Ditemukan 296248 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-12-2012 — Upload : 16-12-2012
Putusan PN PACITAN Nomor 114/Pid.Sus/2012/P.N. PCT.
Tanggal 3 Desember 2012 — Eko Supriyanto bin Sutrimo
18538
  • perkara Terdakwa dansuratsurat lain yang bersangkutan; Setelah mendengarkan keterangan Saksisaksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan; Setelah memperhatikan barang bukti yang dimajukan oleh Penuntut Umum; Setelah memperhatikan Surat Tuntutan Pidana Nomor: PDM112/PCTN/10/2012yang diajukan Penuntut Umum pada persidangan hari Senin, tanggal19 November 2012, yang pada pokoknya menuntut; 1 Menyatakan Terdakwa Eko Supriyanto bin Sutrimo, telah terbuktibersalah melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia
    ::e Bahwa, Ahli berstatus PNS pada Kantor Imigrasi Klas If Madiun selama 20 (duapuluh) tahun; +e Bahwa, jabatan Ahli saat ini adalah sebagai Kepala Seksi Pengawasan danPenindakan Keimigrasian pada kantor tersebut; e Bahwa, berdasarkan Undangundang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,yang dimaksud dengan penyelundupan manusia adalah setiap orang yangmelakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsungmaupun tidak langsung untuk diri sendiri atau orang lain dengan membawaseseorang
    hendakmencari status sebagai pengungsi di Pulau Christmas Australia; Bahwa, setelah diperiksa dari keenam puluh orang asing tersebut, terdapat 3 (tiga)orang yang sudah dideportasi ke Negara asal oleh karena sama sekali tidakmemiliki dokumen, sedangkan sisanya ditempatkan kembali pada penampungan diSurabaya dan Pontianak karena mereka memiliki dokumen berupa asylum seeker; Bahwa, menurut hukum internasional para pengungsi tersebut harus mendapatperlindungan dan perlakuan yang menghormati hak asasi manusia
    222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus puladibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan diputuskan dalam amarputusan di bawah ini; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan halhal yang memberatkan dan halhal yangmeringankan atas kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut; Halhal yang memberatkKan: 0220 22000222222 een n ne eennnne=e Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untukmenanggulangi Penyelundupan Manusia
    sehingga seluruh peranmendapatkan ancaman pidana minimal yang sama; Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tidak dapat dilepaskan dari peran orangorang asing sebagai obyek dalam penyelundupan manusia yang pada hakikatnyaperbuatan Terdakwa tidak akan terjadi apabila orangorang asing imigran illegal dariNegara Timur Tengah tersebut menaati ketentuan keberadaannya sebagai pengungsidibawah naungan UNHCR (United Nation for High Commissionair Refugees) dan IOMUnternational Organization for Migrant) yang
Register : 02-01-2013 — Putus : 04-03-2013 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 01/Pid.B/2013/PN-TB
Tanggal 4 Maret 2013 — Pidana : 1. Ardi Alias Adi Botak
8138
  • Saksi LAMIN HARAHAP :Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2011 sekira pukul 19.45 wibbertempat di posisi Lampu Putih Perairan Kwala Bagan Asahan PerairanKabupaten Asahan, saksi telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karenamelakukan tindak pidana penyeludupan manusia berupa 4 (empat) orang WNAasal Afganistan serta penumpang TKI sebanyak 21 (dua puluh satu) orangmasingmasing 16 (enam belas) orang lakilaki dewasa dan 4 (empat) orangperempuan dewasa dan (satu) orang anak perempuan 7 (tujuh) tahun
    Saksi HAMDA KRI :Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2011 sekira pukul 19.45 wibbertempat di posisi Lampu Putih Perairan Kwala Bagan Asahan PerairanKabupaten Asahan, saksi telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karenamelakukan tindak pidana penyeludupan manusia berupa 4 (empat) orang WNAasal Afganistan serta penumpang TKI sebanyak 21 (dua puluh satu) orangmasingmasing 16 (enam belas) orang lakilaki dewasa dan 4 (empat) orangperempuan dewasa dan (satu) orang anak perempuan 7 (tujuh) tahun ;Bahwa
    saksi ZulhairiNasution sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwamenyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan di depanpersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2011 sekira pukul 19.45 wib bertempatdi Posisi Lampu Putih Perairan Kwala Bagan Asahan Perairan Kabupaten Asahan,terdakwa telah melakukan tindak pidana Penyeludupan Manusia
    Menyatakan terdakwa ARDI Alias ADI BOTAK telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh melakukan tindak pidanapenyelundupan manusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120ayat(1) UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat ( 1) ke1 KUHPidana ;2.
