Ditemukan 3003 data
193 — 64
XYZ adalah penduduk dari NegaraBelanda.bahwa Perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan GFBVmengacu kepada P3B antara Indonesia dengan Belanda dan SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang PenerapanPenghindaran Pajak Berganda.
./2005 mengacu kepadaketentuan P3B pasal 11 ayat 5 yang mana hanya menyebutkanbahwa "Pejabat yang berwenang dari kedua negara melaluipersetujuan bersama akan mengatur caracara untuk menerapkanayat 2, 3 dan 4".
Karena itu caracara penerapan yangbelum diatur tersebut tidak dapat mengubah validitas ataupersyaratan dari pasalpasal dalam P3B atau dengan kata lainseorang / penduduk yang berada dalam cakupan P3B tersebutharus dibebaskan dari pemotongan pajak atas bunga sejak P3B iniberlaku (29 Januari 2002) tanpa memperhatikan apakah caracarapenerapan telah diterbitkan.bahwa Kedudukan P3B adalah lebih tinggi dari UndangUndang,sementara kedudukan aturan pelaksanaan (antara lain SuratEdaran) berada di bawah UndangUndang
surat nomor S709/PJ.342/2005 tanggal 16 Agustus 2005yang intinya menyebutkan perlunya pembahasan untukmemperjelas penerapan ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia danBelanda dab menjelaskan bagaimana posisi otoritas pajakIndonesia terhadap ketentuan Pasal 11 P3B dimaksud, namunsampai dengan sidang Banding berakhir surat tersebut belummendapat jawaban dari otoritas pajak Belanda.bahwa Pemohon Banding membayarkan bunga pinjaman kepadaPT.
Indonesia danBelanda , sesuai dengan asas hukum /ex superiori derogat lexinferiori, atau aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturanyang lebih rendah.bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya surat edaran yangmengatur petunjuk pelaksanaan suatu P3B hanya mengaturmengenai tata cara pelaksanaan P3B, dan tidak memuat materiyang substansinya tidak selaras dengan ketentuan dalam P3B itusendiri.bahwa berdasarkan uraian di atas serta memperhatikan buktibuktidi persidangan maka Majelis berpendapat,
49 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara lain disebutkan bahwapenerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dapat dilaksanakan apabilaWajib Pajak menyerahkan Surat Keterangan Domisili (SKD);b.
Putusan Nomor 1396/B/PK/PJK/2016lembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan. Dalam hal ini, bank pemberi pinjaman yang menikmati bungatersebut tidak disebutkan dalam P3B dan berdasarkan persetujuanCompetent Authority Indonesia dan USA, bukan badan yang dikecualikandari pemotongan PPh Pasal 26 sehingga untuk dapat mengenakan PPhPasal 26 sesuai dengan P3B diperlukan SKD;e.
Olehkarena itu, Pemohon Banding tidak dapat menerapkan PPh Pasal 26 sesuaidengan P3B. Sesuai dengan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan, ataspembayaran bunga dipotong pajak penghasilan sebesar 20%;f.
) pada point 2 hurufc bahwa Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bankbank ataulembagalembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yangbersangkutan.
keuangan yang secara tegasdisebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukan Surat KeteranganDomisili.Butir 3Surat Keterangan Domisilia.
88 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh);P3B Indonesia Swedia;P3B Indonesia Jepang;P3B Indonesia Finlandia;9 2 9Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30Desember 2010 (selanjutnya disebut dengan PP 94) tentangPenghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PajakPenghasilan Dalam Tahun Berjalan;g.
ketentuanperundangundangan yang berlaku;Bahwa dalam amar pertimbangannya sebagaimanatercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak padaHalaman 52, Majelis menyatakan sebagai berikut:Bahwa Majelis berkeyakinan, bahwa sesuai denganketentuan dalam P3B Indonesia Swedia, P3B Indonesia Jepang, dan P3B Indonesia Finlandia, makapembayaran jasajasa Technical Committee, InsuranceCoordinator, Intercreditor Agent, Facility Agents, SecurityAgent, Trustee dan Account Banks yang bertindak dalamkapasitasnya yang hak
Persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;danc.
Telah disahkan oleh pejabat pajak yangberwenang di negara mitra P3B, dane.
