Tbk.
11456 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 08-10-2018 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 891 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (“LPDBKUMKM”) VS M. AGUNG BUDIMAN, S.H.
283165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 891 K/Pdt.SusPailt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan gugatan lainlain padatingkat kasasi telan memutus sebagai berikut dalam perkara:LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASIDAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (LPDBKUMKM), berkedudukan di Jalan Letjen MT Haryono, Kav5253, Jakarta Selatan 12770, diwakili oleh Braman Setyoselaku Direktur Utama, yang dalam hal ini memberi kuasakepada Pebri Kurniawan, S.H., dan kawankawan
    SusPailit/20186.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Memerintahkan Tergugat selaku Kurator Pusat Koperasi Industri SusuSekar Tanjung (dalam pailit) untuk tunduk pada hukum Kepailitan;Memerintahkan Tergugat untuk memasukan tagihan Penggugat dalamdaftar utang Pusat Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung (dalam pailit):Menetapkan nilai Piutang Penggugat total keseluruhannya sebesarRp6.952.083.328,00 (enam miliar sembilan ratus lima puluh dua jutadelapan puluh tiga ribu tiga ratus
    enam ratus delapan puluh dua ribudelapan ratus delapan puluh satu rupiah);= Tunggakan bunga sebesar Rp245.303.874,00 (dua ratus empatpuluh lima juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empatrupiah);= Tunggakan denda dan kartu denda sebesar Rp679.096.573,00(enam ratus tujun puluh sembilan juta sembilan puluh enam ribulima ratus tujuh puluh tiga rupiah);Memerintahkan Tergugat untuk memberikan hak bagi Penggugatselaku Kreditur Separatis sebagaimana yang telah ditentukan dalamUndang Undang Kepailitan
    Memerintahkan Tergugat untuk memberikan hak bagi Penggugatselaku Kreditur Separatis sebagaimana yang telah ditentukan dalamUndang Undang Kepailitan;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Atau,Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 30 April 2018 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Halaman 4 dari 7 hal. Put.
    (dalam pailit) telah terbukti melaksanakan semuaketentuan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 dalam kepailitan a quo;Bahwa batas akhir penentuan perolehan piutang juga telahdiumumkan melalui surat kabar;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Undang Undang Nomor 37 Tahun2004 maka tagihan terhadap debitur pailit hanya dapat diajukan denganmendaftarkan untuk dicocokan;Bahwa Penggugat terbukti lalai sehingga terlambat melakukanpencocokan piutang maka sesuai ketentuan Pasal 133 ayat (2) UndangUndang Nomor 37
Putus : 18-07-2017 — Upload : 04-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 806 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — PT BANK MAYBANK INDONESIA, Tbk, (dahulu PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA, Tbk) VS TIM KURATOR PT DHIVA INTER SARANA (Dalam Pailit) dan RICHARD SETIAWAN (Dalam Pailit)
336398 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., yaitusebagai berikut:Permohonan' perlawanan/keberatan atas Daftar Pembagian tahapPertama dari hasil penjualan/pemberesan harta pailit milik Richard Setiawan(Dalam Pailit) oleh Tim Kurator PT Dhiva Inter Sarana (Dalam Pailit) danRichard Setiawan (Dalam Pailit) masih dalam batas waktu yang ditentukan olehUndang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang; Bahwa Pasal 192 ayat (8) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban
    Nomor 806 kK/Pdt.SusPailit/2017Hari Kamis tanggal 2 Februari 2017 yang pada pengumuman tersebutdisebutkan jangka waktu melihat daftar tersebut adalah selama 5 (lima) harisejak diumumkan; Bahwa berdasarkan Pasal 192 ayat (3) Undang Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran UtangJuncto Pasal 193 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tenggang waktuuntuk mengajukan keberatan terhadap daftar pembagian
    Karawaci, Tangerang, Banten, sebesar Rp23.100.000.000,00 (dua puluhtiga miliar seratus juta rupiah) sebagaimana Daftar Pembagian Tahap menjadiBagian dari Pemohon;Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan Hasil Pemberesan/PenjualanHarta Pailit Richard Setiawan (Dalam Pailit) berupa Rumah di Taman GolfJalan Royal Golf Nomor 11 Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, sebesarRp23.100.000.000,00 (dua puluh tiga miliar seratus juta rupiah) seluruhnya100% (seratus persen) kepada Pemohon setelah dipotong biaya kepailitan
    kreditur konkuren termasukPemohon Bank Maybank Indonesia, Tok, (dahulu PT Bank InternasionalIndonesia, Tbk) mendapatkan bagian Rp12.166.213.432,00 (dua belas miliarseratus enam puluh enam juta dua ratus tiga belas ribu empat ratus tiga puluhdua rupiah) dari hasil penjualan Rp23.100.000.000,00 (dua puluh tiga miliarseratus juta rupiah);Menimbang, bahwa pembagian yang demikian menurut Majelis telah dapatmemenuhi rasa keadilan sebagaimana dimaksudkan dalam Undang UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
    SusPailit/2017 PT Bank Rakyat Indonesia;Yang mengucurkan dana untuk membiayai Fasilitas Kreditpembiayaan pembangunan rumah Richard Setiawan (Dalam Pailit);e) Bahwa sama halnya dengan pembiayaan fasilitas kredit kendaraan 1unit Range Rover dan 1 unit Rolls Royce yang dibiayai oleh Krediturbernama Bank Rakyat Indonesia dan PT U Finance Indonesia, seluruhhasil penjualannnya dikembalikan kepada Bank Rakyat Indonesia danPT U Finance Indonesia setelah dipotong Biaya Kepailitan;f) Oleh karenanya, sudah
Register : 20-10-2016 — Putus : 05-12-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 14_Pdt_Sus_Pailit_2016_PN Niaga Smg
Tanggal 5 Desember 2016 —
171146
  • Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.911.000,- ( Dua juta Sembilan ratus sebelas ribu rupiah ).
    Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan Pemohon telahmemenuhi unsur Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Kepailitan No. 37Tahun 2004.
    Mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yangberwenang untuk mengawasi Kepailitan ini ;4. Menunjuk DWI HERU WISMANTO SIDI, SH, MH, Kurator yang berkantor diJI. Bosman Kav4 Togaten RT.01/RW.13 Kelurahan Mangunsari, KecamatanSidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah sebagai Kurator dalam kepailitan ini;5.
    ini ParaPemohon Pailit telah diwakili oleh advokat sebagai kuasa hukumnya, sehinggatelah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;Menimbang, bahwa untuk dikabulkannya suatu permohonan pernyataanpailit secara tegas UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mensyaratkan permohonantersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo.
    Pasal 8 ayat (4)Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 14/Pdt.SusPailit/2016/PN.Niaga Smg.UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang, yang syaratsyaratnya sebagai berikut:1. Debitor memiliki dua kreditor atau lebih;2. Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktudan dapat ditagih;3. Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebihkreditor;4.
    Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkankemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proseskepailitan berakhir;6.