Ditemukan 10669 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2020 — Putus : 04-11-2020 — Upload : 13-11-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 645/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 4 Nopember 2020 — Pemohon:
Siti Murtofingah
7537
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan anak bernama Muhammad Ifaaz Nurdin, anak yang lahir di Jakarta pada tanggal 29 September 2019, dan ayah ibunya tidak diketahui keberadaannya, sebagai Anak Terlantar;
    3. Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untuk memelihara, merawat, dan merehabilitasi sosial Anak Terlantar tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    Bahwa pemohon menerima penyerahan bayi terlantar dengan jenis kelamin lakilaki dari Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 dengan Nomor 3006/1.842.1Tanggal 04Oktober 2019 yang saat ini diberi nama Muhammad Ifaaz Nurdin.2. Bahwa Pemohon telah menugaskan Satuan Pelaksana Pelayanan Sosial danPekerja Sosial PSAA Balita Tunas Bangsa pada tanggal 16Oktober 2019 untukmelakukan penelusuran dan identifikasi ke alamat JI. Outer Ring Road Rt. 013Rw. 011, Kel. Cengkareng Timur, Kec.
    Setelah kondisi bayi sudah mulaimembaik pihak RSUD Cengkareng berkoordinasi dengan Sudin Sosial Jakbardan bayi dijemput petugas P3S (Pelayanan, Pengawasan dan PengendalianHalaman 1 dari 8 halaman Penetapan No.645/Pdt.P/2020/PN Jkt TimSosial) untuk dibawa ke PSBI BD 1 Kedoya, kemudian bayi tersebut diserahkanke PSAA Balita Tunas Bangsa pada hari kamis tanggal 4 Oktober 2019 untukmendapatkan perawatan dan pelayanan sosial.Bahwa untuk Pengesahan sebagai anak terlantar diperlukan Penetapan dariPengadilan
    Biaya hukum menurut hukumMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukkepentingan Pemohon telah hadir Pemohon sendiri dipersidangan;Menimbang, bahwa setelah permohonan Pemohon dibacakan, Pemohonmenyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan bukti Surat berupa:1.2.3.Bukti P1 : Foto Copy Berita Acara Penyerahan Bayi Terlantar dariPanti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 ke Panti SosialAsuhan Anak Balita Tunas Bangsa
    bahwa Pemohon selaku Kepala Panti Sosial Anak Balita TunasBangsa, yang merupakan lembaga yang menyelenggarakan pelaksanaan pelayananHalaman 6 dari 8 halaman Penetapan No.645/Pdt.P/2020/PN Jkt Timkesejahteraan sosial anak terlantar, oleh karena itu berhak mangajukan permohonanke pengadilan supaya Muhammad lIfaaz Nurdin sebagai Warga Binaan Sosialtersebut dinyatakan sebagai anak terlantar;Menimbang, bahwa oleh karena Panti Sosial Asuhan Anak Balita TunasBangsa berkedudukan di wilayah hukum Pengadilan
    Menetapkan anak bernama MUHAMMAD IFAAZ NURDIN, anak yang lahir diJakarta pada tanggal 29 September 2019, dan ayah ibunya tidak diketahuikeberadaannya, sebagai Anak Terlantar;3. Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untuk memelihara,merawat, dan merehabilitasi sosial Anak Terlantar tersebut Sesuai denganketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku;4.
