Ditemukan 5542 data
86 — 65
hanyalah perobuatan melawan hukum formil saja;Menimbang, bahwa pengertian perbuatan melawan hukum formil adalahsemua perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan tertulis, baik ituberupa UndangUndang ataupun peraturan lain di bawah UndangUndang, sepertiPeraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerahdan seterusnya;Menimbang, bahwa sekalipun demikian Mahkamah Agung RepublikIndonesia pasca putusan MK tersebut dalam beberapa putusannya, antara lainPutusan No. 996
189 — 273
RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996, tujuan transaksi Perkara Lampung Tengah;b. Uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996 a.n. RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri pada tanggal 20-11-19;256. a.
ATM GROUP, tertanggal 23-11-19 menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996, Nama Perkara Lampung Tengah;b.
Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996 a.n. pada tanggal 23-11-19;269. a. 1 (satu) lembar asli tindasan bukti setoran tunai pada Bank BNI tertanggal 25/11/ 2019 dengan nama penyetor MUSLIH menyetorkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke rekening Bank BNI No. rekening 8844201812020003 a.n. Rekening KPK-Perkara Lampung Tengah;b.
RPL 175 KPK UTK PDT Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996, tujuan transaksi Perkara Lampung Tengah;b. Uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang disetor ke rekening Bank Mandiri No. rekening 124-002 996 9996 a.n.
88 — 53
,pengertian melawan hukum materiil tersebut telah dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum, sehingga yang dimaksud dengan melawanhukum dalam pasal 2 ayat (1) Undangundang No. 31 Tahun 1999sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undangundang No. 20Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini hanyalahperbuatan melawan hukum formil Saja;Menimbang,bahwa sekalipun demikian Mahkamah Agung RepublikIndonesia pasca putusan MK tersebut dalam beberapa putusannya, antaralain Putusan No. 996
82 — 49
pengertianmelawan hukum materiil tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatanhukum, sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal 2 ayat(1) Undangundang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah danditambah dengan Undangundang No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini hanyalah perbuatan melawan hukum formil saja;Menimbang, bahwa sekalipun demikian Mahkamah Agung RepublikIndonesia pasca putusan MK tersebut dalam beberapa putusannya, antara lainPutusan No. 996
69 — 12
hukum materiil tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatanhukum, sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1)Undangundang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambahdengan Undangundang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi ini hanyalah perbuatan melawan hukum formil saja;Menimbang,bahwa sekalipun demikian Mahkamah Agung Republik Indonesiapasca putusan MK tersebut sebagaimana tertuang dalam beberapa putusannya,antara lain Putusan No. 996
137 — 45
pengertianmelawan hukum materiil tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatanhukum, sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal 2 ayat(1) Undangundang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah danditambah dengan Undangundang No. 20 Tahun 2001 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi ini hanyalah perbuatan melawan hukum formil saja;Menimbang, bahwa sekalipun demikian Mahkamah Agung RepublikIndonesia pasca putusan MK tersebut dalam beberapa putusannya, antara lainPutusan No. 996
85 — 38
SOESILO, mengenai perbuatanberlanjut (voortgezette handeling), hal pertama yang harusdibuktikan adalah adanya beberapa perbuatan berupa kejahatanatau pelanggaran, dimana hukum mensyaratkan perbuatanperbuatan tersebut harus sejenis, perbuatanperbuatannya ituharus sama atau sama macamnya, kedua, berasal dari satukeputusan kehendak (wilsbesluit) dan ketiga, dilakukan dalamtenggang waktu yang tidak terlalu lama; Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung RI Nomor02.K/Pid/1995, No. 995 K/Pid/2006 dan Nomor 996
43 — 14
Plk.Menimbang, bahwa sekalipun demikian Mahkamah Agung RepublikIndonesia pasca putusan MK tersebut dalam beberapa putusannya, antaralain Putusan No. 996 K/Pid/2006 tanggal 26 Agustus 2006, Putusan No.1974 K/Pid/2006 tanggal 13 oktober 2006, dan Putusan No. 2068 K/Pid/2006tanggal 21 Pebruari 2007, ternyata tetap memaknai unsur "melawan hukumdalam pasal 2 ayat (1) Undangundang No. 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah dirubah dan ditambah dengan Undangundang No. 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana
177 — 420
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tanggal 6 Nopember 1996No. 1.521/P/0903/PM/XI1/1 996;Data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;.Laporan data Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;12.Akta pendirian PT Dwi Putra Metropolitan tanggal 9 Pebruari1977 No. 11Pernyataan keputusan rapat PT Dwi Putra Metropolitan tgl. 01Agustus 1985 No. 114.Berita Acara Rapat tanggal 17 Januari 1992 No. 11715.Berita Acara Rapat tanggal 21 Agustus 1995 No. 4616.Surat keterangan pendaftaran tanggal 13 Nopember 1976
81 — 21
