Ditemukan 1554 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-12-2014 — Upload : 15-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 778/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. BAROID INDONESIA
5329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya Technical Assistance yang dikoreksi Fiskusmerupakan untuk mendapatkan, menagih dan memeliharapenghasilan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dapatdikurangkan dari penghasilan bruto. Merupakan adat kebiasaandagang/bisnis yang baik dan hal yang sudah sepatutnya apabilaPemohon Banding dibebani pembayaran technical assistancefee/royalty sehubungan dengan pelaksanaan perjanjianTechnical Assistance Agreement dengan Halliburton EnergyServices Inc.
    (selanjutnya disebut "HESI");Bahwa untuk sengketa pajak yang sama (Technical assistancefee) untuk transaksi yang sama antara salah satu pihak afiliasiHalliburton yang lain dengan HESI pada tahun pajak 2005,telah diperiksa oleh Pengadilan Pajak dan diterbitkan PutusanPengadilan Pajak Nomor Put 32485/PP/M.I/15/2011 PajakPenghasilan Badan tahun pajak 2005 yang mengabulkanbanding PT Halliburton Indonesia yang merupakan afiliasiHalliburton group seperti halnya Pemohon Banding, ataskoreksi Technical Assistance
    Dalam kontrak tersebut telah disebutkan spesifikasipekerjaanpekerjaan yang harus Pemohon Banding lakukan.Bahwa substansi dari Intercompany Technical Assistance Feesebagaimana dibuat dalam agreement antara Pemohon Bandingdengan HESI adalah:"Under an agreement between PT Baroid Indonesia (the Company) andHalliburton Energy Services Inc (HES Inc.) entered into January 2002, theCompany has the right to patented and nonpatented technology, software,technical and non technical trade secret and knowhow,
    antara salah satu pihakafiliasi Halliburton yang lain dengan HESI pada tahun pajak 2005, telah diperiksa olehPengadilan Pajak dan diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put32485/PP/M.I/15/2011 Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2005 yang mengabulkan banding PTHalliburton Indonesia atas koreksi Technical Assistance Fee.
    Oleh karena itu, PemohonBanding tidak dapat menerima koreksi Fiskus dalam tahun 2008 yang mengadaadatersebut;Bahwa Biaya Intercompany Technical Assistance Fee sebesar US$ 2,477,280.85merupakan biaya yang Pemohon Banding bebankan sebagai pengurang penghasilanbruto perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Penghasilan Pemohon Banding diperoleh dari kontrakkontrak jasadengan beberapa perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi.
Register : 26-03-2012 — Putus : 06-05-2014 — Upload : 22-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.52310/PP/M.IA/15/2014
Tanggal 6 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16271
  • Koreksi Positif Biaya Technical Fee sebesar Rp. 14.395.208.441,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Technical Fee yang dibayarkan selama tahun 2008 adalah untuk pembayaranke Nalco Pacific Pte.
    Ltd. sebagai Regional Headquarter fee yang dialokasikan kePemohon Banding;: bahwa biaya Technical Fee (Adm Regional Billing) tersebut merupakan biaya yangdibayarkan kepada Nalco Pacific Pte Ltd yang berdomisili di Singapura ataspemberian jasajasa dalam bentuk jasa keuangan, jasa teknik perencanaanoperasional dan keuangan, pengelolaan material, sistem informasi serta jasajasalainnya sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam rangkamengurangkan biayabiaya serta meningkatkan penjualan dan
    jasa tersebut di Indonesia;bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa sesuai ketentuan pasal 6 ayat (1) UUPPh yang berlaku, biaya technical fee (adm regional billing) tersebut seharusnyamerupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan Pemohon Banding untukmenghitung penghasilan kena pajak, karena pengeluaran tersebut memangberhubungan dengan upaya Pemohon Banding dalam mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan;bahwa biaya technical fee (adm regional billing) tersebut merupakan biaya yangdibayarkan
    Pemohon Banding berkewajiban untuk melakukan penatausahaandokumen terkait dengan technical fee dan management fee dan Tim Peneliti telahmelakukan permintaan data/dokumen berupa service order dan laporanpenyelesaian pekerjaan terkait dengan technical fee dan management fee tersebutmelalui surat nomor S4524/WPJ.07/BD.0503/2009 tanggal 2 Desember 2009,namun Pemohon Banding tidak memiliki dokumen dimaksud;bahwa berdasarkan perjanjian bantuan managemen (Management AssistanceAgreement) tertanggal 1 Mei
    Fee tersebut secara keseluruhan ;MenimbangMenimbangbahwa sampai pemeriksaan dalam persidangan dinyatakan cukup oleh Majelis,Terbanding tidak memberikan keterangan atau argumen yang mendukung berapaseharusnya besarnya biaya Technical Fee yang wajar dalam hal ini ;bahwa pada uji bukti tanggal 21 Februari 2013, Pemohon Banding telahmenunjukkan bukti berupa:.
Register : 04-10-2010 — Putus : 06-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44849/PP/M.X/15/2013
Tanggal 6 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13947
  • Koreksi Technical Fee Rp.2.042.371.950,00Menurut bahwa biaya tersebut mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatanTerbanding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana amanah Pasal 6Undangundang Pajak Penghasilan; serta berkaitan dengan adanya hubungan istimewa antaraPemohon Banding dengan lawan transaksi, dan tidak tersedianya dokumen pendukung yangcukup Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa terkait biaya technical feesebesar Rp.2.042.371.950,00;Menurut
    technical feetersebut dibayarkan kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar Rp.2.042.371.950,00;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memberikan Resolutions of The Board ofDircctors of PT XXX.
