Ditemukan 1688 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50619/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10820
  • SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50619/PP/M.XVIIB/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan beamasuk oleh Terbanding terhadap klasifikasi 8481.80.91.00 berdasarkan penelitian terhadapForm E Nomor: E134407H40660010 tanggal 26 Maret 2013, terdapat keraguan atas OriginCriteria yang tertera pada Form E karena barang dalam sub heading 8481.80 tidak termasukdalam kategori Wholly Obtain berdasarkan Rule 3 Rule of Origin
    ACFTA, barang yangdiimpor adalah Water Tap A801T 2 ...dst, (18 jenis barang sesuai dengan PIB), jumlahbarang: 1136 CT, negara asal: China diberitahukan dalam PIB Nomor: 133828 tanggal 9April 2013, dengan uraian sebagai berikut:Menurut Pemohon Banding: klasifikasi 8481.80.91.00 BM 0%;Menurut Terbanding : klasifikasi 8481.80.91.00 BM 5%;bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta berkaitan dengan keraguan atas Origin Criteriayang tertera pada form E, maka telah dilakukan konfirmasi (retroactive check
    telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Chinadan seharusnya Pemohon Banding tidak dikenakan BM sebesar 5% untuk HS Code8481.80.91.00;bahwa semua material, pekerja dan lainlain adalah benar berasal dari China dan bukan darinegara lain karena Form E telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di China;bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134407H40660010 tanggal 26 Maret2013, terdapat keraguan atas origin
    Criteria yang tertera padaForm E karena dalam sub heading 8481.80 tidak termasuk dalam kategori WholeObtained berdasarkan rule of origin ACFTA;e Huruf i:bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan terdapat keraguan atas Form E yangdilampirkan serta belum terdapat jawaban resmi atas konfirmasi, maka atasimportasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangkaskema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;. bahwa menurut Pasal 16 huruf d, pejabat instansi penerbit
    China (all materials used were wholly obtained inChina, the products qualify as Chinese origin);Menimbang kesimpulan pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat bahwa SKA (Form E)Nomor: E134407H40660010 tanggal 26 Maret 2013, dikeluarkan oleh negara pengeksporChina yaitu Guangdong EntryExit Inspection and Quarantine Bureau dan produkproduktersebut dikualifikasikan sebagai origin China sehingga Form E tersebut dapat diterimaatau sah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form
Register : 30-10-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46436/PP/M.VII/16/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11422
  • Otoritas penerbit harus diberitahu alasanpenolakan penggunaan tarif preferensi tersebut;In cases when a Certificate of Origin (Form D) is rejected by the customs authorityof the importing Member State, the subject Certificate of Origin (Form D) shall bemarked accordingly in Box 4 and the original Certificate of Origin (Form D) shall bereturned to the issuing authority within a reasonable period not exceeding sixty (60)days.
    olehPemohon Banding karena tanda tangan pada Form D tidak sama denganSpecimen tanda tangan, sehingga tarif bea masuk dikembalikan ke tarif Bea Masukyang berlaku umum;bahwa berdasarkan penelitian pada Authorized Signaturies (tanda tangan pejabat)untuk MITI Kuala Lumpur, kedapatan tanda tangan pejabat yang menandatanganiForm D tidak terdapat dalam contoh resmi tanda tangan pejabat yang berwenangmenandatangani SKA (COO is not listed in the Specimen Signature of OfficialsAuthorized to issue Certificate of Origin
    of Malaysia);Menurut Pemohon Banding: 1. bahwa pada Annex 8 tentang Operational Certification Procedure For TheRules Of Origin, Chapter 3 Rule 13 Presentation of the Certificate of Originmenyatakan:bahwa dalam hal Surat Keterangan Asal/SKA (Form D) ditolak oleh otoritaskepabeanan di negara pengimpor, maka SKA (Form D) harus diberi tanda padaKolom 4 dan asli SKA (Form D) hams dikembalikan kepada otoritas penerbit dalamjangka waktu tidak melebihi 60 hari.
