Ditemukan 2455 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1304/B/PK/PJK/201
Tanggal 15 Februari 2016 — PT ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Putusan Nomor 1304/B/PK/PJK/2015Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf e, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;b.
    Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembeli;Bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidakbergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM adalah padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:a.
    Dengandemikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagi kepada Pasal11 ayat (1) UndangUndang PPN dan PPnBM juncto Pasal 13 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 juncto Pasal 13 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000;9.
Register : 28-09-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1734 B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS KERJASAMA OPERASI PT. ADHI REALTY-PT. EDEN CAPITAL INDONESIA;
2813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, hanya berlaku untukPPN saja dan tidak dapat diterapbkan untuk menentukan saat terutangnyaPPnBM.a.
    Saat Terutangnya PPn BM;2. Penentuan Objek PPn BMDengan uraian sebagai berikut:Halaman 9 dari 43 halaman.
    Putusan Nomor 1734/B/PK/PJK/201 71.Saat Terutangnya PPn BM;Bahwa menurut Terbanding, saat terutangnya PPn BM adalahpada saat terjadinva penyerahan Barang Kena Pajak yangTergolong Mewah, atau dalam hal pembayaran diterima sebelumpenyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, makasaat terutangnya PPn BMadalah pada saat pembayaran, sesuaidengan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (la), Pasal 1 1 ayat (la)dan Pasal 11 ayat (2) UU PPN;Bahwa menurut Pemohon Banding, saat terutangnya PPn BMadalah pada saat
    Kembali (semula PemohonBanding) saat terutangnya PPn BM adalah sebagai berikut:a)Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN danPPnBM, hanya berlaku untuk PPN saja dan tidak dapatditerapkan untuk menentukan saat terutangnya PPn BM;Bahwa dalam Pasal 11 ayat (2) tanpa penjelasan apapun ataudengan kata lain dalam memori penjelasannya hanya tertuliscukup jelas maka dengan sendirinya atau dapat disimpulkanbahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum
    pajak, dengan penjelasanPasal 11 ayat (1) UU PPN, maka saat terutang PPN adalah sama dengan saat terutangnya PPnBM, yang membedakan adalah adalah kriteria barang mewah dan kondisi tertentu yang mewajibkan dikenakannya PPnBM.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 248/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — PT ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
19228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BarangKena Pajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepadapihak pembeli;bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidakbergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah adalah pada saat penyerahan
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa pasal 13 ayat 1dan ayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 tahun 2002memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi pasal 11 ayat 1 UUPPN.
    Penjualan Atas BarangMewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak,meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belumsepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang kena Pajak.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagikepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo. Pasal 13 ayat (2) PP No.24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143 Tahun 2000.9.
Putus : 21-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1866 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS KERJASAMA OPERASI PT. ADHI REALTY-PT. EDEN CAPITAL INDONESIA;
6624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang No. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPn BM, hanyaberlaku untuk PPN saja dan tidak dapat diterapkan untuk menentukansaat terutangnya PPn BM;a.
    Saat Terutangnya PPn BM;2. Penentuan Objek PPn BM;3. Besarnya DPP PPn BM Masa Desember 2008;dengan uraian sebagai berikut:1.
    Saat Terutangnya PPn BM;Bahwa menurut Terbanding, saat terutangnya PPn BM adalahpada saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yangTergolong Mewah, atau dalam hal pembayaran diterima sebelumpenyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, makasaat terutangnya PPn BM adalah pada saat pembayaran, sesuaidengan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (la), Pasal 1 1 ayat (la)dan Pasal 11 ayat (2) UndangUndang PPN;Halaman 9 dari 43 halaman.