    Dalam Resolutions of the board tersebut disebutkan:The Board of Directors of PT XXX hereby rcsolves to give: Technical Fee to SpecialtyMinerals Intemational Inc (in connection to "Technical Services Agreement" dated 4 January1999 and its sixth addendum dated 4 January 2007) for the year 2007 as follows :To give technical fee to Specialty Minerals Intemational Inc based on the following formula:e Total Technical fee = Tarif (U$$/ton) x Total Production Volume per annum Tarif : USD2.33/tone =Total
    Hal ini dapat dilihat dari :e Technical fee yang diberikan tiap tahun tanpa melihat bentuk jasa teknik rill yangdiberikan.e Tarif Jasa Teknikal yang didasarkan pada volume produksi sehingga menjadi rancu dantidak terukur dengan harga pasar wajar.e Tidak diketahui adanya reporting atas jasa yang diberikan serta dokumendokumen yangmenunjukkan adanya pemberian jasa teknik kepada Pemohon Banding.bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menyerahkan Technical ServiceAgreement tertanggal 4 Januari
    fee yang wajar yangdapat dikurangkan terhadap penghasilan bruto tetapi Terbanding mengkoreksi seluruhbiaya royalty manajemen fee dan technical fee yang dibebankan oleh PemohonBanding sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf Undangundang Nomor 17 Tahun 2000;bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa atas koreksi biayaroyalty, manajemen fee dan technical fee sebesar Rp 8.449.369.190,00 yang dilakukanTerbanding tida an: menimbangk dapat dipertahankan;bahwa oleh karena atas jumlah Penghasilan
Register : 27-05-2011 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46384/PP/M.II/12/2013
Tanggal 23 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12334
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46384/PP/M.II/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp.16.155.108.600,00;: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPhPasal 23 berupa pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical ServicesLimited (ITSL
    Donald yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding.: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP044/WPuJ.19/KP.01/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwaTerbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dikarenakanadanya pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical Services Limited (ITSL)sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 16.155.108.600,00 serta menetapkanITSL sebagai BUT di Indonesia;bahwa dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 yang digunakan
    Terbanding adalahberdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memerlukanjasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan olehInco Technical Services Limited (ITSL) yang berkedudukan di Kanada danmempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;bahwa atas jasa yang dilakukan di Indonesia ITSL diwakili oleh expatriates yangberdasarkan invoice dari ITSL disebutkan dengan 4002 Owner's Cost On Site PTI"and "4003 Owners Cost on Site PTI IT Support Identify Cost
    atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak olehpihak yang wajib membayarkan, dengan demikian bahwa atas pembayaran jasakonsultasi kepada ITSL di tahun 2008 tersebut pada dasarnya merupakanpembayaran kepada bentuk usaha yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektifsebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa PajakDesember 2008 sebesar Rp. 16.155.108.600,00 yang dilakukan oleh Terbandingatas adanya pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical
    &Research Support yang dilakukan oleh Inco Technical Services Limited (ITSL) yangmasih mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan dokumen yang ada berupa bukti Formulir 1721A1 untuk tahun2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Michael O'Sullivan,Peter Calder dan J.
Register : 28-12-2011 — Putus : 04-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43697/PP/M.I/16/2013
Tanggal 4 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14961
  • .: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajakyang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.167.656.179,00 terkait dengan PPNMasukan atas pembayaran Royalti dan Technical Assistence Fee, yang tidakdisetujui oleh Pemohon Banding.bahwa menurut Terbanding, pembayaran Royalti dan Technical Assistancefee kepada Pusat sebagai pemegang saham mayoritas (95%), tidak didukungdengan dokumen Transfer Pricing dan penjelasan yang memadai berupabuktibukti kepemilikan hak yang sah oleh Honda Motor
    Ltd, Jepang,oleh karena itu Terbanding tidak dapat meyakini keberadaan dan kebenaranpembayaran Royalty dan Technical Assistance fee yang dilakukan olehPemohon Banding.bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwapembayaran Royalti dan Technical Assistance fee kepada Pusat tidakberhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) ) UU PPN Tahun 2000 dinyatakan:Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubunganistimewa, maka Harga Jual
    Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha .bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut dan tidak diyakininyakepemilikan hak oleh Pusat, Terbanding berpendapat PPN Masukan ataspembayaran Royalty dan Technical Assistance fee Royalty kepada Pusatsebesar Rp3.951.552.599,00 yang telah dipungut dan disetorkan ke KasNegara oleh Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan.bahwa Pemohon Banding menyatakan, buktibukti pendukung pembayaranRoyalti dan Technical Assistance fee kepada Pusat telah disampaikan
    padasaat pemeriksaan, antara lain berupa Licence Agreement antara PemohonBanding dengan Pusat Tahun 2003, Technical Assistance Agreement, SupportService Agreement, buktibukti pelaksanaan pelaksanaan technical assistance,laporan Keuangan Audited, buktibukti pemungutan dan penyetoran PPNserta buktibukti lainnya yang terkait dengan SPT PPN Masa Maret 2009yang dibuktikan dengan Surat Nomor S00310/VII/HPPM/2010 tanggal 18Agustus 2010 tentang Tanggapan SPHP.bahwa Pemohon Banding telah membayar Royalti
    Assistance Agreement, Support Service Agreement, merupakandokumen yang cukup memadai untuk membuktikan bahwa pihak Pusat telahmemberikan hak lisensi merk kepada Pemohon Banding dan TechnicalAssistance kepada Pemohon Banding, oleh karenanya atas pemberian lisensimerk dan technical assistance tersebut Pemohon Banding membayar Royaltydan Technical Assistance fee.bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited terungkap bahwa biayaroyalty dan technical assistance dibebankan sebagai biaya produksi, sehinggabiayabiaya
Register : 09-01-2017 — Putus : 13-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 161 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PRASADHA PAMUNAH LIMBAH INDUSTRI;
8960 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Biaya Technical License / Royalti sebesar USD756,710.00;2. Koreksi Biaya Director / Mgt Fee Region sebesar USD1,080,000.00;3.
