Ditemukan 2455 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1302 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY - EDEN CAPITAL INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    ApabilaPemohon Banding konsisten dalam pendapatnya maka dalam halbarang tidak bergerak maka terutangnya PPN terjadi pada saatpenyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata kepada pihakpembeli bukan pada saat pembayaran.Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa pasal 13 ayat1 dan ayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 tahun 2002memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi pasal 11 ayat 1 UUPPN.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce" tunduk pada ayat ini.2.
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143Tahun 2000.9.
Register : 17-12-2015 — Putus : 15-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1303 B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY-EDEN CAPITAl INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembeli;Bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidakbergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah adalah pada saat penyerahan
    ApabilaPemohon Banding konsisten dalam pendapatnya maka dalam halbarang tidak bergerak maka terutangnya PPN terjadi pada saatHalaman 10 dari 21 halaman.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce tunduk pada ayat ini..
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP143 Tahun 2000;9.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1332/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002;Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembeli;Bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidakbergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM adalah padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:a.
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UndangUndang PPN dan PPnBMmenyebutkan:Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang KenaPajak .... dst ... saat terutangnya pajak adalah pada saatpembayaran;Halaman 17 dari 23 halaman.
    Dengandemikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagi kepada Pasal11 ayat (1) UndangUndang PPN dan PPnBM juncto Pasal 13 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 juncto Pasal 13 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000;9.
Register : 02-03-2012 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 10-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-56086/PP/M.XA/17/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16128
  • Saat Terutangnya PPn BMbahwa menurut Terbanding, dasar hukum terutangnya PPn BM yaitu:Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang undangNomor 18 Tahun 2000 menyebutkan :a. Pasal 5 ayat (1) :(1) "Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga PajakPenjualan Atas Barang Mewah terhadap:a.
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a. penyerahan Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak,meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belumsepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak.Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan
    Menurut Terbanding pernyataan PemohonBanding menjadi tidak konsisten dan memaksakan suatu pasal untuk diterjemahkan.Pernyataan Pemohon Banding sebelumnya bahwa saat terutangnya pajak padasaat pembayaran sebagaimana pasal 11 ayat 2 Undangundang PPN hanya berlakuuntuk PPN saja, namun apabila memperhatikan gramatikal pasal 13 ayat 2 PPNomor 24 tahun 2002 bahwa "Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang KenaPajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,terjadi pada saat
    Saat terutangnya pajak untuktransak si yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ayat ini.bahwa pada dasarnya pengenaan PPN dan PPn BM tersebut di atas, dapat dilihatbahwa PPN dan PPn BM dikenakan pada saat yang sama.
    dengan saat terutangnya PPn BM, maka apabila terjadi pembayaran sebelumpenyerahan maka PPN maupun PPn BM sudah terutang pada saat adanyapembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undangundang PPN danPPn BM2.
Register : 02-03-2012 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 10-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-56083/PP/M.XA/17/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15934
  • Saat Terutangnya PPn BMbahwa menurut Terbanding, dasar hukum terutangnya PPn BM yaitu:Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang undangNomor 18 Tahun 2000 menyebutkan :a. Pasal 5 ayat (1) :(1) "Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga PajakPenjualan Atas Barang Mewah terhadap:a.
    Pasal 11:ne Lo(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a. penyerahan Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak,meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belumsepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak.Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan
    Menurut Terbanding pernyataan PemohonBanding menjadi tidak konsisten dan memaksakan suatu pasal untuk diterjemahkan.Pernyataan Pemohon Banding sebelumnya bahwa saat terutangnya pajak padasaat pembayaran sebagaimana pasal 11 ayat 2 Undangundang PPN hanya berlakuuntuk PPN saja, namun apabila memperhatikan gramatikal pasal 13 ayat 2 PPNomor 24 tahun 2002 bahwa "Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang KenaPajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,terjadi pada saat
    Saat terutangnya pajak untuktransaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ayat ini.bahwa pada dasarnya pengenaan PPN dan PPn BM tersebut di atas, dapat dilihatbahwa PPN dan PPn BM dikenakan pada saat yang sama.
    dengan saat terutangnya PPn BM, maka apabila terjadi pembayaran sebelumpenyerahan maka PPN maupun PPn BM sudah terutang pada saat adanyapembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undangundang PPN danPPn BM2.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1322/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY-EDEN CAPITAl INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
2513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembeli;bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidakbergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah adalah pada saat penyerahan
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    ApabilaPemohon Banding konsisten dalam pendapatnya maka dalam halbarang tidak bergerak maka terutangnya PPN terjadi pada saatpenyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata kepada pihakpembeli bukan pada saat pembayaran. Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa pasal 13 ayat1 dan ayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 tahun 2002memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi pasal 11 ayat 1 UUPPN.
