Ditemukan 1686 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2013 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53052/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13620
  • Bureau Of The People's Republic Of China dengan Nomor: Ref.33000013154 tanggal 14 Juni 2013 yang merupakan jawaban konfirmasiSurat Nomor: S3885/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 03 Mei 2013.bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan PemohonBanding karena berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E133306049670001 tanggal 07 April 2013, kedapatan halhal sebagai berikut:bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) padakolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadapimportasi barang pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum(MEN).bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukanTerbanding bahwa pembebanan BM 0% (ACFTA) yang tercantum didalamPIB Nomor: 035074 tanggal 19 April 2013 menurut hemat Pemohon Bandingsudah benar karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan PMK RI
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangpengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku padatanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan
    For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin CriteriaFor the purposes of this Agreement, products imported by a Party shall bedeemed to be originating and eligible for preferential concessions if theyconform to the origin requirements under any one of the following:Products which are wholly obtained or produced as set out and defined inRule 3; orProducts not wholly produced or obtained provided that the said products areeligible under Rule 4, Rule 5 or Rule 6.bahwa pada Rule
Register : 08-10-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52140/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13031
  • .: bahwa atas konfirmasi yang Pemohon Banding lakukan, instansi tersebutmengeluarkan surat Verification of Certification of Origin for Form Etertanggal 22 Juli 2013 yang menegaskan bahwa benar telah diterbitkan FormE Nomor: E131300016720123 dan ditanda tangani oleh pejabat yangberwenang yang spesimen dan stempel ada di box 12 pada lembar Form E.: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding PemohonBanding, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding telah melakukanimportasi Blanched Groundnut
    Menurut Terbandingbahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: SR1335/KPU.01/2013, tanggal 19 Desember 2013, pada pokoknya mengemukakanhalhal sebagai berikut :bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor:E131300016720123 tanggal 22 Juni 2013, kedapatan bahwa tanda tanganyang tertera pada form E dimaksud berbeda dengan Specimen Signatures ofOfficials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People's Republic ofChina" dari Hebei EntryExit Inspection And Quarantine Bereau
    Of ThePeople's Republic Of China berbeda dengan yang tertera di Form E.bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures For TheRules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area, disebutkan:Rule 7 (a)The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin(Form E) to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin(Form E) are duly completed in accordance with the requirements
    as definedin the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory.bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures for TheRules of Origin of The AseanChina Free Trade Area, disebutkan :Rule 8 (f)In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated inparagraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall considerthe clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or notthe Certificate of Origin
    Ltd, China.bahwa di dalam persidangan, Terbanding menyatakan telah mengirimkanconfirmation on certificate of origin Hebei EntryExit Inspections onQuarantine Bureau of The People Republic of China dengan surat Nomor:S3130/KPU.01/2013 tanggal 19072013.bahwa Terbanding telah menerima jawaban konfirmasi dari Hebei EntryExitInspections on Quarantine Bureau of The People Republic of China denganreff. surat Nomor: HB201348 tanggal 18 December 2013 yang menyatakanbahwa We confirm that the certificate of
Register : 04-03-2016 — Putus : 04-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — PT. LEMBU ANDALAS LANGKAT VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
10032 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2011 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANAustraliaNewZealand Free Trade Area (AANZFTA);.Bahwa barang Impor Pemohon Banding adalah sapi dari Australia, sesuaidengan Certifkate of Origin.
    KEBERATAN KETIGAIMPORTASI YANG DILAKUKAN TELAH MEMENUHI PERSYARATANRULES OF ORIGIN;.
    Sebagai pembuktian bahwa suatu barang benarbenar dari suatunegara yang termasuk contracting party dari FTA maka harus dibuktikandengan dokumen pembuktian berupa Certificate of Origin (CoO) atau lebihdikenal dengan istilah Surat Keterangan Asal (SKA);.