    Menyatakan terdakwa ARDI Alias ADI BOTAK telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *Penyeludupan Manusia ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARDI Alias ADI BOTAK dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp.500.000.000, (lima ratusjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan digantidengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;3.
Putus : 01-10-2015 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 229 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 1 Oktober 2015 — TERDAKWA ANAK;
3630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa TERDAKWA ANAK tersebut telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersamasama melakukan kekerasanterhadap manusia ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Putus : 14-03-2008 — Upload : 07-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34PK/PID.HAM.AD HOC/2007
Tanggal 14 Maret 2008 — EURICO GUTERRES
11000 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 03-12-2012 — Upload : 16-12-2012
Putusan PN PACITAN Nomor 117/Pid.Sus/2012/PN.Pct
Tanggal 3 Desember 2012 — YUWARDIS bin M. MUBIN
9321
  • waktu ditangkap tanpa dilengkapi dokumenkeimigrasian ;Bahwa menurut Ahli penerapan Pasal 120 UU No terhadap Terdakwa sudah tepat,walaupun peran dari Terdakwa relatif kecil bahkan yang terkecil yaitu hanyasebagai sopir yang disuruh mengangkut oleh seseorang dan mekanisme yanghalaman 17 dari 36 halaman18dilakukan oleh yang menyuruh tersebut menggunakan jaringan terpisah ;Bahwa titik berat dari UndangUndang Nomor: 6 tahun 2011 tentang Keimigrasianyang merubah undangundang yang lama adalah Hak Asasi Manusia
    lagi atas perbuatannya yang serupa ataupun tindak pidana lain, sedangkan dariprevensi umum, agar orang lain tidak mengikuti apa yang dilakukan Terdakwa dan tidakhalaman 33 dari 36 halaman34melakukan tindak pidana ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, MajelisHakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dariperbuatan Terdakwa tersebut ; Keadaan yang memberatkan : e Perbuatan Terdakwa tidak membantu upaya pemerintah dalam menanggulangipenyelundupan manusia
    yang membawa penumpang ke dalam maupun keluarwilayah Republik Indonesia dimana dalam Pasal 114 ayat (2) tersebut si pelaku telahmelakukan perbuatan yang memiliki konsekuensi lebih besar karena melintasi batasteritorial suatu Negara akan tetapi memiliki ancaman pidana yang jauh lebih ringandaripada perbuatan yang diatur dalam Pasal 120 ayat (1) Undangundang Nomor 6 tahun2011 tentang Keimigrasian yang tidak mengenal gradasi peran pelaku dalam perbutan yangdapat dikualifikasi sebagai penyelundupan manusia
    sehingga seluruh peran mendapatkanancaman pidana minimal yang sama ; 41Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tidak dapat dilepaskan dari peranorangorang asing sebagai obyek dalam penyelundupan manusia yang pada hakikatnyaperbuatan Terdakwa tidak akan terjadi apabila orangorang asing imigran illegal dariNegara Timur Tengah tersebut menaati ketentuan keberadaannya sebagai pengungsidibawah naungan UNHCR (United Nation for High Commissionair Refugees) dan IOMUnternational Organization for Migrant) yang
    Mubin, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia ;2 Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Yuwardis bin M.
