Ditemukan 510 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2018 — Putus : 07-05-2018 — Upload : 09-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 154/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 7 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARIKA FUADI
Terdakwa:
Maslikah
145
  • terdakwa MASLIKAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras tanpa ijin ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) jirigen berisikan 4 (empat) liter toak
Register : 09-08-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 229/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARTONO
Terdakwa:
SITI SUMARTINI Binti DASIRUN Alm
213
  • C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) botol sekira kurang lebih 1,5 (satu setengah) liter miras jenis toak

Register : 04-06-2020 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 46/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 4 Juni 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AHMAD ADHI KISWANTO
Terdakwa:
AGUS WIDODO.
116
  • sebagaimana pasal 19 ayat (1) Jo pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tiga) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 3 (tiga) liter miras jenis Toak
Register : 14-03-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 16-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 234/PID.SUS/2018/PT SBY
Tanggal 25 April 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : SURATMAN,SH.MH
Terbanding/Terdakwa : ICHA AYU KUMALA DEWI ALS PESEK Binti MI'AN
118
  • Narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa, selanjutnya TerdakwaHalaman 5 dari 16 halaman, Putusan Nomor 234/PID.SUS/2018/PT SBYmemberitahukan kepada saksi FEBRI FIRTAM bin RIAWAN (Terdakwa dalam berkasperkara terpisah), selanjutnya saksi FEBRI FIRTAM bin RIAWAN (Terdakwa dalamberkas perkara terpisah) membayar narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memintauang sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi ALFIN yang pada saatitu sedang mabuk setelah minum minuman keras jenis toak
Register : 27-04-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan PN LUMAJANG Nomor Nomor : 129/Pid.B/2015/PN.Lmj.
Tanggal 23 Juni 2015 — AGUS ARIFIANTO
3919
  • Lumajang dan bertemu dengan saksi korban RISKI SETIAWANbersama temannya, namun tidak lama kemudian saksi korban RISKISETIAWAN dan temannya pergi dan terdakwa melanjutkan pesta minumanberalkohol jenis toak dengan temanteman terdakwa, setelah itu terdakwa pergike Taman Pasirian dan bertemu kembali dengan saksi korban, dan tidak lamakemudian saksi korban bersama temannya pergi meninggalkan Taman Pasiriansehingga terdakwa mengikuti dari arah belakang dan setelah sampai di JI. RayaDsn. Krajan Ds.
Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 120/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 7 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NANANG WAHYU MEIGUSWANTO
Terdakwa:
SRI PURNOMO
1712
  • dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Minum minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti :
    • 1 (satu) botol Aqua besar ukuran 1,5 liter yang berisi toak
Register : 01-11-2022 — Putus : 01-11-2022 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 181/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 1 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
EKO PRASETIYO
217
  • sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama minum minuman keras dimuka umum mengakibatkan mengganggu ketertiban;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 (Dua) Botol minuman keras jenis toak
Register : 26-03-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 23/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 26 Maret 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISMAN MURDIANTO
Terdakwa:
1.M.MUHAJIR Bin SUNARPAN
2.SUTADJI Bin TABRI
115
  • Dalam Keadaan mabuk dimuka umum dan dapat menggangu ketertiban ;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing sejumlah Rp100.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan masing-masing selama 2 (dua) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 2 (dua) botol sekira + 2 (dua) liter miras jenis Toak
Register : 14-05-2018 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 187/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 14 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RITO BUDI UTOMO
Terdakwa:
SAMUJI
117
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa SAMUJI yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenjual miras Jenis toak Mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena
Register : 07-06-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 97/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 7 Juni 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DEDY WIDIARSO, S.H.
Terdakwa:
M. ALI RIFAI
113
  • tempat umum sebagaimana pasal 492 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Jrigen berisi sekira kurang lebih 5 (Lima) liter miras jenis Toak
Register : 26-03-2021 — Putus : 26-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 467/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 26 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ISMAN MURDIANTO
Terdakwa:
1.SYAIFUL IMRON bin ABDUL LATIF
2.WARDOYO bin TAKIM
177
  • strong> sebagaimana pasal 492 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda masing-masing sebesar Rp.148.000,- (Seratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (Lima) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 3 (Tiga) botol berisi sekira 4,5 liter miras jenis Toak
Register : 13-03-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 11-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 52/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 13 Maret 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH AZIZ
Terdakwa:
TARWIYATI
148
  • ethanol (C2H 50 H) dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari instasi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda seumlah Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) botol Aqua besar atau 3 (tiga) liter berisi minuman keras jenis toak
Register : 01-10-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 58/Pid.C/2019/PN Bjn
Tanggal 1 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOCH KHAMBALI S.Sos.
Terdakwa:
1.M ABDUROHIM
2.IMAM KHASANI
237

  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Para terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    Menetapkan barang bukti : 500 ml miras jenis toak dirampas untuk dimusnahkan;
    Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah );

Register : 26-03-2021 — Putus : 26-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 485/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 26 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUTARNO.S.H
Terdakwa:
ANDIK HERMANTO
126
  • Jo pasal 38 ayat (1) perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 198.000,- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (Lima) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 2 Botol berisikan 3 (tiga) liter Miras jenis Toak
Register : 30-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 486/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 30 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUPARNO
Terdakwa:
SITI MUTMAINAH binti BASAR
5518
  • mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang ;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 2 (dua) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa minuman keras sebanyak 3 botol aqua berisi sekira 4,5 liter miras jenis toak
Register : 31-01-2018 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 18/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 31 Januari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUKATNO
Terdakwa:
Sriyatun Binti Karti
126
  • pidana Menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 5 (lima) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) botol berisi 1500 mili liter miras jenis toak
Register : 14-03-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 32/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 14 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
PATMIN
155
  • minuman yang mengandung alcohol ethyl atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa ijin dari instansi yang berwenang;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 5 (lima) hari ;

    3. Menetapkan barang bukti berupa:

    • 300 ml miras jenis Toak
Register : 14-03-2023 — Putus : 14-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 25/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 14 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MOH. IKHSAN JAELANI, S.H.
Terdakwa:
TRESNO HARY ADI
2211
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 0,5 (nol koma lima) liter miras jenis toak
Register : 13-12-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 327/Pid.C/2018/PN Bjn
Tanggal 13 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS WIBOWO,SH
Terdakwa:
DARMANTO
348
  • tindak pidana Menjual minuman yang mengandung alkohol etil atau ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5 % atau lebih tanpa izin dari instansi yang berwenang;
  • Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa : satu botol berisi 1,5 liter miras jenis toak
Register : 08-03-2022 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 24-03-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 28/Pid.C/2022/PN Bjn
Tanggal 8 Maret 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Himawan Susanto
Terdakwa:
LISYANTO
124
  • perda Kabupaten Bojonegoro No. 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) hari;
  • Menentapkan agar barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Botol berisi sekira kurang lebih 1,5 (satu) liter setengah miras jenis Toak