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannya samasekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahan barangmewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaran diterimasebelum penyerahan.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagikepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo. Pasal 13 ayat (2) PP No.24 Tahun 2002 jo.
Register : 17-12-2015 — Putus : 15-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1321 B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY-EDEN CAPITAl INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:Halaman 10 dari 23 halaman. Putusan Nomor 1321/B/PK/PJK/2015a.
    Pernyataan Pemohon Bandingsebelumnya bahwa saat terutangnya pajak pada saat pembayaranHalaman 12 dari 23 halaman.
    Apabila Pemohon Bandingkonsisten dalam pendapatnya maka dalam hal barang tidak bergerakmaka terutangnya PPN terjadi pada saat penyerahan hak untukmenggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik secarahukum atau secara nyata kepada pihak pembeli bukan pada saatpembayaran; Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa pasal 13 ayat1 dan ayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 Tahun 2002 memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi Pasal 11 ayat 1 UU PPN.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melaluielectronic commerce tunduk pada ayat ini;Bahwa pada dasarnya pengenaan PPN dan PPn BM tersebut di atas, dapatdilihat bahwa PPN dan PPnBM dikenakan pada saat yang sama.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP143 Tahun 2000;9.
Register : 02-03-2012 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 10-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-56085/PP/M.XA/17/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15533
  • Saat Terutangnya PPn BMbahwa menurut Terbanding, dasar hukum terutangnya PPn BM yaitu:Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang undangNomor 18 Tahun 2000 menyebutkan :a. Pasal 5 ayat (1) :(1) "Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga PajakPenjualan Atas Barang Mewah terhadap:a.
    Pasal 11:ne Lo(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a. penyerahan Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak,meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belumsepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak.Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan
    Menurut Terbanding pernyataan PemohonBanding menjadi tidak konsisten dan memaksakan suatu pasal untuk diterjemahkan.Pernyataan Pemohon Banding sebelumnya bahwa saat terutangnya pajak padasaat pembayaran sebagaimana pasal 11 ayat 2 Undangundang PPN hanya berlakuuntuk PPN saja, namun apabila memperhatikan gramatikal pasal 13 ayat 2 PPNomor 24 tahun 2002 bahwa "Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang KenaPajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,terjadi pada saat
    Saat terutangnya pajak untuktransaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ayat ini.bahwa pada dasarnya pengenaan PPN dan PPn BM tersebut di atas, dapat dilihatbahwa PPN dan PPn BM dikenakan pada saat yang sama.
    dengan saat terutangnya PPn BM, maka apabila terjadi pembayaran sebelumpenyerahan maka PPN maupun PPn BM sudah terutang pada saat adanyapembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undangundang PPN danPPn BM2.
Register : 02-03-2012 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 10-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-56084/PP/M.XA/17/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
24860
  • Saat Terutangnya PPn BMbahwa menurut Terbanding, dasar hukum terutangnya PPn BM yaitu:1 Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang undangNomor 18 Tahun 2000 menyebutkan :a. Pasal 5 ayat (1) :(1) "Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga PajakPenjualan Atas Barang Mewah terhadap:a.
    Pasal 11:we(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a. penyerahan Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak,meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belumsepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak.Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan
    Menurut Terbanding pernyataan PemohonBanding menjadi tidak konsisten dan memaksakan suatu pasal untuk diterjemahkan.Pernyataan Pemohon Banding sebelumnya bahwa saat terutangnya pajak padasaat pembayaran sebagaimana pasal 11 ayat 2 Undangundang PPN hanya berlakuuntuk PPN saja, namun apabila memperhatikan gramatikal pasal 13 ayat 2 PPNomor 24 tahun 2002 bahwa "Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang KenaPajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,terjadi pada saat
    Saat terutangnya pajak untuktransak si yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ayat ini.bahwa pada dasarnya pengenaan PPN dan PPn BM tersebut di atas, dapat dilihatbahwa PPN dan PPn BM dikenakan pada saat yang sama.
    saat terutangnya PPn BM, maka apabila terjadi pembayaran sebelumpenyerahan maka PPN maupun PPn BM sudah terutang pada saat adanyapembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undangundang PPN danPPn BM2.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1327/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHY REALTHY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:a. Penyerahan Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1)Halaman 8 dari 21 halaman.