    Kriteria Asal Barang (Origin Criteria)Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Impor, Pemberitahuan Impor Barang,Certificate of Health dan Certificate of Origin yang dilampirkan Pemohon PKdalam melakukan importasi, telah diketahui bahwa Importasi yang dilakukanadalah importasi atas Sapi yang berasal dari Australia;Didalam Certificate of Origin yang disampaikan kepada Termohon PK,dinyatakan dalam Kolom 11 CoO, dimana:Declaration by the exporterThe undersigned hereby declares that the above details and
    Permintaan Preferensi Tarif yang telahdiajukan oleh Pemohon PK dan tidak adanya sanggahan atas tidakdilampirkannya Certificate of Origin dalam PIB yang disampaikan;Certificate of Origin juga telah disampaikan kepada Termohon PK. Dokumenpendukung lainnya seperti Bill of Lading, Invoice, Surat Persetujuan Importelah disampaikan oleh Pemohon PK kepada Termohon PK.
Register : 08-09-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44690/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12032
  • 2013Jenis PajakTahun PajakPokok Sengketa: Bea Masuk: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapperbedaan tanda tangan atas importasi 7 jenis barang sesuai PIB Nomor:122334 tanggal 6 April 2011, jumlah barang: 43,500 kg, negara asal: ChinaSupplier: Shanghai Electrical Hydraulics sebagai berikut :Menurut Terbandingbahwa terdapat perbedaan tanda tangan yang tercantum dalam Form E dengantanda tangan pada Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin
    berdasarkan Form E Nomor Reference E113105100390165 tanggal 19Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Antar Bangsadan Industri Republic Of China adalah 3810.00.10.0000 BM 5%, CEPTmenjadi BM 0% dan 8311.20.9000 BM 10% CEPT menjadi 0%:: bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian terhadapdokumen Form E yang dilampirkan ditemukan bahwa tanda tangan yangtercantum dalam Form E berbeda dengan tanda tangan pada SpecimenSignatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
    konfirmasi keabsahan tandatangan pada Form E Nomor: E113105100390165 tanggal 19 Maret 2011 kepada ShanghaiEntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of The People's Republic of China, tetapihingga dibuatnya pernyataan tertulis pengganti surat uraian banding ini tidak ada jawaban,berdasarkan Attachment A: Operational Certification Procedures For The Rules Of OriginOf The ASEANChina Free Trade Area pada Rule 6 butir (a) dinyatakan "The Governmentauthorities designated to issue the Certificate of Origin
    shall, to the best of their competenceand ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Originto ensure that,The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by theauthorized signatory,The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules of Origin,The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages
    (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN CHINA Free TradeArea (AC FTA), merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubahdengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55965/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16331
  • menjadi tarif pos menjadi 3102.10.000(dengan BM 5%;bahwa Form E Nomor Referensi: E134300009510199 tanggal 05 Juni 2013 tidak dapatdigunakan sebagai dasar untuk mendapatkan tarif preferensi sehingga terhadap PIB Nom018294 tanggal 17 Juni 2013. dengan jenis barang berupa Zinc Sulphate Heptahydratdikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN) sebesar 5%;bahwa Pemohon Banding keberatan membayar tambahan bea masuk 5% karena PIB den:no. pengajuan: 01070000049920130605000061 dilampiri Certificate of Origin
    (combiDeclaration and Certificate) Form E sehingga pupuk yang diimpor tidak dikenakan BM 5(bea masuk = 0% );bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134702C46731080 tanggal 16 Agustu:2013, terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karenadiragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidsesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade
    Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
    Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin
Register : 28-02-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56109/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14320
  • (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.a)bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin ofThe ASEANChina Free Trade Area Rule 20 disebutkan:product sent from an exporting party for exhibition in another party and sold during or after theexhibition into a party shall benefit from the ASEANChina preferential tariff
    The name and address of the exhibiton mustbe indicated. a certificate issued by the relevant government authorities of the party where theexhibition took place together with supporting documents prescribed in rule 19 (d) may be required.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area Rule 23 dinyatakanThe Customs Authority of the importing Party shall accept a Certificate of Origin(Form E) in cases where the
    sales invoice is issued either by a company located in athird country or by an ACFTA exporter for the account of the said company, providedthat the product meets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA.