    The issuing authority shall be duly notified of the grounds for the denial of tariffpreference,bahwa dalam hal Surat Keterangan Asal/SKA (Form ID) tidak dapat diterima,sebagaimana dijelaskan dalam paragraph sebelumnya, negara pengimpor harusmenerima dan mempertimbangkan penjelasan dari otoritas penerbit dan menetapkankembali apakah Form D tersebut dapat diterima atau tidak untuk mendapatkan tarifpreferensi;In the case where Certificates of Origin (Form D) are not accepted, as stated in thepreceding
Register : 06-09-2013 — Putus : 10-09-2014 — Upload : 06-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55039/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 10 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
28197
  • penetapan yang diberitahukan dalam PIBNomor: 159686 tanggal 25 April 2013 Penetapan BM 10% (BBS 100%) yangditetapkan Terbanding menjadi penetapan BM 10% (MFN);Menurut Terbanding : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP4091/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134424120162617 tanggal9 April 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang menandatanganiForm E dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin
    007482/Notul/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 14 Mei2013, yang pada dasarnya merupakan penetapan kembali pembebanan tarip atasImportasi yang dilakukan Pemohon Banding;Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP4091/KPU.01/2013 tanggal 11 Juli2013, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E134424120162617 tanggal9 April 2013, terdapat keraguan atas tanda tangan pejabat yang menandatanganiForm E dibandingkan dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin
    Economic CoOperation Between The Association of South EastAsian Nation And The Peoples of China (Persetujuan Kerangka Kerjasama Mengenai Kerja EkonomiMenyeluruh Antara Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik RakyatChina) yang diubah denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 37 Tahun 2011;bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Republik Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011, yaitu padaAttachment A: Revised Operational Certification Procedures For The Rules of Origin
    of The ASEANChinaFree Trade Area, disebutkan sebagai berikut:bahwa pada Rule 2 disebutkan bahwa Certificate of Origin (Form E) diterbitkan oleh, sebagaimana kutipanberikut:Rule 2The Certificate of Origin (Form E) shall be issued by the Issuing Authorities of the exporting Partybahwa pada Rule 3 disebutkan bahwa setiap Negara anggota menginformasikan specimen tanda tangan danstempel resmi yang digunakan dalam menerbitkan Certificate of Origin (Form E), sebagaimana kutipanberikut: a.
    18 butira, disebutkan bahwa apabila terdapat keraguan yang beralasan(reasonable doubt) atas keaslian dokumen, negara pengimpor dapat melakukan retroactive check danmenunda pemberlakuan tariff preferential sampai diterimanya hasil konfirmasi, sebagaimana kutipan berikut:Rule 18a) The customs authority of the importing Party may request a retroactive checkat random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of thedocument or as yo the accuracy of the information regarding the true origin
Register : 15-05-2012 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43864/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11327
  • Rule 23, Appendix 1, Attachment A, Revised Operational CertificationProcedures (OCP) For The Rules of Origin of The AseanChina FreeTrade Area, menyatakan :The Customs Authority of the importing Party shall accept aCertificate of Origin (Form E) in cases where the sales invoice isissued either by a company located in a third country or by anACFTA exporter for the account of the said company, provided thatthe product meets the requirements of the Rules of Origin for theACFTA.
    The third party invoice number should be indicated in Box 10of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consignee mustbe located in the Parties and the copy of the third party invoice shallbe attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting tothe Customs Authority of the importing Party.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buktibukti yangdisampaikan di dalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 013723 tanggal12
    E114700BH5610014 26122011Certificate of Origin E114700BH5610015 26122011Certificate of Origin E114700BH5610016 26122011Certificate of Origin E114700BH5610017 26122011Certificate of Origin E11470ZC40230651 29122011 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor150446702, 150446684, 150446692, 150446693, 150446694,150446695, 150446696, 150446698, 150446699, 150446683, dan150446700 tanggal 26 Desember 2011 yang diterbitkan oleh BrooksSport, Inc. yang beralamat di 19910 North Creek Parkway
    meets therequirements of the Rules of Origin for the ACFTA.
