Ditemukan 60874 data
Eddy Lasmono Tanto
Tergugat:
Pimpinan PT. Bank CIMB NIAGA.Tbk.
105 — 34
Menimbang, bahwa mengacu pada Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, mengatur mengenai tahapan penyelesaian gugatan sederhana, meliputi antara lain pada huruf d, yaitu pemeriksaan pendahuluan;
Menimbang, bahwa Pasal 11 mengenai pemeriksaan pendahuluan, di ayat (2) menyebutkan hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, dan merupakan tahap penting untuk dilalui sebelum menempuh tahap berikutnya yakni pemanggilan para pihak, pembuktian gugatan sederhana hingga putusan (vide: Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung
dan untuk materinya memerlukan pembuktian yang tidak bisa dikategorikan sederhana serta untuk pemeriksaannya membutuhkan waktu yang lebih lama dari ketentuan untuk pemeriksaan secara gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, Hakim menilai materi gugatan sederhana dalam perkara a quo tidak dapat dilakukan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, dengan demikian tidak termasuk kategori gugatan sederhana, dengan demikian sudah
sepatutnya mencoret dari register perkara;
Memperhatikan, Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor
28/Pdt.GS/2022/PN Sby, bukan gugatan sederhana;
- Mencoret dari register perkara;
- Memerintahkan Panitera untuk mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat;
RAJALI M
Tergugat:
SAIPUL
55 — 13
Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (lex specialis) yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Juncto
11 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dan sekaligus menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 4/Pdt.G.S/2021/PN
bukti awal yang mendukung keseluruhan posita dalam surat gugatan sederhana a quo, sehingga Hakim tidak dapat menilai apakah pembuktian atas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat gugatannya tersebut di atas bersifat sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa oleh karena penyelesaian perkara gugatan sederhana telah dibatasi secara tegas paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama, oleh karena itu mengenai penilaian sederhana atau tidaknya pembuktian perkara
Gugatan Sederhana dapat ditafsirkan secara lebih luas bahwa apabila Hakim tidak dapat menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam suatu perkara gugatan sederhana, maka Hakim tidak dapat menetapkan hari sidang, dan oleh karena itu gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk
dalam gugatan sederhana.
5 Penetapan Nomor 71/Pdt.P/2021/PN Tjb4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang, Hakim yangditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaanpendahuluan, sebagaimana diatur dalam Bagian Keempat PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan
(2)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim wajid memeriksa materi gugatansederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dansekaligus menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalamperkara a quo;Menimbang, bahwa setelahn Hakim memeriksa secara seksama Suratgugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftardengan register perkara Nomor: 4/Pdt.G.S/2021/PN Tjb yang dilampirkan olehKuasa
Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balaiyang bersesuaian dengan dokumen cetak dalam berkas perkara selanjutnyaHakim melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatansederhana a quo untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakangugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa untuk memeriksa materi gugatan sederhana sesuaisyarat yang telah ditentukan dan menilai mengenai sederhana atau tidaknyapembuktian, maka Hakim
sederhana a quo, sehingga Hakim tidak dapat menilalapakah pembuktian atas dalildalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalamsurat gugatannya tersebut di atas bersifat sederhana atau tidak;Halaman 2 dari 5 Penetapan Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN TjbMenimbang, bahwa oleh karena penyelesaian perkara gugatansederhana telah dibatasi secara tegas paling lama 25 (dua puluh lima) harikerja sejak sidang pertama, oleh karena itu mengenai penilaian sederhana atautidaknya pembuktian perkara a quo menjadi hal yang sangat
dapat ditafsirkan secara lebih luas bahwaapabila Hakim tidak dapat menilai mengenai sederhana atau tidaknyapembuktian dalam suatu perkara gugatan sederhana, maka Hakim tidak dapatmenetapkan hari sidang, dan oleh karena itu gugatan tersebut haruslahdinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makahakim
BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat:
1.Sudirja
2.Nuenih BT Dasam
43 — 24
Menimbang, bahwa pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
Menimbang, bahwa terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana telah dilakukan perubahan dan penambahan pada beberapa pasal melalui Peraturan
Sehingga hukum acara dalam pemeriksaan Gugatan Sederhana didasarkan pada kedua Peraturan Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dalam mengajukan gugatan sederhana ini Penggugat telah memberikan kuasa kepada Irman, Supriyadi, Arifur Rohman, dan Suratno berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor B.1741-KC.XI/MKR/V2023 tanggal 16 Mei 2023;
Menimbang, bahwa dalam mengajukan gugatan sederhana Penggugat berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dapat menunjuk kuasa;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati Surat Kuasa Khusus Nomor B.1741-KC.XI/MKR/V2023 tanggal 16 Mei 2023 maka dapat diketahui surat kuasa tersebut dibuat untuk para penerima kuasa mengajukan gugatan sederhana kepada Sunengsih dan Busyeri, sedangkan gugatan sederhana a quo yang menjadi pihak tergugat adalah Sudirja dan Nuenih Bt Dasam.
