Ditemukan 61086 data
Eddy Lasmono Tanto
Tergugat:
Pimpinan PT. Bank CIMB NIAGA.Tbk.
106 — 34
Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, mengatur mengenai tahapan penyelesaian gugatan sederhana, meliputi antara lain pada huruf d, yaitu pemeriksaan pendahuluan;
Menimbang, bahwa Pasal 11 mengenai pemeriksaan pendahuluan, di ayat (2) menyebutkan hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, dan merupakan tahap penting untuk dilalui sebelum menempuh tahap berikutnya yakni pemanggilan para pihak, pembuktian gugatan sederhana hingga putusan (vide: Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung
dan untuk materinya memerlukan pembuktian yang tidak bisa dikategorikan sederhana serta untuk pemeriksaannya membutuhkan waktu yang lebih lama dari ketentuan untuk pemeriksaan secara gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Hakim menilai materi gugatan sederhana dalam perkara a quo tidak dapat dilakukan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, dengan demikian tidak termasuk kategori gugatan sederhana, dengan demikian sudah
sepatutnya mencoret dari register perkara;
Memperhatikan, Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor
28/Pdt.GS/2022/PN Sby, bukan gugatan sederhana;
- Mencoret dari register perkara;
- Memerintahkan Panitera untuk mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat;
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.Nasir
2.Sarofa
39 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs telah dicabut ;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs dari Register Induk Perkara Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugat sebesar
./2020/PN KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kraksaan, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkaragugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah memberitak penetapan sebagaiberikut dalam perkara:1. YESSY AFCORISANTI, Mantri Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.Sumberasih Kantor Cabang Probolinggo; Beralamat Jalan Bantaran Gang Mawar NO.2Rt.05.Rw.10, Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo ;2.
yang diajukan oleh Penggugat secara lisanMenimbang, bahwa Penggugat melalui permohonan tertanggal 28 Februari2020 seperti tersebut diatas, berkehendak untuk mencabut gugatan sederhana yangdiajukan dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kraksaan denganregister Nomor. 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs.Menimbang, bahwa alasan Penggugat untuk mencabut gugatan sederhanayang diajukan tersebut, dikarenakan Para Tergugat telah memenuhi kewajibannya;Menimbang, bahwa, oleh karena pencabutan perkara gugatan
sederhanayang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak bertentangan dengan hukum acaraperdata, maka permohonan pencabutan perkara gugatan sederhana ini dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan perkara gugatansederhana ini dikabulkan dan dalam proses perjalanan perkara ini telah dikeluarkanbiayabiaya antara lain: biaya pendaftaran, leges, ATK, pemanggilan, redaksi danmeterai, maka biayabiaya yang timbul tersebut haruslah dibebankan kepadaPenggugat;Mengingat Pasal 271 RV dan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor:11/Pdt.G.S./2020/PN Krs yang diajukan Penggugat;2. Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krstelah dicabut ;Penetapan pencabutan No. 11/Pdt.G.S/2020/PN Krs 23. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor:11/Pdt.G.S./2020/PN Krs dari Register Induk Perkara Gugatan Sederhana;4.
Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugatsebesar Rp. 436.000, (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);Demikian ditetapbkan pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2020 olehPRAYOGI WIDODI, S.H., sebagai Hakim, pada Pengadilan Negeri Kraksaan,penetapan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh EDY MARZUKI, S.H. sebagai PaniteraPengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh Kuasa Penggugat
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.Nasir
2.Sarofa
6 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs telah dicabut ;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan Sederhana Nomor: 11/Pdt.G.S./2020/PN Krs dari Register Induk Perkara Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugat sebesar
Bank Rakyat Indonesia
Tergugat:
Diana Purwita Asih
15 — 16
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.42/4467/1/2018 tanggal 12/01/2018 antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kantor Cabang Unit Nagarasari Tasikmalaya (Penggugat Sederhana) dengan Diana Purwita Asih (Tergugat Sederhana) dan Agus Pramono;
- Menyatakan Tergugat Sederhana telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat Sederhana ;
- Menyatakan Tergugat Sederhana memiliki kewajiban hutang kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp.61.843.301,00 (enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus satu rupiah);
- Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar kewajiban
hutang kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp.61.843.301,00 (enam puluh satu juta delapan ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus satu rupiah) dengan perincian sebagai berikut : hutang pokok sebesar Rp.52.543.736,00 (lima puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) dan bunga sebesar Rp.9.299.565,00 (sembilan juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) ;
- Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp. 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat Sederhana untuk selebihnya ;
PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero Tbk. Kantor Cabang Cibinong
Tergugat:
BAMBANG IRAWAN
24 — 17
Menimbang, bahwa Pasal 11 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang berdasarkan Pasal tersebut di atas pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa materi gugatan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana),
Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat (vide Pasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana);
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari dan mengkaji secara seksama gugatan dalam perkara a quo termasuk juga salinan bukti - bukti surat terlegalisasi yang terlampir dalam berkas perkara, hal mana memang disyaratkan bagi Penggugat untuk melampirkannya pada saat pendaftaran gugatan sederhana berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; dengan mengingat azas hukum siapa yang mendalilkan maka harus
membuktikan sebagaimana terkandung dalam Pasal 163 HIR, memperhatikan ketentuan Pasal 17 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, memperhatikan ketentuan Pasal 18 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa gugatan yang diakui
dikategorikan sebagai gugatan sederhana dan atau diperiksa dengan tata cara gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa dengan demikian sepatutnya berdasarkan hukum ditetapkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;
Memperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Perma No.2
BPR Sinar Mas Pelita
Tergugat:
Yayah Sopianah
49 — 21
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat Sederhana tidak hadir tanpa alasan yang sah walaupun telah dipanggil secara sah dan patut ;
- Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Sederhana di luar hadirnya Tergugat Sederhana (verstek) ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Kredit Nomor: 338054/18/BPR-SMP/II/2021 tertanggal 11 Pebruari 2021 ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat Sederhana
untuk membayar sisa hutangnya/ kreditnya kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp.53.005.619,00 (lima puluh tiga juta lima ribu enam ratus sembilan belas rupiah);
- Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Sederhana untuk selebihnya ;
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat:
1.Ai Oti
2.Ajid
15 — 16
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang No. SPH: 88490541/3465/12/21 tanggal 07 Desember 2021 antara AJID (Tergugat Sederhana I) dan pasangannya AI OTI (Tergugat Sederhana II) dengan PT.
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Unit Ciawi, Kota Tasikmalaya (Penggugat Sederhana);
- Menyatakan Para Tergugat Sederhana telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat Sederhana ;
- Menyatakan Para Tergugat Sederhana memiliki kewajiban hutang kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp145.856.887,00 (seratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Para Tergugat Sederhana untuk membayar kewajiban
hutang kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp145.856.887,00 (seratus empat puluh lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) dengan perincian sisa hutang sebagai berikut : hutang pokok sebesar Rp108.184.133,00 (seratus delapan juta seratus delapan puluh empat ribu seratus tiga puluh tiga rupiah) dan bunga sebesar Rp 37.672.754,00 (tiga puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah);
- Menghukum Para Tergugat
Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat Sederhana untuk selebihnya ;
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
LUGA D SIREGAR
59 — 21
Menimbang, bahwa pengajuan gugatan sederhana haruslah memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor
2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Trt, Hakim berpendapat pembuktian dari perkara a quo
tidak sederhana sehingga gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Trt dalam register perkara;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah); dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.SELAMET IMRON
2.Sri Maimuna
78 — 11
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan sederhana Nomor ; 43/Pdt.G.S/2019/PN.Krs yang diajukan Penggugat ;
2..Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor ; 43/Pdt.G.S/G.S/2019/PN.Krs telah dicabut ;
3. Memerin tahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugtan Sederhana Nomor 43/Pdt.G.S/2019/PN.Krs dari regester Induk perkara gugatan sederhana ;
4.
Membebankan biaya yang yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugat sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah)
./2019/PN KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kraksaan, yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah memberitakpenetapan sebagai berikut dalam perkara:1. KUN HARIANTO, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.Kraksaan Kantor Cabang Probolinggo; Beralamat Serma Abdurahman GgKusuma bangsa Rt.002, Rw 006, Kelurahan Mangunharjo, KecamatanMayangan, Kota Probolinggo ;2.