    Thethird party invoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin(Form E), the exporter and consignee must be located in the Parties and the copy ofthe third party invoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) whenpresenting to the Customs Authority of the importing Party.bahwa berdasarkan Overleaf Notes Form E (ASEANChina Free Trade Area) butir 10dinyatakan Third Party Invoicing: In cases where invoices are issued by a thirdcountry, the Third Party Invoicing
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E081302000060022 tanggal 19 September 2008,15.
Register : 02-10-2013 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52220/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 29 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11620
  • E133800023050063 tanggal 10 Juni 2013 pada kolom 8tercantum WO (Wholly Obtained).bahwa berdasarkan Overleaf Notes (Attachment C of Annex 3 to Agreement)poin 3 huruf (i), dinyatakan bahwa Origin Criteria: 3.
    For exports to theabove mentioned countries to be eligible for preferential treatment, therequirement is that either: The products wholly obtained in the exportingMember State as defined in Rule 3 of the ASEANChina Rules of Origin.bahwa berdasarkan Annex 3 Rule 3 Rules of Origin for The ASEANChinaFree Trade Area disebutkan bahwa produk yang yang digolongkan dalamorigin criterion Wholly Obtained harus memenuhi syarat ketentuan Rule 3ROO, sebagai berikut:Rule 3: Wholly Obtained Products:Within the
    konfirmasi masih belum diterima.bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Form E yang dilampirkan tidakdapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan tarif preferensi sehinggaterhadap PIB Nomor: 020642 tanggal 4 Juli 2013 dikenakan pembebanan tarifBea Masuk umum (MEN) sebesar 10%.Menurut Pemohon Bandingbahwa pokok permasalahan pengguguran/pembatalan Form E Nomor:E133800023050063 tanggal 10 Juni 2013 dimana pada kolom 8 ditulis WO(Wholly Obtained).bahwa pengertian kolom 8 (Origin Criteria) pada
    penjualan kepadaend user / pembeli, Pemohon Banding sudah tidak menghitung pajak beamasuk impor, karena barang tersebut Pemohon Banding impor dari China(ada fasilitas Form E/ACFTA),.bahwa Pemohon Banding sebagai importir berharap Terbanding dapatmembuktikan secara transparan pembuktiannya dari penerbit Form E tersebutdi atas.bahwa sesuai Appendix I Operational Certification Procedure for the RulesOf Origin, Rule 12 Where the origin of a good is not in doubt, the discoveryof minor discrepancies,
    between the statements made in a Certificate ofOrigin and those made in the documents submitted to the customs authority ofthe importing party for the purpose of carrying out the formalities forimporting the good shall not ipso facto invalidate the certificate of origin, if itdoes in fact correspond to the good submitted.bahwa sesuai Appendix 1 Attachment A Revised Operational CertificationProcedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free TradeArea Rule 17(a) kiranya dapat dijadikan
Register : 17-06-2013 — Putus : 12-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49232/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
17627
  • Klasifikasi Barangbahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketamengenai klasifikasi pos tarif, kKedua pihak samasama menyetujui bahwa barangyang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut, yaitu Label Printing machine (TypeLPM3001 T) negara asal (Country of Origin) : China, berdasarkan BTKI 2012diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8443.14.0000;3.
    ,dengan alamat 20 Bendemeer Road Hex. 0201 Cyberhub, Singapore;bahwa dalam Form E dan Bill of lading, barang dikapalkan dari Xingang, China;bahwa dengan demikian terdapat bukti terjadinya Third Party/Country Invoicing;bahwa importasi dengan kategori Third Party/Country Invoicing diperbolehkan, diaturdalam Rule 23 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The RulesOf Origin Of The AseanChina Free Trade Area, sebagai berikut : The CustomsAuthority of the importing Party shall accept a
    Certificate of Origin (Form E) in caseswhere the sales invoice is issued either by a company located in a third country or byan ACFTA exporter for the account of the said company, provided that the productmeets the requirements of the Rules of Origin for the ACFTA.