    (Technical Licence Fee USD 857,215 + Biaya Bank USD 125);Bahwa perincian pembayaran advance atas Technical LicenceFee pada awal Tahun 2007 :5% x USD 17,144,303 = USD857,215(USD 17,444,303 adalah budget revenue tahun 2007)setelah gross up (USD 857,215/85%) USD1,008,488Biaya aktual tahun 2007 : Revenue USD12,857,372Tecnical Licence Fee (5% x 12,857,372) USD642, 869Gross up Technical Fee License (USD 642,869/85%) USD756,316Technical Fee License yang dilaporkan USD756,710Selisih pencatatan USD394Kelebihan
    pembayaran Advance Technical License Fee tahun 2007 Jumlah yang sudah dibayarkan USD 857,215Jumlah yang seharusnya dibayarkan(berdasarkan pendapatan aktual tahun 2007) USD642, 869Selisih USD214,346Selisih lebih bayar yang dikompensasikan ke tahun 2008 USD213,952Selisih pencatatan USD394Jumlah advance Technical Licence Fee USD1,008,488Jumlah Biaya Technical Licence Fee USD756,710Jumlah advance per 31/12/2007 USD 251,778Bahwa nilai sebesar USD 251,778 tersebut dalam LaporanKeuangan tahun 2007 dinyatakan
    USD 756,710Selisih pencatatan USD 394Kelebihan pembayaran Advance Technical License Fee Tahun 2007Jumlah yang sudah dibayarkan USD 857,215Jumlah yang seharusnya dibayarkan(berdasarkan pendapatan aktual Tahun 2007) USD 642,869Selisih USD 214,346Selisih lebih bayar yang dikompensasikan ke Tahun 2008 USD 213,952Selisih pencatatan USD 394Jumlah advance Technical Licence Fee USD 1,008,488Jumlah Biaya Technical Licence Fee USD 756,710Jumlah Advance per 31/12/2007 USD 251,778Bahwa nilai sebesar USD 251,778
    Koreksi Biaya Technical License / Royalti sebesar USD 756,710.00;2. Koreksi Biaya Director / Mgt Fee Region sebesar USD 1,080,000.00;3.
Register : 28-12-2011 — Putus : 04-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43695/PP/M.I/16/2013
Tanggal 4 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16477
  • Assistence Fee, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding, pembayaran Royalti dan Technical Assistance fee kepada HondaMotor Co.
    Ltd, Jepang, oleh karena itu Terbanding tidak dapatmeyakini keberadaan dan kebenaran pembayaran Royalty dan Technical Assistance fee yangdilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pembayaran Royaltidan Technical Assistance fee kepada Honda Motor Co. Ltd.
    Ketentuan ini berlaku untuk semua bidangusaha ;bahwa berdasarkan ketentuanketentuan tersebut dan tidak diyakininya kepemilikan hak olehHonda Motor Co.Ltd Jepang, Terbanding berpendapat PPN Masukan atas pembayaranRoyalty dan Technical Assistance fee Royalty kepada Honda Motor Co. Ltd.
    Jepang Tahun 2003, Technical Assistance Agreement, Support ServiceAgreement, buktibukti pelaksanaan pelaksanaan technical assistance, laporan KeuanganAudited, buktibukti pemungutan dan penyetoran PPN serta buktibukti lainnya yang terkaitdengan SPT PPN Masa April Desember 2008 yang dibuktikan dengan Surat Nomor S00310/VII/HPPM/2010 tanggal 18 Agustus 2010 tentang Tanggapan SPHP;bahwa Pemohon Banding telah membayar Royalti dan Technical Assistance fee kepadaHonda Motor Co. Ltd.