    Apabila PemohonBanding konsisten dalam pendapatnya maka dalam hal barang tidakbergerak maka terutangnya PPN terjadi pada saat penyerahan hakuntuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baiksecara hukum atau secara nyata kepada pihak pembeli bukan padasaat pembayaran; Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa Pasal 13 ayat(1) dan ayat (2) dan selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun2002 memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi Pasal 11 ayat(1) UU PPN.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce" tunduk pada ayat ini;Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM menyebutkan:Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang KenaPajak .... dan seterusnya ... saat terutangnya pajak adalah pada saatpembayaran.Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud oleh olehPasal 11 ayat (2) dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 11 ayat(2) UU PPN dan PPnBM sebagai berikut:Dalam hal pembayaran diterima sebelum
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1310/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY-EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002:Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud yangmenurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi padasaat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata, kepada pihakpembeli;Bahwa oleh karena apartemen adalah barangberwujudtidakbergerak,maka saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah adalah pada saat penyerahan
    ApabilaPemohon Banding konsisten dalam pendapatnya maka dalam halbarang tidak bergerak maka terutangnya PPN terjadi pada saatHalaman 10 dari 21 halaman.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce tunduk pada ayat ini..
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP143 Tahun 2000;9.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1312/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY-EDEN CAPITAL INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce" tunduk pada ayat ini;2. Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM menyebutkan :Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang KenaPajak .... dst ... saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.Halaman 17 dari 22 halaman.
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143Tahun 2000;9.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1323 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY - EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce" tunduk pada ayat ini..
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143Tahun 2000..
Putus : 15-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1316 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY - EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce" tunduk pada ayat ini..
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143Tahun 2000.9.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1319/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, hanya berlaku untuk PajakPertambahan Nilai saja dan tidak dapat diterapkan untuk menentukansaat terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah;a.
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce" tunduk pada ayat ini..
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannyasama sekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahanbarang mewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaranditerima sebelum penyerahan.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143Tahun 2000.9.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1328/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY – EDEN CAPITAL INDONESIA KSO vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:a.
    Pernyataan PemohonBanding sebelumnya bahwa saat terutangnya pajak pada saatpembayaran sebagaimana Pasal 11 ayat 2 UU PPN hanya berlakuuntuk PPN saja, namun apabila memperhatikan gramatikal Pasal 13ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2002 bahwa Terutangnya Pajak ataspenyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atauhukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saatpenyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang KenaPajak tersebut, baik secara hukum atau secara nyata kepada pihakpembeli
    Putusan Nomor 1328/B/PK/PJK/2015Bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 5 ayat (2)tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa saat terutangnya PPnBMadalah pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang TergolongMewah;Pasal 11 ayat (2):Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang KenaPajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam halpembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang KenaPajak Tidak Berwujud atau Jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean,saat terutangnya
    Saat terutangnya pajak untuk transaksiyang dilakukan melalui electronic commerce" tunduk pada ayat inj;2.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Halaman 20 dari 23 halaman. Putusan Nomor 1328/B/PK/PJK/2015Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP143 Tahun 2000;9.
Register : 17-12-2015 — Putus : 15-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1301 B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. ADHI REALTY-EDEN CAPITAl INDONESIA KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilaidan PPnBM, hanya berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai saja dan tidakdapat diterapkan untuk menentukan saat terutangnya PPnBM;a.
    Pasal 11:(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a. Penyerahan Barang Kena Pajak ;Penjelasan Pasal 11 ayat (1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajakterjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saatpenyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atasHalaman 7 dari 19 halaman.
    Bahwa dari uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa Pasal 13 ayat 1dan ayat 2 dan selanjutnya PP Nomor 24 tahun 2002 memperjelas/menerangkan saat terutangnya bunyi Pasal 11 ayat 1 UU PPN.
    Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM beserta Penjelasannya samasekali tidak mengatur saat terutangnya pajak untuk penyerahan barangmewah yang dimaksudkan dalam Pasal 5 bila pembayaran diterimasebelum penyerahan.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBM dikembalikan lagikepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo. Pasal 13 ayat (2) PP No.24 Tahun 2002 jo. Pasal 13 ayat (2) PP 143 Tahun 2000.9.