    The third party invoicenumber should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), theexporter and consignee must be located in the Parties and the copy of the third partyinvoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting to theCustoms Authority of the importing Party yang telah disahkan dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On
    Third Party Invoicing dapat diterima untuk memperoleh tarif preferensi.b.Third Party Invoicing merupakan mekanisme penerbitan invoice yang dilakukanoleh pihak ketiga yang berlokasi baik di Negara ketiga maupun di Negara anggotaACFTA, dengan ketentuan sebagai berikut :1. produknya sesuai ketentuan Rules of Origin dari ACFTA2. nomor dari third party invoice harus dicantumkan dalam box 10 dari SKAForm E.3. eksportir pengirim barang dan penerima barang harus berlokasi di Negaraanggota ACFTA.4. salinan
Register : 13-06-2013 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52150/PP/M.VIIB/19/2014
Tanggal 24 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11322
  • .: bahwa Pemohon Banding mengimpor barang PIB Nomor 049656 dari Chinadengan menggunakan Form E nomor E13470ZC39840173 TANGGAL 29JANUARI 2013 namun Form E tersebut tidak diakui keabsahannya olehpihak Bea dan Cukai karena tidak termasuk kreteria barang yang mendapatpembebasan (karena validitas origin criteria diragukan) Pemohon Bandingsangat berkeberatan atas penolakan Form E tersebut karena Form E yangPemohon Banding lampirkan adalah asli dan telah sesuai dengan ketentuanyang berlaku (sesuai dengan
    Menurut Terbandingbahwa Terbanding dalam SUB Nomor SR805/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli2013, pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut:Alasan dan Metode Penetapan Terbanding:Origin criteria untuk item barang pada Form SKA No E13470ZC39840173 tanggal 29Januari 2013 adalah WO ( Wholly Obtained ),Berdasarkan Rule 3 ROO ACFTA barang yang diklasifikasikan pada pos tarif tersebut diatas tidak termasuk kategori WO sehingga validitas origin criteria diragukan.bahwa sehubungan dengan hal tersebut di
    Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicableto the products covered under this Agreement and the Early HarvestProgramme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of thisAgreement".bahwa berdasarkan butir 3(i) Origin criteria pada overleaf notes dijelaskan theproducts Wholly obtained in the exporting party as defined in rule 3 of therules of origin for ACFTA.bahwa selanjutnya berdasarkan Rules of Origin fot The ASEANChina FreeTrade Area, disebutkan:I. bahwa pada
    Rule 2 disebutkan sebagai berikut:Rule 2 Origin CriteriaPor the purposes of this Agreement, products Imported by a Party shall bedeemed to be originating and eligible for preferential concessions if theyconform to the origin requirements under any one of the following:a) Products which are wholly obtained or produced as set out and defined in Rule 3,b) Products not wholly produced or obtained provided that the said products are eligibleunder Rule 4.
    The origin criteriaWO is fulfilled.Keterabahwa pencantuman WO pada kolom 8 dari Form E menurut Majelis tidakmenjadikan Form E tersebut diragukan validitasnya.bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa Form E NomorE13470ZC39840173 adalah sah dan benar, sehingga Pemohon Bandingberhak menggunakan tarif preferensi ACFTA.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK. 011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masukdalam Rangka Asean China Free Trade
Register : 17-07-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56128/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
17826
  • Roof Sheet, dan lainlain(4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, dengan klasifikasipos tarif 7308.90.99.00 dan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 12.5%(Bebas 100%).bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP93/WBC.02/2013 tanggal 21 Mei2013, berdasarkan Annex 3 Rules of Origin for The ASEANChina Free Trade Area,Colored Steel Roof Sheet, dan lainlain (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB)tidak termasuk dalam kategori komoditi Wholly Obtained sehingga form E nomorreferensi
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E131300018710066 tanggal 17 Maret 2013,T.5.Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean Nomor:98/PKSI/BC.2/2012 tanggal 28 September 2012.bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti/dokumen sebagai berikut:P.1.Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP93/WBC.02/2013 tanggal tidak diketahui;P.2.Surat Plh.
    Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E)to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance wth therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,(b) The origin of the product is in conformity
    wth the Rules of Origin for the ACFTA,(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported,(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided
    each item mustqualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3 "Rules of Origin for The ASEANChina Free TradeArea" disebutkan Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be consideredas wholly produced or obtained in a Party:Plant and plant products harvested, picked or gathered there,Live animals born and raised there,Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above,Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing
Register : 21-06-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52213/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12325
  • Barang tersebut tidak mengalami kegiatan lain selain bongkar muat atau kegiatan lain yangmenjaga barang tersebut dalam kondisi baik.e Dalam Annex rational ification Pr r P) Rule 21 di kan:The issuing authority of the intermediate Member State may issue a backtoback Certificate of Origin in an application is made by the exporter, providedthat:a) the backtoback Certificate of Origin issued should contain some of the sameinformation as the original Certificate of Origin (Form D).
    In particular, every columnin the backtoback Certificate of Origin should be completed. FOB price of theintermediate Member State in Box 9 should also be reflected in the backtobackCertificate of Origin,b) For partial export shipments, the partial export value shall be shown instead of the fullvalue of the original Certificate of Origin (Form D).
    in an application is made by the exporter, providedthat:b) the backtoback Certificate of Origin issued should contain some of thesame information as the original Certificate of Origin (Form D).
    Inparticular, every column in the backtoback Certificate of Origin should becompleted. FOB price of the intermediate Member State in Box 9 shouldalso be reflected in the backtoback Certificate of Origin,c) For partial export shipments, the partial export value shall be shown insteadof the full value of the original Certificate of Origin (Form D).
    Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi Jn cases when a Certificate of Origin(Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subjectCertificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the originalCertificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days.
Register : 05-10-2012 — Putus : 29-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44787/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 29 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11327
  • .: bahwa menurut Terbanding tidak ditemukan tanda tangan Form E pada "SpecimenSignatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People'sRepublic of China" wilayah Shenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureauof The People's Republic of China, bentuk stempel berbeda dengan contoh yangada, referensi nomor Form E 17 digit (seharusnya 16 digit), dan tidak ada barcodemaka dilakukan konfirmasi atas Certificate of Origin (Form E) kepada ShenzhenEntryExit Inspection and Quarantine
    ),Tidak ada barcode,Hasil pencarian di situs resmi Shenzhen Government, tidak ditemukan Form Etersebut.Adapun contoh stempel dan tanda tangan dimaksud sebagaimana tercantum PadaForm E Nomor: E1047018106493291 tanggal 13 Mei 2012Berdasarkan uraian di atas dimana kedapatan tanda tangan berbeda denganspecimen resmi dari Pemerintah China, maka disampaikan pembahasan sebagaiberikut:Bahwa berdasarkan Rule 7, "Appendix 1, Attachment A: Revised OperationalCertification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin
    Of The AseanChina FreeTrade Area" disebutkan sebagai berikut :"Rule 7The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry outproper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) toensure that:The application and the Certificatt, Qf Origin (Form E) are duly completed inaccordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificateof Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity
    with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;Description, quantity and weight of products, marks and number of packages,number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate Of Origin (Form E) shall be allowedsubject to domestic lay, regulation and administrative rules of the importing Partyprovided each item must
    Bahwa berdasarkan "Appendix 1, Attachment A: Revised Operational CertificationProcedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area"pada Rule 18 (a) disebutkan sebagai berikut :Rule 18The Customs Authority of the Importing Party may request a retroactive check atrandom and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the documentor as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products inquestion or of certain parts thereofBahwa berdasarkan
Register : 01-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51944/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15138
  • Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara danRepublic Rakyat China) yang dirubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2011;Mbahyut Msyaliseputusan Terbanding Nomor: KEP1300/KPU.01/2013 tanggal 6 Maret 2013, Berdasarkanpenelitian terhadap Form E Nomor: E123333376670061 tanggal 5 Desember 2012, terdapat keraguan atastanda tangan dan stempel yang tertera pada Form E dibandingkan dengan Specimen Signatures ofOfficials Authorized to issue Certificate of Origin
    Of The AseanChina Free Trade Area,disebutkan sebagai berikut:i. bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap negara anggota menginFormasikein specimentanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin(Form E), sebagaimana kutipan berikut:Rule 3a) A Party shall inForm all the other Parties of the names and addresses of its respectiveIssuing Authorities and shall provide specimen signatures and specimen of official seals,and correction stamps, if any, used by its Issuing
    18 butir a, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan(reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactivecheck dan menunda pemberlakukan preferential tarif sampai diterimanya hasil konfirmasi,sebagaimana kutipan berikut:Rule 18a) The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at randomand/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to theaccuracy of the inFormation regarding the true origin
    of the products in question or ofcertain parts thereofi) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of theCertificate of Origin (Form E) and shall specify the reasons and anyadditional inFormation suggesthq that the particulars given on the saidCertificate of Origin (Form E) may be inaccurate, unless the retroactivecheck is requested on a random basisli) The Customs Authority of the importing Party may suspend the granting ofpreferent al treatment while awaiting the result of
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulishanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yangtelah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengan
Register : 05-05-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 293/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Tanggal 23 Juni 2021 — Penuntut Umum:
RAHMAT, SH., MH.