Sehingga Para Penerima Kuasa dalam mengajukan gugatan sederhana ini tidak memiliki legal standing;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas maka Hakim berpendapat Surat Kuasa yang digunakan oleh para penerima kuasa dalam mengajukan gugatan sederhana bukan merupakan surat kuasa yang sah.
Sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat formal dalam pengajuan gugatan sederhana ini, maka Hakim berpendapat terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero Tbk. Kantor Cabang Cibinong
Tergugat:
BAMBANG IRAWAN
24 — 17
Menimbang, bahwa Pasal 11 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur mengenai pemeriksaan pendahuluan dalam perkara gugatan sederhana, yang berdasarkan Pasal tersebut di atas pada pokoknya dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut Hakim memeriksa materi gugatan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (vide Pasal 11 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana),
Hakim menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana), selanjutnya apabila Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat (vide Pasal 11 ayat (3) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian
Gugatan Sederhana);
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari dan mengkaji secara seksama gugatan dalam perkara a quo termasuk juga salinan bukti - bukti surat terlegalisasi yang terlampir dalam berkas perkara, hal mana memang disyaratkan bagi Penggugat untuk melampirkannya pada saat pendaftaran gugatan sederhana berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; dengan mengingat azas hukum siapa yang mendalilkan maka harus
membuktikan sebagaimana terkandung dalam Pasal 163 HIR, memperhatikan ketentuan Pasal 17 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan, memperhatikan ketentuan Pasal 18 PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang pada pokoknya mengatur bahwa gugatan yang diakui
dikategorikan sebagai gugatan sederhana dan atau diperiksa dengan tata cara gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam PERMA No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa dengan demikian sepatutnya berdasarkan hukum ditetapkan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan sederhana, dicoret dari register perkara dan sisa biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat;
Memperhatikan Undang - Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Perma No.2
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
LUGA D SIREGAR
58 — 21
Menimbang, bahwa pengajuan gugatan sederhana haruslah memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor
2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Trt, Hakim berpendapat pembuktian dari perkara a quo
tidak sederhana sehingga gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN Trt dalam register perkara;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah); dan
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk
Tergugat:
1.SELAMET IMRON
2.Sri Maimuna
75 — 11
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan sederhana Nomor ; 43/Pdt.G.S/2019/PN.Krs yang diajukan Penggugat ;
2..Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor ; 43/Pdt.G.S/G.S/2019/PN.Krs telah dicabut ;
3. Memerin tahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugtan Sederhana Nomor 43/Pdt.G.S/2019/PN.Krs dari regester Induk perkara gugatan sederhana ;
4.
Membebankan biaya yang yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugat sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah)
./2019/PN KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kraksaan, yang memeriksa, mengadili dan memutusperkara gugatan sederhana pada pengadilan tingkat pertama, telah memberitakpenetapan sebagai berikut dalam perkara:1. KUN HARIANTO, Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.Kraksaan Kantor Cabang Probolinggo; Beralamat Serma Abdurahman GgKusuma bangsa Rt.002, Rw 006, Kelurahan Mangunharjo, KecamatanMayangan, Kota Probolinggo ;2.