Register : 13-07-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 25-08-2023
Putusan PN BANJARBARU Nomor 145/Pdt.P/2023/PN Bjb
Tanggal 21 Agustus 2023 — Pemohon:
LILIS MARYATI, SH, LL.M
4122
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bayi perempuan tanpa identitas yang ditemukan pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekitar Pukul 03.00 WITA di Jalan Kebun Durian, RT 018, RW 003, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru sebagai Anak Terlantar;
    3. Menetapkan Dinas Sosial Kota Banjarbaru sebagai Lembaga Pemerintah tempat penampungan, pemeliharaan dan perawatan Anak Terlantar tersebut dengan segala
Register : 10-07-2023 — Putus : 31-07-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PN MARABAHAN Nomor 5/Pdt.P/2023/PN Mrh
Tanggal 31 Juli 2023 — Pemohon:
H.Fuad Syekh,S.Sos,M.AP
6031
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menetapkan bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan pada tanggal 5 Februari 2023 sekitar pukul 04.40 WITA di dalam Masjid Jami Al-Muridah Desa Tamban Bangun Kecamatan Tamban Kabupaten Barito Kuala sebagai Anak Terlantar;
    3. Menetapkan Panti Perlindungan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria sebagai tempat penampungan, pemeliharaan dan perawatan Anak Terlantar yang bersangkutan dengan segala kewenangan
Register : 13-07-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 25-08-2023
Putusan PN BANJARBARU Nomor 146/Pdt.P/2023/PN Bjb
Tanggal 21 Agustus 2023 — Pemohon:
LILIS MARYATI, SH, LL.M
4632
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bayi laki-laki tanpa identitas yang ditemukan pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekitar Pukul 19.30 WITA di samping rumah Bapak Samsu Anwar Riyadi yang beralamat di Komplek Lambung Mangkurat Regency Tahap II, Blok C5, RT 013, RW 001, Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru sebagai Anak Terlantar;
    3. Menetapkan Dinas Sosial Kota Banjarbaru sebagai Lembaga Pemerintah tempat
    penampungan, pemeliharaan dan perawatan Anak Terlantar tersebut dengan segala kewenangan untuk kebaikan tumbuh kembang anak;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya permohonan sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Putus : 14-07-2015 — Upload : 19-01-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 541/Pdt.P/2015/PN.SBY
Tanggal 14 Juli 2015 — YAYASAN KARTINI SURABAYA
6423
  • Menetapkan seorang anak Laki laki bernama ALIT WICAKSANA yang lahir di Surabaya pada tanggal 8 April 2000 sebagai anak yang lahir diluar nikah dari seorang perempuan Indonesia bernama Wiwit sebagai Anak Terlantar ; --------------------------------------------------------------------------------------3.
    Menetapkan Yayasan Kartini Surabaya sebagai tempat penampungan, pemeliharaan dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan dengan segala kewenangan untuk kebaikan anak tersebut ; -------------------------------4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 156.000,- (Seratus lima puluh enam ribu rupiah)
    Bahwa sebagai jalan keluar untuk pengurusan memperoleh akte lahir bagi anaktersebut, pihak kantor catatan sipil menyarankan Pemohon agar ke PengadilanNegeri Surabaya untuk mohon agar anak tersebut terlebih dahulu ditetapkansebagai Anak Terlantar (Periksa butir 4 pada bukti P 3) ; 8. Bahwa dalam pada itu untuk menjadi bahan pertimbangan Pengadilan bahwasejak itu diserahkan kepada Yayasan Kartini Surabaya, ibu kandung anaktersebut belum pernah datang menjenguk ; 9.
    Bahwa pendaftaran bagi anak terlantar dapat diterima dan harus diajukanpermohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana ketentuan pasal 55dan pasal 57 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak yang menyatakan bahwa Dalam hak anak terlantar karena suatu sebaborang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksuddalam Pasal 55, keluarga atau pejabat yang berwenang dapat mengajukanpermohonan ke Pengadilan untuk menetapkan anak sebagaimana anakTSRIGTIA ~~~n ~~ ~
    Menetapkan Yayasan Kartini Surabaya sebagai tempat penampungan,pemeliharaan dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan dengansegala kewenangan untuk kebaikan anak tersebut ; 4. Menetapkan biaya perkara ini. Atau Mohon Putusan /Penetapan yang Patut, Baik dan Adil.
    ; Setahu saksi mulai berdiri tahun 1952 dan mulai beroperasinya tahun 1953;Bahwa gedung tempat untuk penampungan kegiatan tersebut yangMeEMBANGUA YAyYaSAN SENGIP 5 ~~=n0n ann nnn annem enn ann ennnnsBahwa jumlah anak asuh sekarang 12 (Dua belas) orang ; Bahwa dalam pelaksanaan perawatan dan pendidikan terhadap anak yangtidak berAyah dan tidak berlbu serta anak terlantar tidak ada perbedaanAQ GING 5 ~~~mmmnn nnn nnn nnn nnn nmin nn nmin inn meric nnn nnnmnnine ann nemnnnnanemmmnmnnninnsBahwa yang
    Menetapkan Yayasan Kartini Surabaya sebagai tempat penampungan,pemeliharaan dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan dengansegala kewenangan untuk kebaikan anak tersebut ; 4.
