Ditemukan 33899 data
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Mahmud Bin Sunoenji
23 — 2
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Mahmud Bin Sunoenji tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
Ilyas Bin Ngatemin Almarhum
28 — 9
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa ILYAS BIN NGATEMIN (Almarhun) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
Susiswoyo Bin Mijiono Almarhum
27 — 8
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa SUSISWOYO Bin MUJIONO (Almarhun) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
Nurul Hidayatullah Bin Jumal
34 — 3
MENGADILI
1.Menyatakan Terdakwa Nurul Hidayatullah Bin Jumal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
2.
dagangannya.Perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (b), Jo pasal 12 ayat 1 PeraturanDaerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan PenataanPedagang Kaki Lima yang berbunyi Setiap Orang yang melanggar ketentuan pasal 5diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000, ( Lima Juta Rupiah )Dan dalam penjelasan dari Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah KotaProbolinggo Nomor 8 Tahun 2011 adalah Setiap Pedagang Kaki Lima di larangmelakukan kegiatan usahanya
Menyatakan Terdakwa Nurul Hidayatullan Bin Jumaltersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya dijalan, sebagaimana catatan dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenadengan pidana Denda sejumlah Rp.19.000.00 (Sembilan belas riburupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Mahmud Bin Sunoenji
20 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Mahmud Bin Sunoenji tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Gusman Gozali Bin Muksin
25 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Gusman Gozali Bin Muksin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
SHOLIHAN Bin SAMHADI
48 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa SHOLIHAN Bin SAMHADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.200.000.00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Hartono Bin Wirorejo
23 — 2
Menyatakan Terdakwa Hartono Bin Wirorejo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan" sebagaimana catatan dakwaan;
2.
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Sahar Bin Sanadi
64 — 8
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa SAHAR Bin SANADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua
berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telahcukup, kemudian Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Probolinggo telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa SAHAR Bin SANADI;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan telah didakwamelanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Perda Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun2011 Tentang pembinaan dan penataan pedagang kaki lima yang berbunyi:setiap pedagang kaki lima dilarang melakukan kegiatan usahanya
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan mempertimbangkan Dakwaantersebut sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pedagang kaki lima adalahPedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal denganmenggunakan lahan terbuka atau tertutup, baik menggunakan peralatanbergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang ditentukan sebagaimanaPeraturan Daerah a quo, oleh karena itu perbuatan yang dilarang menurut Pasaltersebut sebagai unsur pokoknya adalah pedagang kaki lima melakukankegiatan usahanya
Menyatakan Terdakwa SAHAR Bin SANADI tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimanacatatan dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidanaDenda sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) hari;3.
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
Susiswoyo Bin Mijiono Almarhum
27 — 7
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Susiswoyo Bin Mijiono Almarhum tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
telahcukup, kemudian Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Probolinggo telah menjatuhkan putusan dalamperkara Terdakwa SUSISWOYO BIN MIJIONO ALMARHUM;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan telah didakwamelanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 ayat (1) PERDA KotaProbolinggo Nomor 8 Tahun 2011 Tentang pembinaan dan penataan pedagangkaki lima yang berbunyi: setiap pedagang kaki lima dilarang melakukankegiatan usahanya
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan mempertimbangkan Dakwaantersebut sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pedagang kaki lima adalahPedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal denganmenggunakan lahan terbuka atau tertutup, baik menggunakan peralatanbergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang ditentukan sebagaimanaPeraturan Daerah a quo, oleh karena itu perbuatan yang dilarang menurut Pasaltersebut sebagai unsur pokoknya adalah pedagang kaki lima melakukankegiatan usahanya
/Pid.C/2021/PN.PblIPamong Praja Kota Probolinggo lainnya melakukan Patroli Operasi penertibanPedagang kaki lima yang mana telah ditemukan Susiswoyo Bin MijionoAlmarhum melakukan kegiatan usahanya berjualan PKL Kentang di jalan SuroyoKota Probolinggo tersebut, kemudian Saksi Yulianto Saputro Bin Sunarji danSaksi Ardilas Puji Isnanto Bin Sulaiman Almarhum dan Para Petugas PolisiPamong Praja mengamankan Terdakwa beserta barang berupa KTP atasnamaTerdakwa Susiswoyo Bin Mijiono Almarhum, untuk di bawa
Menyatakan Terdakwa Susiswoyo Bin Mijiono Almarhum tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan,sebagaimana catatan dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidanaDenda sejumlah Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 3 (tiga) hari;3.