Terdakwa:
BABA M Bin Alm. ABDUL MAJID
7044
  • juta rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Memerintahkan kepada terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 14 (delapan) karung Pupuk Amonium Nitrate Rock Posphate 27% P205 Origin
      Menyatakan barang bukti berupa : 14 (empat belas) karung berwarna putin bertuliskan ROCKPOSPAHATE 27% P205 ORIGIN EGPYT NET WEIGHT 25 KG.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
      Putusan Nomor 293/Pid.B/2021/PN.Kdi.Bahwa terdakwa BABA M mengetahui apabila pupuk yang bertuliskan RockPospahate 27% P205 Origin Egypt Net Weight 25 Kg adalah bahan bakupembuatan bom ikan;Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan dan menguasaipupuk yang bertuliskan Rock Pospahate 27% P205 Origin Egypt Net Weight25 Kg;Bahwa berdasarkan hasil laboratorium kriminalistik barang bukti bahanpeledak tertanggal 15 Maret 2021 No.
      Egypt Net Weight 25 Kgyang disimpan didalam kamar depan yang terkunci sebanyak 14 (empatbelas) karung;Bahwa terdakwa BABA M mengetahui apabila pupuk yang bertuliskan RockPospahate 27% P205 Origin Egypt Net Weight 25 Kg adalah bahan bakupembuatan bom ikan;Bahwa terdakwa mengedarkan pupuk yang bertuliskan Rock Pospahate27% P205 Origin Egypt Net Weight 25 Kg tidak terdaftar pada KementrianPertanian RI karena bukan produksi dalam Negeri, Kemasan tidak memilkiasal usul produsen, tidak memiliki logo SNI
      Poleang Timur Kab.Bombana karena ditemukan 14 (empat belas) karung pupuk yangbertuliskan Rock Pospahate 27 % P025 Origin Egypt Net Weight 25 Kg yangmerupakan Amonium Nitrate yang disimpan didalam kamar depan teras Bahwa 14 (empat) karung pupuk yang ditemukan tersebut telahdisimpan oleh saksi ISMAIL Alias ATO sejak bulan Januari 2021 yangmerupakan milik H ASTANG; Bahwa 14 (empat belas) karung pupuk yang bertuliskan RockPospahate 27 % P025 Origin Egypt Net Weight 25 Kg yang merupakanpupuk Amonium Nitrate
      Poleang Timur Kab.Bombana karena ditemukan 14 (empat belas) karung pupuk yangbertuliskan Rock Pospahate 27 % P025 Origin Egypt Net Weight 25 Kg yangmerupakan Amonium Nitrate yang disimpan didalam kamar depan teras Bahwa 14 (empat) karung pupuk yang ditemukan tersebut telahdisimpan oleh saksi ISMAIL Alias ATO sejak bulan Januari 2021 yangmerupakan milik HASTANG; Bahwa 14 (empat belas) karung pupuk yang bertuliskan RockPospahate 27 % P025 Origin Egypt Net Weight 25 Kg yang merupakanpupuk Amonium Nitrate
Register : 06-09-2013 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 06-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55039/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 10 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
288102
  • penetapan yang diberitahukan dalam PIBNomor: 159686 tanggal 25 April 2013 Penetapan BM 10% (BBS 100%) yangditetapkan Terbanding menjadi penetapan BM 10% (MFN);Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP4091/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134424120162617 tanggal9 April 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang menandatanganiForm E dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin
    007482/Notul/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 14 Mei2013, yang pada dasarnya merupakan penetapan kembali pembebanan tarip atasImportasi yang dilakukan Pemohon Banding;Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP4091/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134424120162617 tanggal9 April 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang menandatanganiForm E dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin
    Economic CoOperation Between The Association of South EastAsian Nation And The Peoples of China (Persetujuan Kerangka Kerjasama Mengenai Kerja EkonomiMenyeluruh Antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik RakyatChina) yang diubah denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 37 Tahun 2011;bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Republik Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, yaitu padaAttachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules of Origin
    of The ASEANChinaFree Trade Area, disebutkan sebagai berikut:bahwa pada Rule 2 disebutkan bahwa Certificate of Origin (Form E) diterbitkan oleh, sebagaimana kutipanberikut:Rule 2The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities of the exporting Partybahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap Negara anggota menginformasikan specimen tanda tangan danstempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin (Form E), sebagaimana kutipanberikut: a.
    18 butira, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan(reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactive check danmenunda pemberlakuan tariff preferential sampai diterimanya hasil konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut:Rule 18a) The customs authority of the importing Party may request a retroactive checkat random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of thedocument or as yo the accuracy of the information regarding the true origin