Putus : 12-08-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 286 K/TUN/2014
Tanggal 12 Agustus 2014 — KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, DK vs. PT. MOJOKERTO INDUSTRIAL PARK, DK
291187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA dan Pemohon Kasasi II: KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR SELAKU PANITIA C IDENTIFIKASI DAN PENELITIAN TANAH TERLANTAR tersebut;
    Hak Guna BangunanHak GunaBangunan atas nama Penggugat Yang Terindikasi Terlantar;Bahwa obyek sengketa II yang dikeluarkan oleh Tergugat IImembawa atau menimbulkan akibat hukum bagi Hakhak GunaBangunan atas nama Penggugat, yaitu dengan diberinya labelisasiYang Terindikasi Terlantar.
    oleh Pemerintah telah diatur lebihlanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban danPendayagunaan Tanah Terlantar.
    oleh Pemerintah telahdiatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertibandan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
    oleh Pemerintah telah diaturdalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban danPendayagunaan Tanah Terlantar.
    memperoleh kejelasan bahwa proses penetapan tanah terlantar merupakanpelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, dimana prosespelaksanaan tanah terlantar berkaitan erat dengan kepentingan umum, dalampengertian terdapat kepentingan yang utama bagi Pemerintah untuk lebihHalaman 101 dari 107 halaman.
Register : 21-11-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 17/Pdt.P/2023/PN Pkj
Tanggal 11 Desember 2023 — Pemohon:
Harmini, S.Sos.
3727
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan bayi yang ditemukan tanpa identitas yang diberi nama Sherren Viona adalah anak yang ditelantarkan orang tuanya ;
    3. Menetapkan agama anak terlantar yang bernama Sherren Viona adalah Islam sebagaimana disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat ;
    4. Menetapkan Dinas Sosial Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sebagai Lembaga Pemerintah
    tempat penampungan dan menyelenggarakan pemeliharaan serta perawatan anak terlantar yang bernama Sherren Viona dengan segala kewenangan untuk kebaikan anak tersebut, termasuk untuk memberikan orang tua bagi anak tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ;
  • Menetapkan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini di tanggung oleh Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Register : 13-10-2022 — Putus : 24-10-2022 — Upload : 27-10-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 279/Pdt.P/2022/PN Lbp
Tanggal 24 Oktober 2022 — Pemohon:
RUDI AKMAL TAMBUNAN, ST, MAB
300
  • MENETAPKAN-

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan anak yang dahulu bernama Ashriyah Anugrah Putri dan sekarang bernama Gendhis Putri Kalyani Nagendra sebagai anak terlantar;
    3. Menetapkan Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang yang bertanggungjawab untuk pemeliharaan dan perawatan anak terlantar yang dahulu bernama Ashriyah Anugrah Putri dan sekarang
Register : 16-04-2012 — Putus : 16-08-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PTUN SERANG Nomor 13/G/2012/PTUN-SRG
Tanggal 16 Agustus 2012 — PT. PONDOK KALIMAYA PUTIH diwakili oleh DEWANTO KURNIAWAN MELAWAN 1. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 2. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG
348219
  • Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 1/PTT-HGB/BPN RI/2012 Tentang Penetapan Tanah Terlantar Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 23 atas nama PT.
    Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 3/PTT-HGB/BPN RI/2012 Tentang Penetapan Tanah Terlantar Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 22 atas nama PT.
    Pondok Kalimaya Putih Terletak di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (dahulu Provinsi Jawa Barat) tanggal 18 Januari 2012 ; 3.Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkannya, yaitu : 3.1.Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 1/PTT-HGB/BPN RI/2012 Tentang Penetapan Tanah Terlantar Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 23 atas nama PT.