    jelas mengatur tentang saat terutangnyaPPN, karena dalam memori penjelasannya secaraeksplisit menunjuk Pasal 4 huruf a, huruf c, huruf d danhuruf e, yang secara eksplisit Pasal 4 UndangUndangPPN mengatur tentang Pengenaan PPN;Bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkanPasal 11 Ayat (2) mengatur tentang saat terutangnyaPPN, sehingga tidak tepat bila diterapbkan untukmenentukan saat terutangnya PPn BM;Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapatsaat terutangnya PPn BM adalah pada
    pajak adalah saat pembayaran;berdasarkan uraian tersebut di atas, maka PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapat bahwasaat terutangnya PPn BM atas penjualan unit apartemen yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) adalah pada saat dilakukannyapembayaran;Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) saat terutangnya PPn BM adalah sebagai berikut:a)Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 ayat (2) UndangUndang No. 18
Putus : 15-02-2016 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1326/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembeli:bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidak bergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanalas Barang Mewah adalah pada saat penyerahan
    Pasal 11 :(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    Penyerahan Barang Kena Pajak ;Penjelasan Pasal 11 ayat (1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajakterjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saatpenyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran ataspenyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnyaditenma, atau pada saat impor Barang Kena Pajak.Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melaluielectronic commerce" tunduk pada ayat ini.(
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannya samasekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahan barangmewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaran diterima sebelumpenyerahan.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagikepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo. Pasal 13 ayat (2) PP No.24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143 Tahun 2000.9.
Register : 17-12-2015 — Putus : 15-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1317 B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY-EDEN CAPITAl INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2UndangUndangNomor18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan NilaidanPPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilaisaja dan tidak dapatditerapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    ;Bahwadalam penjelasan UndangUndangPajak Pertambahan NilaidanPPnBM atas Pasali1 ayat 2 tersebut jelasjelas disebutkan bahwa yangdimaksud dengan terutangnya pajak pada saat pembayaran adalahuntuk pembayaran yang terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a (objek PPN) dan bukanpenyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 (objek PPnBM);c.
    Saat terutangnya PPnBM adalah pada saat penyerahan Barang KenaPajakYang Tergolong Mewah dan bukan pada saat pembayaransebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 UndangUndangPajakPertambahan Nilaidan PPnBM, yang dijabarkan lebih lanjut, (terakhir)dengan PPNomor 24 Tahun 2002 Pasal 13 ayat 2;a. Pasal 5 ayat 2 UndangundangPajak Pertambahan Nilaidan PPnBM :Halaman 4 dari 13 halaman.
    Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saatBarang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepadapembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saatbarang kena pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atauPengusaha Jasa angkutan;2.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagikepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo. Pasal 13 ayat (2) PP No.24 Tahun 2002 jo.
Register : 23-12-2010 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43780/PP/M.XII/13/2013
Tanggal 6 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18347
  • Pemohon Banding uraikan dalam bagian awal, Pemohon Bandingingin menekankan bahwa seluruh Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang menurut SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar telah dibayar oleh Pemohon Banding dengan Surat SetoranPajak tertanggal 11 Februari 2008 sebesar Rp56.365.047.057,00,00 (termasuk di dalamnya nilaikoreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp49.649.717.879,00), pembayaran PajakPenghasilan Pasal 26 ini dilakukan oleh Pemohon Banding karena Pemohon Bandingberpendapat bahwa saat terutangnya
    Pajak PenghasilanPasal 26 berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia denganBelanda bahwa saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran bunga a quoadalah saat pembayaran (paid);bahwa menurut Pemohon Banding, istilah paid sebagaimana OECD Commentary atas Pasal 11ayat (1) OECD Model Tax Convention dapat diartikan sebagai saat jatuh tempo bukan saatpengakuan biaya (accrual) bahwa pengertian put funds at the disposal (menempatkan danauntuk dipakai setiap
    adalahsaat accrual maka sanksi administrasi berupa bunga yang dikenakan seharusnya berdasarkanPasal 9 ayat (2a) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan TatacaraPerpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16Tahun 2009 sebesar 2 % (dua persen) per bulan dari saat terutangnya sampai dengan tanggalpelunasan Pajak Penghasilan Pasal 26 tanggal 11 Pebruari 2008 ~yaitu sebesarRp5.903.496.169,00;bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding hanya
    PajakPenghasilan Pasal 26 adalah saat bayar/jatuh tempo sesuai dengan term paid sebagaimana diaturdalam P3B Indonesia Belanda dan sebesar Rp5.903.496.169,00 jika saat terutangnya PajakPenghasilan Pasal 26 adalah pada saat pencatatan biaya (accrual) dan penghitungan sanksi aquo dikenakan sampai dengan tanggal pembayaran yaitu tanggal 11 Pebruari 2008;bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentangPenghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan
    Dalam Tahun Berjalantanggal 21 Desember 2000 diatur bahwa pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilansebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undangundang Pajak Penghasilan,terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilanyang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KetentuanUmum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
Putus : 15-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1324/B/PK/Pjk/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY-EDEN CAPITAl INDONESIA KSO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak PertambahanNilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilaisaja dantidak dapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    ;Bahwadalam penjelasan UndangUndang Pajak Pertambahan NilaidanPPnBM atas Pasali1 ayat 2 tersebut jelasjelas disebutkan bahwa yangdimaksud dengan terutangnya pajak pada saat pembayaran adalahuntuk pembayaran yang terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a (objek PPN) dan bukanpenyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 (objek PPnBM);c.