dilidungji;Menimbang, bahwa dilihat didalam Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPU IV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUNo.31 Tahun 1999 Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengaturperbuatan melawan hukum materiil bertetangan dengan UUD 1945 dan telah puladinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPUIV/2006tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya (Putusan MARINo.996
145 — 15
penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut, MahkamahKonstitusi dalam Putusannya Nomor : 003 /PUU.IV/2006 tanggal 25 Juli 2006memberikan pertimbangan bahwa perobuatan melawan hukum dalam artimateriel yang diterapbkan secara positip berdasarkan penjelasan Pasal 2 (1)UUPTPK adalah bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat;Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya, antara lain Putusan Nomor :996
67 — 17
pengertianmelawan hukum maiteriil tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum,sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) Undangundang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah denganUndangundang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiini hanyalah perbuatan melawan hukum formil saja;Menimbang, bahwa sekalipun demikian Mahkamah Agung Republik Indonesiapasca putusan MK tersebut dalam beberapa putusannya, antara lain Putusan No.996
320 — 411
., TIMBAU, 996 999 000Oo oe cman TENGGARONG, KUTAIKARTANEGARA, KALIMANTAN TIMURPT. PRIMAKARYA JL CEMPAKA RAYA KOMP AGRARIA GG 3 PERUMWIJAYA LES11 MARITIM RT.045 RW.000, BASIRIH, BANJARMASIN BARAT, BANJARMASIN, 248,987,00001.463.445.5731.000 K ALIMANTAN SELATAN12 KIRANAKALTIM (JL. AW. SYAHRANI GG. JAKSA NO. 03 RT. 035, GUNUNG KELUA, SuBzhh BonOona ta 6.702 009 (SAMARINDA ULU, SAMARINDA, KALIMANTAN TIMURCV. MITRA JL TIDAR C NO 265 BAAMANG BARAT RT.048 RW.010, BAAMANG13.
120 — 25
penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut, MahkamahKonstitusi dalam Putusannya Nomor : 003 /PUU.IV/2006 tanggal 25 Juli 2006memberikan pertimbangan bahwa perbuatan melawan hukum dalam artimateriel yang diterapbkan secara positip berdasarkan penjelasan Pasal 2 (1)UUPTPK adalah bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat;Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya, antara lain Putusan Nomor :996
63 — 24
ataupelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana ; jika berbedabeda, yangditerapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat;Menimbang, bahwa untuk adanya perbuatan berlanjut dipersyaratkanharus timbuldari satu niat atau kehendak dan perbuatan tersebut harus sejenis dan rentang waktunyatidak boleh terlalu lama;Menimbang, bahwa Mahkamah Agung RI dengan putusan No. 995 K/Pid/2006 danNomor 996
NUR FARIDA ANGGRAENI, SH
Terdakwa:
SUNARTO Bin DIMAN KADIR
376 — 185
yang dilidungi;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah KonstitusiNo.03/PPUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, menyatakan penjelasan ketentuanPasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 yang mengatur perbuatan melawan hukum materiil bertetangan denganUUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukummengikat;Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.03/PPUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya(Putusan MARI No.996
200 — 37
sebagaimanadisebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUPTPK tersebut, MahkamahKonstitusi dalam Putusannya Nomor : 003 /PUU.IV/2006 tanggal 25 Juli 2006memberikan pertimbangan bahwa perbuatan melawan hukum dalam artimateriel yang diterapbkan secara positip berdasarkan penjelasan Pasal 2 (1)UUPTPK adalah bertentangan dengan asas legalitas, oleh karena itu tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat;Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya Nomor : 996
71 — 42
tersebut ;Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 menyatakan penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur perbuatan melawan hukummateriil bertentangan dengan UUD 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;Menimbang, bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUUIV/2006 tanggal 25 Juli 2006 Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya (PutusanMahkamah Agung Nomor 996
168 — 33
pengertianmelawan hukum materiil tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatanhukum, sehingga yang dimaksud dengan melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1)Undangundang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambahdengan Undangundang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi ini hanyalah perbuatan melawan hukum formil saja;Menimbang, bahwa sekalipun demikian Mahkamah Agung RepublikIndonesia pasca putusan MK tersebut dalam beberapa putusannya, antara lainPutusan No. 996
RINTO HASAN, SH
Terdakwa:
TAJUDIN O. LABUDU, S.Pd
205 — 104
pengertian melawan hukum materiil tersebut telahdinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga yang dimaksud dengan melawanhukum dalam pasal 2 ayat (1) Undangundang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubahdan ditambah dengan Undangundang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi ini hanyalah perbuatan melawan hukum formil saja; Menimbang, bahwasekalipun demikian Mahkamah Agung Republik Indonesia pasca putusan MK tersebut dalambeberapa putusannya, antara lain Putusan No. 996