    Pondok Kalimaya Putih Terletak di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (dahulu 3.2.Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 2/PTT-HGB/BPN RI/2012 Tentang Penetapan Tanah Terlantar Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 24 atas nama PT.
    Pondok Kalimaya Putih Terletak di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (dahulu Provinsi Jawa Barat) tanggal 18 Januari 2012 ; 3.3.Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 3/PTT-HGB/BPN RI/2012 Tentang Penetapan Tanah Terlantar Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 22 atas nama PT.
    : Bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentangPenertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar tidak mengatur tentangarti atau definisi tanah terlantar, tetapi dalam Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia No. 4 Tahun 2010 tentang TataCara Penertiban Tanah Terlantar, dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat (6), disebutkan : Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negaraberupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai,dan Hak Pengelolaan
    yang sah dan berkekuatan hukum ; 16.Berdasarkan poin angka 15 diatas atas tanah terlantar tersebut,Kepala Badan Pertanahan RI mengeluarkan Keputusan PenetapanTanah Terlantar Atas Hak Guna Bangunan Nomor 22, 23 dan 24/Cikoneng atas nama PT.
    Bukti T.ll : Pelaksanaan Program Kegiatan PenertibanPendayagunaan Tanah Terlantar Tahun 2010 di ProvinsiBanten ; 3.
    Inventarisasi tanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yangterindikasi terlantar : b. Identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar .c. Peringatan terhadap pemegang hak ; d. Penetapan tanah terlantar . Menimbang bahwa 4 (empat) bagian tahapan penertiban tanah terlantartersebut terbagi lagi menjadi subsub tahapan yang harus dilakukan sebelummenyimpulkan suatu tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar, yang pada pokoknya adalah :A. Inventarisasi tanah terlantar . 1.
    tanah terlantar berdasarkan pertimbangan lamanya tanahtersebut ditelantarkan dan/atau luas tanah yang terindikasi terlantar ; .
Putus : 28-09-2022 — Upload : 29-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 698 PK/Pdt/2022
Tanggal 28 September 2022 — KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR di SURABAYA selaku PANITIA C IDENTIFIKASI dan PENELITIAN TANAH TERLANTAR, ii. II. BADAN PERTANAHAN KABUPATEN MOJOKERTO, VS 1. PT MOJOKERTO INDUSTRIAL PARK, DAN KAWAN
26726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR di SURABAYA selaku PANITIA C IDENTIFIKASI dan PENELITIAN TANAH TERLANTAR, ii. II. BADAN PERTANAHAN KABUPATEN MOJOKERTO, VS 1. PT MOJOKERTO INDUSTRIAL PARK, DAN KAWAN
Register : 11-04-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 20-05-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 196/Pdt.P/2022/PN Ptk
Tanggal 26 April 2022 — Pemohon:
ROBERTUS PUTERA
4322
  • Ariana, berjenis kelamin perempuan, lahir di Sarawak, pada tanggal 18 Agustus 2016 adalah anak terlantar;
  • Menetapkan Panti Sosial Anak Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat sebagai Panti Sosial Anak yang memberikan pelayanan kepada anak bernama an. Ariana, berjenis kelamin perempuan, lahir di Sarawak, pada tanggal 18 Agustus 2016 adalah anak terlantar;
  • Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohonsebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putus : 02-10-2014 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 723/Pdt.P/2014/PN.SBY
Tanggal 2 Oktober 2014 — PANTI ASUHAN YATIM PIATU AL MU’MIN
506
  • Menetapkan seorang anak laki-laki bernama MAULANA MALIK IBRAHIM , yang lahir di Surabaya pada hari Rabu, tanggal 28 Maret 2012, sebagai anak yang lahir dari pasangan suami isteri MUHYASIN ( Alm ) dan SITI KHOTIJAH ( Alm ) sebagai Anak Terlantar ;3.
    Menetapkan Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Al Mumin beralamat di Jalan Wisma Lidah Kulon Blok B/125 Lakarsantri Surabaya sebagai tempat penampungan, pemeliharaan dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan dengan segala kewenangan untuk kebaikan anak tersebut ; 4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Surabaya untuk mencatat dalam regester yang diperuntukkan untuk itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;5.