SRIMAUMUNA, Tempat Tanggal Lahir: Probolinggo, 22 Agustus 1971, JenisKelamin: Perempuan, Tempat Tinggal: Dusun Jujuk Rt.004, Rw 005, DesaAlassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yangswelanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;Pengadilan Negeri tersebut;Halaman 1 dari 3 halaman Penatapan Cabut Guaatan Sederhana No.43/Pid.G.S./2019/PN KrsSetelah membaca Suratsurat dalam berkas perkara tersebut;Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaatanggal 28 November 2019, Nomor:
yang diajukan tersebut, dikarenakan Para Tergugat telah memenuhikewajibannya;Menimbang, bahwa, oleh karena pencabutan perkara gugatansederhana yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak bertentangan denganhukum acara perdata, maka permohonan pencabutan perkara gugatansederhana ini dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan perkaragugatan sederhana ini dikabulkan dan dalam proses perjalanan perkara ini telahdikeluarkan biayabiaya antara lain: biaya pendaftaran, leges, ATK
Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor:43/Pdt.G.S./2019/PN Krs telah dicabut ;Halaman 2. dari 3 halaman Penatapan Cabut Guaatan Sederhana No.43/Pid.G.S./2019/PN Krs3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan SederhanaNomor: 43/Pdt.G.S./2019/PN Krs dari Register Induk Perkara GugatanSederhana;4. Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepadaPenggugat sebesar Rp. 306.000.
Redaksi Penetapan Rp. 10.000,5 Materai Penetapan Rp. 6.000.Jumlah Rp. 306.000,( tiga ratus enam ribu rupiah )Halaman 3 dari 3 halaman Penatapan Cabut Guaatan Sederhana No.43/Pid.G.S./2019/PN Krs
PT. BPR. CIPATUJAH JABAR PERSERODA (bank CiJ),
Tergugat:
YUSUP SUPRIATNA
113 — 27
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor : 01.101.039690 tertanggal 26 April 2018 ;
- Menyatakan Tergugat Sederhana telah melakukan Wanprestasi/ ingkar janji kepada Penggugat Sederhana ;
- Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar sisa hutangnya/ kreditnya kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp. 50.830.900,00 (lima
puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah) ;
- Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat Sederhana untuk selebihnya ;
Nomor 02 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
tersebutTergugat Sederhana mengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknyaTergugat Sederhana mengakui telah berhutang kepada Penggugat Sederhanadan Tergugat Sederhana akan melunasi semua hutangnya kepada PT BPRCipatujah (Penggugat Sederhana ) paling lambat tanggal 25 Desember 2020;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatan sederhananyatersebut Kuasa Penggugat Sederhana telah mengajukan bukti surat sebagaiberikut :Halaman 6 Putusan Nomor 49/Pdt.G.S/2020/PN Tsm1.
yang terletak di Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, KabupatenTasikmalaya ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P9, P10, P11, P12, P13dan P14 bahwa Tergugat Sederhana telah berusaha untuk membayarhutangnya kepada Penggugat Sederhana dengan membuat surat pernyataansecara tertulis yang menyatakan Tergugat Sederhana akan segera melunasihutangnya tersebut tetapi ternyata Tergugat Sederhana tidak sanggupmembayar hutangnya kepada Penggugat Sederhana sehingga PenggugatSederhana memberikan surat peringatan
karena ada petitum Penggugat Sederhana yangditolak maka maka petitum Penggugat Sederhana Nomor 1 harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Sederhana sebagai pihak yangkalah maka Tergugat Sederhana dihukum untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusandibawah ini sehingga petitum Penggugat Sederhana Nomor 9 dikabulkan ;Halaman 11 Putusan Nomor 49/Pdt.G.S/2020/PN Tsm1.Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan MahkamahAgung
Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kredit Nomor :01.101.039690 tertanggal 26 April 2018 ;3. Menyatakan Tergugat Sederhana telah melakukan Wanprestasi/ ingkarjanji kepada Penggugat Sederhana ;4. Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar sisa hutangnya/kreditnya kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp. 50.830.900,00 (limapuluh juta delapan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus rupiah) ;5.
WIDYANITA INDRIANA PUTRI
Tergugat:
1.DWI STIAWAN
2.SUNARTO
3.KANTI
51 — 11
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klaten untuk mencoret Perkara Gugatan Sederhana Nomor 17/Pdt.GS/2021/PN Kln dari Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya perkara Gugatan Sederhana ini kepada Penggugat sejumlah Rp.425.000,00 (Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
PENETAPANNomor 17/Pdt.GS/2021/PN KinDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Perdata Gugatan Sederhana pada peradilan tingkat pertama telahmemberikan penetapan permohonan pencabutan gugatan sebagaimanadibawah ini yang dimohonkan oleh :WIDYANITA INDRIANA PUTRI, Pekerjaan Pelajar / Mahasiswa, alamat PerumGemolong Permai, RT/RW 010/001, Kel. Gemolong, Kec. Gemolong,Kab.