Dalam hal WPLN adalah badan :1) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkaittidak memuat persyaratan beneficial owner,WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaandi negara mitra PSB atau pengaturanstruktur/skema transaksi tidak ditujukan untukpemanfaatan P3B; atau2) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkaitmemuat persyaratan beneficial owner, WPLNmenjawab :a) Pendirian perusahaan di negara mitra P3Batau pengaturan struktur/skema transaksitidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B;danb) Kegiatan usaha dikelola
420 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sehingga Terbandingsetuju bahwa untuk ketentuan yang sama yang diatur berbeda antaraUndangUndang Pajak Penghasilan (PPh) dan Perjanjian PenghindaranPajak Berganda (P3B), ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) didahulukan.
Selain merupakan azas yang berlaku umum sebagaimana diuraikandi atas, hal ini juga diakui sendiri oleh Terbanding dalam PER Nomor43/PJ/2011 Pasal 18, bahwa dalam hal ada Perjanjian PenghindaranPajak Berganda (P3B), status subjek pajak ditentukan oleh P3B tersebut.Dengan kata lain PER Nomor 43/PJ/2011 mengakui sendiri bahwaPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) didahulukan;ii.
(P3B).
Penghindaran Pajak Berganda(P3B) (/ex specialis);Vv Bahwa ketentuan /ex generalis ini dikesampingkan dalamhal adanya P3B;Bahwa selain merupakan azas yang berlaku umumsebagaimana diuraikan di atas, hal ini juga diakui sendirioleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam PER Nomor43/PJ/2011 Pasal 18, bahwa dalam hal ada PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda (P3B), status subjek pajakditentukan oleh Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda(P3B) tersebut;Bahwa dengan kata lain PER Nomor 43/PJ/2011mengakui sendiri
bahwa Perjanjian Penghindaran PajakBerganda (P3B) didahulukan;b.
71 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17Tahun 2000 (selanjutnya disebut UndangUndang PPh);P3B Indonesia Swedia;P3B Indonesia Jepang;P3B Indonesia Finlandia;~@ a 0Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30Desember 2010 (selanjutnya disebut dengan PP 94) tentangPenghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PajakPenghasilan Dalam Tahun Berjalan;g.
Persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;danc.
memuat persyaratan beneficial owner,WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaandi negara mitra P3B atau pengaturanstruktur/skema transaksi tidak ditujukan untukpemanfaatan P3B; atau2) bagi penghasilan yang di dalam P3B terkaitmemuat persyaratan beneficial owner, WPLNmenjawab:a) pendirian perusahaan di negara mitra P3Batau pengaturan struktur/skema transaksitidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B;danb) kegiatan usaha dikelola oleh manajemensendiri yang mempunyai kewenangan yangcukup untuk menjalankan
dalam hal 3 (tiga) persyaratan berikuttelah terpenuhi, yaitu:1) Penerima penghasilan bukan Subjek Pajakdalam negeri Indonesia;2) Persyaratan administratif untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B telahdipenuhi; dan3) Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNsebagaimana dimaksud dalam ketentuantentang pencegahan penyalahgunaan P3B;Bahwa persyaratan pertama, yaitu penerimapenghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeriIndonesia, dapat terpenuhi mengingat sampaidengan saat persidangan berakhir,
S.d.c. dalam hal WPLN adalah badan.,...dstDengan demikian dapat disimpulkan bahwapersyaratan ketiga, yaitu tidak terjadipenyalahgunaan P3B oleh WPLN dapat diketahuiberdasarkan informasi dari lembar kedua FormDGT 1 yang berisi pernyataan dari WPLN yangbersangkutan terkait kegiatan usaha yangdilakukan di negara mitra P3B (Indonesia).
66 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuanyang diatur dalam P3B telah dipenuhi; danc.
;Telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;Telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yangsetara dengan tanda tangan sesuai dengan kelazirnan dinegara mitra P3B;Telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnyayang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang dinegara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan ataudiberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesualdengan kelaziman di negara milra P3B; danDisampaikan sebelum berakhirnya batas waktu denganpenyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnyapajak
Dalam hal WPLN adalah badan, WPLN merupakanperusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dandiperdagangkan secara teratur; atauDalam hal WPLN adalah badan:1) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait tidakmemuat persyaratan beneficial owner, WPLNmenjawab bahwa pendirian perusahaan di negaramitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksitidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; atau2) Bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait memuatpersyaratan beneficial owner, WPLN menjawab :a) Pendirian perusahaan
fotokopi SKDyang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa;Lampiran Huruf A:Angka 6:Dalam hal persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi olehWPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankanmenerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajibmemotong atau memungut pajak yang terutang sesuai denganketentuan yang diatur dalam UU PPh;Angka 7:Untuk dapat menerapkan P3B kepada WPLN,Pemotong/Pemungut Pajak melakukan prosedur penelitianapakah SKD mencantumkan jawaban:a.