    The third partyinvoice number should be indicated in Box 10 of the Certificate of Origin(Form E), the exporter and consignee must be located in the Partiesand the copy of the third party invoice shall be attached to theCertificate of Origin (Form E) when presenting to the CustomsAuthority of the importing Party. tidak terpenuhi sehingga dengan demikian tidak dapat diberikanpreferensi tarif berdasarkan ACFTA.
Register : 19-12-2011 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-42784/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 22 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12531
  • Of The AseanChina Free Trade Area", disebutkanbahwa The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Governmentauthorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafterwhenever the products to be exported can be considered originating in thatParty within the meaning of the ASEANChina Rules of Origin.bahwa berdasarkan Revisi Operational Certification Procedures for the rulesof origin Of The AseanChina Free Trade Area, Apendix 1 Rule 11menyatakan In principle, a Certificate
    of Origin (Form E) shall be issuedprior to or at the time of shipment.
    In exceptional cases where the Certificateof Origin (Form E) hasnot been issued by the time of shipment or no laterthan three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter,the Certificate of Origin (Form E)shall be issued retroactively in accordancewith the domestic laws, regulationsand administrative rules of the exportingParty within twelve (12) months from thedate of shipment, in which case it isnecessary to indicate ISSUED RETROACTIVELY in Box 13.
    In such cases,the importer of the product whoclaims the preferential treatment for theproduct may, subject to the domestic laws, regulations administrative rules ofthe importing Party, provide the CustomsAuthority of the importing Partywith the Certificate of Origin (Form EF) issuedretroactively.bahwa Revisi Operational Certification Procedures for the rules of origin OfThe AseanChina Free Trade Area tersebut telah diratifikasi dengan PeraturanPresiden Nomor 37 Tahun 2011 dan diundangkan pada tanggal
    07 Juli 2011.bahwa berdasarkan Revisi Operational Certification Procedures for the rulesof origin Of The AseanChina Free Trade Area tersebut, menurut Majelisbahwa pada prinsipnya Form E diterbitkan sebelum atau pada saatpengapalan.bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa atas impor OleoresinCapsicum (6 jenis barang) dengan Pos Tarif 1301.90.9000 yangdiberitahukan dalam PIB Nomor: 246695 tanggal 05 Juli 2011 mendapatpreferensi tarif dalam rangka ACFTA sesuai Form E No.E111303000080003 tanggal
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55963/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12920
  • Bahwadengan adanya Certificate of Origin (combinedDeclaration and Certificate) Form E dan surat keterangan yang menyatakan bahwa pupuldan semua bahan baku 100% berasal dari China (WO), maka pupuk yang diimpor tidakdikenakan BM 5% (bea masuk = 0% );bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133110100450709 tanggal 04 Juli 201,terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria
    Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly ObtainecProducts;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan
    Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation Of South Asian Nations and The Peoples Republic Of China (persetukerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negaranegara ang:Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran neRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACIdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin
    (ROO) Form E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan TarifMasuk dalam Rangka ACFTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupapelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2menyebutkan bea masuk dapat
    Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation BetweenAssociation Of South East Asian Nation And The Peoples Republic Of China (ProtKedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan KeranKerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota AsosBangsaBangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China), yaitu pada Annex 3 "RulesOrigin For The The AseanChina Free Trade Area", dinyatakan:Rule 2: Origin
Register : 02-11-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42593/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
7932
  • Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajibdisampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhanpemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures for The Rules of Origin ofThe ASEANChina Free Trade Area, Rule 10.a. disebutkan The Certificate of Originshall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at thetime of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported
    Certification Procedures ASEANChina FreeMenimbangMengingatMemutuskanTrade Area (ACFTA) serta menimbulkan persepsi yang berbedabeda karena tidakmenyebutkan secara eksplisit dan terukur berapa hari sebelum pengapalan yangdapat ditoleransi agar preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) dapat digunakan;bahwa berdasarkan Revised Operational Certification Procedures for The Rules ofOrigin of The ASEANChina Free Trade Area, Appendix 1 Rule 11 disebutkan: /nprinciple, a Certificate of Origin