Register : 17-09-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55962/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13426
  • 1009yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5%;bahwa Form E Nomor Referensi: E134300009510199 tanggal 05 Juni 2013 tidak dapatdigunakan sebagai dasar untuk mendapatkan tarif preferensi sehingga terhadap PIB Nom018294 tanggal 17 Juni 2013. dengan jenis barang berupa Zinc Sulphate Heptahydratdikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN) sebesar 5%;bahwa Pemohon Banding keberatan membayar tambahan bea masuk 5% karena PIB den:no. pengajuan: 01070000049920130605000061 dilampiri Certificate of Origin
    (combiDeclaration and Certificate) Form E sehingga pupuk yang diimpor tidak dikenakan BM 5(bea masuk = 0% ).bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134300009510199 tanggal 05 Juni 201.terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area
    Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
    Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin
Register : 22-04-2013 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51329/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 17 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11324
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut51329/PP/M.X VITB/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap keraguan ataskeabsahan Form E dimana tanda tangan yang tertera pada Form E tidak tercantum padaSpeciment Signature of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the PeoplesRepublic of China dari Xiamen EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples
    15 Januari 2013, sehinggamenimbulkan tambah bayar sebesar Rp24.587.000,00 dengan rincian seperti tersebut di atasdan tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E1239B35N9280020 tanggal 20 Desember2012, terdapat keraguan atas keabsahan Form E, dimana tanda tangan yang tertera padaForm E tidak tercantum pada Specimen Signatures of Officials Authorized to issueCertificate of Origin
    bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetujuankerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara anggotaAsosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SuratKeterangan Asal barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificationProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifBea Masuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012,merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun2006 menyebutkan
    For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:bahwa pada Rule 2 disebutkan sebagai berikut:Rule 2The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the issuing authorities of theexporting party;bahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap negara anggota menginformasikan specimentanda tangan dan stempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin(Form E), sebagaimana kutipan berikut:Rule 3A party shall inform all the other parties of the names and addresses of its respectiveissuing
Register : 10-07-2013 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 28-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52068/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 23 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11928
  • diberlakukan tarif yang berlaku umum seb:15% (lima belas persen).bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding balPemohon Banding telah menyampaikan semua dokumendokumen sesuai UndangundKepabeanan dan juga telah menyerahkan hard copy bukti Proceed Devisa Impor ydibayar per rekening bank devisa;bahwa pada persidangan Pemohon Banding sampaikan surat tanpa nomor tanggalFebruari 2014, mengenai Tanggapan atas For E yang pada pokoknya menyatakan seb:berikut:1.Pada Rules of Origin
    (ROO) For The AseanChina Free Trade Area (ACFTA) fchapter 3 article 3.2 Origin Criteria disebutkan bahwa:For the purposes of this chapter, goods imported by a party which are consigned withe meaning of article 3.8 (Direct consignment), shall be deemed to be originatingeligible for preferential tariff treatment if they confirm to the origin requirements urany one of the following:a) Goods which are wholly obtained or produced in the territory of the exporparty set out a as defined in article 3.3
    Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran ne.Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
    obtained in China,products qualify as Chinese origin);bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banxtelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri KeuanNomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DaRangka Asean China Free Trade Area (ACFTA);bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berketetapan bahwa impo!