Dalam hal WPLN adalah badan....dst:Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa persyaratanketiga, yaitu tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLNdapat diketahui berdasarkan informasi dari lembar keduaFormDGT 1 yang berisi pernyataan dari WPLN yangbersangkutan terkait kegiatan usaha yang dilakukan dinegara mitra P3B (Indonesia).
74 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
IndonesiaBelanda tersebut memang tidak ada atau tidakberlaku sama sekali, padahal P3B tersebut telah diratifikasi olehpemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah KerajaanBelanda;Bahwa menurut Pemohon Banding hal ini jelas sangat bertentangan dantidak sesuai dengan ketentuan yang ada, P3B adalah ketentuan hukumyang bersifat Lex Specialist dan mempunyai kedudukan hukum yangsama dengan Undangundang domestik karenanya ketentuanketentuanyang telah tertuang dalam isi P3B tersebut wajib dihormati dandilaksanakan
tersebut,sehingga atas bunga yang akan Pemohon Banding bayarkan kepadaDupoer Finance BV memang tidak dapat dilakukan pemotonganpajaknya, karena memang sesuai ketentuan dalam P3B tersebut bahwahak pemajakannya ada pada Negara Belanda, disamping itu PemohonBanding juga telah mengikuti ketentuan administrative sebagaimanadiatur. dalam SE03/PJ.101/1996 tentang penerapan P3B, yangsepengetahuan Pemohon Banding merupakan satusatunya pentunjukmengenai penerapan P3B, yaitu mengenai ketentuan penyerahan SuratKeterangan
Terkait dengan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) bahwa tidak ada Objek PPh Pasal 26 karena tidakada bunga yang dibayarkan sebagaimana diatur dalam P3B IndonesiaBelanda, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)menanggapi bahwa terminologi "paid" sebagaimana tercantum dalamPasal 11 P3B IndonesiaBelanda jika diteriemahkan dalam bahasaIndonesia memang berarti "dibayar". Namun untuk memahami P3B initidak sesederhana itu.
Treaty shopping merupakan suatu. bentuk penyalahgunaan P3Bmengingat tindakan treaty shopping dimaksud bertentangan dengantujuan dari pembentukan P3B itu sendiri.
Pasal 11 ayat (9) P3B IndonesiaInggeris seperti dikutip pada butir 1 e di atas merupakan contoh"specific antiavoidance rule" dalam P3B yang menetapkan "limitation oftax benefits", sehingga apabila terdapat "the creation or assignment ofthe debt claim", yang jelas mempunyai tujuan utama untuk memperolehmanfaat dari ketentuan Pasal 11 P3B IndonesiaInggeris tersebut,sebagaimana diketahui dari penjelasan dalam surat Saudara, maka tarifpajak yang diterapkan adalah 20%.e.
116 — 178 — Berkekuatan Hukum Tetap
P3B IndonesiaBelanda menyatakan:Pasal 4 Domisili Fiscal1.
Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diaturdalam P3B telah dipenuhi; danc.
lain, sementara manfaatekonomis dari perusahaan tersebut dimiliki oleh orangorang di negara lainyang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabilapenghasilan tersebut diterima langsungPasal 5 ayat 1 huruf a:Dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalamPasal 3 Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan untuk menerapkanketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungutpajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun
ataspinjaman yang diberikannya pada anak perusahaannya PT Indika IntiCorpindo melalui pembuatan Indo Integrated BV yang sahamnyadimilikinya juga 100%; sehingga dengan demikian atas transaksipinjaman tersebut tidak berhak atas manfaat P3B antara IndonesiaBelanda;19).Fakta sebagaimana tersebut diatas mengenai beneficial Owners ataupemilik yang sebenarnya juga tercantum dalam Pasal 11 P3B yangmenyatakan bahwa:Ayat (1)Bunga yang timbul disalah satu Negara dan dibayarkan kepadapenduduk Negara lainnya
Sehingga selain SKD, P3B hanya boleh dimanfaatkan olehpemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan(beneficial owner) sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan 4 PER25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan PER62/PJ/2009tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan PenghindaranPajak Berganda serta Pasal 11 P3B Indonesia Belanda;22).Dengan demikian atas tindakan Majelis yang mengabulkanpermohonan Banding pemohon banding bertentangan denganHalaman 21 dari 26 halaman Putusan
76 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
(P3B), (selanjutnya disebut dengan SE03/PJ.101/1996) yangmenyatakan :Angka 1P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partner yang telah berlakusecara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua)P3B dengan perincian sebagaimana terlampir.