    In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not beenissued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date ofshipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall beissued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations andadministrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from the date ofshipment, in which case it is necessary to indicate ISSUED RETROACTIVELY inBox 13.bahwa menurut pendapat
    Majelis, berdasarkan revisi terhadap OperationalCertification Procedures for The Rules of Origin of The ASEANChina Free TradeArea tersebut, menjadi jelas bahwa Form E diterbitkan sebelum tanggal pengapalanatau pada saat pengapalan;bahwa Revised Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of TheASEANChina Free Trade Area tersebut telah diratifikasi oleh Pemerintah RepublikIndonesia dengan Peraturan Presiden Nomor: 37 Tahun 2011 dan telahdiundangkan pada tanggal 07 Juli 2011;: bahwa
Register : 05-10-2012 — Putus : 29-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44787/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 29 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11025
  • .: bahwa menurut Terbanding tidak ditemukan tanda tangan Form E pada "SpecimenSignatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the People'sRepublic of China" wilayah Shenzhen EntryExit Inspection and Quarantine Bureauof The People's Republic of China, bentuk stempel berbeda dengan contoh yangada, referensi nomor Form E 17 digit (seharusnya 16 digit), dan tidak ada barcodemaka dilakukan konfirmasi atas Certificate of Origin (Form E) kepada ShenzhenEntryExit Inspection and Quarantine
    ),Tidak ada barcode,Hasil pencarian di situs resmi Shenzhen Government, tidak ditemukan Form Etersebut.Adapun contoh stempel dan tanda tangan dimaksud sebagaimana tercantum PadaForm E Nomor: E1047018106493291 tanggal 13 Mei 2012Berdasarkan uraian di atas dimana kedapatan tanda tangan berbeda denganspecimen resmi dari Pemerintah China, maka disampaikan pembahasan sebagaiberikut:Bahwa berdasarkan Rule 7, "Appendix 1, Attachment A: Revised OperationalCertification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin
    Of The AseanChina FreeTrade Area" disebutkan sebagai berikut :"Rule 7The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry outproper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) toensure that:The application and the Certificatt, Qf Origin (Form E) are duly completed inaccordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificateof Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity
    with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;Description, quantity and weight of products, marks and number of packages,number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate Of Origin (Form E) shall be allowedsubject to domestic lay, regulation and administrative rules of the importing Partyprovided each item must
    Bahwa berdasarkan "Appendix 1, Attachment A: Revised Operational CertificationProcedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area"pada Rule 18 (a) disebutkan sebagai berikut :Rule 18The Customs Authority of the Importing Party may request a retroactive check atrandom and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the documentor as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products inquestion or of certain parts thereofBahwa berdasarkan
Register : 07-11-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57693/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22442
  • Menurut perhitungan, Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban lagiterhadap negara baik berupa Bea Masuk maupun pajak dalam rangka imporsehubungan dengan impor Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 053571 tanggal10 Juni 2013 mengingat bahwa Form E Nomor: E133202215230050 yang diterbitkanitu asli dan benar, mengenai Origin Criteria WO (Wholly Obtained) yang tercantum diForm E diterbitkan oleh instansi yang berwenang dinegara eksportir, dengandemikian seharusnya dibebaskan Bea Masuk sesuai perjanjian ACFTA
    ;: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP1082/WBC.10/2013 tanggal 9September 2013, sebagai tindak lanjut penyelesaian keberatan telah dilakukanpenelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, dasar penetapan pada SPTNPserta data terkait lainnya.bahwa berdasarkan permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for The ASEANChina FreeTrade Area, Rule
    Referensi E133202215230050 tanggal 24 Mei2013 tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained;e pada dokumen PIB Nomor: 053571 tanggal 10 Juni 2013 telah dicantumkankode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S6138/WBC.10/KPP.01/2013tanggal 5 Juli 2013 kepada Jiangsu EntryExit and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteria asal barang padakolom 8 Form E Nomor: E133202215230050 tanggal 24 Mei 2013
    Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription :1 Unit, SJEC ElevatorGross Weight : 5,831.00 kgsbahwa supplier SJEC Corporation melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal(Form E) Nomor: E133202215230050 tanggal 24 Mei 2013 dengan uraian barangSJEC Elevator sejumlah 1 Unit.bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwafasilitas tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Bandingkarena Form E Nomor: E133202215230050 tanggal 24 Mei 2013 yang dilampirkankedapatan origin
    of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara NegaranegaraAnggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule ofOrigin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin
Register : 27-09-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56114/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12417
  • Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Betweenb)c)d)e)a)b)Cc)d)e)f)g)h)))The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of
    Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory;The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted;Description, quantity and weight of products, marks and
    number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item mustqualify separately in its own right;bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For TheRules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakanWithin the meaning
    tanggal diundangkan.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka AseanChina Free Trade Area(ACFTA) diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2012 dengan Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2012 Nomor 696.bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bermeteraidengan stempel Kantor Pos bukti/dokumen sebagai berikut:1.Matrik Sengketa,2.Spesimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
Register : 17-12-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56130/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14022
  • PIB) Nomor: 263248 tanggal 01 Juli 2013 yaitu TarifBea Masuk (ACFTA) sebesar BM 5% BBS: 100%, dan yang ditetapkan Terbandingmenjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MEN) sebesar 5%;: bahwa dikarenakan belum adanya konfirmasi resmi dari pihak penerbit yang sesuaidengan ketentuan OCR ACFTA maka atas importasi yang dilakukan tidak dapatdiberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukantarif yang berlaku umum sebesar BM 5%;Menurut Pemohon : bahwa sudah benar bila pada kolom 8 Form E (Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp)For The Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of
    Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and
    number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported,Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item mustqualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For TheRules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakanWithin the meaning
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E133707004540300 tanggal 13 Juni 2013;. SPPB Nomor: 259805/KPU.01/2013 tanggal 01 Juli 2013;.
Register : 08-09-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44690/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11530
  • 2013Jenis PajakTahun PajakPokok Sengketa: Bea Masuk: 2011: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapperbedaan tanda tangan atas importasi 7 jenis barang sesuai PIB Nomor:122334 tanggal 6 April 2011, jumlah barang: 43,500 kg, negara asal: ChinaSupplier: Shanghai Electrical Hydraulics sebagai berikut :Menurut Terbandingbahwa terdapat perbedaan tanda tangan yang tercantum dalam Form E dengantanda tangan pada Specimen Signatures of Officials Authorized to IssueCertificate of Origin
    berdasarkan Form E Nomor Reference E113105100390165 tanggal 19Maret 2011 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Antar Bangsadan Industri Republic Of China adalah 3810.00.10.0000 BM 5%, CEPTmenjadi BM 0% dan 8311.20.9000 BM 10% CEPT menjadi 0%:: bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian terhadapdokumen Form E yang dilampirkan ditemukan bahwa tanda tangan yangtercantum dalam Form E berbeda dengan tanda tangan pada SpecimenSignatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin
    konfirmasi keabsahan tandatangan pada Form E Nomor: E113105100390165 tanggal 19 Maret 2011 kepada ShanghaiEntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of The People's Republic of China, tetapihingga dibuatnya pernyataan tertulis pengganti surat uraian banding ini tidak ada jawaban,berdasarkan Attachment A: Operational Certification Procedures For The Rules Of OriginOf The ASEANChina Free Trade Area pada Rule 6 butir (a) dinyatakan "The Governmentauthorities designated to issue the Certificate of Origin
    shall, to the best of their competenceand ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Originto ensure that,The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by theauthorized signatory,The origin of the product is in conformity with the ASEANChina Rules of Origin,The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages
    (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentangPenetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN CHINA Free TradeArea (AC FTA), merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubahdengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan
Register : 02-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54294/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10821
  • RRM Raya AV 60/2014JeBisaPsfakukTaike PajakPdkahinSeyake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk atasimportasi berupa Carbon Brush, Hexagon Screw, Shaft for Dehydration Barrel dan lainlain (95 jenisbarang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China dengan pembebanan BM sebesar 0% (ACFTA)dalam PIB Nomor: 014206 tanggal 13 Februari 2013;Mbahyut Casbapdmmsalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya KriteriaKetentuan Asal Barang (Origin
    Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules ofOrigin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadapimportasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MEN);MMenutitheohamdkyntingdi pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya KriteriaKetentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada Kolom 8, karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules Of)Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products
    menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat1 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan
Register : 04-11-2011 — Putus : 31-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43069/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 31 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12440
  • sengketa adalah Penetapan Pos Tarif PemberitahuanImpor Barang (PIB) Nomor: 200273 tanggal01 Juni 2011, berupa importasi 10 pallets Gelatin 150 LB 8, Negara asal : China,dengan Klasifikasi Pos Tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding3503.00.9000 (BM 5% BBS 100%) dan oleh Terbanding ditetapkan menjadiKlasifikasi Pos Tarif : 3503.00.9000 (BM 5% MFN);: bahwa Negara asal barang yang diimpor diberitahukan adalah China, Certificate ofOrigin yang digunakan/disampaikan adalah Form E (Certificate of Origin
    Klasifikasi Barangbahwa menurut Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada sengketamengenai klasifikasi pos tarif, kedua pihak samasama menyetujui bahwa barangyang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut, yaitu. 10 pallets Gelatin 150 LB 8negara asal (Country of Origin) : China, berdasarkan BTBMI 2007 diklasifikasikanke dalam Pos Tarif 3503.00.9000;3.
    OF THE ASEANCHINA FREE TRADE AREA , disebutkan : RULE 10The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of theexporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products tobe exported can be considered originating in that Party within the meaning of theASEANChina Rules of Origin.
    (b) In exceptional cases where a Certificate of Origin has not been issued at the timeof exportation or soon thereafter due to involuntary errors or omissions or other validcauses, the Certificate of Origin may be issued retroactively but no longer than oneyear from the date of shipment, bearing the words ISSUED RETROACTIVELY.bahwa pengertian at the time of exportation dikemukakan dalam Surat EdaranTerbanding Nomor SE05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang PetunjukPelaksanaan Penelitian Dokumen
    GACE11023S, B/L yang digunakanadalah B/L Nomor : SBJAC0001 tanggal 11 Mei 2011;bahwa dengan demikian dengan jelas diketahui bahwa Form E tertanggal 9 Mei2011 diterbitkan mendahului B/L tanggal 11 Mei 2011;bahwa yang membolehkan penerbitan Form E sebelum tanggal B/L diatur dalamRule 11 REVISED OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES (OCP) FORTHE RULES OF ORIGIN OF THE ASEANCHINA FREE TRADE AREA, sebagaiberikut : Rule 11 In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued priorto or at the
Register : 19-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54296/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11418
  • PuPutai4296@/ RRM Raya AV 60/2014JeBisaPsfakukTaike PajakPdkahinSeyake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Bea Masuk atasimportasi berupa Fan Guard & Parts, Gear Box (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asalChina dengan pembebanan BM sebesar 0% (ACFTA) dalam PIB Nomor: 033719 tanggal 16 April 2013;Mbahbywxt Casbapdmmsalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya KriteriaKetentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena
    tidak sesuai dengan Annex 3, Rules ofOrigin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadapimportasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);MBathnua Reemohon Rahdndgng terjadi pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) karena diragukannya KriteriaKetentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada Kolom 8, karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules Of)Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga teijhadapimportasi
    menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruhantara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Pasal 2 ayat 1huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara yang bersangkutan;bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan
Register : 30-10-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56846/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14839
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut56846/PP/M.X VIIB/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pembebanan bemasuk karena Form D dalam skema Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA), hanyadituliskan uraian barang secara global dengan origin criteria nya RVC97,07%, sehinggatidak memenuhi ketentuan dan preferential dibatalkan serta tarif bea masuk dikembalikartarif bea
    Barang: 3 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB, Jumlah Barang: 21,062 Kgm, Negara Asal: Malaysia, diberitahukan dalamPIB Nomor 282861 tanggal 12 Juli 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan TerbandingNomor KEP5714/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013;bahwa PIB Nomor 282861 tanggal 12 Juli 2013 menggunakan fasilitas Form D NomorPP13857V121258 tanggal 2 Juli 2013 dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreem(ATIGA), namun Form D tersebut hanya dituliskan uraian barang secara global (PolyesteFilm) dengan origin
    Origin Criteriongoods (including quantity where appropriate (see overleaf Notes)and HS number of the importing country)41 pallet (General) RVC,97.07%Polyester FilmHS Code: 3920.69.00.00 bahwa berdasarkan Point 4 Overleaf Notes Form D ATIGA menyatakan:"Each article must qualify: it should be noted that all the products in a consignment nqualify separately in their own right. This is of particular relevance when similiar artiof different size or spare parts are sent."