    10 Penetapan No. 723/Pdt.P/2014/PN.SBY3 Berdasarkan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 58 UndangUndang nomor 23 Tahun2002 tentang perlindungan anak telah dijelaskan bahwa dalam hal anakterlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, makalembaga, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukanpermohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantardan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud sekaligus menetapkan tempatpenampungan, pemeliharaan dan perawatan anak terlantar
    ;4 Bahwa pemohon berkeinginan untuk melakukan pengasuhan anak di Panti AsuhanAL MU;MIN Jl Wisma Lidah Kulon B 125 Surabaya, maka terlebih dahuludiperlukan Penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya ;5 Bahwa oleh karena tujuan penetapan anak tersebut untuk masa depan anaktersebut maka pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agaranak lakilaki yang bernama Maulana Malik Ibrahim dapat ditetapkan sebagaiAnak Terlantar yang diasuh oleh pemohon/Panti Asuhan AIMUMIN gunapengurusan Akte Kelahiran
    Abdus Shomad Suryanto ;Berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut diatas dengan ini Pemohon mohon agar Bapak KetuaPengadilan Negeri Surabaya memberikan penetapan sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Menetapkan : Maulana Malik Ibrahim, Sebagai anak terlantar yang diasuh di PantiAsuhan ALMUMIN Jl Wisma Lidah Kulon Blok B/No. 125 RT 06/RW 04 KelurahanLidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Surabaya ;3 Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya untuk
    adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar baik fisik,mental, spiritual maupun sosial ( angka 6 ) ;e Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikanbimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan dan kesehatan karena orang tuanyaatau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secarawajar ( angka 10 );Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 57 Undangundang No. 23 tahun 2002 tentangPerlindungan Anak menyebutkan bahwa dalam hal anak terlantar
    diatas, haltersebut menjadikan anak yang bersangkutan tidak dapat terpenuhi kebutuhannya secara wajarbaik fisik, mental, spiritual maupun sosial ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Pengadilan berkesimpulanpermohonan Pemohon untuk menyatakan Maulana Malik Ibrahim sebagai anak terlantar dapatdikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan maka berdasarkan Pasal57 Undangundang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengenai permohonan Pemohonyang
Register : 24-11-2011 — Putus : 28-11-2011 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN PADANG Nomor 185/PDT.P/2011.PN.PDG
Tanggal 28 Nopember 2011 — 1. PEMOHON I ;2. PEMOHON II
14011
  • terhadap seorang anak terlantar anak perempuan yang bernama : ANAK ADOPSI, lahir di Batusangkar tanggal 8 Nopember 2010, ;3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.151.000.- (seratus lima puluh satu ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------
    Bahwa pemohon telah memelihara seorang anak perempuan yang bernamaANAK ADOPSI anak terlantar yang berjenis kelamin perempuan , lahir diBatusangkar pada tanggal 8 November 2010 ;3. Bahwa mengenai Pengangkatan anak ini pemohon telah memohonkannyakepada Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah datar tentangizin Pengasuh anak ;4. Bahwa mengenai surat surat bukti yang akan pemohon ajukan terlampir ;5.
    Menyatakan syah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohonPEMOHON I, DAN PEMOHON II. terhadap seorang anak terlantar anakperempuan yang bernama : ANAK ADOPSI, lahir di Batusangkar tanggal 8Nopember 2010, ;8.
    mendukung dalil permohonannya Pemohon telahmengajukan bukti surat yang masingmasing diberi tanda P.1 sampai dengan bukti P.19, dandua orang saksi yaitu saksi I dan saksi II ;Menimbang, bahwa dari bukti suratsurat dan saksisaksi yang diajyukan Pemohondiperoleh fakta hukum sebagai berikut :e Bahwa benar Pemohon saat belum dikaruniai anak ;e Bahwa benar Pemohon ada melakukan pengangkatan anak Perempuan bernama ANAKADOPSI, lahir di Batrusangkar pada tanggal 08 Novembere Bahwa benar ANAK ADOPSI adalah anak Terlantar
    yang diambil dari Kantor DinasSosial dan Tenaga Kerja Batusangkar Kabupaten Tanah Datar dan telah diserahkan olehKepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tanah datar kepada pemohon untukdijadikan sebagai anak angkat oleh Pemohon ;Menimbang, bahwa tujuan dari Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja KabupatenTanah Datar menyerahkan anak terlantar tersebut kepada Pemohon adalah agar masa depandan kehidupan anaknya tersebut lebih terjamin dan Hal ini dibenarkan oleh saksi saksiSAKSI I, saksi Hl,
    Menyatakan syah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon I, DAN pemohonII. terhadap seorang anak terlantar anak perempuan yang bernama : ANAK ADOPSI,lahir di Batusangkar tanggal 8 Nopember 2010, ;3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.151.000.