Halini dapat diartikan bahwa ketentuan Pasal 32 A UU PPh merupakanketentuan yang mendasari dilakukannya Persetujuan PenghindaranPajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty.Bahwa dalam ketentuan angka 1 SE03/PJ.101/1996 tentangPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diaturbahwa P3B antara Indonesia dengan negaranegara treaty partneryang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalahsebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimanaterlampir.
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan bentukpengecualian dari tarif pemotongan PPh Pasal 26 dalam UU PPh.Perlu diinformasikan juga bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 26 dalamPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) berbedabeda antarasatu negara dengan negara lainnya..
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihakyang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antaraIndonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari WajibPajak luar negeri tersebut.Dari ketentuan tersebut, diketahui bahwa tarif pemotongan PPh Pasal26 sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)dapat diterapkan apabila wajib pajak luar negeri yang bertransaksidengan pihak yang berkedudukan di Indonesia
Perlu dijelaskan bahwa maksuddari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), selain untukmenghindari adanya pajak berganda, juga untuk mencegah adanyapengelakan pajak.11.16.
40 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakanskema yang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajakyang tinggi menjelang terminasi P3B RlMauritius;Halaman 7 dari 39 halaman. Putusan Nomor 874/B/PK/PJK/2015Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanbeneficial owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Halaman 14 dari 39 halaman.
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dannegara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD;danb.
Dengan demikian, pajak atas penghasilanbunga akan dikenakan oleh negara sumber sesuai dengantata cara dalam ketentuan domestiknya, namun tarifnyaakan disesuaikan dengan tarif sebagaimana ditentukandalam P3B apabila penerima bunga adalah resident dariNegara yang membuat P3B dan penerima bunga tersebutadalah beneficial owner;Bahwa berdasarkan Bab Il DefinisiDefinisi, Pasal 3 ayat (2)Pengertianpengertian Umum, P3B antara Pemerintah RIdengan Pemerintah Kerajaan Belanda diatur bahwa untukkepentingan penerapan
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/skema yang formathukumnya (/egal form) berbeda dengan substansiekonominya (economic substance) sedemikian rupadengan maksud sematamata untuk memperolehmanfaat P3B; atauHalaman 35 dari 39 halaman. Putusan Nomor 874/B/PK/PJK/2015c.
53 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala KPP yang melegalisasi foto copy tersebut wajibmemegang aslinya";Bahwa Pasal 1 P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Persetujuan ini berlakuterhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau keduaNegara";Bahwa Pasal 4 ayat (1) P3B IndonesiaBelanda, menyatakan "Untukkepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk salah satu Negara" berartisetiap orang/badan yang, menurut perundangundangan Negara tersebut,dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempatHalaman 10
Apabila badan hukum tersebut dikenakan pajak di NegaraDomisili/Residen atas seluruh bunga yang akan diberikan fasilitas P3B,yang diterima dari Negara Sumber; atauii. Apabila badan hukum tersebut melakukan kegiatan usaha aktif; atauili.
(P3B) dan telah diratifikasi olehPemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden nomor 92 tahun 2003(Lembaran Negara nomor 130 tahun 2003) tanggal 14 November 2003 yangberlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2004;Bahwa dengan diratifikasinya P3B antara Pemerintah Indonesia danPemerintah Belanda tersebut maka ketentuanketentuan dalam P3B mulaiberlaku efektif terhadap tindakan, peristiwa ataupun keadaan yangmenyebabkan pengenaan pajak pada atau setelah tanggal 1 Januari 2004;Bahwa ketentuan domestik
Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilandividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dan negaramitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, danb.
Transaksi dengan struktur/ skema yang formathukumnya (legal form) berbeda dengan substansiekonominya (economic substance) sedemikian rupadengan maksud sematamata untuk memperolehmanfaat P3B, atauc.
38 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesimpulan:Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas struktur pinjamanPemohon Banding kepada Dupoer Finance B.V. merupakan skemayang abusive dalam rangka menghindari pengenaan pajak yangtinggi menjelang terminasi P3B RIMauritius;Bahwa dengan demikian, Dupoer Finance B.V. bukan merupakanbeneficial owner dan penghasilan bunga yang diterimanya danPemohon Banding sehingga tidak memenuhi syarat untukmendapatkan manfaat dan P3B RI Belanda;2.