    Saat terutangnya PPnBM adalah pada saat penyerahan Barang KenaPajakYang Tergolong Mewah dan bukan pada saat pembayaransebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 UndangUndang PajakPertambahan Nilaidan PPnBM, yang dijabarkan lebih lanjut, (terakhir)dengan PP Nomor 24 Tahun 2002 Pasal 13 ayat 2;a. Pasal 5 ayat 2 UndangUndang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM :Halaman 4 dari 13 halaman.
    Terutangnya pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saatBarang Kena Pajak tersebut diserahkan secara langsung kepadapembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saatbarang kena pajak tersebut diserahkan kepada juru kirim atauPengusaha Jasa angkutan;2.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagikepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBMjo. Pasal 13 ayat (2) PPNo.24 Tahun 2002 jo.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1867 B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS KERJASAMA OPERASI PT ADHI REALTY - PT EDEN CAPITAL INDONESIA
23769 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, hanyaberlaku untuk PPN saja dan tidak dapat diterapbkan untuk menentukan saatterutangnya PPnBM;a.
    Putusan Nomor 1867/B/PK/PJK/2017Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UndangUndang PPN dan PPnBM tersebutdi atas secara tegas tampak bahwa saat terutangnya PPnBM adalahpada waktu penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah;b.
    Saat Terutangnya PPn BM;2. Penentuan Obyek PPn BM1.
    Saat Terutangnya PPn BMBahwa menurut Tcrbanding, saat terutangnya PPn BM adalahpada saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yangTergolong Mewah, atau dalam hal pembayaran diterimasebelum penyerahan Barang Kena Pajak Yang TergolongMewah, maka saat terutangnya PPn BM adalah pada saatpembayaran, sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat(la), Pasal 1 1 ayat (la) dan Pasal 11 ayat (2) UndangUndangPPN;Bahwa menurut Pemohon Banding, saat terutangnya PPn BMadalah pada saat terjadinya penyerahan
    PPN, sehingga tidak tepat biladiterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPn BM;Halaman 31 dari 43 halaman.
Putus : 21-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2109 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS KERJASAMA OPERASI PT. ADHI REALTY - PT. EDEN CAPITAL INDONESIA
3619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, hanya berlaku untuk PPNsaja dan tidak dapat diterapbkan untuk menentukan saat terutangnyaPPnBM.a.
    Saat Terutangnya PPn BM;2. Penentuan Obyek PPn BMdengan uraian sebagai berikut :1.