Register : 12-09-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54090/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14728
  • On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast AsianNations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On ComprehensiveEconomic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples RepublicOf China, dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam RevisedOperational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free TradeArea;bahwa berdasarkan Appendix I: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules OfOrigin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan The Issuing Authorities shall, to thebest of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate ofOrigin
    (Form E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed bythe authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks
    and number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported;) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item mustqualify separately in its own right;bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012dinyatakan Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara
    2013;Certificate of OriginACFTA (Form E) Nomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013;Surat Zhejiang EntryExit Inspection & Quarantine Bureau of The Peoples Republic Of ChinaNomor: 33000013211 tanggal 22 Juli 2013;bahwa dokumen/bukti pendukung Pemohon Banding adalah sebagai berikut:1.OHA Oe ws9.10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.21,22.23.24.25.26.Keputusan Terbanding Nomor: KEP4436/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013;SPTNP Nomor: SPTNP007916/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 21 Mei 2013;Certificate of Origin
Register : 30-10-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46436/PP/M.VII/16/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11624
  • Otoritas penerbit harus diberitahu alasanpenolakan penggunaan tarif preferensi tersebut;In cases when a Certificate of Origin (Form D) is rejected by the customs authorityof the importing Member State, the subject Certificate of Origin (Form D) shall bemarked accordingly in Box 4 and the original Certificate of Origin (Form D) shall bereturned to the issuing authority within a reasonable period not exceeding sixty (60)days.
    olehPemohon Banding karena tanda tangan pada Form D tidak sama denganSpecimen tanda tangan, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif Bea Masukyang berlaku umum;bahwa berdasarkan penelitian pada Authorized Signaturies (tanda tangan pejabat)untuk MITI Kuala Lumpur, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatanganiForm D tidak terdapat dalam contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenangmenandatangani SKA (COO is not listed in the Specimen Signature of OfficialsAuthorized to issue Certificate of Origin
    of Malaysia);Menurut Pemohon Banding: 1. bahwa pada Annex 8 tentang Operational Certification Procedure For TheRules Of Origin, Chapter 3 Rule 13 Presentation of the Certificate of Originmenyatakan:bahwa dalam hal Surat Keterangan Asal/SKA (Form D) ditolak oleh otoritaskepabeanan di negara pengimpor, maka SKA (Form D) harus diberi tanda padaKolom 4 dan asli SKA (Form D) hams dikembalikan kepada otoritas penerbit dalamjangka waktu tidak melebihi 60 hari.
    The issuing authority shall be duly notified of the grounds for the denial of tariffpreference,bahwa dalam hal Surat Keterangan Asal/SKA (Form ID) tidak dapat diterima,sebagaimana dijelaskan dalam paragraph sebelumnya, negara pengimpor harusmenerima dan mempertimbangkan penjelasan dari otoritas penerbit dan menetapkankembali apakah Form D tersebut dapat diterima atau tidak untuk mendapatkan tarifpreferensi;In the case where Certificates of Origin (Form D) are not accepted, as stated in thepreceding