Register : 02-03-2012 — Putus : 13-10-2014 — Upload : 10-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-56087/PP/M.XA/17/2014
Tanggal 13 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16947
  • Saat Terutangnya PPn BMbahwa menurut Terbanding, dasar hukum terutangnya PPn BM yaitu:Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang undangNomor 18 Tahun 2000 menyebutkan :a. Pasal 5 ayat (1) :(1) "Disamping pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga PajakPenjualan Atas Barang Mewah terhadap:a.
    Pasal 11: ge Gh(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat :a. penyerahan Barang Kena Pajak;Penjelasan Pasal 11 ayat (1)Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saatpenyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak,meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belumsepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak.Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang
    Menurut Terbanding pernyataan PemohonBanding menjadi tidak konsisten dan memaksakan suatu pasal untuk diterjemahkan.Pernyataan Pemohon Banding sebelumnya bahwa saat terutangnya pajak padasaat pembayaran sebagaimana pasal 11 ayat 2 Undangundang PPN hanya berlakuuntuk PPN saja, namun apabila memperhatikan gramatikal pasal 13 ayat 2 PPNomor 24 tahun 2002 bahwa "Terutangnya Pajak atas penyerahan Barang KenaPajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak,terjadi pada saat
    Saat terutangnya pajak untuktransak si yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ayat ini.bahwa pada dasarnya pengenaan PPN dan PPn BM tersebut di atas, dapat dilihatbahwa PPN dan PPn BM dikenakan pada saat yang sama.
    dengan saat terutangnya PPn BM, maka apabila terjadi pembayaran sebelumpenyerahan maka PPN maupun PPn BM sudah terutang pada saat adanyapembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Undangundang PPN danPPn BM2.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1305/B/PK/PJK/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — PT. Adhi Realty-Eden Capital Indonesia KSO VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 11 ayat 2Undangundang Nomor 18 Tahun 2000 tentang .Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, hanya berlaku unruk PajakPertambahan Nilai saja clan tidak dapat diterapkan untuk menentukansaat terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah;a.
    Penjualan .atas Barang .Mewah tersebut di atas dapatdisimpulkan bahwa saat terutangnya Pajak Penjualan atas BarangMewah adalah pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak YangTergolong Mewah;b.
    Pasal 11:(1)Terutangnya pajak terjadi pada saat :a.
    Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukanmelalui electronic commerce" tunduk pada ayat ini;2. Bahwa Pasal 11 ayat (2) UU PPN dan PPnBM menyebutkan :Halaman 17 dari 22 halaman.
    Dengan demikian saat terutangnya PPnBMdikembalikan lagi kepada Pasal 11 ayat (1) UU PPN dan PPnBM jo.Pasal 13 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2002 jo.
Putus : 21-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1866 B/PK/PJK/2017
Tanggal 21 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS KERJASAMA OPERASI PT. ADHI REALTY-PT. EDEN CAPITAL INDONESIA;
6223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)UndangUndang No. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPn BM, hanyaberlaku untuk PPN saja dan tidak dapat diterapkan untuk menentukansaat terutangnya PPn BM;a.
    Saat Terutangnya PPn BM;2. Penentuan Objek PPn BM;3. Besarnya DPP PPn BM Masa Desember 2008;dengan uraian sebagai berikut:1.
    Saat Terutangnya PPn BM;Bahwa menurut Terbanding, saat terutangnya PPn BM adalahpada saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak yangTergolong Mewah, atau dalam hal pembayaran diterima sebelumpenyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, makasaat terutangnya PPn BM adalah pada saat pembayaran, sesuaidengan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (la), Pasal 1 1 ayat (la)dan Pasal 11 ayat (2) UndangUndang PPN;Halaman 9 dari 43 halaman.
    jelas mengatur tentang saat terutangnyaPPN, karena dalam memori penjelasannya secaraeksplisit menunjuk Pasal 4 huruf a, huruf c, huruf d danhuruf e, yang secara eksplisit Pasal 4 UndangUndangPPN mengatur tentang Pengenaan PPN;Bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkanPasal 11 Ayat (2) mengatur tentang saat terutangnyaPPN, sehingga tidak tepat bila diterapbkan untukmenentukan saat terutangnya PPn BM;Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapatsaat terutangnya PPn BM adalah pada
    pajak adalah saat pembayaran;berdasarkan uraian tersebut di atas, maka PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapat bahwasaat terutangnya PPn BM atas penjualan unit apartemen yangdilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) adalah pada saat dilakukannyapembayaran;Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) saat terutangnya PPn BM adalah sebagai berikut:a)Saat terutangnya pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 ayat (2) UndangUndang No. 18