SRIMAUMUNA, Tempat Tanggal Lahir: Probolinggo, 22 Agustus 1971, JenisKelamin: Perempuan, Tempat Tinggal: Dusun Jujuk Rt.004, Rw 005, DesaAlassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yangswelanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;Pengadilan Negeri tersebut;Halaman 1 dari 3 halaman Penatapan Cabut Guaatan Sederhana No.43/Pid.G.S./2019/PN KrsSetelah membaca Suratsurat dalam berkas perkara tersebut;Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaatanggal 28 November 2019, Nomor:
yang diajukan tersebut, dikarenakan Para Tergugat telah memenuhikewajibannya;Menimbang, bahwa, oleh karena pencabutan perkara gugatansederhana yang diajukan oleh Penggugat tersebut tidak bertentangan denganhukum acara perdata, maka permohonan pencabutan perkara gugatansederhana ini dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan perkaragugatan sederhana ini dikabulkan dan dalam proses perjalanan perkara ini telahdikeluarkan biayabiaya antara lain: biaya pendaftaran, leges, ATK
Menyatakan perkara Gugatan Sederhana Nomor:43/Pdt.G.S./2019/PN Krs telah dicabut ;Halaman 2. dari 3 halaman Penatapan Cabut Guaatan Sederhana No.43/Pid.G.S./2019/PN Krs3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Gugatan SederhanaNomor: 43/Pdt.G.S./2019/PN Krs dari Register Induk Perkara GugatanSederhana;4. Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepadaPenggugat sebesar Rp. 306.000.
Redaksi Penetapan Rp. 10.000,5 Materai Penetapan Rp. 6.000.Jumlah Rp. 306.000,( tiga ratus enam ribu rupiah )Halaman 3 dari 3 halaman Penatapan Cabut Guaatan Sederhana No.43/Pid.G.S./2019/PN Krs
PT. BPR CANDI AGUNG AMUNTAI
Tergugat:
NORHIDAYAH
83 — 0
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana (Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana) menentukan bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan ini berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sedangkan Tergugat berdomisili di Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Menimbang, bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim berpendapat bahwa gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana dan oleh karenanya harus dinyatakan bukan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.
MENETAPKAN:
1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 13/Pdt.G.S/2023/PN Amt dalam register perkara; dan
3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).
RAJALI M
Tergugat:
SAIPUL
38 — 7
Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (lex specialis) yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Juncto
11 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dan sekaligus menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 4/Pdt.G.S/2021/PN
bukti awal yang mendukung keseluruhan posita dalam surat gugatan sederhana a quo, sehingga Hakim tidak dapat menilai apakah pembuktian atas dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam surat gugatannya tersebut di atas bersifat sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa oleh karena penyelesaian perkara gugatan sederhana telah dibatasi secara tegas paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama, oleh karena itu mengenai penilaian sederhana atau tidaknya pembuktian perkara
Gugatan Sederhana dapat ditafsirkan secara lebih luas bahwa apabila Hakim tidak dapat menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam suatu perkara gugatan sederhana, maka Hakim tidak dapat menetapkan hari sidang, dan oleh karena itu gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk
dalam gugatan sederhana.
h juhanda
Tergugat:
juheri
22 — 0
Penggugat adalah gugatan sederhana, maka salah satu tahapan dalam penyelesaiannya berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah pemeriksaan oleh Hakim tentang gugatan yang diajukan termasuk gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dijadikan acuan penentuan gugatan yang diajukan Penggugat termasuk gugatan sederhana atau tidak, berdasarkan pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun
2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, adalah :
- Dipenuhinya atau tidak persyaratan gugatan sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Sederhana atau tidaknya pembuktian
, selain dipenuhinya atau tidak persyaratan gugatan sederhana sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim juga harus memperhatikan tentang sederhana atau tidaknya pembuktian atas gugatan tersebut;
Menimbang
, bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, gugatan Penggugat
telah dinyatakan tidak temasuk gugatan sederhana, maka berdasarkan pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut diatas, Hakim memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pandeglang mencoret perkara ini dari register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat;
MENETAPKAN:
1.
WIDYANITA INDRIANA PUTRI
Tergugat:
1.DWI STIAWAN
2.SUNARTO
3.KANTI
48 — 11
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klaten untuk mencoret Perkara Gugatan Sederhana Nomor 17/Pdt.GS/2021/PN Kln dari Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya perkara Gugatan Sederhana ini kepada Penggugat sejumlah Rp.425.000,00 (Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
PENETAPANNomor 17/Pdt.GS/2021/PN KinDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klaten yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Perdata Gugatan Sederhana pada peradilan tingkat pertama telahmemberikan penetapan permohonan pencabutan gugatan sebagaimanadibawah ini yang dimohonkan oleh :WIDYANITA INDRIANA PUTRI, Pekerjaan Pelajar / Mahasiswa, alamat PerumGemolong Permai, RT/RW 010/001, Kel. Gemolong, Kec. Gemolong,Kab.
permohonanpencabutannya tersebut tertanggal 2 Juni 2021 ke muka persidangan;Menimbang, bahwa Pengadilan berpendapat pencabutan GugatanSederhana oleh Kuasa Penggugat tersebut cukup beralasan dan tidakbertentangan dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku (vide pasal271 jo. pasal 272 RV), maka permohonan pencabutan tersebut dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan Gugatan Sederhanatersebut dikabulkan, maka memerintahkan kepada Panitera Pengadilan NegeriKlaten untuk mencoret Perkara Perdata Gugatan Sederhana
Nomor17/Pdt.GS/2021/PN.KIn. dari Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan PerkaraGugatan Sederhana aquo dikabulkan, karenanya biaya perkara aquodibebankan kepada Penggugat yang besarnya sebagaimana disebutkan dalamamar penetapan ini;Memperhatikan, akan ketentuan peraturan perundangundangankhususnya pasal 271 jo. pasal 272 RV dan peraturanperaturan lain yangbersangkutan;MENETAPKAN :1.
Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana tersebut;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klaten untukmencoret Perkara Gugatan Sederhana Nomor 17/Pdt.GS/2021/PN Kin dariRegister Perkara Perdata Gugatan Sederhana;3. Membebankan biaya perkara Gugatan Sederhana ini kepada Penggugatsejumlah Rp.425.000,00 (Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);Demikianlah Penetapan ini ditetapkan pada hari Senin tanggal 7 Juni2021 oleh kami M.
WIDYANITA INDRIANA PUTRI
Tergugat:
1.DWI STIAWAN
2.SUNARTO
3.KANTI
12 — 8
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Klaten untuk mencoret Perkara Gugatan Sederhana Nomor 17/Pdt.GS/2021/PN Kln dari Register Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya perkara Gugatan Sederhana ini kepada Penggugat sejumlah Rp.425.000,00 (Empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Sugiman
Tergugat:
PT. Pusaka Motor Utama
49 — 22
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, syarat-syarat gugatan sederhana antara lain gugatan itu diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana (pasal 1), tidak termasuk sengketa hak atas tanah (pasal 3), para pihak masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (pasal 4);
Menimbang, bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 ditentukan dalam Pemeriksaan Pendahuluan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan dalam ayat (3) nya disebutkan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat ;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari surat gugatan sederhana dari Penggugat, yang mendasarkan pada perbuatan melawan hukum Pasal 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dimana dalam gugatan sederhana nya tersebut Penggugat juga mendalilkan adanya perbuatan penipuan yang dilakukan oleh pekerja pekerja dari Tergugat, maka berdasarkan hal tersebut Hakim berpendapat dalam gugatan sederhana ini dapat dimungkinkan munculnya pihak-pihak lain selain para pihak dalam perkara ini sehingga tata
cara pembuktiannya tidak sederhana lagi;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan tidak termasuk gugatan sederhana, dan memerintahkan Panitera untuk mencoretnya dari Register gugatan sederhana dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat
;
Mengingat, ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
PHILIPUS BERE
Tergugat:
JULIO EXPOSTO NUNES
55 — 16
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pengertian Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo.
Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat sifat pembuktiannya tidak sederhana, oleh karena pada hakikatnya gugatan sederhana khusus disediakan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa bernilai kecil dan pembuktiannya mudah;
Menimbang, bahwa oleh karena hal tersebut di atas, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Gugatan Sederhana yaitu sifat pembuktiannya harus sederhana, dengan demikian Hakim berpendapat gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk dalam Gugatan
Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Blora, Unit Todanan
Tergugat:
1.ROHMAT SUWITO
2.SULEKI
47 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat Sederhana ;
- Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor 15/Pdt.G.S/2019/PN Bla dicabut;
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Blora supaya memberitahukan penetapan pencabutan gugatan sederhana ini kepada Para Tergugat Sederhana ;
- Membebankan kepada Penggugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.861.000,00 (delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah);
SULEKI, Tempat/ tanggal lahir di Blora/ 16 April 1974, pekerjaan : Petani,bertempat tinggal di Dukuh Kacangan RT. 004 RW. 001, Desa Kacangan,Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, sebagai TERGUGAT SEDERHANA II;selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT SEDERHANA ;Menimbang, bahwa pada persidangan hari Senin tanggal 09 September2019, Penggugat Sederhana hadir diwakili oleh Kuasanya sedangkan ParaTergugat Sederhana tidak hadir dipersidangan ataupun mengirim wakilnyauntuk hadir dipersidangan walaupun Para
Tergugat Sederhana telah dipanggilsecara sah dan patut oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Blora untuk datangmenghadap dipersidangan pada hari persidangan yang telah ditetapkan;Menimbang, bahwa Tergugat Sederhana hadir dipersidangan padahari Senin tanggal 16 September 2019 sedangkan Tergugat Sederhana II tidakhadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut oleh JuruSita Pengadilan Negeri Blora untuk datang menghadap dipersidangan sehinggaTergugat Sederhana Il dianggap telah melepaskan
haknya dalam perkaragugatan sederhana ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya atas perkara gugatan sederhana initelah dilakukan mediasi tetapi upaya perdamaian dalam proses mediasi tidakHalaman 1 dari 4 Penetapan Nomor 15/Padt.G.S/2019/PN Blaberhasil sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan suratgugatan sederhana ;Menimbang, bahwa pada persidangan hari Selasa tanggal 24 September2019, pihak Kuasa Penggugat Sederhana telah mengajukan permohonanpencabutan Gugatan Sederhana perkara Nomor
dari para pihak sehingga pencabutan perkara harusmendapat persetujuan dari Para Tergugat Sederhana ;Menimbang, bahwa walaupun pihak Para Tergugat Sederhana tidakhadir pada persidangan hari Selasa tanggal 24 September 2019 dan pengajuanSurat permohonan pencabutan gugatan sederhana diajukan pada acarapembuktian para pihak tetapi dengan lunasnya hutang Para TergugatSederhana kepada Penggugat Sederhana maka tidak ada alasan/ kepentinganlagi bagi pihak Penggugat Sederhana untuk mengajukan gugatan sederhanakepada
Mengabulkan permohonan Penggugat Sederhana ;2. Menyatakan Perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor15/Pdt.G.S/2019/PN Bla dicabut;3. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Blora supayamemberitahukan penetapan pencabutan gugatan sederhana ini kepadaPara Tergugat Sederhana ;4.
BUNGA FIRLIANI
Tergugat:
IRMA SUSANTI
51 — 34
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menentukan atau menetapkan hari sidang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan materi gugatan sederhana/pemeriksaan pendahuluan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (1) menentukan bahwa materi Gugatan Sederhana harus memenuhi syarat dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang
perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang berupa jenis perkara gugatan sederhana, nilai gugatan materiil, dan domisili para pihak.
Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati materi gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat, ternyata gugatan tersebut adalah mengenaiGugatan Sederhana Wanprestasiakan tetapi setelah dicermati mengenai isi / materi gugatan sederhana tersebut terdapatTUNTUTAN PROVISIyang diminta Penggugat dalam gugatan sederhana yang mana didalam PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 khususnyaPasal 17berbunyi DALAM PROSES PEMERIKSAAN
GUGATAN SEDERHANA, TIDAK DAPAT DIAJUKAN TUNTUTAN PROVISI, EKSEPSI, REKONVENSI, INTERVENSI, REPLIK, DUPLIK, ATAU KESIMPULAN selain itu mengenai posita gugatannya juga memerlukan pembuktian yang tidak sederhanasehingga oleh karena itu menyebabkan gugatan sederhana tersebut sudah tidak bisa dikatakan GUGATAN SEDERHANA lagi karena memerlukan pemeriksaan serta pembuktian yang tidak sederhana dan penyelesaiannya tidak bisa dilakukan didalam persidangan dengan GUGATAN SEDERHANA melainkan
dalam gugatan sederhana.
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Blora Unit Medang
Tergugat:
Sureni
1602 — 984
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat Sederhana telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir dipersidangan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat Sederhana melakukan perbuatan Wanprestasi / ingkar janji ;
- Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Sederhana sebesar Rp. 56.411.921,00 (lima puluh enam juta empat ratus
sebelas ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 272.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat Sederhana untuk selebihnya dengan verstek ;
Sederhana untuk menguatkan1.
1) HIR, gugatan sederhana PenggugatSederhana akan diputus secara verstek yaitu perkara diputus tanpa hadirnyaTergugat Sederhana ;Menimbang, bahwa Penggugat Sederhana dalam gugatansederhananya pada pokoknya mendalilkan jika Tergugat Sederhana telahingkar janji/wanprestasi terhadap Penggugat Sederhana karena TergugatSederhana tidak memenuhi kewajibannya membayar hutangnya kepadaPenggugat Sederhana hingga berjumlah Rp. 56.411.921,00 (lima puluh enamjuta empat ratus sebelas ribu sembilan ratus dua puluh
SPH :PK1805G7JO/5842/05/2018 tertanggal 11 Mei 2018 tersebut ditandatanganioleh pihak Penggugat Sederhana dan pihak Tergugat Sederhana maka SuratPengakuan Hutang tersebut adalah sah dan mengikat pihak PenggugatSederhana dan pihak Tergugat Sederhana sehingga petitum angka 2 darigugatan Penggugat Sederhana beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena hingga batas waktu pembayaranhutang yaitu tanggal 11 November 2018 ternyata Tergugat Sederhana belumdapat membayar hutangnya
bahwa oleh karena salah satu petitum dari gugatanPenggugat Sederhana ditolak maka petitum angka 1 yang menyatakan agargugatan Penggugat Sederhana dikabulkan seluruhnya ditolak sehingga Hakimhanya mengabulkan sebagian dari gugatan Penggugat Sederhana denganperbaikkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Sederhanadikabulkan sebagian maka Tergugat Sederhana berada di pihak yang kalahsehingga Tergugat Sederhana dihukum membayar biaya perkara ini
Menyatakan Tergugat Sederhana telah dipanggil secara sah dan patuttetapi tidak hadir dipersidangan ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat Sederhana sebagian dengan verstek;3. Menyatakan Tergugat Sederhana melakukan perbuatan Wanprestasi /ingkar janji ;4. Menghukum Tergugat Sederhana untuk membayar hutangnya kepadaPenggugat Sederhana sebesar Rp. 56.411.921,00 (lima puluh enam jutaempat ratus sebelas ribu Sembilan ratus dua puluh satu rupiah) ;5.
78 — 30
Menghukum Penggugat Sederhana dan Para Tergugat Sederhana untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui para pihak tersebut;2. Menghukum Penggugat Sederhana untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);
05 Bakah, Kecamatan Kunduran,Kabupaten Blora, sebagai TERGUGAT SEDERHANA II;selanjutnya disebut sebagai PARA TERGUGAT SEDERHANA ;Para pihak menerangkan bahwa para pihak bersedia untuk mengakhiripersengketaan di antara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatansederhana No. 31/Pdt.G.S/2017/PN Bla dengan jalan perdamaian dan untuk itupihak Penggugat Sederhana dan Para Tergugat Sederhana telah membuatkesepakatan damai secara tertulis pada tanggal 24 Oktober 2017 dengan ketentuansebagai berikut
:Pasal 1Pihak Tergugat Sederhana telah meminjam uang sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuhpuluh juta rupiah) kepada Pihak Penggugat Sederhana ;Pasal 2Pihak Para Tergugat Sederhana akan melunasi pinjaman kepada Pihak PenggugatSederhana dengan 3 cara yaitu :1.
Ukur :1234 tanggal ukur 14 September 2009 yang berlokasi di Kelurahan Bakah,Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, provinsi Jawa Tengah akan dikembalikankepada Pihak Para Tergugat Sederhana ;Pasal 4Apabila Pinak Para Tergugat Sederhana wanprestasi dalam melakukan pelunasanhutangnya maka Pihak Penggugat Sederhana akan menjual agunan tersebutdengan cara melelang agunan tersebut dengan atau tanpa persetujuan dari PihakPara Tergugat Sederhana dan kesepakatan jumlah pelunasan hutang sebagaimanadalam Pasal
2 dianggap batal sehingga jumlah pelunasan akan disesuaikan padakewajiban pokok, bunga tertunggak, bunga berjalan, denda serta biaya lelang ;Pasal 5Kesepakatan Perdamaian yang telah dibuat oleh Pihak Penggugat Sederhana danPihak Para Tergugat Sederhana dilakukan dengan sukarela oleh kedua belah pihakdan tanpa ada paksaan dari pihak manapun ;Pasal 6Biaya yang timbul dalam perkara gugatan sederhana ini akan ditanggung oleh PihakPenggugat Sederhana ;Setelah isi Kesepakatan Perdamaian dibacakan kepada
Menghukum Penggugat Sederhana dan Para Tergugat Sederhana untuk mentaatiKesepakatan Perdamaian yang telah disetujui para pihak tersebut;2.
HADI YANTO,S.H.,M.H.,CLA. & EFENDI S.H.,M.H.,CLA. (TIM KURATOR KOPERASI CU SATOLOP DALAM PAILIT)
Tergugat:
RENI NABABAN ALIAS N.RAMLAN NABABAN
37 — 16
Menimbang bahwa dalam pengajuan gugatan sederhana perlu diperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 3dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwaberdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Pasal 11 disebutkan bahwa dalam gugatan sederhana diperlukan pemeriksaan pendahuluan, dimana dalam Ayat (2) disebutkan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian dan dalam Ayat (3) disebutkan Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang
menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan yang diajukan olehPenggugat, Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat dilakukan pemeriksaan dengan pembuktian secara sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim
perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera
BRI UNIT GOTONG ROYONG
Tergugat:
1.MOCH. BAHAR HDR
2.MAHMUDAH
46 — 14
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perdata gugatan sederhana yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor: 9/Pdt.G.S./2017/PN.Pbl.
, telah dicabut ;
- Menyatakan agar perkara Perdata Gugatan Sederhana Nomor: 9/Pdt.G.S./2017/PN.Pbl. dicoret dari Register Induk Perkara Perdata Gugatan Sederhana;
- Membebankan biaya yang timbul dari gugatan sederhana ini kepada Penggugat sebesar Rp.316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Kantor Cabang Muntila Unit Tegalrejo
Tergugat:
1.MUSLIMAH
2.ROHMAT
23 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan sederhana dari Penggugat;
- Menyatakan perkara gugatan sederhana Nomor 12/Pdt.G.S/2019/PN Mkd dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mungkid untuk mencatat bahwa perkara gugatan sederhana Nomor 12/Pdt.G.S/2019/PN Mkd dalam daftar register perkara gugatan sederhana yang sedang berjalan dinyatakan dicabut;
- Membebankan biaya gugatan sederhana kepada Penggugat