permohonanpencabutannya tersebut tertanggal 2 Juni 2021 ke muka persidangan;Menimbang, bahwa Pengadilan berpendapat pencabutan GugatanSederhana oleh Kuasa Penggugat tersebut cukup beralasan dan tidakbertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku (vide pasal271 jo. pasal 272 RV), maka permohonan pencabutan tersebut dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan Gugatan Sederhanatersebut dikabulkan, maka memerintahkan kepada Panitera Pengadilan NegeriKlaten untuk mencoret Perkara Perdata Gugatan Sederhana
Nomor17/Pdt.GS/2021/PN.KIn. dari Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan PerkaraGugatan Sederhana aquo dikabulkan, karenanya biaya perkara aquodibebankan kepada Penggugat yang besarnya sebagaimana disebutkan dalamamar penetapan ini;Memperhatikan, akan ketentuan peraturan perundangundangankhususnya pasal 271 jo. pasal 272 RV dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENETAPKAN :1.
Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana tersebut;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klaten untukmencoret Perkara Gugatan Sederhana Nomor 17/Pdt.GS/2021/PN Kin dariRegister Perkara Perdata Gugatan Sederhana;3. Membebankan biaya perkara Gugatan Sederhana ini kepada Penggugatsejumlah Rp.425.000,00 (Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);Demikianlah Penetapan ini ditetapkan pada hari Senin tanggal 7 Juni2021 oleh kami M.
PT BANK RAKYAT INDONESIA, PERSERO, Tbk, Kantor Cabang WONOGIRI
Tergugat:
1.PUTUT NUR SETYANTO
2.EKA PURWANINGSIH
44 — 19
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat Sederhana I dan II telah melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji);
- Menghukum Tergugat Sederhana I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (pokok + bunga) kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp. 18.226.986,- (delapan belas juta dua ratus dua puluh enam ribu Sembilan ratus
delapan puluh enam rupiah);
- Menyatakan bahwa bila Tergugat Sederhana I dan II belum membayar secara sukarela pinjamannya tersebut, maka Penggugat Sederhana berhak untuk melakukan pelelangan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) terhadap jaminan kredit berupa Buku Tanah Hak Milik No.1106 atas nama pemilik Hak Putut Nur Setyanto guna melunasi pinjaman kredit Tergugat Sederhana I dan II kepada Penggugat Sederhana;
- Menghukum Tergugat sederhana untuk
BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat:
Lies Hermayati
20 — 18
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor : 4449-01-00.0053-10-10-3 tertanggal 28 Januari 2013 dimana Lies Hermayati (Tergugat Sederhana) dan Agus Komara Permana (Suami Lies Hermayati) berhutang kepada PT.
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Tasikmalaya, Unit Gunung Pereng (Penggugat Sederhana);
- Menyatakan Tergugat Sederhana telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat Sederhana ;
- Menyatakan Tergugat Sederhana memiliki kewajiban hutang kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp.66.606.458,00 (enam puluh enam juta enam ratus enam ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat
Sederhana sebesar Rp.66.606.458,00 (enam puluh enam juta enam ratus enam ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut : hutang pokok sebesar Rp.55.106.229,00 (lima puluh lima juta seratus enam ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah) dan bunga berjalan sebesar Rp.11.500.229,00 (sebelas juta lima ratus ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah);
- Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.154.000,00 (seratus lima puluh empat ribu
rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat Sederhana untuk selebihnya ;
Terdakwa:
1.Sederhana Tarigan Als Pablo
2.Ari Suhandi Sitepu Als Kunci
3.Jaya Pranata Pa Als Jaya
19 — 9
SEDERHANA TARIGAN als PABLO, Terdakwa 2. ARI SUHANDI SITEPU als KUNCI dan Terdakwa 3. JAYA PRANATA PA als JAYA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri dalam Dakwaan Ketiga ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa 1. SEDERHANA TARIGAN als PABLO selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Terdakwa 2.
Siahaan.SH
Terdakwa:
1.Sederhana Tarigan Als Pablo
2.Ari Suhandi Sitepu Als Kunci
3.Jaya Pranata Pa Als JayaSEDERHANA TARIGAN als PABLObersama dengan Terdakwa 2. ARI SUHANDI SITEPU als KUNCI dan TerdakwaHalaman 4 dari 25 Putusan Nomor 701/Pid.Sus/2020/PN Stb3.
SEDERHANA TARIGAN als PABLObersama dengan Terdakwa 2. ARI SUHANDI SITEPU als KUNCI dan Terdakwa3.