Putus : 04-08-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 939 K/Pdt/2015
Tanggal 4 Agustus 2015 — PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN cq. DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TUBAN cq. SEKOLAH SLTP NEGERI 6 TUBAN, DK VS LETKOL TNI AD Drg. ERI ISKANDAR (PURNAWIRAWAN TNI AD), DKK
210141 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 27-11-2012 — Upload : 23-05-2013
Putusan PN SELONG Nomor 151 /Pid.B /2012/PN.Sel
Tanggal 27 Nopember 2012 — ANJAS Alias AN, DKK
14077
  • Menyatakan Terdakwa I ANJAS alias AN, Terdakwa II HERMAN alias HER, Terdakwa III HUSAIN BALADI alias EGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyeludupan Manusia Secara Bersama-Sama.2.
    telah3menyelundupkan 33 (tiga puluh tiga) warganegara Somalia dan 1(satu) orang warga Eriteria ke Negara Australia.e Bahwa saksi sudah lama kenal dengan H Suparman, karena antarasaksi dengan H Suparman karena antara saksi dengan H Suparmanmasih ada hubungan keluarga yaitu sepupu dan saksi terpaksamelakukan perbuatan ikut menyelundupkan imigran tersebut karenadesakan kebutuhan ekonomi dimana H Suparman mengajak saksimelalui Eka Gusmansyah yang pada intinya saksi dan EkaGusmansyah dapat membantu menyelundupkan manusia
    Menyatakan Terdakwa I ANJAS Alias AN, Terdakwa II HERMAN Alias HER,Terdakwa III HUSAIN BALADI Alias EGI tidak terbukti bersalah melakukan TindakPidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling) sebagaimana diatur dalam Pasal120 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (dakwaan Primair).78Membebaskan Terdakwa I ANJAS Alias AN, Terdakwa IT HERMAN Alias HER,Terdakwa III HUSAIN BALADI Alias EGI dari dakwaan Primair.Menyatakan Terdakwa I ANJAS Alias
    AN, Terdakwa II HERMAN Alias HER,Terdakwa III HUSAIN BALADI Alias EGI tidak terbukti bersalah melakukan TindakPidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling) sebagaimana diatur dalam Pasal120 ayat (1) jo ayat (2) Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentangKeimigrasian jo.
    Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (dakwaan Subsidair).Membebaskan Terdakwa I ANJAS Alias AN, Terdakwa IT HERMAN Alias HER,Terdakwa III HUSAIN BALADI Alias EGI dakwaan Subsidair.Menyatakan Terdakwa I ANJAS Alias AN, Terdakwa II HERMAN Alias HER,Terdakwa III HUSAIN BALADI Alias EGI terbukti bersalah melakukan TindakPidana Penyelundupan Manusia (People Smuggling) sebagaimana diatur dalam Pasal124 huruf a Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo.
    telahterakomodir kedalam unsur secara teroganisir, dengan demikian Majelis Hakimberpendapat bahwa dengan telah terpenuhinya unsur secara terorganisir dalam perbuatanPara Terdakwa sebagaimana tersebut dalam pertimbanganpertimbangan diatas, maka unsurpenyertaan dalam unsur inipun telah terpenuhi.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, diatasMajelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Primair, yaitu Penyeludupan Manusia
Register : 07-06-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 03-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 245 K/TUN/2021
Tanggal 19 Juli 2021 — MENTERI HUKUM DAM HAK ASASI MANUSIA VS YANGCENT;
585363 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAM HAK ASASI MANUSIA VS YANGCENT;
Register : 17-12-2021 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 27-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 172 PK/TUN/2021
Tanggal 24 Februari 2022 — YAYASAN TRISAKTI VS MENTERI HUKUM DAN ASASI MANUSIA RI;
15381 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN TRISAKTI VS MENTERI HUKUM DAN ASASI MANUSIA RI;
Putus : 13-03-2006 — Upload : 26-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 04K/PID.HAM.ADHOC/2005
Tanggal 13 Maret 2006 — Brigjen. TNI. Mohammad Noer Muis
16282990 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan Rem164/Wira Dharma Dili TimorTimur,sekarang Wagub Akmil Magelang ;Termohon Kasasi berada di luar tahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hocpada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena didakwa :KESATU :Bahwa ia terdakwa M.
    Pasal 40 UndangUndang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ;Mahkamah Agung tersebut ;Hal. 12 dari 28 hal. Put. No.04 K/Pid. HAM.Ad.Hoc/2005Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan AgungRepublik Indonesia tanggal 29 Juni 2004 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Brigjen Noer Muis terbukti secara sah danmeyakinkan sebagimana termaktub dalam Pasal 42 ayat (1) jis.