    "Multiple items declared on the same certificate or origin (Form D) shall be alloprovided that each item must qualifies separately in its own right"bahwa berdasarkan penelitian di atas, Form D tersebut hanya dituliskan uraian barsecara global (Polyester Film) dengan origin criterianya RVC97,07% yang mseharusnya dituliskan untuk masingmasing barang sebagaimana invoice dengan orcriteria sesuai dengan masingmasing barang tersebut;bahwa telah dikirim surat pemberitahuan penolakan penggunaan tarif dalam
    criterianya RVC97,07% yang mana harusdituliskan untuk masingmasing barang sebagaimana invoice dengan origin criteria semasingmasing barang tersebut;bahwa origin criteria RVC 97,07% pada kolom 8 sudah mewakili kriteria asal Polyester Film" yang terdiri dari 3 ukuran yang barangnya sama yaitu Polyester Filmtidak sedikitpun mengurangi nilai substansi dari kriteria asal yang secara fakta keseluruadalah RVC97,07%;bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi sypreferential tarif
Register : 22-11-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56132/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13531
  • Pemohon Banding dalam PIB Nomor:317366 tanggal 14 Agustus 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC FTA)Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00 sebesar 5%;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013 terdapat keraguan keabsahan form Ediragukan karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form Eberbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada "Specimen Signatures ofOfficials Authorized to issue Certificate of Origin
    Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Ceritificate of Origin of the Peoples Republic ofChina tanggal 01 Juli 2012,T.5. Surat Nomor: 33000013502 tanggal 15 Oktober 2013 hal: Confirmation on Certificate of Origin FormE No.
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of
    Origin (Form E)to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,(b) The origin of the product is in conformity wth the Rules of Origin for the ACFTA,(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,(d) Description, quantity and weight of products
    , marks and number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported,(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item mustqualify separately in its own right.
Register : 19-02-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56156/PP/M.IIA/99/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Penggugat dan Tergugat
27756
  • Pemohon Banding dalam PIB Nomor:317366 tanggal 14 Agustus 2013 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC FTA)Klasifikasi Pos 1 PIB Pos Tarif 3912.31.00.00 sebesar 5%;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor:E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013 terdapat keraguan keabsahan form Ediragukan karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form Eberbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada "Specimen Signatures ofOfficials Authorized to issue Certificate of Origin
    Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Ceritificate of Origin of the Peoples Republic ofChina tanggal 01 Juli 2012,T.5. Surat Nomor: 33000013502 tanggal 15 Oktober 2013 hal: Confirmation on Certificate of Origin FormE No.