    Jepang telah memberikan hak lisensi merk kepadaPemohon Banding dan Technical Assistance kepada Pemohon Banding, oleh karenanya ataspemberian lisensi merk dan technical assistance tersebut Pemohon Banding membayarRoyalty dan Technical Assistance fee;bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited terungkap bahwa biaya royalty dan technicalassistance dibebankan sebagai biaya produksi, sehingga biayabiaya tersebut melekat padaHarga Pokok Penjualan produk yang diproduksi dan dijual oleh Pemohon Banding;bahwa
Register : 27-05-2011 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.46379/PP/M.II/12/2013
Tanggal 23 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
26441
  • Putusan Put.46379/PP/M. 11/12/2013 PengadilanPajak NomorJenis Pajak PPNTahun Pajak 2008Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DasarPengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp. 8.285.937.010,00;Menurut bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23Terbanding berupa pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical Services Limited (ITSL), sebuahperusahaan di Kanada sebesar Rp. 8.285.937.010,00;
    Dengandemikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 tersebuttidak tepat dan Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotonganPPh Pasal 23 pada tahun 2008 tersebut;Menurut Majelis bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP044/WPJ.19/KP.01/2010tanggal 24 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbandingmelakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dikarenakan adanya pembayaranjasa konsultasi kepada Inco Technical Services
    Limited (ITSL) sebuah perusahaan di Kanadasebesar Rp. 8.285.937.010,00 serta menetapkan ITSL sebagai BUT di Indonesia;bahwa dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 yang digunakan Terbanding adalah berdasarkan hasilpemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memerlukan jasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan oleh Inco Technical Services Limited (ITSL)yang berkedudukan di Kanada dan mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;bahwa atas jasa yang dilakukan di Indonesia
    atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, dengandemikian bahwa atas pembayaran jasa konsultasi kepada ITSL di tahun 2008 tersebut pada dasarnya merupakan pembayaran kepada bentuk usaha yang telah memenuhi syarat subjektifdan objektif sebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2008sebesar Rp. 8.285.937.010,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas adanya pembayaran jasakonsultasi kepada Inco Technical
    Pasal 23;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan buktibukti pendukung sebagaiberikut:e Rekap Intercompany Receivable & Payable Detail as Januari Desember 2008,e Invoice,e Rekap ITSL CAD Dollar Transaction,bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan terhadapbuktibukti dan faktafakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbandingdan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menggunakan jasakonsultasi (engineering)/Technical
Putus : 21-02-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166/B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TIMBANG DELI INDONESIA
5335 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) tidak memperoleh dasarperhitungan atas tagihan Technical AdvisoryFee yang harus dibayar Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) karenabesarnya tagihan Technical Advisory Fee hanyadidasarkan pada harga yang telah ditetapkandalam kontrak saja sehingga jumlah tagihandalam Tahun 2009 adalah flat sesuai dengankontrak.Bahwa dasar penghitungan tagihan TechnicalAdvisory Fee sangat penting diketahui untukmenguji kewajaran biaya yang dibebankan
    (semula Pemohon Banding) telahmelakukan kerjasama Technical Advisory dengan SASIPEF N.V sebelum Tahun 2009 dan setiap tahunnyamembayar Technical Advisory kepada SA SIPEF N.Vyaitu perusahaan affiliasi (induk)nya di Belgia.Bahwa perlakuan perusahaan induk kepadaafiliasinya yang membebankan biaya TechnicalAdvisory secara terusmenerus tanpa adanya alihHalaman 20 dari 30 halaman Putusan Nomor 166 B/PK/PJK/2017pengetahuan dan teknologi mencerminkan perlakuanyang tidak wajar.Bahwa selain itu, berdasarkan
    Bahwa terkait dengan koreksi terhadap kewajiban perpajakanyang lain maka dapat disampaikan bahwa Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) juga melakukan koreksi PPhPasal 26 atas Technical Advisory fee dengan alasan karenapada substansinya biaya Technical Advisory fee sebesarRp593.266.782,00 tersebut merupakan pemberian dividenterselubung dari Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) kepada induk perusahaan yaitu SA SIPEFN.V Belgia.Bahwa dalam putusan terhadap sengketa PPh Pasal 26
    , Majelistetap mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) dengan alasan sebagai berikut:Bahwa untuk sengketa Technical Advisory Fee sebesarRp593.266.782,00 Majelis berpendapat bahwa sengketa iniberkaitan dan mengikuti putusan sengketa di PPh Badan yangmenurut Majelis sengketa Technical Advisory Fee diputuskanoleh Majelis koreksi Terbanding dibatalkan;bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan pada sengketa di PPhBadan Majelis telah berkeyakinan bahwa pembayaran yangdilakukan
    (Semula Pemohon Banding) tetap harusmembayar Technical Advisory Fee sebesar EUR 42,000.00/tahun.Bahwa hal ini menunjukkan bahwa pembayaran Technical AdvisoryFee kepada S.A SIPEF N.V tidak memenuhi unsur kewajaran dankelaziman pembayaran jasa antara pihakpihak yang tidak memilikihubungan istimewa.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 UndangUndang PengadilanPajak yang antara lain mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajakdiambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkanperaturan perundangundangan
Register : 23-05-2012 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56241/PP/M.IIB/15/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
36162
  • ., Jepangsehingga biaya royalty/ Technical Assistance Fee tersebut tidak memenuhikualifikasi sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 UU PPh No. 36 Tahun 2008;Menurut Pemohon : bahwa Terbanding menganggap bahwa transaksi jasa yang dilakukan antar pihakyang memiliki hubungan istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran danKelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan seperti disyaratkan dalamPER43/PJ./2010 (PER43) yang diterbitkan pada September 2010, padahal padasaat penentuan harga tersebut yaitu pada
    Januari 2009;Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi biaya operasional berupaTechnical Assistance sebesar US$.410,100, karena Terbanding menilai bahwaPemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya manfaat yang diperoleh daripembayaran royalti atas biaya Technical Assistance sebesar US$.410,100.00kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang, yang berkaitan dengan transaksihubungan istimewa sebagaimana Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UndangundangNomor 7 Tahun 1983 tentang
    AST211208 tanggal 21 Desember 2008tentang Royalty Fee, menyatakan bahwa perhitungan biaya Technical Assistance adalah sebagai berikut:e Information for Production and Plant Operation USD 120,000.00e Research and Paining for New Products USD 120,000.00e Information of Machiney Technic USD 120,000.00e Research for Market and Management USD50.100.00Total USD 410,100.00;yang dibayar tiap bulan dengan ketentuan: 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Maret 2009 masingmasingsebesar USD.31,400.00 dan 1 April 2009
    ), pembelian bahan serta penjualan;bahwa informasi teknis atas operasi produksi dan pabrik, informasi teknis atas mesin, riset atas produk baru,riset atas pasar dan manajemen tersebut di atas dimiliki oleh SFC sehingga atas pemberian bantuan teknisdan penggunaan Technical KnowHow yang dikembangkan oleh SFC tersebut, Pemohon Banding harusmembayar royalty sebesar $.410,000.00 sebagai kompensasi atas penggunaan Technical KnowHow yangdipergunakan untuk melakukan produksi atas produk Pemohon Banding.
