Ditemukan 224 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2014 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 08-10-2014
Putusan PA SALATIGA Nomor 0720/Pdt.G/2014/PA. Sa
Tanggal 8 September 2014 — Pemohon vs Termohon
90
  • dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek) ; 290222 nnn nnn nnn ncn nn ncn nn nnn nnn n cane nc cncnceeMenimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan;;2Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
Register : 14-06-2010 — Putus : 20-07-2010 — Upload : 20-04-2015
Putusan PA SITUBONDO Nomor 880/Pdt.G/2010/PA.Sit
Tanggal 20 Juli 2010 — PEMOHON TERMOHON
91
  • Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensidisebut Penggugat ;Menimbang, bahwa gugatan rekonpensi Penggugat adalah tuntutannatkal lampau / terhutang, tuntutan hak pemeliharaan anak dan tuntutan biavahidup anak yang masingmasing akan dipertimbangkan satu persatusebagaimana dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam gugatannya Penggugat telah mengajuk.inguLiata;i tuntutan nafkah lampau/terhutang dimana selama berpisah selama 55hari TergugLa telah tidak memberikan natkah kepada Penggugat, olehkarenanva cukup beralasa
Register : 16-04-2015 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 26-06-2015
Putusan PA SUMENEP Nomor 0084/Pdt.P/2015/PA.Smp.
Tanggal 5 Mei 2015 — PEMOHON
120
  • mohon pembetulan kesalahan tersebut bahwa yang benarpernikahan Pemohon dan suami Pemohon pada tanggal 21 Juni 1947 serta nama Pemohonadalah : AtoenMenimbang, bahwa majelis berpendapat saksisaksi tersebut telah memenuhi syaratuntuk didengar sebagai saksi, oleh karena itu keterangannya dapat dipertimbangkan sebagaibukti dalam perkara iniMenimbnag, bahwa berdasarkan buktibukkti surat P.2, P.3, P.4 P.5 dan P.6 sertaketerangan dua orang saksi, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon telah terbuktidan beralasa
Register : 10-03-2014 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 19-06-2014
Putusan PA SALATIGA Nomor 249/Pdt.G/2014/PA. Sal
Tanggal 21 April 2014 — PEMOHON VS TERMOHON
91
  • alasan yangsah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwa Termohon dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek); Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan; Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
Register : 18-01-2016 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 12-04-2016
Putusan PA SALATIGA Nomor 127/Pdt.G/2016/PA.Sal
Tanggal 16 Maret 2016 — Pemohon dan Termohon
131
  • dalam persidangan danberdasarkan pasal 125 HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpahadirnya Termohon (verstek); 22225 ne 2 one nen nee nne neeMenimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 da pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2008 tidakdapat Ci laKUkanj==neseeese nen an ness ecnee ces sete nee nenseeinenMenimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon, namun untukmemastikan perkara a quo beralasa
Register : 02-07-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 19-10-2018
Putusan PA BLITAR Nomor 2016/Pdt.G/2018/PA.BL
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
122
  • SAKE rtimbanganpenimbemgan tersebut diatas, maka Majelis He in eho , +Hahwert lil alikpeuyn@honan Pemohontidak melawan hukum daa inifgueeu kup beralasa $ebaggigana yang dimaksuddalam penjelasan pasal 37%giadangliiles Zehun 1974 jo Pasal 19huruf (f) Peraturan pemerine See 03 wiles jo Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu. permohonan Pemohon dapatdikabulkan dengan verstek dengan memberi ijin kepada Pemohon untukmenjatuhkan talak satu Raji terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama
Register : 16-01-2014 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 18-03-2014
Putusan PA SALATIGA Nomor 0064/Pdt.G/2014/PA. Sal
Tanggal 17 Februari 2014 — -
50
  • dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek); 729 2222222 2n none anneMenimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan; 722 n nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn eeMenimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
Register : 13-01-2014 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 18-03-2014
Putusan PA SALATIGA Nomor 0048/Pdt.G/2014/PA. Sal
Tanggal 17 Februari 2014 — -
131
  • alasan yangsah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwa Termohon dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapat dilakukan; Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
Register : 01-04-2013 — Putus : 05-08-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA SALATIGA Nomor 0365/Pdt.G/2013/PA.Sal
Tanggal 5 Agustus 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
40
  • yangsah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwa Termohon dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon (verstek); Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor : 1 tahun 2008 tidak dapat dilakukan;Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
Register : 26-06-2014 — Putus : 25-08-2014 — Upload : 08-10-2014
Putusan PA SALATIGA Nomor 0606/Pdt.G/2014/PA. Sal
Tanggal 25 Agustus 2014 — Pemohon vs Termohon
70
  • yang sah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwaTermohon dalam keadaan tidak hadir dalam persidangan danberdasarkan pasal 125 HIR permohonan Pemohon dapat diputustanpa hadirnya Termohon(verstek); Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernahhadir dalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor : 1. tahun 2008 tidak dapat dilakukan;Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
Register : 05-05-2014 — Putus : 04-08-2014 — Upload : 07-10-2014
Putusan PA SALATIGA Nomor 0448/Pdt.G/2014/PA. Sal
