Ditemukan 510 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2022 — Putus : 14-06-2022 — Upload : 28-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 133/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 14 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ASMO
Terdakwa:
ABDUL GOFUR
2012
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama mabuk dimuka umum mengakibatkan mengganggu ketertiban;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 3/4 (tiga perempat) botol bekas Aqua atau 1,25 liter minuman jenis toak
Register : 25-09-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PA TUBAN Nomor 2088/Pdt.G/2019/PA.Tbn
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
83
  • .; Bahwa saksi mengetahui, Penggugat dan Tergugat sering berselisih danbertengkar yang disebabkan karena Tergugat yang masih suka mabukmabukan minum toak dan tidak bisa mencukupi nafkah belanja kepadaPenggugat.; Bahwa saksi mengetahui, Penggugat dan Tergugat berpisah tempattinggal selama 3 bulan, dan selama itu mereka sudah tidak pernah salingberhubungan baik lahir dan bathin.; Bahwa saksi selaku keluarga/orang dekat, telah berusaha mendamaikanPenggugat dan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil.
Register : 18-06-2020 — Putus : 18-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 55/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 18 Juni 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS SUGIANTO
Terdakwa:
SUNOKO
126
  • tindak pidana Menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang;
    2.Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3.Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) botol berisi 3 (tiga) liter miras jenis toak
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 523/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
ANDRI SETIYAWAN
126
  • strong>Minum-minuman keras di tempat umum sebagaimana pasal 492 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda masing-masing sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 600 ml miras jenis Toak
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 524/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
SUPARDI
147
  • strong>Minum-minuman keras di tempat umum sebagaimana pasal 492 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda masing-masing sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 600 ml miras jenis Toak
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 518/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
HIRWAN SUGIARTO
176
  • strong>Minum-minuman keras di tempat umum sebagaimana pasal 492 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda masing-masing sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 600 ml miras jenis Toak
Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 99/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 7 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
HERY KRISTIANTO
133
  • sebagaimana pasal 492 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Botol Agua berisi sekira kurang lebih1,5 (satu setengah) liter miras jenis Toak
Register : 10-10-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 126/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 10 Oktober 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JEFRI ALI NURKAN
Terdakwa:
ARIFIN
157
  • Mengkonsumsi minum minuman keras jenis tuak/arak yang dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan kesehatan
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 1/2 Liter miras jenis Toak

Register : 28-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 155/Pid.C/2024/PN Bjn
Tanggal 28 Mei 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
AHMAT IRFAN SAPUTRO,
1611
  • tindak pidana Secara Bersama-sama Mabuk Ditempat Umum Yang Dapat Mengganggu Ketertibaan Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • - 2 ( Dua ) Teko toak

Register : 09-05-2018 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 11-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 179/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 9 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IMAM FAUZI SH
Terdakwa:
DENY ERNAWATI
1417
  • pidana Menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 300.000,- (Tigaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) botol aqua ukuran 1,5 liter berisi toak
Register : 04-06-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 46/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 4 Juni 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
AGUS WIDODO.
116
  • sebagaimana pasal 19 ayat (1) Jo pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tiga) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) liter miras jenis Toak
Register : 28-03-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 63/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 28 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EDY RISWANTO
Terdakwa:
NUHANTONO,
173
  • lakukan dengan hatihati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah teko berisi 1,5 Liter miras jenis toak
Register : 14-03-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PN BATULICIN Nomor 85/Pid.Sus/2018/PN Bln
Tanggal 25 April 2018 — Penuntut Umum:
AGUNG WIBOWO, SH
Terdakwa:
BUDIYARDI alias BUDI bin H MUHAMMAD ALWIE
4121
  • Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2018/PN BlInTerdakwa buang dan saat itu juga diketahui oleh anggota kepolisian yangsedang melaksanakan razia, kemudian Terdakwa diamankan oleh anggotakepolisian beserta barang bukti Ssenjata tajam;Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak dalam keadaanmabuk, tapi sebelumnya Terdakwa ada minum minuman toak;Bahwa sebelumnya senjata tajam tersebut Terdakwa taruh di sebuahwarung yang ada di pal 8, kemudian senjata tajam tersebut Terdakwabawa pulang dan senjata tajam
Register : 28-03-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 47/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 28 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ANNAS HENDRA FITTRIANTO
Terdakwa:
SETIYO LELONO SUBROTO
203
  • minuman yang mengandung alcohol ethyl atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 botol minuman keras jenis Toak
Register : 03-05-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 07-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 151/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 3 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
EDI SETIONO,SH
Terdakwa:
SHINTA ARUM DUWI C
196
  • mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 1 (satu) Botol bekas Aqua besar ukuran 1500 ml yang berisi miras jenis toak
Register : 12-12-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 322/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 12 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. THOHIR
Terdakwa:
PRIYANTO
523
  • melakukan tindak pidana Menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethonol (C2H5OH) dengan kadar 5%atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang "
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa 1,5 liter miras jenis toak
Register : 25-07-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 28-07-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 99/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 25 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
DWI AYU RIANDARI
160
  • mengedarkan minuman yang mengandung alcohol ethyl atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 2 (dua ) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 ( dua ) botol Miras jenis Toak
Register : 31-05-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 77/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 31 Mei 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISMAN MURDIANTO
Terdakwa:
1.YUDI RIANTO
2.WIDOYOKO A.MA.PD
3.SULATIN
3015
  • > sebagaimana pasal 492 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 150.000,- (Seratus ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Jrigen berisi sekira kurang lebih 25 (duapuluh lima) liter miras jenis Toak
Register : 07-05-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 09-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 156/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 7 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ASMO
Terdakwa:
Siswanto
166
  • pidana Menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 2 ( dua ) botol aqua berisi 3 (tiga) liter miras jenis toak
Register : 07-05-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 09-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 154/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 7 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIKA FUADI
Terdakwa:
Maslikah
145
  • terdakwa MASLIKAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras tanpa ijin ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) jirigen berisikan 4 (empat) liter toak