Register : 26-07-2024 — Putus : 03-09-2024 — Upload : 03-09-2024
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 105/B/2024/PT.TUN.MDN
Tanggal 3 September 2024 — Pembanding/Penggugat : PT. Gading Bhakti Diwakili Oleh : H. Andre Renardi Nasution, SH,CLA
Terbanding/Tergugat : Bupati Aceh Barat
5933
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 3/G/2024/PTUN.BNA, tanggal 21 Juni 2024;
  • MENGADILI SENDIRI:

    Eksepsi:

    Menyatakan seluruh eksepsi Terbanding/Tergugat tidak diterima;

    Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan tidak sah Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 591.3/ tanggal 27 Januari 2023, perihal Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar
      Pemerintah Kabupaten Aceh Barat;
    3. Mewajibkan Terbanding/Tergugat untuk mencabut Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 591.3/ tanggal 27 Januari 2023, perihal Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar Pemerintah Kabupaten Aceh Barat;
    4. Menghukum Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditentukan sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Register : 23-07-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 24-01-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 150/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 23 Januari 2020 — Penggugat:
PT. PARADIPTA PRIMA PERKASA. Diwakili oleh LUCY NATALIA KUSSOY
Tergugat:
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
423264
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 2/PTT-HGB/KEM-ATR/BPN/IV/2019 Tanggal 25 April 2019 Tentang Penetapan Tanah Terlantar Yang Berasal Dari Hak Guna Bangunan Nomor 83
    Paradipta Prima Perkasa Terletak di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten (dahulu Provinsi Jawa Barat);
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 2/PTT-HGB/KEM-ATR/BPN/IV/2019 Tanggal 25 April 2019 Tentang Penetapan Tanah Terlantar Yang Berasal Dari Hak Guna Bangunan Nomor 83/Tanjung Jaya Atas Nama PT.
    Paradipta Prima Perkasa Terletak di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten (dahulu Provinsi Jawa Barat);
  • Menguatkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 150/G/2019/PTUN-JKT, tanggal 23 Januari 2020 Tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 2/PTT-HGB/KEM-ATR/BPN/IV/2019 Tanggal 25 April 2019 Tentang Penetapan Tanah Terlantar Yang Berasal Dari Hak Guna Bangunan Nomor 83/Tanjung Jaya
    Putusan Nomor : 150/G/2019/PTUNJKT.kepada negara dan selanjutnya dikuasai langsung olehNegara.Penguasaan Negara atas objek tanah terlantar sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) PeraturanPemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban danPedayagunaan Tanah Terlantar (PP No. 11/2010).I.
    Putusan Nomor : 150/G/2019/PTUNJKT.tercatat dalam Database Tanah terlantar dan telahdiusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar.2. PT. Paradipta Prima Perkasa memohon agar HGBtersebut dikeluarkan dari database Tanah TerindikasiTerlantar dengan pertimbangan sebagai berikut :a. PT.
    Terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal19 ayat (1), persentase luas tanah yangditerlantarkan dikelompokan menjadi:a. 100 persen terlantar,b. lebin dari 25 persen sampai dengan kurangdari 100 persen terlantar,C. kurang dari atau sama dengan 25 persenterlantar.(4) Apabila tanah hak yang diterlantarkan kurang dariatau sama dengan 25% (dua puluh lima persen)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, makaKeputusan Penetapan Tanah Terlantar diberlakukanhanya terhadap tanah yang diterlantarkan danselanjutnya
    Bahwa, tahapan penertiban tanah terlantar berdasarkan ketentuanPasal 3 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 4Tahun 2010 jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RINomor 9 Tahun 2011 antara lain:1) Inventarisasi tanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yangterindikasi terlantar;2) Identifikasi dan Penelitian tanah terindikasi terlantar;3) Peringatan terhadap pemegang hak;4) Penetapan tanah terlantar.b.
