Ditemukan 423 data
212 — 443
April 2012 yang harus dipahami secara utuh adalah :UndangUndang Penyiaran melindungi dan memberikan kepastian hukumterhadap Lembaga Penyiaran Swasta (Pemohon HUM) untuk tetap dapatmelakukan kegiatan penyiaran di Indonesia sepanjang IPP (IzinPenyelenggaraan Penyiaran) yang diperolehnya tidak dicabut dan/ataudiakhiri (Ex Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 12 PP No. 50 Tahun 2005) ;sedangkan objek HUM (PM Kominfo No. 22 Tahun 2011) dalam penerapanperubahan teknologi penyiaran multipleksing menempuh jalan radikal
142 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penyiaran Swasta (PemohonHUM) untuk tetap dapat melakukan kegiatan penyiaran diIndonesia sepanjang IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) yangdiperolehnya tidak dicabut dan/atau diakhiri (Ex Pasal 60 ayat (2)dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta; Sedangkan objek HUM (Peraturan Menteri Komunikasi danInformatika Republik Indonesia Nomor22/PER/M.KOMINFO/11/2011) dalam penerapan perubahanteknologi penyiaran multipleksing menempuh jalan radikal
2698 — 4616 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa penggunaan asumsi dan metoda sampling hanya bisaditolerir apabila pemeriksaan keuangan tersebut hanyadilakukan untuk sekadar memperoleh hasil fungsi akuntansisemata, akan tetapi untuk menghitung kerugian Negara makaharus mengacu kepada peraturan perundangundangan yangberlaku dengan melakukan perhitungan dan pemeriksaansecara menyeluruh/ radikal setiap fisik/unit barang yangmenjadi komponen atau bagian yang harus diperiksa dalamrangka memperoleh hasil yang nyata dan pasti, dan tidakboleh dilakukan