    Shimokawa (as Technician) as follows;Article 1 (Purpose)Crest will send Technician to AST to give technical guidance regarding Wrapping Laminate Machine;Article 2 (Term)The visiting term is from January 19", 2009 to February 1%, 2009, including departing and arrival day from/atJapan.
Register : 31-05-2011 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49631/PP/M.XIII/16/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13839
  • menunjukkan adanya karyawan PemohonBanding yang berkunjung ke Jepang tahun 2008 yang dibuktikan dengan Visa,Pasport dll;Tidak adanya bukti pendukung berupa Time Sheet ataupun Job Sheet atas jasa apayang diberikan oleh Onamba Co Ltd;Tidak adanya hasil nyata dari pemberian jasa technical assistance berupa laporanhasil penyelesaian pekerjaan lapangan;Tidak terdapat dokumentasi atas kegiatan technical assistance tersebut yang dibuatoleh Pemohon Banding yang meyakinkan bahwa pembiayaan atas aktivitas
    tersebutmemang benarbenar ada;bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa tidak ada pemberian jasatechnical assistance sehingga technical assistance fee yang oleh Pemohon Bandingdisebut sebagai "royalty' menjadi tidak ada.
    Oleh karena itu penentuan onilaikewajaran pembebanan jasa tidak perlu lagi dilakukan;bahwa atas alasan penolakan keberatan di atas, dalam persidangan PemohonBanding menegaskan kembali bahwa Onamba Co Ltd memang tidak mempunyaihak paten dan Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada Onamba Co Ltdatas technical fee yang olen Pemohon Banding disebut sebagai "royalty";bahwa menurut Pemohon Banding, yang dimaksud dengan biaya royalti dalampembukuan Pemohon Banding adalah pembayaran atas jasa Technical
    Assistancedari Onamba Company Ltd kepada Pemohon Banding sebagaimana tercantumdalam, Surat perjanjian Technical Assistance antara Onamba Company Ltd danPemohon Banding;bahwa Technical Assistance yang dilakukan oleh Onamba Co.
    dariOnamba Co.Ltd dapat diketahui bahwa atas Technical Assistance Fee yangdiperoleh, oleh Onamba Co.Ltd dimasukkan kedalam akun penjualan (sales).
Putus : 31-01-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1845 B/PK/PJK/2016
Tanggal 31 Januari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. TIMBANG DELI INDONESIA
3613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi yang dilakukan Terbanding;Bahwa objek PPN Jasa Luar Negeri yaitu Technical Advisory Fee PemohonBanding sebagai berikut: Pembayaran Bulan Rate DPP PPN Tanggal TanggalTAF Rp. Rp.
    Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) terkait dengan koreksi yang dilakukan terhadapbiaya Technical Advisory pada PPh Badan dengan alasanbiaya technical advisory tersebut tidak terbukti eksistensinyasehingga tidak berhubungan dengan biaya untukmendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;b. Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) terhadap SPT Tahunan PPh Badandiketahui bahwa S.A.
    Bahwa dasarpenghitungan tagihan Technical Advisory Feesangat penting diketahui untuk menguji kewajaranbiaya yang dibebankan oleh S.A.
    Dengan tidak diyakini berapa lama waktupelaksanaan dari jasa Technical Advisory tersebut makapada dasarnya Majelis tidak meyakini eksistensi daripelaksanaan jasa tersebut. Oleh karena itu, sudahseharusnya apabila koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas biaya Technical Advisorytersebut dipertahankan oleh Majelis;3.6.
    Hal inimenunjukkan bahwa pembayaran Technical Advisory Fee kepadaS.A. SIPEV NV tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelazimanpembayaran jasa antara pihakpihnak yang tidak memilikihubungan istinewa;Halaman 31 dari 35 halaman.
Register : 27-04-2012 — Putus : 20-01-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49960/PP/M.XI/15/2014
Tanggal 20 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13850
  • XXX beserta perubahanperubahannya,dalam bahasa aslinya (Bahasa Inggris) dan terjemahannya (Bahasa Indonesia).Bukti Pemohon No 4:Rincian atas Technical Assistance Fees selama tahun 2008 , dengan total sebesarRp 12.345.030.453,00Yang terdiri atas NomorNomor perkiraan sbb:1061205000 (Technical Fee)1361205000 (Technical Fee)1261205000 (Technical fee)1561205000 (Technical Fee)Bukti Pemohon No. 5:Debit Note atas Technical Fee selama Tahun 2008, yang dikirimkan oleh GCSSkepada :Gold Coin Indonesia BekasiGold
    Coin Indonesia SurabayaGold Coin Indonesia MedanBerdasarkan Debit Note yang dikirimkan kepada ke3 Cabang GCI tersebut, terlampirpula kertas kerja kompilasi perhitungan PPh 26 dan PPN JLN yang terutang setelahmengkonversi tagihan dalam satuan mata uang Singapor Dollar tersebut ke dalammata uang Rupiah.Bukti Pemohon No. 6:Voucher pendukung atas kunjungan para Technical Advisor ke Indonesia (Bekasi,Surabaya, Medan) berupa Debit Note atas Technical Fee selama Tahun 2008, yangdikirimkan oleh GCSS kepada
    menjalankan kegiatan usahanya di Tahun 2008.Bukti Pemohon No 10:Copy 17211 dan 1721A1 yang menunjukkan kepanjangan dari inisial SS (Samsohatau Soh Ching Ker) sebagai pihak dari XXX (Pemohon Banding), yang menerimacopy email dari Group Technical Monthly Report yang ditujukan kepada CEO dariGold Coin Group (Holding).Bukti Pemohon No 11:Trial Balance dan General Ledger untuk perkiraan Technical Fee Tahun 2008 untukmasingmasing cabang:Gold Coin Indonesia BekasiGold Coin Indonesia SurabayaGold Coin Indonesia
    XXX sebesar Rp 12.047.516.242 buktiutama yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah;Voucher pendukung atas kunjungan para Technical Advisor ke Indonesia (Bekasi,Surabaya, Medan) berupa Debit Note atas Technical Fee selama Tahun 2008;Korespondensi email antara pihak GCSS dan GCI, terkait pemberian technicaladvisories secara tertulis, terkait permasalahanpermasalahan yang dihadapi olehPemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya di Tahun 2008;bahwa Pemohon Banding menyatakan technical advisories