    HAM.Ad.Hoc/2005Membaca putusan Pengadilan Tinggi Hak Asasi Manusia Ad Hoc padaPengadilan Tinggi Jakarta No.03/PID.HAM/AD.HOC/2003/PT.DKI. tanggal 29Juli 2004 yang amar lengkapnya sebagai berikut : Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum Ad Hoc dan TerdakwaBrigadir Jenderal TNI Mohamad Noer Muis tersebut ; Membatalkan putusan Pengadilan Hak Azasi Manusia Ad Hoc padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 12 Maret 2003No.12/PID.HAM/AD.HOC/2002/PN.JKT.PST. yang dimohonkan bandingtersebut ;Dengan
    Menyatakan bahwa Terdakwa Brigadir Jenderal Mohamad Noer Muistersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yangdidakwakan kepadanya dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaandakwaan tersebut(vrijspraak) ;3. Memulihkan hak Tedakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat danmartabatnya ;4.
    Menyatakan Terdakwa Brigjen (Purn) TNI Muhamad Noer Muis tetapterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapelanggaran Hak Asasi Manusia berat sebagaimana didakwakan bukansaja terhadap pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jis. Pasal 7 huruf b jis pasal9 huruf a jis pasal 37 Undangundang No.26 tahun 2000 tentangPengadilan Hak Asasi Manusia, tetapi juga terhadap pasal 42 ayat (1)huruf a dan b jis. Pasal 7 huruf b jis. Pasal 9 huruf h jis. Pasal 40Hal. 26 dari 28 hal. Put.
Register : 27-01-2022 — Putus : 15-03-2022 — Upload : 27-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 170 K/TUN/2022
Tanggal 15 Maret 2022 — RIO FERDION HUTABARAT VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
12377 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RIO FERDION HUTABARAT VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
Register : 08-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 383 K/TUN/2020
Tanggal 28 September 2020 — YAYASAN TRISAKTI VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
384347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN TRISAKTI VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    ., kewarganegaraan Indonesia, Advokat,beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 026/YTI/VI/2019, tanggal 12 Juni 2019;Pemohon Kasasi;LawanMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.
    Rasuna SaidKav. 67, Jakarta Selatan;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;PenggugatMenimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:Manyatakan batal atau tidak sah:Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.2.UM.01.015898
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa:Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.2.UM.01.015898, tanggal 19 Maret2019 perihal Permohonan banding administrasi atas penolakan aksesSistem Administrasi Badan Hukum (SABH) menyangkut perubahan datapenggantian Pembina dan Pengurus Yayasan Trisakti;4.
    Jkt,tanggal 14 Juni 2019 untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah:Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian HukumDan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.2.UM.01.015898, tanggal 19 Maret2019 perihal Permohonan banding administrasi atas penolakan aksesSistem Administrasi Badan Hukum (SABH) menyangkut perubahan datapenggantian pembina dan Pengurus Yayasan Trisakti;Mewajibkan Termohon Kasasi untuk mencabut objek sengketa:Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian
    HukumDan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.2.UM.01.015898, tanggal 19 Maret2019 perihal Permohonan banding administrasi atas penolakan aksesSistem Administrasi Badan Hukum (SABH) menyangkut perubahan datapenggantian Pembina dan Pengurus Yayasan Trisakti secara serta merta;Mewajibkan kepada Termohon Kasasi untuk membuka status pemblokiranakses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) kepada YayasanTrisakti berdasarkan surat permohonan Pemohon Kasasi kepadaTermohon Kasasi dengan Nomor 023/YTI/S/V/2019, tanggal
Register : 27-01-2022 — Putus : 21-03-2022 — Upload : 22-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 162 K/TUN/2022
Tanggal 21 Maret 2022 — NURISWANSYAH, SH VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
12871 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NURISWANSYAH, SH VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
Register : 18-02-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 P/HUM/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — ., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
200158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
    PUTUSANNomor 23 P/HUM/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23Tahun 2018 tentang Pengharmonisan Rancangan Peraturan Menteri,Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintan Nonkementerian, atauRancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh PerancangPeraturan Perundanganundangan, pada tingkat pertama dan terakhir telahmemutuskan sebagai berikut,
    Putusan Nomor 23 P/HUM/2019Dalam hal ini semuanya memberi kuasa kepada LeonardArpan Aritonang, S.H., dan kawankawan, kewarganegaraanIndonesia, Para Advokat pada Kantor Hukum Arpan Law,beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 14 Februari 2019;Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;LawanMENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan HR.
    Rasuna saidKav. 67, Kuningan, Jakarta Selatan;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 18 Februari 2019, yang diterima di Kepaniteraan MahkamahAgung pada tanggal 18 Februari 2019, dan diregister dengan Nomor23 P/HUM/2019, telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23Tahun 2018 tentang Pengharmonisan
    Objek Permohonan dalam Permohonan Keberatan ini adalahPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang PengharmonisasianRancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan LembagaPemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dariLembaga Nonstruktural oleh Perancang PeraturanPerundangundangan (vide Bukti P1), yang merupakan bagiandari peraturan perundangundangan di bawah undangundangsebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia
    Menyatakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang PengharmonisasianRancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan LembagaPemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari LembagaNonstruktural olen Perancang Peraturan Perundangundangan tidak sahatau tidak berlaku secara umum,3. Memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia untuk mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAMHalaman 53 dari 62 halaman.
Register : 18-06-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 15-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 PK/TUN/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — MENTERI HUKUM DAN ASASI MANUSIA RI VS PT. JAYA NUR SUKSES (PERSERO);
196119 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN ASASI MANUSIA RI VS PT. JAYA NUR SUKSES (PERSERO);
    PUTUSANNomor 120 PK/TUN/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telahmemutus dalam perkara:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H.R.
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sampaidengan putusan yang berkekuatan hukum tetap;B. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor AHUAH.01.100003116, tertanggal 9 Mei 2017, Perihal Penerimaan PemberitahuanPembubaran Perseroan PT Jaya Nur Sukses (dalam likuidasi) yangditerbitkan a.n.
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut, menarik kembali pencatatanpembubaran badan hukum PT Jaya Nur Sukses pada SisminbakumDirektorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia RI, sebagaimana dinyatakan Tergugat dalamSuratnya Nomor AHUAH.01.100003116, tertanggal 9 Mei 2017,Perihal Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan PT JayaNur Sukses (dalam likuidasi) yang diterbitkan a.n.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 19 November 2020, oleh Prof. Dr. H.
Putus : 22-06-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 280 K/TUN/2022
Tanggal 22 Juni 2022 — NJOO STEVEN TIRTOWIDJOJO vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dk
188111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NJOO STEVEN TIRTOWIDJOJO vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dk
Register : 10-06-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 12-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 294 K/TUN/2021
Tanggal 18 Agustus 2021 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA VS MUHAMMAD IRSAN, SH., SP.N;
527280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA VS MUHAMMAD IRSAN, SH., SP.N;
    PUTUSANNomor 294 K/TUN/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Kantor KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, JalanH.R.
    Rasuna Said Kav. 67, Jakarta Selatan;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Cahyo Rahadian Muzhar,jabatan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum,Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorM.HH.HH.07.0402, tanggal 13 Januari 2020;Pemohon Kasasi;LawanMUHAMMAD IRSAN, S.H., Sp.N., kewarganegaraanIndonesia, tempat tinggal di Jalan BSD Blok H.2/32 SektorXil2, RTO004 RW 014, Kelurahan Rawa Buntu, KecamatanSerpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, pekerjaanNotaris
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MENTERI HUKUMDAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkatkasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2021, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama Dr. H.
Register : 20-09-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 24-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 200 PK/TUN/2022
Tanggal 15 Desember 2022 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA VS MUHAMMAD IRSAN, S.H., Sp.N;;
252154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA VS MUHAMMAD IRSAN, S.H., Sp.N;;
Putus : 22-06-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 313 K/TUN/2022
Tanggal 22 Juni 2022 — NJOO, STEVEN TIRTOWIDJOJO vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Dkk
188100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NJOO, STEVEN TIRTOWIDJOJO vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Dkk
Putus : 12-07-2022 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 370 K/TUN/2022
Tanggal 12 Juli 2022 — NJOO, STEVEN TIRTOWIDJOJO vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Dk
12837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NJOO, STEVEN TIRTOWIDJOJO vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Dk