    , identifikasi dan penelitian tanahterindikasi terlantar, peringatan terhadap pemegang hak sampai dengantahapan usulan penetapan tanah terlantar.
Register : 17-05-2023 — Putus : 12-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 47/Pdt.P/2023/PN Sak
Tanggal 12 Juni 2023 — Pemohon:
RIO AMNA PUTRA, ST.
553
  • Hasidinsebagai anak terlantar yang tidak diketahui asal usul orang tua maupun keluarganya;
  • Memberikan kuasa kepada Pemohon untuk mengurus administri kependudukan bayi terlantar tersebut ke Disdukcapil Kabupaten Siak;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Register : 07-08-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 54/Pdt.P/2019/PN Sak
Tanggal 27 Agustus 2019 — Pemohon:
DODI SOHENDRA, S.SOS
4030
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon; --------------------------------------------------
    2. Menetapkan Anak/Bayi yang ditemukan di Kecamatan Kandis tersebut sebagai Anak Terlantar yang tidak diketahui Asal Usul Orang Tua maupun Keluarganya; -----------------------------------------------------------------------------------

    3.

    Berdasarkan Undangundang perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002pada Pasal 57 yang berbunyi Dalam hal Anak Terlantar karena suatusebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga atau pejabat yang berwenangdapat mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk menetapkan anaksebagai Anak Terlantar, 2.
    Peraturan direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial R.INomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur PengangkatanAnak, dijelaskan Anak Terlantar yang ditelantarkan oleh orang tuakandungnya yang ditemukan oleh masyarakat harus ditetapkan statusnyaoleh pengadilan sebagai Anak Terlantar, 3.
    Anak tersebut memerlukan pengasuhan keluarga, Surat dari Dinas Sosial Provinsi Riau pada tanggal 28 Februari 2019dengan Nomor: 463/DINSOS/211 Perihal Permohonan Penetapan StatusAnak Terlantar yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak, Bahwa dalam proses Adopsi Pengangkatan anak melalui peraturanDirektorat Rehabilitasi Sosial Anak, setiap anak terlantar harus ditetapkansebagai anak terlantar oleh Pengadilan Negeri dan selanjutnya anaktersebut dicarikan COTA atau orang tua asuh untuk pemenuhan
    hak dasardan kebutuhan anak kedepannya, 222222 22 Bahwa Penetapan Status Anak Terlantar dari Pengadilan Negeri adalahsalah satu syarat COTA untuk ditetapkan sebagai orang tua asuh yang sahsecara hukum dimana Calon Anak Angkat (CAA) adalah anak terlantar yangtidak diketahui asal usul orang tua kandung dan keluarganya, Bahwa sebagai bahan pertimbangan bersama ini Pemohon lampirkansebagai berikut: a.
    Menetapkan Anak/Bayi yang ditemukan di Kecamatan Kandis tersebutsebagai Anak Terlantar yang tidak diketahui Asal Usul Orang Tua maupunKelUarQanya, 222 22 on nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn e eee3.
Register : 08-05-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 220/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal 6 Juni 2024 — Pemohon:
ANDI RAHMAT, S.STP.,M.Si KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL
116
  • Sirua Kelurahan Paropo Kecamatan Panakkukang sebagai Anak Terlantar;
  • Menetapkan Dinas Sosial Kota Makassar sebagai Lembaga Pemerintah tempat penampungan dan menyelenggarakan pemeliharaan serta perawatan Anak Terlantar tersebut dengan segala kewenangan untuk kebaikan anak tersebut.
  • Menetapkan agama bayi laki-laki yang ditemukan pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 didaerah Jl. Abd. Dg.
