Ditemukan 392 data
186 — 83
Emy Rusmiati(Saksi1) bahwa ada penelantaran dalam rumah tangga mereka,contohnya seperti ketika melihat Sdri.
56 — 24
I09/AD/II/2013tanggal 14 Mei 2013 dengan putusan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulandan Terdakwa sudah menjalani pidananya di Masmil Cimahi dan telahmempunyai kekuatan hukum tetap, dan pada tanggal 24 Pebruari 2014Saksi sdr Damaris SAK melaporkan Terdakwa kembali telah melakukantindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan pada bulanJanuari 2012.Bahwa menurut pasal 76 ayat 1 KUHP berbunyi : Kecuali dalam halputusan hakim masih mungkin diulangi,orang tidak boleh dituntut dua kalikarena
51 — 2
Bahwa Pasal 49 UU PKDRT mengatakan setiap orang yangmelakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana denganpidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyakRp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Begitu juga dengan UUNo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bisa digunakan untukmenjerat tergugat.14.
17 — 11
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelan perkawinantersebut putus karena perceraian.
11 — 7
belas jutarupiah) (Vide Pasal 49 huruf (a) jo.Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal76 dan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 yang menyatakanbahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hak anak bisaterkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman dipidana denganpidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyakRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015 juncto SEMA Nomor 2 Tahun 2019 point nomor 1 Tentang HukumHalaman 38 dari 59 Putusan Nomor 603/Pdt.G/2020/PA.PlIhHalaman 38 dari 59 Putusan Nomor 603/Pdt.G/2020/PA.PlIhHalaman 38 dari 59 Putusan Nomor 603/Pdt.G/2020/PA.PIhHalaman 38 dari 59 Putusan Nomor 603/Pdt.G/2020/PA.PIhHalaman 38 dari 59 Putusan Nomor 603/Pdt.G/2020/PA.PIhHalaman 38 dari 59 Putusan Nomor 603/Pdt.G/2020/PA.PIhHalaman 38 dari 59 Putusan Nomor 603/Pdt.G/2020/PA.PIhHalaman
176 — 49
Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidaksependapat dengan Oditur militer berkaitan dengan keterbuktianUnsur ke1 : Setiap orang , Unsur ke2 : Yang menelantarkanorang lain dalam lingkup rumah tangganya, serta Unsur Ke3:Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karenapersetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut denganpendapat sebagai berikut: Unsur ke1 : Setiap orang tidak terbukti secara sah danmeyakinkan:Bahwa dalam perkara penelantaran
dalam rumah tangga yangmelibatkan Terdakwa dengan istrinya (Saksi 1), seharusnya SerkaNanang Uhsin Nahrawi juga menyandang status sebagaiKORBAN dari adanya kasus penelantaran rumah tangga tersebutbukan sebagai Terdakwa. hal ini tentu lah mengundangkeprihatinan dari kalangan praktisi hukum di dunia militer.Keprihatinan tersebut bukan tanpa sebab adanya faktor yangmelatar belakangi nya.
14 — 12
material suatu akta otentik, yang bernilai sempurna(volledig bewijskracht), namun karena ada bantahan lawan, maka bukti tersebuttidak bernilai mengikat, oleh karena itu Majelis menilai bahwa bukti surattersebut dianggap sebagai bukti permulaan dan sebagai alat petunjuk bagiMajelis Hakim sehingga masih perlu didukung dengan buktibukti lain.Menimbang, bahwa bukti surat kode TK3 berupa Fotokopi SuratPemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian laporan aduan yang diajukanoleh XXXXXXXXXXXXXXXX terkait Penelantaran
Dalam Rumah Tangga yangdikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal POLRESMaros tanggal 18 Februari 2021, terhadap bukti tersebut Kuasa Pemohonmenyatakan bahwa Termohon telah melakukan klarifikasi atas aduan tersebutdan laporan tersebut tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pidana,dan atas bukti tersebut majelis hakim menilai bahwa bukti tersebut adalah suratbiasa, oleh karena itu Majelis menilai bahwa bukti surat tersebut dianggapsebagai bukti permulaan dan sebagai