    Saat Terutangnya PPn BMbahwa menurut Tcrbanding, saat terutangnya PPn BM adalahpada saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yangTergolong Mewah, atau dalam hal pembayaran diterima sebelumpenyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, makasaat terutangnya PPn BM adalah pada saat pembayaran, sesuaidengan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (la), Pasal 1 1 ayat (la)dan Pasal 11 ayat (2) UU PPN;bahwa menurut Pemohon Banding, saat terutangnya PPn BMadalah pada saat terjadinya penyerahan Barang Kena
    PPnBM atas penjualan unit apartemen yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) adalah pada saat dilakukannya pembayaran.6) Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) saat terutangnya PPn BM adalah sebagai berikut :a)saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2) UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, hanyaberlaku untuk PPN saja dan tidak dapat diterapbkan untukmenentukan saat terutangnya PPn BM;bahwa dalam Pasal 11 ayat
    Bahwa Pasal 11 ayat (1) UU PPN masuk ke dalam bab V yangmengatur tentang saat terutangnya pajak, dengan penjelasan Pasal11 ayat (1) UU PPN, maka saat terutang PPN adalah sama dengansaat terutangnya PPnBM, yang membedakan adalah adalah kriteriabarang mewah dan kondisi tertentu. yang mewajibkandikenakannya PPnBM.
Register : 09-09-2011 — Putus : 12-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43219/PP/M.XIII/13/2013
Tanggal 12 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15664
  • Indonesia Thailand .bahwa karena P3B secara jelas merupaka lex specialis sesuai dengan penjelasan Pasal 32AUndangundang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 maka seharusnya ketentuandalam P3B Indonesia Thailand yang menyatakan bahwa pemajakan atas bunga pada saatdibayarkan adalah sudah sesuai dengan perundangundangan perpajakan yang berlaku diIndonesia;bahwa berdasarkan dokumendokumen hukum yang ada dan berdasarkan hasil persidangan,Majelis menyimpulkan bahwa sengketa a quo adalah menyangkut saat terutangnya
    tersebut dibebankan Pemohon Banding dalam tahun2008, sedangkan Pemohon Banding melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPhPasal 26 atas bunga tersebut pada Tahun 2009, dimana pembukuan Pemohon Banding(sebagai pemotong pajak) menggunakan metode accrual basis sehingga PPh Pasal 26terutang pada saat dilakukan pembebanan biaya bunga meskipun belum dilakukanpembayaran atas bunga tersebut;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor138 Tahun 2000, maka saat terutangnya
    penghasilan yang bersangkutan,tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu"bahwa Penjelasan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 mengatur :Ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan danpemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal23, dan Pasal 26 Undangundang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saatpembayaran atau saat terutangnya penghasilan.
    Saat terutangnya penghasilan tersebutlazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti : bunga dan sewa), saat tersedia untukdibayarkan (seperti : gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian ataufaktur (seperti : royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saattertentu lainnya.
    Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saatpengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yangberkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yangmenentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harusdilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnyapenghasilan.
Putus : 05-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 923/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — PT ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7132 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan pemungutan Pajak Penghasilan harusHalaman 6 dari 23 halaman Putusan Nomor 923/B/PK/PJK/2017dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saatpembayaran atau saat terutangnya penghasilan.
    Untukkemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukanpada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai denganketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadipada akhir bulan pembayaran."
    Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajakdapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuaidengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadipada akhir bulan pembayaran.
    Saat terutangnya penghasilantersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti: bunga dansewa), Saat Tersedia Untuk Dibayarkan (Seperti: Gaji Dan Dividen),saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti:Halaman 17 dari 23 halaman Putusan Nomor 923/B/PK/PJK/2017royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saattertentu lainnya;Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkansaat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianutoleh
Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1869 B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS KERJASAMA OPERASI PT ADHI REALTY - PT EDEN CAPITAL INDONESIA
22444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, hanyaberlaku untuk PPN saja dan tidak dapat diterapbkan untuk menentukan saatterutangnya PPnBM;a.
    Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembeli;Oleh karena apartemen adalah barang berwujudtidak bergerak, makasaat terutangnya PPN dan PPnBM adalah pada saat penyerahan hakuntuk menggunakan atau hak untuk menguasai barang berwujudtidakbergerak
    Saat Terutangnya PPn BM;2. Penentuan Obyek PPn BM1.