    (1) Pemohon Bandingmenanyakan suatau permasalahan kepada pihak GCSS, (2) GCSS memberikan email korespondensi technical advisories kepada Pemohon Banding, kemudian (3)Pemohon Banding memberikan laporan kepada GCSS terkait pelaksanaan technicaladvisories tersebut;bahwa menurut Majelis hal ini diperlukan untuk membuktikan bahwa benarkorespondensi dan technical advisories tersebut dilakukan pada tahun 2008;bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwamemang Pemohon Banding
Register : 25-05-2012 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56243/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
27188
  • Jepang dan biayaroyalty/ Technical Assistance Fee tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai biayasesuai dengan Pasal 6 UU PPh No. 36 Tahun 2008;bahwa sesuai Pasal 32 ayat (1) huruf a KUP dan Akta Pendirian, Presiden Direkturmerupakan wakil dari Pemohon Banding dan bertanggung jawab penuh dalammelaksanakan tugasnya untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dantujuannya sehingga bukan merupakan personal/ perwakilan dari Sumitomo ForestryCo, Ltd., Jepang; Para manager lain (pabrik, produksi
    Banding;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pemohon Banding tidak dapat membuktikanpenyerahan atau perolehan jasa benarbenar terjadi atas pembayaran royalti (biayaTechnical Assistance) sebesar US$.410,100.00 kepada Sumitomo Forestry Co, Ltd.Jepang;bahwa menurut Terbanding Koreksi atas PPN Jasa Luar Negeri (JLN) Masa PajakDesember 2009 sebesar Rp.33.201.090 ada hubungannya dengan koreksiPenghasilan Netto di PPh Badan, yaitu Penyerahan atau Perolehan jasa benarbenarterjadi atas pembayaran royalti (biaya Technical
    dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara(NTPN), dan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa PPN JLN tersebut telahbenarbenar sudah dibayar dan disetor serta telah dilaporkan sebagai PajakMasukan atas Jasa Luar Negeri, sehingga berdasarkan azas keadilan, dapatdikreditkan sebagai kredit pajak;bahwa menurut Majelis, berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan danpenelitian dokumen, sengketa Koreksi Kredit PPN Masa Pajak Desember 2009sebesar Rp.33.201.090, berkaitan dengan pembebanan biaya Technical
    Jepang (SFC) danditandatangani pada tanggal 29 Juni 2009 dan tanggal 9 Juli 2009;bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapatPemohon Banding tidak dapat membuktikan penyerahan atau perolehan jasa benarbenar terjadi atas pembayaran royalti (biaya Technical Assistance) sebesar US$.410,100.00 kepada Sumitomo Forestry Co., Ltd., Jepang;bahwa selanjutnya pada akhir persidangan, berkaitan dengan dalil tentangPembayaran Gaji kepada ekspatriat, Pemohon Banding menyatakan
    Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baiksecara formal maupun secara materiil;bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN diatur bahwa Pajak Masukan tidakdapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaranuntuk perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengankegiatan usaha;bahwa mengingat dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009, Majelisberkesimpulan bahwa pembayaran sebesar US$.410,100.00 atas Biaya Royalti(Technical Assistance Fee), tidak dapat
Register : 08-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 522 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INTERNATIONAL NICKEL INDONESIA, Tbk;
6030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 522/B/PK/PJK/2017pembuktian dan yuridis fiskal, yaitu apakah pembayaran jasa konsultasikepada Inco Technical Services Limited (ITSL) sebesarRp4.839.734.500,00 merupakan objek PPh Pasal 23 melalui penetapanInco Technical Services Limited (ITSL) sebagai Bentuk Usaha Tetap;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukanKoreksi Positif DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2008 sebesarRp4.839.734.500,00atas pembayaran jasa konsultasi kepada IncoTechnical Services Limited
    INCO TECHNICAL SERVICES LTD 04/30/08 2.684.703.84044..4 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 04/30/08 6.221.740.120 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 75.652.290 5 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 91.223.7405 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 159.537.8805 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 260.956.440 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 4.389.158.590 5 INCO TECHNICAL SERVICES LTD 05/29/08 4.643.240.2906 Juni INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 467.926.80006 Juni INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06
    /27/08 598.844.6606 Juni INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 726.986.4906 Juni INCO TECHNICAL SERVICES LTD 06/27/08 6.492.179.0607 Juli INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 5.999.003.4907 Juli INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 5.471.540.2507 Juli INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 918.349.3007 Juli INCO TECHNICAL SERVICES LTD 07/31/08 460.947.3008 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 18.070.1408 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 147.324.7508 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES
    LTD 08/29/08 153.998.5008 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 597.483.7408 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 1.250.448.6708 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 2.922.133.7708 Agustus INCO TECHNICAL SERVICES LTD 08/29/08 4.784.499.3909.873.958.9609 SeptemberINCO TECHNICAL SERVICES LTD 09/01/2008 4.839.734.50010 Oktober INCO TECHNICAL SERVICES LTD 10/24/08 5.205.199.50010 Oktober INCO TECHNICAL SERVICES LTD 10/24/06 1.197.801.74012 Desember INCO TECHNICAL SERVICES LTD
    12/26/08 2.603.212.31012 DesemberINCO TECHNICAL SERVICES LTD 12/26/08 13.551.896.290Jumlah 82.892.305.790 b.