167 — 65
Bahwa perlu diketahui dan juga sebagai bahan pertimbangan MajelisHakim yang memeriksa perkara aquo, bahwa saat ini Tergugat telahmelakukan Laporan Kepolisian kepada Penggugat tentang dugaan tindakpidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 49Undang Undang No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan Laporan PolisiNomor: LP/7920/XII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 05 Desember 2019.Hal ini jelas menambah kekhawatiran Penggugat dimana anakanak justrudijadikan objek permasalahan hukum
25 — 5
Pasal 9 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo.Pasal 14 ayat (2) huruf c UndangUndang Noomor 35 Tahun 2014tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak dan Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran dalam rumah tangga Nomor 579K/Pid.Sus/2013 tanggal 16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkanpenghidupan yang layak seperti Sandang, pangan, pendidikan dankesehatan merupakan nafkah (alimentasi) anak
20 — 2
dari 111 Putusan Nomor662/Pdt.G/2020/PA.PIhHalaman 89 dari 111 Putusan Nomor662/Pdt.G/2020/PA.PIhHalaman 89 dari 111 Putusan Nomor662/Pdt.G/2020/PA.PIhHalaman 89 dari 111 Putusan Nomor662/Pdt.G/2020/PA.PIhHalaman 89 dari 111 Putusan Nomor662/Pdt.G/2020/PA.PIhHalaman 89 dari 111 Putusan Nomor662/Pdt.G/2020/PA.PIhHalaman 89 dari 111 Putusan Nomor662/Pdt.G/2020/PA.PIhHalaman 89 dari 111 Putusan Nomor662/Pdt.G/2020/PA.PIhRp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) serta Putusan MARI dalam perkarapidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapHalaman 90 dari 111 Putusan Nomor 662/Pdt.G/2020/PA.PlIhHalaman 90 dari 111 Putusan Nomor662/Pdt.G/2020/PA.PIhHalaman 90 dari 111 Putusan Nomor662/Pdt.G/2020/PA.PIhHalaman 90 dari 111 Putusan Nomor662/Pdt.G/2020/PA.PIhHalaman 90 dari
30 — 8
101 Putusan Nomor 522/Pdt.G/2021/PA.BjbHalaman 82 dari 101 Putusan Nomor 522/Pdt.G/2021/PA.BjbHalaman 82 dari 101 Putusan Nomor 522/Pdt.G/2021/PA.BjbHalaman 82 dari 101 Putusan Nomor 522/Pdt.G/2021/PA.Bjbmenyatakan bahwa seorang suami yang tidak membayarkan tunjangan hakanak bisa terkena pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukumandipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau dendapaling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) serta Putusan MARIdalam perkara pidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579K/Pid.Sus/2013 tanggal 16 Juni 2015;Halaman 83 dari 101 Putusan Nomor 522/Pdt.G/2021/PA.BjbHalaman 83 dari 101 Putusan Nomor 522/Pdt.G/2021/PA.BjbHalaman 83 dari 101 Putusan Nomor 522/Pdt.G/2021/PA.BjbHalaman 83 dari 101 Putusan Nomor 522/Pdt.G/2021/PA.BjbHalaman 83 dari 101 Putusan Nomor 522/Pdt.G/2021/PA.BjbHalaman 83 dari 101 Putusan Nomor 522/Pdt.G/2021/PA.BjbHalaman 83 dari 101 Putusan Nomor 522/Pdt.G/2021/PA.BjbHalaman 83 dari 101 Putusan Nomor 522/Pdt.G/2021/PA.BjbHalaman
19 — 14
Putusan Nomor 445/Pdt.G/2021/PA PlihHalaman 101 dari 110 Putusan Nomor 445/Pdt.G/2021/PA PlihHalaman 101 dari 110 Putusan Nomor 445/Pdt.G/2021/PA PlihHalaman 101 dari 110 Putusan Nomor 445/Pdt.G/2021/PA PlihHalaman 101 dari 110 Putusan Nomor 445/Pdt.G/2021/PA PlihHalaman 101 dari 110 Putusan Nomor 445/Pdt.G/2021/PA PlihHalaman 101 dari 110 Putusan Nomor 445/Pdt.G/2021/PA PlihHalaman 101 dari 110 Putusan Nomor 445/Pdt.G/2021/PA PlihHalaman 101 dari 110 Putusan Nomor 445/Pdt.G/2021/PA Plihpidana penelantaran
dalam rumah tangga Nomor 579 K/Pid.Sus/2013 tanggal16 Juni 2015;Menimbang, bahwa hak anak untuk mendapatkan penghidupan yanglayak seperti Sandang, pangan, pendidikan dan kesehatan merupakan nafkah(alimentasi) anak yang harus dipenuhi orang tua (khususnya ayah) tetapberlaku baik dalam masa perkawinan orang tua atau setelan perkawinantersebut putus karena perceraian.