Bahwa angka 2 huruf a dan huruf b Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor SE03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentangPenerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B),menyatakan:a.
Uraian (Alasan Banding) Terhadap Aspek Materi:1.Bahwa P3B adalah perjanjian antara dua Negara (Bilateral) yangmengatur pembagian hak pemajakan atas tindakan, peristiwa ataupunkeadaan yang terjadi di dua negara yang bersangkutan yangmenyebabkan pengenaan pajak bagi penduduk masingmasing negara;Bahwa P3B merupakan aturan khusus perpajakan (Lex Spesialis) baginegara yang bersangkutan;Bahwa antara pemerintah Indonesia dan Belanda telah dibuat suatuPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan telah
Wajid Pajak luar negeri yang menerima atau memperolehpenghasilan dividen, bunga atau royalti adalah Subjek Pajak dalamnegeri dan negara mitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengandokumen SKD; danb.
Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomidilakukan dengan menggunakan struktur/ skemasedemikian rupa dengan maksud sematamata untukmemperoleh manfaat P3B;b. Transaksi dengan struktur/ skema yang format hukumnya(legal form) berbeda dengan substansi ekonominya(economic substance) sedemikian rupa dengan maksudsematamata untuk memperoleh manfaat P3B; atauHalaman 35 dari 39 halaman. Putusan Nomor 933/B/PK/PJK/2015c.
319 — 372
treatypartner dahulu;bahwa bila dilihat dari perubahan isi pasal yang mengatur tentang perlakuan penghasilan berupa Bunga dari P3B 1994 (Pasal 10) menjadi P3B 2004 (Pasal 11), tterjadi penambahan satu klausul, yaitu Pasal 11 ayat (4), yang memungkinkan sellt(bukan hanya sebagian) hak pemajakan diserahkan pada negara domisili bila diperpersyaratan tertentu yang di P3B sebelumnya tidak diatur;bahwa pengaturan/klausul khusus ini tidak dijumpai di dalam P3B Indonesia dennegaranegara lain;bahwa dalam
Termasuk di pihak Indonesia negosseharusnya sudah mempertimbangkan peraturan domestik yang berlaku pada saat itu yterkait dengan penerapan P3B yaitu SE03/PJ.101/1996 tertanggal: 29 Maret 1996, ymengatur bahwa :Surat Keterangan Domisili menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasuntuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang ber!
sebagaimana dimaksud daPasal 2 ayat (1) yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimdimaksud dalam Pasal 3:a.
Individu yang bertindak tidak sebagai Agen atau Nominee;b. lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang tdisepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di negara mitra P3B;c.
.(3) Perusahaan conduit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah siperusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasyang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersedimiliki oleh orangorang di negara lain yang tidak akan dapat memperolehpemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.(4) Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah pihak yang memberjasa penilipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan
48 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara Indonesia dengan Belanda tidak berartiTerbanding dapat mengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bebanHalaman 6 dari 20 halaman Putusan Nomor 350 /B/PK/PJK/201 2bunga tersebut di atas yang bertentangan dari ketentuan Pasal 11 ayat (4)P3B tersebut mengingat P3B Indonesia Belanda sudah diratifikasi, makawalaupun belum ada Mode of Application P3B tersebut sudah harusberlaku";Bahwa Majelis berpendapat bahwa Surat Edaran Terbanding Nomor: SE17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 yang dimaksudkan sebagai
Bahwa Majelis hakim berpendapat bahwa ketentuan perpajakan yangdipakai oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dalam mengkoreksi objek PPh Pasal 26 yang menjadi pokoksengketa tersebut (SE17/PJ/2005) adalah tidak sesuai denganketentuan P3B antara IndonesiaBelanda karena hanya menyangkutayat (2) Pasal 11 P3B IndonesiaBelanda tanoa memperhatikan ayat(4) Pasal 11 P3B tersebut sehingga ketentuan tersebut bersifatsepihak dan bukan merupakan hasil persetujuan bersama.8.7.
telah sesuai dengan tujuan P3B tersebut dan merupakankesepakatan kedua Negara;Bahwa penerbitan SE17/PJ./2005 tentang Petunjuk Perlakuan PajakPenghasilan terhadap Pasal 11 tentang Bunga Pada PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia denganBelanda tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak manapun, termasukoleh Negara mitra P3B (Belanda) untuk mengatakan bahwa Indonesiatidak mempunyai itikad baik (good faith) dalam melaksanakan P3Btersebut.