    Saat Terutangnya PPn BMBahwa menurut Tcrbanding, saat terutangnya PPn BM adalahpada saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yangTergolong Mewah, atau dalam hal pembayaran diterimasebelum penyerahan Barang Kena Pajak Yang TergolongMewah, maka saat terutangnya PPn BM adalah pada saatpembayaran, sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat(la), Pasal 1 1 ayat (la) dan Pasal 11 ayat (2) UndangUndangPPN;Bahwa menurut Pemohon Banding, saat terutangnya PPn BMadalah pada saat terjadinya penyerahan
    Putusan Nomor 1869/B/PK/PJK/2017Banding) adalah pada saat dilakukannya pembayaran;6) Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) saat terutangnya PPn BM adalah sebagai berikut :a)Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN danPPnBM, hanya berlaku untuk PPN saja dan tidak dapat diterapkanuntuk menentukan saat terutangnya PPn BM;Bahwa dalam Pasal 11 ayat (2) tanpa penjelasan apapun ataudengan kata lain dalam
Putus : 17-05-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 572/B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ASTRATEL NUSANTARA
2919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 572/B/PK/Pjk/2017Peraturan Perpajakan:Bahwa Memori Penjelasan Pasal 13 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor24 tahun 2002 menyebutkan bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak selainpemborong bangunan, terutangnya pajak terjadi pada saat:a. Tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik sebagian atauseluruhnya;b. Dilakukan penagihan pembangunan atau penggantian, atau;c.
    PP Nomor 24 Tahun 2002), menyatakan :"Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi padasaat mulai tersedianya fasilitas atau kKemudahan untuk dipakai secaranyata, baik sebagian atau seluruhnya";Penjelasan :Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan,terutangnya Pajak terjadi pada saat:a. Tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik sebagian atauseluruhnya, atau;b. Dilakukan penagihan pembangunan atau penggantian atau;c.
    Bahwa koreksitersebut merupakan koreksi positif Jasa Manajemen yangseharusnya terutang untuk Masa Pajak Juni 2008 yang tidakdilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1)huruf c UndangUndang PPN juncto Pasal 13 ayat (4) PP 24Tahun 2002, yaitu terutangnya pajak terjadi saat penyerahan JasaKena Pajak;Halaman 12 dari 22 halaman.
    Bahwa Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 menyebutkanbahwa terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak,terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahanuntuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya;b.
    Putusan Nomor 572/B/PK/Pjk/20177.1.7.2.7.3.Bahwa yang menjadi dasar sengketa adalah perbedaan penafsiranmengenai saat terutangnya Pajak;Bahwa peraturan perundangundangan perpajakan yang mengaturtentang saat terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajakadalah Pasal 11 ayat (1) huruf c UndangUndang PPN juncto Pasai13 ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 2002, dimana dari peraturantersebut dinyatakan bahwa pada prinsipnya pajak terutang padasaat penyerahan Jasa Kena Pajak, yaitu pada saat mulaitersedianya
Register : 29-06-2012 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50635/PP/M.IA/16/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12528
  • Terbandingmemperoleh data penyerahan tersebut dari data IDLPKoreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 1.579.241.823,00bahwa Pemohon Banding tidak setuiu dengan koreksi Terbanding karena koreksi tersebuttidak didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana dimaksud dalamketentuan Pasal 12 (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;Koreksi positif sehubungan dengan saat terutangnya pajak sebesar Rp1,579,241,823,bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 1,579,241,823,. oleh Terbandingadalah
    tidak tepat karena Terbanding mengabaikan prinsip saat terutangnya PajakPertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUPPN;Koreksi positif sehubungan dengan sebesarRp.1.579.241.823,00tempat terutangnya PPNbahwa usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah menjual (perdagangan) alatalat untuk instalasi penjernian air (IPA), melaksanakan jasa perawatan instalasi penjernianair, menjalankan berbagai macam usaha dalam bidang industri alatalat penjernian air;bahwa
    Desember 2004 sebesar Rp.1.602.983.440,00;bahwa mengenai saat terutangnya pajak, saat terutangnya PPN adalah kondisi mana yanglebih dulu terjadi antara saat pembayaran atau saat penyerahan Barang Kena Pajak/jasaKena Pajak.
    Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan jelas kapan terjadinyapenyerahan dan pembayaran dilakukan sehingga Majelis sependapat dengan Terbandingbahwa penyerahan maupun pembayaran dilakukan di tahun 2004;bahwa mengenai tempat terutangnya pajak, Majelis berpendapat meskipun kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dilakukan di berbagai wilayah di seluruhIndonesia karena statusnya sebagai Wajib Pajak tunggal dan tidak mempunyai cabang,maka tempat terutangnya PPN adalah berada di
Register : 28-09-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1733 B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS KERJASAMA OPERASI PT. ADHI REALTY-PT. EDEN CAPITAL INDONESIA;
3314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, hanya berlaku untukPPN saja dan tidak dapat diterapbkan untuk menentukan saat terutangnyaPPnBM.a.
    Putusan Nomor 1733/B/PK/PJK/201 7Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU PPN dan PPnBM tersebut di atassecara tegas tampak bahwa saat terutangnya PPnBM adalah padawaktu penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah.b.
    Saat Terutangnya PPn BM;2. Penentuan Objek PPn BMDengan uraian sebagai berikut:1. Saat Terutangnya PPn BM;Bahwa menurut Terbanding, saat terutangnya PPn BM adalahpada saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yangTergolong Mewah, atau dalam hal pembayaran diterima sebelumpenyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, makaHalaman 9 dari 43 halaman.
    pajak adalah saatpembayaran.Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapatbahwa saat terutangnya PPnBM atas penjualan unitapartemen yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) adalah pada saatdilakukannya pembayaran.Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) saat terutangnya PPn BM adalah sebagaiberikut:a)Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2000
    Bahwa Pasal 11 ayat (1) UU PPN masuk ke dalam bab Vyang mengatur tentang saat terutangnya pajak, denganpenjelasan Pasal 11 ayat (1) UU PPN, maka saat terutangPPN adalah sama dengan saat terutangnya PPnBM, yangmembedakan adalah adalah kriteriabarang mewah dankondisi tertentu yang mewajibkan dikenakannya PPnBM.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1868 B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS KERJASAMA OPERASI PT ADHI REALTY - PT EDEN CAPITAL INDONESIA
21670 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM, hanyaberlaku untuk PPN saja dan tidak dapat diterapbkan untuk menentukan saatterutangnya PPnBM;a.
    Putusan Nomor 1868/B/PK/PJK/2017Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UndangUndang PPN dan PPnBM tersebutdi atas secara tegas tampak bahwa saat terutangnya PPnBM adalahpada waktu penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah;b.
    Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembeli;Oleh karena apartemen adalah barang berwujudtidak bergerak, makasaat terutangnya PPN dan PPnBM adalah pada saat penyerahan hakuntuk menggunakan atau hak untuk menguasai barang berwujudtidakbergerak
    Saat Terutangnya PPn BM;2. Penentuan Obyek PPn BM1. Saat Terutangnya PPn BMBahwa menurut Terbanding, saat terutangnya PPn BM adalahpada saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yangTergolong Mewah, atau dalam hal pembayaran diterimasebelum penyerahan Barang Kena Pajak Yang TergolongMewah, maka saat terutangnya PPn BM adalah pada saatHalaman 9 dari 43 halaman.
    PPn BM adalah sebagai berikut :a)Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN danPPnBM, hanya berlaku untuk PPN saja dan tidak dapat diterapkanuntuk menentukan saat terutangnya PPn BM;Bahwa dalam Pasal 11 ayat (2) tanpa penjelasan apapun ataudengan kata lain dalam memori penjelasannya hanya tertuliscukup jelas maka dengan sendirinya atau dapat disimpulkanbahwa dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahanBarang Kena Pajak, maka
Putus : 11-07-2011 — Upload : 13-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 164/B/PK/PJK/2010
Tanggal 11 Juli 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PT. GREAT IPHOCK INTERNATIONAL,
3521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.164/B/PK/PJK/2010ditegaskan bahwa saat terutangnya bunga adalahpada saat jatuh tempo dan saat terutangnya jugaditentukan berdasarkan saat pengakuan i biayasesuai dengan metode pembukuan yang dianut olehpihak yang berkewajiban memotong atau memungutPajak Penghasilan.