AMINULLAH
Tergugat:
DIAN RONY
26 — 8
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali kepada Penggugat baik untuk memberikan keuntungan dari usahanya maupun membayar hutang/pinjamannya kepada Penggugat yang jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2017 sesuai dengan jumlah yang ditetapkan merupakan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh hutang/pinjamannya
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
Fadhol Mannan Bin Hasan Alm
18 — 2
Menyatakan Terdakwa Fadhol Mannan Bin Hasan Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.19.000.00 (sembilan belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (6), Jopasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2011 tentangPembinaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima yang berbunyi Setiap Orang yangmelanggar ketentuan pasal 5 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulanatau denda paling banyak Rp. 5.000.000, ( Lima Juta Rupiah )Dan dalam penjelasan dari Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah KotaProbolinggo Nomor 8 Tahun 2011 adalah Setiap Pedagang Kaki Lima di larangmelakukan kegiatan usahanya
Menyatakan Terdakwa Fadhol Mannan Bin Hasan Almtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya dijalan, sebagaimana catatan dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenadengan pidana Denda sejumlah Rp.19.000.00 (Sembilan belas riburupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;3.
38 — 7
Memerintahkan barang bukti berupa :- 2 (dua) lembar gambar foto kegiatan usaha Toko FAJAR MOTOR yang menggunakan Trotoar Umum sebagai kegiatan tempat usahanya ;Dilampirkan dalam berkas ;4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yangpada pokoknya menyatakan bahwa benar terdakwa telah mendirikan tempat usaha yangdibangun semi permanen dan / atau permanen dan melakukan usaha yang tidak sesuaidengan yang tercantum dalam izin penggunaan usaha, sebagaimana Keterangan Saksisaksi ari Kepolisian ;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :e 2 (dua) lembar gambar foto kegiatan usaha Toko FAJAR MOTOR yangmenggunakan Trotoar Umum sebagai kegiatan tempat usahanya
Memerintahkan barang bukti berupa :e 2 (dua) lembar gambar foto kegiatan usaha Toko FAJAR MOTOR yangmenggunakan Trotoar Umum sebagai kegiatan tempat usahanya ;Dilampirkan dalam berkas ;4.
Ir. SUDIMAN,MM
Terdakwa:
1.ARIEF YULIANTO, Dkk
3.NURHAYATI
4.RA'IS
25 — 2
RAIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
Nurul Hidayatullah Bin Jumal
21 — 5
MENGADILI
1.Menyatakan Terdakwa Nurul Hidayatullah Bin Jumal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
2.
H. SYAIFUL ANWAR
Tergugat:
FERDINAN
31 — 6
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Tergugat sudah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 8 Mei 2008;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh sisa hutang dan hasil usahanya kepada
1.SULAIMAN A. RIFAI H, SH
2.M. ZUL SYAFRAN HSB, SH
Terdakwa:
1.Tohiruddin Siregar Alias Birong
2.Kilur Alias Kanoa
3.Darwis Lubis
85 — 12
DARWIS LUBIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana bersama-sama melepaskan atau memberi bantuan seseorang yang ditahan oleh kekuasaan umum dalam usahanya melarikan diri;
-
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. TOHIRUDDIN SIREGAR Alias BIRONG, Terdakwa II. KILUR Alias KANOA dan Terdakwa III. DARWIS LUBIS, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
-
Membebankan erdakwa I.
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
Susiswoyo Bin Mijiono Almarhum
15 — 5
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Susiswoyo Bin Mijiono Almarhum tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan, sebagaimana catatan dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Erfan Yulianto Bin Mucshin
34 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa ERFAN YULIANTO Bin MUCHSIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan,sebagaimana catatan dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana Denda sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2
pemeriksaan perkara ini telahcukup, kemudian Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Probolinggo telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Erfan Yulianto Bin Muchsin ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan telah didakwamelanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Perda Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun2011 Tentang pembinaan dan penataan pedagang kaki lima yang berbunyi:setiap pedagang kaki lima dilarang melakukan kegiatan usahanya
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan mempertimbangkan Dakwaantersebut sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pedagang kaki lima adalahPedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal denganmenggunakan lahan terbuka atau tertutup, baik menggunakan peralatanbergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang ditentukan sebagaimanaPeraturan Daerah a quo, oleh karena itu perbuatan yang dilarang menurut Pasaltersebut sebagai unsur pokoknya adalah pedagang kaki lima melakukankegiatan usahanya
Menyatakan Terdakwa ERFAN YULIANTO Bin MUCHSIN tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakhalaman 3 dari 4 Putusan Pidana No 6/Pid.C/2019/PN.Pblpidana pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan,sebagaimana catatan dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidanaDenda sejumlah Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama2 (dua) hari;3.
NURAHMAD,S,Sos
Terdakwa:
Sulistyowati Binti Matruki
19 — 2
Menyatakan Terdakwa Sulistyowati Binti Matruki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Pedagang kaki lima melakukan kegiatan usahanya di jalan" sebagaimana catatan dakwaan;
2.