Bahwa SE17/PJ./2005 tidak mungkin mempunyai kekuatandan kewenangan untuk membatalkan P3B, SE tersebut hanyamenjelaskan perlu adanya suatu mode of application.
dengan Belandatidak berarti Terbanding dapat mengenakan Pajak PenghasilanPasal 26 atas beban bunga tersebut di atas yang bertentangan dariketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B tersebut mengingat P3B Indonesia Belanda sudah diratifikasi, maka walaupun belum ada Mode ofHalaman 16 dari 20 halaman Putusan Nomor 350 /B/PK/PJK/20120.5.9.6.Application P3B tersebut sudah harus berlaku" adalah tidak tepat dantidak mempertimbangkan alasanalasan yang telah dikemukakan olehPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding
411 — 255
M.IIA/13/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut Terbanding: Pajak Penghasilan Pasal 26: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiPPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober Desember 2008 yang terutang karenaperbedaan tarif sebesar Rp. 224.726.314,00;: bahwa Terbanding berpendapat pembayaran royalti atas know how, patents,application software dan trademark dikenakan tarif sebesar 15% sebagaimanaketentuan article 12 ayat (2) huruf b dan article 12 ayat (3) huruf a P3B
Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi terjadi karena pihak TerbandingMenurut Majelismembaca dan mendefinisikan bagian perjanjian antara Pemohon Banding denganPemohon Banding (OET) dan Kantor Australia (Orica) (dalam hal ini ETL Agreement)secara harafiah dan tidak secara konklusif;: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah perbedaan pemakaian tarifpajak atas pembayaran royalty berdasarkan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda antara Pemerintah Indonesia dengan Australia (P3B
Menurut Terbanding tarif Pajak atas pembayaran royalty sebesar15%, sedangkan Pemohon Banding menggunakan tarif sebesar 10%, sehinggaTerbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp. 224.726.314,00;bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai besaran/nilai dari Royaltyyang menjadi dasar pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp. 4.938.818.670,00melainkan hanya sengketa terkait dengan yuridis (tarif) berdasarkan P3B antaraIndonesia dengan Australia;bahwa Pemohon Banding adalah sebuah perusahaan
Atas penggunaan/pemakaian KnowHow yang merupakan royalty tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaranatas pemakaian royalty a quo dengan perhitungan sebagaimana diatur dalam ETLAgreement.bahwa pajak atas pembayaran royalty didasarkan pada P3B antara Indonesiadengan Australia, dalil Pemohon Banding adalah Pasal 12 ayat (2) huruf (a) dan ayat(3) huruf (c), sedangkan Terbanding mendalilkan pada Pasal 12 ayat (2) huruf (b)dan ayat (3) huruf (a).bahwa sesuai Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) P3B antara
is ancillary and subsidiary to, and is furnishedas a means of enabling the initial application of, any such property or right as ismentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned insubparagraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned insubparagraph (c); or(f) total or partial forbearance in respect of the use or supply of any property or rightreferred to in this paragraph.bahwa Pemohon Banding mendalilkan pada Pasal 12 ayat (2) huruf (a) dan ayat (3)huruf (c) P3B
60 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penerapan peraturan perundangundangan perpajakanIndonesia terhadap penentuan besarnya pembebanan biaya umum dan administrasiKantor Pusat akan menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda.Dalam hal ini, Pasal 7 Ayat 3 P3B IndonesiaBelanda dan Protokolnya telah secaraterinci dan tegas mengatur bagaimana menentukan besarnya laba suatu bentuk usahatetap.Ketentuan Pasal 7 Ayat 3 P3B IndonesiaBelanda dan Angka V Protokol P3BIndonesiaBelanda, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkandari
P3B IndonesiaBelanda, menyatakan bahwa :Pasal 7Laba Usaha3.
Pasal 7 Ayat 3 P3B IndonesiaBelandaadalah aturan yang jelas, terinci dan tegas mengenai hal tersebut.Sebagai bahan perbandingan bagi Hakim Agung yang terhormat, setiap perjanjianpenghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan NegaraNegara lain mempunyaiaturanaturan yang berbeda mengenai perhitungan biayabiaya administrasi umum yangdapat dikurangkan dalam menentukan laba suatu Bentuk Usaha Tetap, sebagai contoh : P3B IndonesiaAmerika Serikat (kutipan terlampir sebagai Bukti Pemohon 8)Pasal 8Laba
P3B IndonesiaCina (kutipan terlampir sebagai Bukti Pemohon 9)Pasal 7Laba Usaha3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkanbiayabiaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha bentuk usaha tetaptersebut termasuk biayabiaya pimpinan dan biayabiaya administrasi umum, baikyang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupunyang dikeluarkan di tempat lain. P3B IndonesiaTurki (kutipan terlampir sebagai Bukti Pemohon 10)Pasal 7Laba Usaha3.