    Sirua Kelurahan Paropo Kecamatan Panakkukang tersebut disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat;
  • Menetapkan Dinas Sosial untuk memberikan Anak Terlantar tersebut kepada orang tua angkatnya setelah adanya Penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang telah menetapkan siapa orang tua angkat dari Anak Terlantar tersebut;
  • Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp130.000,- (seratus
Register : 02-02-2022 — Putus : 15-03-2022 — Upload : 15-03-2022
Putusan PA BANDUNG Nomor 121/Pdt.P/2022/PA.Badg
Tanggal 15 Maret 2022 — Pemohon melawan Termohon
81
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan anak Laki-laki bernama Abqari Razqa Abhinaya yang dilahirkan di Indramayu pada tanggal 27 Mei 2019 yang tidak diketahui orang tua biologisnya dan/atau terlantar menjadi anak angkat Para Pemohon (Uus Taufik Firdaus bin Ahmad Ajiji dan Popi Novia binti Ato Sukmawijaya);
    3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sebesar Rp 370.000,- (tiga ratus tujuh
Register : 09-01-2019 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 8/Pdt.P/2019/PN Tdn
Tanggal 17 Januari 2019 — Pemohon:
Drs. HAZIARTO
326
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan anak yang bernama AZKA DAFFA AL LATIEF sebagai Anak Terlantar yang diasuh di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Fitriani, beralamat di Jalan Pemuda 2 No. 2 Rt.22 Rw.06 Desa Aik Rayak, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp.206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah) ;
    untuk kepentingan hukum anak tersebut dikemudian hari berkaitandengan adopsi anak, maka Pemohon ingin supaya anak yang bernamaAZKA DAFFA AL LATIEF ditetapkan sebagai Anak TerlantarMaka berdasarkan halhal tersebut diatas, Pemohon mohon kirannya BapakKetua Pengadilan Negeri Tanjungpandan dapat memeriksa dan mengabulkanpermohonan Pemohon dengan memberikan penetapan yang amarnyaberbunyi sebagai berikut;1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon;Menetapkan anak yang bernama AZKA DAFFA AL LATIEF sebagaiAnak Terlantar
    Saksi NELLY ROSILA, memberikan keterangan di persidangan dibawahsumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, dimana Pemohon bekerjasebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anakdan Sosial Kabupaten Belitung ; Bahwa saksi adalah salah satu Pengurus Panti atau LembagaKesejahteraan Anak Fitriani di Tanjungpandan ; Bahwa saksi menjadi saksi dalam persidangan ini sehubungan denganPermohonan Penetapan Anak Terlantar atas keberadaan anak DAFFAHal 3 dari 10
    Saksi SIT NILLARAHMA, memberikan keterangan di persidangan dibawahsumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, dimana Pemohon bekerjasebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anakdan Sosial Kabupaten Belitung ; Bahwa saksi adalah salah satu Pengurus Panti atau LembagaKesejahteraan Anak Fitriani di Tanjungpandan, saksi adalah ibu darisaksi NELLY ROSILA ; Bahwa saksi menjadi saksi dalam persidangan ini sehubungan denganPermohonan Penetapan Anak Terlantar
    Saksi MARLIAN OKTHARA, memberikan keterangan di persidangandibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, dimana Pemohon bekerjasebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anakdan Sosial Kabupaten Belitung ; Bahwa saksi adalah Anggota POLRI yang bekerja di Kepolisian ResortBelitung ; Bahwa saksi menjadi saksi dalam persidangan ini sehubungan denganPermohonan Penetapan Anak Terlantar atas keberadaan anak berjeniskelamin lakilaki tanpa identitas ;
    Menetapkan anak yang bernama AZKA DAFFA AL LATIEF sebagaiAnak Terlantar yang diasuh di Lembaga Kesejahteraan Sosial AnakFitriani, beralamat di Jalan Pemuda 2 No. 2 Rt.22 Rw.06 Desa AikRayak, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonansebesar Rp.206.000, (Dua ratus enam ribu rupiah) ;Demikian ditetapkan pada hari KAMIS tanggal 17 JANUARI 2019 olehkami ANDI BAYU MANDALA PS, S.H.