Register : 27-05-2011 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46378/PP/M.II/12/2013
Tanggal 23 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12934
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46378/PP/M.II/12/2013Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Pasal 23: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap KoreksiDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Mei 2008 sebesarRp.9.619.969.230,00;: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPhPasal 23 berupa pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical ServicesLimited (ITSL), sebuah
    Donald yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding.: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP044/WPuJ.19/KP.01/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwaTerbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dikarenakanadanya pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical Services Limited (ITSL)sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 9.619.969.230,00 serta menetapkanITSL sebagai BUT di Indonesia;bahwa dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 yang digunakan Terbanding
    adalahberdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memerlukanjasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan olehInco Technical Services Limited (ITSL) yang berkedudukan di Kanada danmempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;bahwa atas jasa yang dilakukan di Indonesia ITSL diwakili oleh expatriates yangberdasarkan invoice dari ITSL disebutkan dengan 4002 Owner's Cost On Site PTI"and "4003 Owners Cost on Site PTI IT Support Identify Cost related
    negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak olehpihak yang wajib membayarkan, dengan demikian bahwa atas pembayaran jasakonsultasi kepada ITSL di tahun 2008 tersebut pada dasarnya merupakanpembayaran kepada bentuk usaha yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektifsebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa PajakMei 2008 sebesar Rp. 9.619.969.230,00 yang dilakukan oleh Terbanding atasadanya pembayaran jasa konsultasi kepada Inco Technical
    &Research Support yang dilakukan oleh Inco Technical Services Limited (ITSL) yangmasih mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;bahwa berdasarkan dokumen yang ada berupa bukti Formulir 1721A1 untuk tahun2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Michael OSullivan,Peter Calder dan J.
Register : 09-02-2012 — Putus : 27-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44247/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 27 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11639
  • koreksi pemberian cumaCuma sebesar Rp650.261.619,00 tersebut;bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan dasar koreksi Terbandingyang tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp. 823.380.960,00;bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding yang tidak dapat mengakuiadanya penyetoran PPN melalui mekanisme SSP sebesar Rp. 823.380.960,00adalah tidak benar;: bahwa koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari LuarDaerah Pabean terkait dengan koreksi biaya royalti dan Jasa Technical
    Dimana koreksi PPhBadan Tahun 2008 dapat dirinci sebagai berikut :Biaya Royalty kepada Mead Johnson Company, USA Rp. 24.090.881.237,00Jasa Technical Assistance kepada BristolMeyersSquibb,USA......... 0... ee eee eee Rp. 29.537.131.572,00Total............. io Rp. 53.628.012.698,00sebagai hasil pemeriksaan atas SPT PPh Badan tahun 2008 yang tidak disetujuioleh Pemohon Banding.bahwa perbedaan jumlah (Rp. 53.628.012.698,00 Rp. 53.307.200.480,00 = Rp.320.812.218.) antara koreksi di PPh Badan dengan koreksi
    di DPP PPN JLN berasaldari perbedaan kurs yang dipakai dalam menghitung biaya dalam Laporan RugiLaba dengan kurs yang dipakai untuk menghitung PPN JLN yang terhutang.bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put44244/PP/M.VIII/15/2013, yang telah diucapkan pada tanggal : 27 Maret 2013,koreksi Terbanding untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 yangdipertahankan adalah koreksi atas Jasa Technical Assistance kepada BristolMeyersSquibb, USA sejumlah Rp.29.537.131.572,00 sedangkan atas Biaya
    Johnson Company, USA : Rp. 24.090.881.237,00;bahwa berdasarkan Pajak Masukan terkait pemanfaatan BKP tidak berwujud dariLuar Daerah Pabean untuk Masa April dan Mei 2008 yang telah dikreditkan olehPemohon Banding dan dilakukan koreksi oleh Terbanding yaitu :Masa April 2008 Rp 320.810.880,00Masa Mei 2008 Rp 502.570.080,00Jumlah Rp 823.380.960,00dengan perincian sebagai berikut sebagai berikut :Pajak Masukan JLN April Mei 2008 Uraian April Mei TotalPM Biaya Royalty 144.364.896 226.156.536 370.521.432PM Technical
    , maka dapat dikreditkanseluruhnya sebagai Pajak Masukan;Menimbang: bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untukmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas KoreksiPajak Masukan terkait pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah PabeanPPN Masa AprilMei 2008, dengan perincian sebagai berikut : NoUraian Jumlah koreksi yang tidak Jumlah koreksi yangdapat dipertahankan (Rp) dipertahankan (Rp) PM untuk Biaya Royalty 370.521.432,00 0,00 NRPM untuk Technical
Putus : 14-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 907/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PZ CUSSONS INDONESIA
12072 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya Technical Management Assistance FeeBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya TechnicalManagement Assistance Fee dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:Bahwa perusahaan Pemohon Banding melakukan perjanjian dengan PZCussons Holding Ltd berkaitan dengan Technical Assistance.