Dalam P3B IndonesiaBelanda ini,kedua pemerintah sepakat bahwa jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha tetapkepada Kantor Pusatnya tidak perlu diperhitungkan dalam penghitungan laba daribentuk usaha tetap tersebut.Dari penjelasanpenjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa P3B IndonesiaBelandatelah nyatanyata menentukan suatu aturan yang jelas, terinci dan tegas mengenaipembebanan biaya sehubungan dengan penghitungan laba dari suatu bentuk usahatetap.
60 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yang atasnya berlakuketentuan P3B, suatu hukum /ex specialis yang mengalahkan ketentuanlex generalis yang terdapat pada UU Perpajakan Indonesia (dalam halini terutama UU PPh);b. Bahwa oleh karena P3B adalah /ex specialis, maka ketentuan UUPerpajakan Indonesia yang mengatur hal yang sama namun denganketentuan yang berbeda dengan P3B, tidak berlaku;c.
SE Dirjen Pajak Nomor SE2/PJ.03/2008 danSurat Dirjen Pajak Nomor S279/PJ.312/2002;Bahwa namun demikian, P3B IndonesiaPerancis sebagai /exspecialis mengatur bahwa P3B berlaku terhadap pajakpajakterhadap penghasilan dan kekayaan.
Lebih jauh P3B IndonesiaPerancis menyatakan bahwa P3B tersebut berlaku atasketentuan mengenai Pajak Pendapatan, Pajak Perseroan danPajak Kekayaan, termasuk potongan, angsuran, Pajak Dividendan Royalty, serta segala pajak penggantinya yang serupa(article 2 paragraph 3 dan 4 dari P3B IndonesiaPerancis).Pajakpajak ini pada saat ini diatur dan/atau dimuat dalam UUPPh;Bahwa oleh karenanya, dalam hal P3B mengatur mengenai halyang sama namun dengan ketentuan yang berbeda, makaketentuan P3B didahulukan dari
Sifat final atau tidak final tidakberpengaruh pada keberlakuan P3B, mengingatsebagaimana telah diuraikan di atas pada bagian V.2.b.i.,P3B didahulukan dari ketentuan pajak penghasilanIndonesia, dalam hal ini UU PPh. Sehingga semua pajakpenghasilan, final atau tidak final, yang berdasarkan pada UUPPh dikesampingkan, dan ketentuan P3B didahulukan;c.
5 ayat (2) P3B IndonesiaPerancis, disebutkan:Halaman 41 dari 52 halaman.
69 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indonesia dengan Belanda belum diatur antara pejabat yang berwenangIndonesia dan Belanda, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 11ayat (4) tersebut belum dapat diberlakukan sehingga ketentuan yang berlaku atasbunga pinjaman dalam P3B antara Indonesia dan Belanda adalah ketentuanPasal 11 ayat (2) P3B Indonesia dengan Belanda;Bahwa Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia dengan Belanda mengatur bahwa WajibPajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada pendudukBelanda baik perseorangan
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5)Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara PemerintahRepublik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda yang berbunyisebagai berikut:Halaman 10 dari 28 halaman.
Putusan Nomor 978/B/PK/PJK/2014dari suatu negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran PajakBerganda (P3B) yang paripurna dengan Indonesia, maka Wajib Pajaktersebut secara langsung dapat menikmati fasilitas penurunan tarif.Padahal menurut P3B yang bersangkutan, Wajib Pajak dalam negeri darinegara mitra perjanjian, dapat menikmati pengurangan tarif apabila WajibPajak tersebut adalah "beneficial owner" dari penghasilan berupa Dividen,Bunga dan Royalti, yang berkenaan.
Putusan Nomor 978/B/PK/PJK/2014Owner Sebagaimana Dimaksud Dalam Persetujuan PenghindaranPajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Mitra, dalamangka 3 dinyatakan bahwa Agar manfaat P3B tersebut hanyadinikmati oleh pihakpihak yang berhak, pada umumnya P3B antaraIndonesia dengan negara mitra memuat ketentuanketentuansebagai berikut:a.
luar negeri diwajibkan menyerahkan dokumen SuratKeterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan diIndonesia yang membayar penghasilan sebagai dasar bagipihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPhPasal 26 sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam P3B;b.
179 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang timbul karena pinjaman yangdibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 tahun, hanya dikenakan pajak dinegeri Belanda atau dengan kata lain Indonesia tidak berhak mengenakanpajak atas bunga tersebut;Bahwa mengingat kedudukan hukum P3B (Tax Treaty) adalah sej ajardengan UndangUndang dan bersifat khusus (/ex specialist), dimana isinyajuga merupakan hasil kesepakatan antara kedua negara, maka tentunyaketentuanketentuan yang terdapat dalam P3B tersebut tidak bisa denganbegitu saja ditiadakan/diatur oleh
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5)Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara IndonesiaBelanda padapoin 4 diatas, maka dapat disampaikan penafsiran dan penerapan Pasal11 ayat (1) sampai ayat (5) P3B antara Indonesia Belanda yangsecara langsung dikaitkan dengan konteks permasalahan/sengketaadalah sebagai berikut:a.
Bahwa penekanan dalam sengketa ini adalah pembuktian bahwapenerima bunga yang telah dibayar oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) adalah memenuhi syaratatau tidak untuk memperoleh fasilitas P3B Indonesia BelandaHalaman 19 dari 27 halaman Putusan Nomor 802/B/PK/PJK/2013dengan pertimbangan bahwa perlu dicermati usaha untukmenyalahgunakan P3B itu sendiri dalam hal sebagai berikut : Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukandengan menggunakan struktur/skema sedemikian
Bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat(5) P3B IndonesiaBelanda menyebutkan bahwa tatacara pelaksanaanayat (2), (3) dan (4) akan disusun oleh "Pejabat yang berwenang" antarakedua belah pihak yaitu Indonesia dan Belanda.
Mengingat bahwa pembagian hak perpajakan seperti itu dapatmendorong penyalahgunaan P3B oleh pihakpihak yang tidak berhak,maka perlu dibuat aturan pelaksanaan (mode of application) sesuaidengan pasal 11 ayat (5) P3B IndonesiaBelanda.Bahwa didalam mode of application sebagaimana dimaksud dalamSE17/PJ.2005 tersebut akan dicantumkan prosedur untuk memastikanbahwa pemilik manfaat (beneficial owner) atas penghasilan bungaadalah residen Belanda sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11ayat (4) P3B IndonesiaBelanda
241 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
MASDI, bahwa, pertama, syarat"orang/badan dari negara lainnya yang memperoleh fasilitas PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah orang/badan dari pemilikyang sebenarnya atau the beneficial owner dari penduduk negara lain (ifthe beneficial owner of the interest is a resident of the other State)merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh fasilitasPenghindaran Pajak Berganda (P3B) sesuai dengan Pasal 11 ayat (2)dan (4) Penghindaran Pajak Berganda (P3B) IndonesiaBelanda,sehingga
Putusan Nomor 2932/B/PK/Pjk/2020domisili dari orang/badan yang menerima penghasilan tersebutsebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 ayat (4) Penghindaran PajakBerganda (P3B); Kedua, pengertian "beneficial owner sebagaimanaditentukan dalam Pasal 11 ayat (2) dan (4) Penghindaran PajakBerganda (P3B) lebih lanjut diatur oleh Terbanding dalam Pasal 4 ayat(1) dan (2) huruf (g) PER62/2009 yang telah diubah dengan PER25/2010, Pasal 4 ayat (1) Yang dimaksud dengan pemilik yangsebenarnya atas manfaat ekonomis
Putusan Nomor 2932/B/PK/Pjk/2020melalui pembagian dividen dari Comfeed Finance BV, Belanda yangmerupakan pemegang saham 100% Comfeed Trading BV, Belanda aquo; Kelima, salah satu tujuan dari ditandatangani Penghindaran PajakBerganda (P3B) adalah untuk mencegah pengelakan pajak (taxavoidance). Untuk menguji terjadinya tax avoidance atas suatu transaksidapat diteliti dan diperiksa syarat "economic substance" dan syarat "/egalform".
Pajak Berganda (P3B) dengan tarifpajak 0%.
Putusan Nomor 2932/B/PK/Pjk/2020berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,Pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan, dan Pasal 11 ayat (2) danayat (4) Penghindaran Pajak Berganda (P3B) IndonesiaBelanda;b.