TARIGAN als PABLO yangterletak di Dusun Lau Kambing, Desa Turangi, Kecamatan Salapian,Kabupaten Langkat Terdakwa bersama dengan SEDERHANA TARIGANals PABLO dan JAYA PRANATA PA als JAYA ditangkap oleh Saksi YASNAGINTING, MARNAEK TUA B.K.A PURBA dan MIMPIN GINTING karenamenggunakan narkotika jenis Sabu;Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekitar pukul 21.00 WibTerdakwa II bersama dengan SEDERHANA TARIGAN als PABLO danJAYA PRANATA PA als JAYA berkumpul dirumah SEDERHANA TARIGANals PABLO dan bersepakat
bersama dengan SEDERHANA TARIGAN als PABLO danJAYA PRANATA PA als JAYA.
als KUNCI berkumpul dirumah SEDERHANA TARIGANals PABLO dan bersepakat untuk menggunakan narkotika jenis sabuselanjutnya Terdakwa III memberikan uang sebesar Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah), SEDERHANA TARIGAN als PABLO sebesar Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), ARI SUHANDI SITEPU als KUNCIsebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah);Bahwa selanjutnya dengan menggunakan handphone milik Terdakwa ARISUHANDI SITEPU als KUNCI, Terdakwa SEDERHANA
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
ASKI SILITONGA
43 — 13
Menimbang bahwa pengajuan gugatan sederhana haruslah memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan Hakim menilai
sederhana atau tidaknya pembuktian.
Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2023/PN Trt, Hakim berpendapat pembuktian dari perkara a quo
tidak sederhana sehingga gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara
PT. BPR CANDI AGUNG AMUNTAI
Tergugat:
NORHIDAYAH
86 — 0
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana (Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana) menentukan bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan ini berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sedangkan Tergugat berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Menimbang, bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim berpendapat bahwa gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana dan oleh karenanya harus dinyatakan bukan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 13/Pdt.G.S/2023/PN Amt dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Blora, Unit Todanan
Tergugat:
1.ROHMAT SUWITO
2.SULEKI
48 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat Sederhana ;
- Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 15/Pdt.G.S/2019/PN Bla dicabut;
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Blora supaya memberitahukan penetapan pencabutan gugatan sederhana ini kepada Para Tergugat Sederhana ;
- Membebankan kepada Penggugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.861.000,00 (delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
SULEKI, Tempat/ tanggal lahir di Blora/ 16 April 1974, pekerjaan : Petani,bertempat tinggal di Dukuh Kacangan RT. 004 RW. 001, Desa Kacangan,Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, sebagai TERGUGAT SEDERHANA II;selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT SEDERHANA ;Menimbang, bahwa pada persidangan hari Senin tanggal 09 September2019, Penggugat Sederhana hadir diwakili oleh Kuasanya sedangkan ParaTergugat Sederhana tidak hadir dipersidangan ataupun mengirim wakilnyauntuk hadir dipersidangan walaupun Para
Tergugat Sederhana telah dipanggilsecara sah dan patut oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Blora untuk datangmenghadap dipersidangan pada hari persidangan yang telah ditetapkan;Menimbang, bahwa Tergugat Sederhana hadir dipersidangan padahari Senin tanggal 16 September 2019 sedangkan Tergugat Sederhana II tidakhadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut oleh JuruSita Pengadilan Negeri Blora untuk datang menghadap dipersidangan sehinggaTergugat Sederhana Il dianggap telah melepaskan
haknya dalam perkaragugatan sederhana ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya atas perkara gugatan sederhana initelah dilakukan mediasi tetapi upaya perdamaian dalam proses mediasi tidakHalaman 1 dari 4 Penetapan Nomor 15/Padt.G.S/2019/PN Blaberhasil sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan suratgugatan sederhana ;Menimbang, bahwa pada persidangan hari Selasa tanggal 24 September2019, pihak Kuasa Penggugat Sederhana telah mengajukan permohonanpencabutan Gugatan Sederhana perkara Nomor
dari para pihak sehingga pencabutan perkara harusmendapat persetujuan dari Para Tergugat Sederhana ;Menimbang, bahwa walaupun pihak Para Tergugat Sederhana tidakhadir pada persidangan hari Selasa tanggal 24 September 2019 dan pengajuanSurat permohonan pencabutan gugatan sederhana diajukan pada acarapembuktian para pihak tetapi dengan lunasnya hutang Para TergugatSederhana kepada Penggugat Sederhana maka tidak ada alasan/ kepentinganlagi bagi pihak Penggugat Sederhana untuk mengajukan gugatan sederhanakepada
Mengabulkan permohonan Penggugat Sederhana ;2. Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor15/Pdt.G.S/2019/PN Bla dicabut;3. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Blora supayamemberitahukan penetapan pencabutan gugatan sederhana ini kepadaPara Tergugat Sederhana ;4.