Tanggal 4 Agustus 2014 — Pemohon vs Termohon
90
  • harus dinyatakan bahwaTermohon dalam keadaan tidak hadir dalam persidangan danberdasarkan pasal 125 HIR permohonan Pemohon dapat diputustanpa hadirnya Termohon(verstek);Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernahhadir dalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor : 1 tahun 2008 tidak dapatAKU Ka I fener eee nee cee eee ee eee eneMenimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
Register : 28-12-2011 — Putus : 20-02-2012 — Upload : 18-09-2014
Putusan PA SALATIGA Nomor 1063/Pdt.G/2011/PA.Sal
Tanggal 20 Februari 2012 — PEMOHON VS TERMOHON
142
  • tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek); 222222 on nnn nnn nn nn nen nnn nnn nnn nen nnn een nnn nnnsMenimbang, bahwa olek karena Termohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan; 222 n nnn n eeMenimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
Register : 16-11-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan PA BLITAR Nomor 3660/Pdt.G/2020/PA.BL
Tanggal 2 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
185
  • bahwa dengan merujuk pada Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia tanggal, 17 Maret 1999 Nomor 237/K/AG/1998 yangmengandung abstrak hukum, bahwa berselisih, hidup berpisah, tidak dalamsatu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untukmeneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu merupakan faktahukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian; Menimbang, bahwa Pem@ia ae telah memperlihatkanhgan di atas,enuhi maksud1974 tentang; Pemohon telah nyataberdasarkan hukum dan beralasa
Register : 19-04-2013 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 26-11-2013
Putusan PA SALATIGA Nomor 0427/Pdt.G/2013/PA.Sal
Tanggal 27 Juni 2013 — -
70
  • dinyatakan bahwa Termohon dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125 HIR permohonanPemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek); 272222 onan nn nnn nn nnn nn nnn anne neeMenimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dapasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : tahun 2008 tidak dapatdilakukan; Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon, namun untukmemastikan perkara a quo beralasa
Register : 28-08-2014 — Putus : 27-10-2014 — Upload : 28-02-2015
Putusan PA SALATIGA Nomor 0836/Pdt.G/2014/PA. Sal
Tanggal 27 Oktober 2014 — Pemohon vs Termohon
111
  • alasan yang sah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwaTermohon dalam keadaan tidak hadir dalam persidangan danberdasarkan pasal 125 HIR permohonan Pemohon dapat diputustanpa hadirnya Termohon(verstek);Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernahhadir dalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor : 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan;;Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
Register : 15-07-2014 — Putus : 25-08-2014 — Upload : 08-10-2014
Putusan PA SALATIGA Nomor 0664/Pdt.G/2014/PA. Sal
Tanggal 25 Agustus 2014 — Pemohon vs Termohon
60
  • yang sah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwaTermohon dalam keadaan tidak hadir dalam persidangan danberdasarkan pasal 125 HIR permohonan Pemohon dapat diputustanpa hadirnya Termohon(verstek); Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernahhadir dalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor : 1. tahun 2008 tidak dapat dilakukan;Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
Register : 26-01-2012 — Putus : 19-03-2012 — Upload : 26-12-2013
Putusan PA SALATIGA Nomor 0079/Pdt.G/2012/PA. Sal
Tanggal 19 Maret 2012 — -
70
  • dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek); 22222 nn nnn nnn nn nn nnn nnn nnn nn nen nen en nnnMenimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan; 222 n nnn none nnnnnnnnnnn enn nnnMenimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
Register : 04-07-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 14-02-2015
Putusan PA SALATIGA Nomor 0642/Pdt.G/2014/PA. Sal
Tanggal 29 September 2014 — Pemohon vs Termohon
123
  • harus dinyatakan bahwa Termohon dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek);Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan; 222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn n neeMenimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
Register : 25-09-2013 — Putus : 02-12-2013 — Upload : 12-06-2014
Putusan PA SALATIGA Nomor 960 /Pdt.G/2013/PA.Sal
Tanggal 2 Desember 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
60
  • alasan yangsah, oleh karena itu harus dinyatakan bahwa Termohon dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125HIR permohonan Pemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadirdalam persidangan, maka perdamaian atau proses mediasisebagaimana maksud pasal 4 da pasal 7 Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapat dilakukan; Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon,namun untuk memastikan perkara a quo beralasa
Register : 06-05-2013 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 21-11-2013
Putusan PA SALATIGA Nomor 0486/Pdt.G/2013/PA.Sal
Tanggal 24 Juni 2013 — -
50
  • bahwa Termohon dalamkeadaan tidak hadir dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125 HIR permohonanPemohon dapat diputus tanpa hadirnya Termohon(verstek); === 2222 n nono nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn aneMenimbang, bahwa olek karenaTermohon tiak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dapasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : tahun 2008 tidak dapatdilakukan; Menimbang, bahwa tidak ada bantahan dari Termohon, namun untukmemastikan perkara a quo beralasa