    (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of
    Origin (Form E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and
    number of packages, number and kinds ofpackages, as specified, conform to the products to be exported,Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to thedomestic laws, regulations and administrative rules of the importing Party provided each item mustqualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For TheRules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 3 dinyatakanWithin the meaning
Register : 21-12-2012 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48451/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11726
  • Tarif Bea MasukMenurut Terbanding:Bahwa sesuai Surat Uraian Banding Nomor: SR205/ KPU.01/2013 tanggal20 Februari 2013 disebutkan :*e. bahwa berdasarkan Appendix 1 Attachment A Revised OperationalCertificate Procedure (OCP) For The Rules of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area Rule 23 disebutkan: The Customs Authority ofthe importing Party shall accept a Certificate of Origin (Form E) in caseswhere the sales invoice is issued either by a company located in a thirdcountry or by an ACFTA exporter
    The third party invoice number should be indicated inBox 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter and consigneemust be located in the Parties and the copy of the third party invoiceshall be attached to the Certificate of Origin (Form E) when presenting tothe Customs Authority of the importing Party..f. bahwa berdasarkan Overleaf Notes Form E point 10 disebutkan: ThirdParty Invoicing: In cases where invoices are issued by a third country,*the Third Party Invoicing" in Box 13 shall be
    The third party invoice number should beindicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter andconsignee must be located in the Parties and the copy of the third partyinvoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) whenpresenting to the Customs Authority of the importing Party.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas buktibukti yang disampaikan didalam persidangan, kedapatan sebagai berikut :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 354379 tanggal
    acompany located in a third country or by an ACFTA exporter for the accountof the said company, provided that the product meets the requirements of theRules of Origin for the ACFTA.
    The third party invoice number should beindicated in Box 10 of the Certificate of Origin (Form E), the exporter andconsignee must be located in the Parties and the copy of the third partyinvoice shall be attached to the Certificate of Origin (Form E) whenpresenting to the Customs Authority of the importing Party.tidak terpenuhi sehingga dengan demikian tidak dapat diberikan preferensitarif berdasarkan ACFTA.bahwa menurut Lampiran Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 213/PMK.011/2011
Register : 04-09-2013 — Putus : 05-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56866/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 5 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14939
  • dan rnenolak untuk tambah bayar sejumlah Rp74.657.000,00mengingat penetapan FormE palsu tidak mempunyai dasar yang kuat berdasarkan ketentyang berlaku, untuk itu mohon dibatalkan;bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP3755/KPU.01/2013 tanggal 26 Juni 2(sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasarpenetapan SPTNP dan data terkait lainnya;bahwa dasar permasalahan adalah pengguguran Form E (fasilitas ACFTA) katdiragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin
    ,Ltd. melakukan pengurSurat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E133104106200024 tanggal 4 Mei 2013 deturaian barang Machine and Spare Parts Automatic Splicer Model: SPX 350 sejumlah Pckgs;bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasitarif prefrensi ACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena ForNomor: E133104106200024 tanggal 4 Mei 2013 yang dilampirkan kedapatan origin kriWO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For The ACFTA sehingga Terbanmeragukan
    (ROO) Form E atau SmengingatKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 hi(a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat KeteranAsal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtained (WO) , Majelis telah meminta keyTerbanding untuk
    melakukan konformasi kepada Shanghai EntryExit InspectionQuarantine Bereau of the Peoples Republic of China;bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: 201301130 tanggaDesember 2013 perihal: Verifikasit Form E Nomor: E133104106200024 tanggal 42013, yang menyatakan bahwa jenis barang Machine and Spare Parts Automatic SpModel: SPX 350 dibuat di China menggunakan bahan baku dari China sebesar 98.sehingga memenuhi kriteria minimal 40% Origin Criteria;bahwa dari penelitian Majelis jenis
    kriteria minimal 40% Origin Criteria;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat jenis barang imMachine and Spare Parts Automatic Splicer Model: SPX 350 menggunakan ForrNomor: E133104106200024 tanggal 4 Mei 2013 terbukti bahwa jenis barang MachineSpare Parts Automatic Splicer Model: SPX 350 dibuat di China menggunakan bahan b98,7% dari China sehingga memenuhi kriteria minimal 40% Origin Criteria, dan FortNomor: E133104106200024 tanggal 4 Mei 2013 dapat diterima atau sah;bahwa