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Blora Unit Medang
Tergugat:
Sureni
1647 — 984
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat Sederhana telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir dipersidangan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat Sederhana melakukan perbuatan Wanprestasi / ingkar janji ;
- Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp. 56.411.921,00 (lima puluh enam juta empat ratus
sebelas ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 272.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat Sederhana untuk selebihnya dengan verstek ;
Sederhana untuk menguatkan1.
1) HIR, gugatan sederhana PenggugatSederhana akan diputus secara verstek yaitu perkara diputus tanpa hadirnyaTergugat Sederhana ;Menimbang, bahwa Penggugat Sederhana dalam gugatansederhananya pada pokoknya mendalilkan jika Tergugat Sederhana telahingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat Sederhana karena TergugatSederhana tidak memenuhi kewajibannya membayar hutangnya kepadaPenggugat Sederhana hingga berjumlah Rp. 56.411.921,00 (lima puluh enamjuta empat ratus sebelas ribu sembilan ratus dua puluh
SPH :PK1805G7JO/5842/05/2018 tertanggal 11 Mei 2018 tersebut ditandatanganioleh pihak Penggugat Sederhana dan pihak Tergugat Sederhana maka SuratPengakuan Hutang tersebut adalah sah dan mengikat pihak PenggugatSederhana dan pihak Tergugat Sederhana sehingga petitum angka 2 darigugatan Penggugat Sederhana beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena hingga batas waktu pembayaranhutang yaitu tanggal 11 November 2018 ternyata Tergugat Sederhana belumdapat membayar hutangnya
bahwa oleh karena salah satu petitum dari gugatanPenggugat Sederhana ditolak maka petitum angka 1 yang menyatakan agargugatan Penggugat Sederhana dikabulkan seluruhnya ditolak sehingga Hakimhanya mengabulkan sebagian dari gugatan Penggugat Sederhana denganperbaikkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Sederhanadikabulkan sebagian maka Tergugat Sederhana berada di pihak yang kalahsehingga Tergugat Sederhana dihukum membayar biaya perkara ini
Menyatakan Tergugat Sederhana telah dipanggil secara sah dan patuttetapi tidak hadir dipersidangan ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana sebagian dengan verstek;3. Menyatakan Tergugat Sederhana melakukan perbuatan Wanprestasi /ingkar janji ;4. Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar hutangnya kepadaPenggugat Sederhana sebesar Rp. 56.411.921,00 (lima puluh enam jutaempat ratus sebelas ribu Sembilan ratus dua puluh satu rupiah) ;5.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, KANTOR CABANG CIREBON KARTINI
Tergugat:
1.TOPIK
2.SRI WATI
3.MASDA BIN KAMIN
Turut Tergugat:
MASDA BIN KAMIN
18 — 12
Menimbang, bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang berbunyi Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama, sehingga terhadap gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat tersebut Hakim alamat PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Cirebon Kartini yang beralamat Jl Kartini No 85 Kec.
(3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Sederhana jo.
Gugatan Sederhana Sederhana jo.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biayaperkarakepadaPenggugat;
Mengingat ketentuan Pasal11ayat (3)PeraturanMahkamahAgungNomor2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Sederhana jo.
h juhanda
Tergugat:
juheri
26 — 0
Penggugat adalah gugatan sederhana, maka salah satu tahapan dalam penyelesaiannya berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah pemeriksaan oleh Hakim tentang gugatan yang diajukan termasuk gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dijadikan acuan penentuan gugatan yang diajukan Penggugat termasuk gugatan sederhana atau tidak, berdasarkan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, adalah :
- Dipenuhinya atau tidak persyaratan gugatan sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Sederhana atau tidaknya pembuktian
, selain dipenuhinya atau tidak persyaratan gugatan sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim juga harus memperhatikan tentang sederhana atau tidaknya pembuktian atas gugatan tersebut;
Menimbang
, bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, gugatan Penggugat
telah dinyatakan tidak temasuk gugatan sederhana, maka berdasarkan pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut diatas, Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pandeglang mencoret perkara ini dari register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat;
MENETAPKAN:
1.