    Berdasarkanperjanjian tersebut, PZ Cussons Holding Ltd akan memberikan jasa kepadaperusahaan Pemohon Banding berupa Technical Assistance dimana atas jasatersebut, perusahaan Pemohon Banding harus membayar technical assistancefee sebesar USD 250,000 per tahun secara /Jumpsump;Bahwa sesuai dengan perjanjian antara perushaan Pemohon Bandingdengan PZ Cussons Holding Ltd berkaitan dengan Technical Assistance,selama tahuh 2008 PZ Cussons Holding Ltd telah memberikan jasa kepadaperusahaan Pemohon Banding
    Koreksi Biaya Technical Management Assistance Fee sebesarRp2.724.641 .664, Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan PengadilanPajak Nomor : Put. 53966/PP/M.IVB/15/2014 tanggal 10 Juli 2014memberikan pertimbangan hukumnya terhadap Koreksi yangdilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atasBiaya Technical Management Assistance Fee sebesarRp2.724.641.664,, sebagai berikut :bahwa pembayaran technical management assistance fee sebesarUSD.250.000 secara lumpsum per tahun, tidak
    CIL shall whenever it is considereddesirable to do so arrange for technicians conversant with themanufacture of such products to visit PTCIs factories for thepurposes of providing technical advice and assistance andPTCI shall be free to use the benefit of such technical adviceand assistance and PTCI shall be free to use the benefit ofsuch technical advice and assistance communicated to it inthe terms of this clause at all times but shall not pass on all orany part of such technical advice and assistance
    Assistance Fee tersebut.bahwa imbalan atas jasa adalah komisi atau management feeatau dalam hal ini Technical Assistance Fee.
Register : 01-03-2012 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 45142/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13034
  • Terkait dengan Management Fee sebesar US$200,000.00bahwa berdasarkan Schedule 2 Management Administrative and Technical ServicesAgreement antara KMC Oiltools PTE, LTD (KMCOS) dengan Pemohon Banding(Perusahaan) yang berlaku efektif tanggal 1 Juli 2006 dinyatakan Sevices to providedunder the agreement are such services as shall be requested from time to time bycompany to assist the company and its personnel to supplement the companys own workwith respect to following:. Traning Curicullum;.
    Sertikat merek yang diterbitkan oleh Kemneterian Hukum dan Hak AsasiManagement Administrative and Technical Services beserta terjemahannya keBahasa IndonesiaChart of account system SAP berserta terjemahannya ke Bahasa IndonesiaEvidence of insurance dari Asuransi Marsh;Email korespondensi terkait advice yang diberikan oleh KMC Oiltools PTE,LTDPayment voucherInvoice;Bukti Transfer Bank HSBC;Email Prosedur perhitungan stockEmail korespondensi terkait key personalityManusia RI Direktorat Jenderal Hak
    Personnel Management$2.6 Treasury, Fund Management and Finacial Advisory Services$2.7 Computer Services$2.8 Legal Services$2.9 Insurance$2.10 Technical Services$2.11 Otherbahwa selanjutnya berdasarkan angka S3.1 mengenai fee dari Schedule 3 ManagementAdministrative and Technical Services Agreement antara KMC Oiltools PTE, LTD(KMCOS) dengan Pemohon Banding (Perusahaan) yang berlaku efektif tanggal 1 Juli2006 dinyatakan The company undertakes and agrees to pay a fee for the services to beprovided or
    The Licensor has developed, has the right to or is the beneficial owner of asubstantial body of technical information and the Proprietary Marks relating tothe manufacture, distribution, marketing and/or commercial operation ofproducts and services used in the oil and gas, petrochemical, environmentaland ancillary businessesB.
    The Licensee desires to obtain the benefit of the knowledge, skill and experienceof the licensor, and to acquire the right to use or to continue to use, and toforeclose a demand to cease the Technical Information and Proprietary Marksin its business in its business in the Territorybahwaberdasarkan perjanjian diatas diketahui bahwa :KMC Oiltools BV (Licensor) dan PT XXX dahulu PT KMC Oiltools (Licensee) telahmelakukan perikatan berupa perjanjian Oiltools Licensing dimana diatur bahwa KMCOiltools BV
Register : 12-11-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PT KENDARI Nomor 113/PDT/2021/PT KDI
Tanggal 14 Desember 2021 — Pembanding/Tergugat II : CV.UNAAHA BAKTI PERSADA (YUSRIN USBAR) Diwakili Oleh : PURWANSYAH HAKIM, S.H.
Terbanding/Penggugat : FRANSIS TANGKILISAN
Turut Terbanding/Tergugat I : ALFRED LAORENS SIDOLISA
16794
  • AMK Technical Group,hanya kuasa direksi dan bukan pesero atau pengurus aktif dari CV.AMK Technical Group.3. Fransis Tangkilisan bertindak bukan untuk dan atas nama DirekturCV.
    AMK Technical Group, menambang dilokasi izin usahapertambangan Tergugat Il (CV.
    AMK Technical Group, makasudah sepatutnya Direktur CV. AMK Technical Group diwajibkanmembayarkan jaminan reklamasi kepada Tergugat II selaku pemilik IUPdan pemilik ore nikel. Bahwa sebagaimana uraian diatas, maka pertimbangan hukum MajelisHakim dalam halaman 39 dan halaman 40 dapat dikatakan keliru karenatelah mengabulkan gugatan penggugat Bernama Fransis Tangkilisandimana jelas bertindak dalam kedudukannya selaku pribadi dan bukanuntuk Direktur CV. AMK Technical Group.
    AMK Technical Group danjuga bukan pesero atau pengurus aktif CV.
    AMK Technical Group danjuga tidak bisa membuktikan dalam akta pendirian bahwa dirinya sebagaipesero atau pengurus aktif CV.