    Saat terutangnya penghasilantersebut juga ditentukan berdasarkan saatpengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuanyang dianut oleh pihak yang berkewajibanmemotong atau memungut Pajak Penghasilan. Padaprinsip nya, saat yang menentukan kapankewajiban pemotongan danpemungutan Pajak Penghasilan harusdilaksanakan adalah mana yang lebih duluterjadi, saat pembayaran atau saat terutangnyapenghasilan.
    Untuk kemudahan, pelaksanaanpemotongan pajak dapat dilakukan pada saatterjadi pembayaran, walaupun sesuai denganketentuan saat terutangnya pemotongan' pajaktersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran".Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semulaPemohon Banding hanya mengutip bagian = akhirpenjelasan Pasal 8 Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor : 138 Tahun 2000tanpa memahami/membaca penjelasan Pasal 8secara keseluruhan.
    Namun untuk kemudahan,pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukanpada saat terjadi pembayaran, walaupun sesualidengan ketentuan saat terutangnya pemotonganpajak tersebut terjadi pada = akhir bulanpembayaran.
    Bahwa makna dari kalimat tersebutadalah untuk kemudahan, pelaksanaan pemotonganpajak dapat dilakukan pada saat terjadipembayaran, tidak perlu) menunggu sampai denganakhir bulan pembayaran;* Bahwa selain itu, menurut memori' penjelasanPasal 8 saat terutangnya penghasilan tersebutjuga ditentukan berdasarkan saat pengakuanbiaya sesuai dengan metode pembukuan yangdianut oleh pihak yang berkewajiban memotongatau) memungut Pajak Penghasilan.
Putus : 18-05-2010 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50/B/PK/PJK/2008
Tanggal 18 Mei 2010 — PT. BANK CHINATRUST INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padaprinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajibanpemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harusdilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi,saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan.Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapatdilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupunsesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotonganpajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran.Hal. 4 dari 13 hal. Put.
    Saat terutangnya penghasilan bungaHal. 8 dari 13 hal. Put. No.50/B/PK/PJK/2008deposito dan tabungan kepada nasabah kami adalah padatanggal jatuh tempo yang telah disepakati dengannasabah.
    Pada tanggal jatuh tempo ini pula PT BCI wajibmembayarkan bunga ke nasabah yang sebaliknya jugaberarti saat nasabah berhak menagih bunga tersebutkepada PT BCI.Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 8 PeraturanPemerintah Nomor 138 Tahun 2000 disebutkan bahwa padaprinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajibanpemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harusdilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saatpembayaran atau saat terutangnya penghasilan.
    Mengacupada penjelasan kami di atas, dapat disimpulkan bahwasaat terutangnya penghasilan atau saat pembayaran bungadeposito dan tabungan kepada nasabah kami adalah samayaitu pada tanggal jatuh tempo.
    Dengan demikian,kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai denganprinsip yang disebutkan dalam memori penjelasan Pasal 8Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 adalah padasaat jatuh tempo.Pendapat Majelis bahwa bunga deposito yang dibebankanharus dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) bertentangan denganprinsip mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaranatau. saat terutangnya penghasilan sebagaimana diaturdalam penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138Tahun 2000.
Register : 10-08-2010 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.43665 /PP/M.II/13/2013
Tanggal 28 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19052
  • penghasilan yang bersangkutan,tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000dijelaskan bahwa ketentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajibanpemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21,Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undangundang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengansaat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan.
    Saat terutangnya penghasilan tersebutlazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat tersedia untukdibayarkan (seperti: gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian ataufaktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentulainnya.
    Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuanbiaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajibanmemotong atau memungut Pajak Penghasilan;bahwa berdasar Pasal 11 Persetujuan Antara Pemerintah RI dan NegaraNegara DomisiliKreditor PT XXX (Singapura, Inggris, Jepang, Austria, USA, Jerman, Swiss) tentangPenghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungandengan PajakPajak atas Pendapatan, diatur antara lain bahwa saat
    Saat terutangnya penghasilantersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat tersediauntuk dibayarkan (seperti: gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalamkontrak/perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik/jasamanajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya.