Ditemukan 5968 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-02-2007 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3042K/PDT/2002
Tanggal 16 Februari 2007 — Amaq Ucin; I Wayan Sarga; Ni Ketut Sukari; I Wayan Berata;Abdul Hamid H.I.; Ni Luh Mertha
189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 24-11-2004 — Upload : 21-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 024K/N/2004
Tanggal 24 Nopember 2004 — PT Lobunta Kencana Raya; PT Bukit Sentul, Tbk
4920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 07-05-2002 — Upload : 27-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 011K/N/2002
Tanggal 7 Mei 2002 — PT Bank IFI ; PT Mandira Pelita Utama
5831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 07-08-2007 — Upload : 25-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44K/PDT/2006
Tanggal 7 Agustus 2007 — PURYADI ; UMI KALTIMAH, SH ; ANDAR PURBA, SH. ; GERMAN HOEDIARTO, SH.
3117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 02-05-2006 — Upload : 16-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02/K/N/2006
Tanggal 2 Mei 2006 — Keuskupan Malang ; H.J. Gito Rahardjo ; Bank Internasional indonesia ; PT. BPR Bumi Rinjani ; Tjandra Koentjoro
6633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 20-02-1980 — Upload : 15-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534K/SIP/1973
Tanggal 20 Februari 1980 — Ny. Sukaesih
10533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 04-10-2006 — Upload : 30-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2129K/PDT/2004
Tanggal 4 Oktober 2006 — Ventje Kawulusan; Sonya Waluyan
4222 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 04-10-1980 — Upload : 09-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 147K/SIP/1979
Tanggal 4 Oktober 1980 — -
9055 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 23-05-1970 — Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27K/Kr/1969
Tanggal 23 Mei 1970 — -
1311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 02-03-1999 — Upload : 06-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 K/N/1999
Tanggal 2 Maret 1999 — -
2916 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf ternadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 10-07-2006 — Upload : 19-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 143K/TUN/2003
Tanggal 10 Juli 2006 — Kamalsyah, SE. vs. Pemimpin PT. PLN (Persero) Wilayah I; Direktur Sumber Daya Manusia dan Organisasi PT. PLN (Persero) Pusat
271198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 16-05-2001 — Upload : 13-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8PK/N/2001
Tanggal 16 Mei 2001 — Ari Ahmad Effendi, SH
4720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 24-06-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2607K/PDT/2002
Tanggal 24 Juni 2005 — PT. SINAR MAS GRIYA; PT. INTERLASER CREASI; PT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA Cabang Juanda; PT. DUTA PERTIWI,Tbk
9352 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 15-11-2007 — Upload : 02-04-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 953K/PID/2007
Tanggal 15 Nopember 2007 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat ; SUSMAWATI Binti ALI BUDIN
7240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 28-05-2008 — Upload : 02-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 529K/PID.SUS/2008
Tanggal 28 Mei 2008 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SUMBAWA BESAR ; JAMBE AK H.TUNDU
247 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 20-02-2008 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 314K/TUN/2007
Tanggal 20 Februari 2008 — WALIKOTA SURABAYA ; PURO KASTOWO HARTO ; EKO BUDIHARTO, TAN ; SIOE TIEN, TAN, Dkk
128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 12-12-2006 — Upload : 18-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1168K/PDT/2002
Tanggal 12 Desember 2006 — WIRMAL PAKIAH BATUAH; ASNI; A. NURDIN; Orang Tua AMAD; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT cq KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SUMATERA BARAT, cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASAMAN; CAMAT; KEPALA DESA IV KOTO; KETUA KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) Kinali
2716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 21-02-2006 — Upload : 18-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 882K/PDT/2002
Tanggal 21 Februari 2006 — Endang Sugiyarti; Supiyati alias Supiyati Hadmosudarmo
147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 19-07-2006 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 878K/PDT/2004
Tanggal 19 Juli 2006 —
227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannya tersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.
Putus : 18-04-2007 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1675K/PDT/2003
Tanggal 18 April 2007 — Yesaya Ottu; Nicodemus Ottu; Welhelmina Ottu - Raka; Arnoldus Ottu; Henderina Ottu; Martha Ottu; Yohanan Ottu; Maria Ottu
126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan para Penggugat/para Pemohon Kasasiadalah mengenai pembatalan
    wakaf terhadap tanah sengketa maka dengantidak dipertimbangkannya masalah sah/tidaknya perwakafan terhadap tanahsengketa oleh Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam putusannyatersebutmaka Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak melaksanakan hukumsebagaimana mestinya atau salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat ;Hal. 7 dari 9 hal.