Ditemukan 9122 data
EDI SUYITNO
Tergugat:
BUPATI PASURUAN
Intervensi:
IMRON ROSADI
160 — 82
MENGADILI:
- DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/daluwarsa;
II. DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
Nomor141.1/1483/HK/424.014/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentangPengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih sebagai Kepala DesaPacarkeling Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan Periode 2019 2025atas nama Imron Rosadi karena Penggugat (Edi Suyitno) telah mengajukangugatan pertama kali pada tanggal 24 Pebruari 2020;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim terlebih dahulu akanmempertimbangkan esksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenaigugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/daluwarsa
424.084/2020. perihal Tindak Lanjut Permohonan Informasi danDokumentasi pada tanggal 22 Oktober 2020 oleh Pemerintah KabupatenPasuruan Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Upaya Banding Administrasikepada Gubernur Jawa Timur pada tanggal 11 Desember 2020 tidak beralasanhukum;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah lewat waktu 90(sembilan puluh) hari mengajukan gugatan maka terhadap dalil eksepsiTergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat diajukantelah lewat waktu/daluwarsa
beralasan hukum untuk dinyatakan diterima olehkarenanya terhadap eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi selebihnyatidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dan eksepsi TergugatIl Intervensi mengenai gugatan Penggugat diajukan telah lewatwaktu/daluwarsa beralasan hukum dan dinyatakan diterima, maka terhadappokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan terhadap gugatanPenggugat haruslah dinyatakan tidak diterima;Halaman 44 dari 46 halaman PUTUSAN No
DALAM EKSEPSI : Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat Il Intervensi tentanggugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/daluwarsa;Il. DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 416.000, (empat ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada hari Rabu, tanggal 19 Mei 2021oleh HIMAWAN KRISBIYANTORO, S.H.
165 — 107
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : -Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk sebagian mengenai daluwarsa atau verjaring ;-Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk selebihnya ;DALAM POKOK PERKARA :-Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;-Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.16.516.000,- (Enam belas juta lima ratus enam belas ribu rupiah ) ;
nondiperoleh Para Penggugat berasal dari warisan in casutidak semata mata diakibatkan dan harus dibebankan kepadapihak Turut Tergugat I, karena apabila diperhatikantimbulnya permasalahan ini diawali/akibat kelalaian daripara Pengugat sendiri yang karena tidak menjaga danmemelihara asset hartanya (dalam hal ini tidakmenguasai) ;Bahwa, = akibat dari kelalaian Para Penggugat tersebutdiatas, apabila dikaitkan secara Hukum Keperdataan pun45karena telah mendiamkan persoalan ini lebih dari 30 tahunsehingga telah daluwarsa
Uneh binti Mad Kahfi sebagai pewaris yang meninggaltahun 1971 maka persoalan terhadap tanah obyek sengketatelah terjadi pada saat itu dan dihitung sampai denganpengajuan gugatan pada tanggal. 15 April 2010, hal initelah memiliki tenggang waktu 30 tahun dan karenanyamenurut hukum gugatan Para Penggugat telah Jlewat waktu(daluwarsa) hal ini diperkuat dengan beberapaYurisprudensi antara lain Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.200K/Sip/1974 tanggal. 11 Desember 1975 berdiam diriselama 30 tahun
berikut Ketentuan pasal 1967 KUH Perdata menyebutkan segalaketentuan hukum baik yang bersifat kebendan maupun yangbersifat perorangan , hapus karena daluarsa denganlewatnya waktu 30 (tiga puluh) tahun, sedangkan orang yangmenunjuk adanya lewat waktu itu tidak usah menunjukansuatu. atas hak dan terhadapnya tidak dapat diajukan suatutangkisan yang didasarkan pada itikad buruk ; Ketentuan mengenai pewarisan dan atas hak tanah Agrarishe83Eigendom (A.E) diatur dalam KUHPerdata demana ketentuanmengenai daluwarsa
berada pada87pihak yang kalah' sehingga sudah sepatutnya untuk dibebanimembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yangbesarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;Mengingat akan ketentuan Pasal 835 KUHPerdata , pasal24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 tahun1999 serta ketentuan ketentuan lain dari peraturan perUndang Undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;M EN GA D JI L IDALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi dari Tergugat I dan Turut' Tergugat Iuntuk sebagian mengenai daluwarsa
Agus Sulistiyono
Tergugat:
Kepala Desa Kedungori
86 — 41
----------------------------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu/Daluwarsa;-----------
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;---------------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu / Daluwarsa :Bahwa tenggang waktu mengajukan gugatan bagi mereka yang tidak ditujuoleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana Undangundang No.5 Tahun 1986 jo Undangundang No. 9 Tahun 2004 jo Undangundang No.Halaman 16 dari 68 hal Perkara Nomor : 169/G/2018/PTUNSMG5 Tahun 2009 Jo.
dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negaratetapi yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktusebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara danmengetahui adanya Keputusan tersebut ;Bahwa terkait dengan tenggang waktu pengajuan gugatan, Tergugat keberatan terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal5 Desember 2018, karena Tergugat meyakini gugatan Penggugat telah lewat waktu / daluwarsa
Muji Tri Mulyani sebagai Kadus I Desa Kedungoritanggal 9 Maret 2018 jika dihubungkan dengan surat gugatanPenggugat yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Semarang pada tanggal 5 Desember 2018 sudah mencapai 270(dua ratus tujuh puluh) hari, maka GUGATAN PENGGUGAT AQUO TELAH LEWAT WAKTU / DALUWARSA, oleh karena ituEksepsi Tergugat WAJIB UNTUK DITERIMA,; DALAM POKOK PERKARA : Halaman 24 dari 68 hal Perkara Nomor : 169/G/2018/PTUNSMGBahwa dalildalil jawaban Tergugat dalam Eksepsi
Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu / Daluwarsa :Bahwa Tergugat II Intervensi berpendapat gugatan Penggugat yangdiajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tertanggal5 Desember 2018 telah lewat waktu / daluwarsa sebagaimana ketentuantenggang waktu mengajukan gugatan bagi mereka yang tidak dituju olehsuatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana Undangundang No. 5Tahun 1986 jo Undangundang No. 9 Tahun 2004 jo Undangundang No. 5Tahun 2009 Jo.
;MENGADILIDALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang GugatanPenggugat Telah Lewat Waktu/Daluwarsa.; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.242.000,(Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah),Halaman 66 dari 68 hal Perkara Nomor : 169/G/2018/PTUNSMGDemikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada hari Senin, tanggal 25 Maret
ERLINA REMPAS
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MANADO
Intervensi:
EVA CINDY SARUNDAJANG
446 — 286
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat Daluwarsa;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.892.000,00. (Tiga juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Gugatan Penggugat telah melewati tenggang waktu (Daluwarsa).1.Bahwa sebagaimana dasar dan alasanalasan gugatan halaman 2dan 3 tentang Tenggang Waktu, Tergugat II Intervensi menolakdengan tegas, karena terlalu mengadaada dan tidak masuk akalsebab tidak berdasar faktafakta hukum yang kuat dan meyakinkan;Bahwa objek gugatan yaitu Sertipikat Hak Milik No. 319/KelurahanWinangun Dua, terbit tanggal 24 Agustus 1998, Gambar Situasi No.135/2018, Tanggal 14 Mei 2018, luas 524 m2 atas nama EVA CINDYSARUNDAJANG
No. 208/Winangun Dua Tanggal 22 Januari1998, fakta hukum pada tanggal 26 juni 2018, telah beralin hakkepada Tergugat II Intervensi 2 berdasarkan Akta Jual Beli Tanggal18 Mei 2018, No. 155/2018, di hadapan Notaris/PPAT atas namaPAUL TARIGAN, SH;Sehingga dengan demikian, sesuai ketentuan hukum dalam Pasal 55Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, maka sangat jelas dan terbukti bahwa gugatan Penggugat telahmelewati tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari yang ditentukan(daluwarsa
Gugatan Penggugat Lewat Waktu/Daluwarsa;Halaman 43 dari 51 Halaman Putusan Nomor :5/G/2020/PTUN.Mdo2. Kewenangan Absolut;Menimbang, bahwa Tergugat Il Intervensi dalam Jawabannya memuat daliltentang Eksepsi yang pada pokoknya yaitu :1. Gugatan Penggugat Lewat Waktu/Daluwarsa;2. Penggugat tidak memiliki kepentingan;3.
Kewenangan Absolut;Menimbang, bahwa atas eksepsieksepsi tersebut, Majelis Hakim terlebihdahulu akan mempertimbangkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensitentang Gugatan Penggugat Daluwarsa, karena merupakan persyaratan formaldalam mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara, sebagai berikut:Menimbang, bahwa salah satu karakteristik Hukum Acara Peradilan TataUsaha Negara adalah dikenalnya batasan tenggang waktu pengajuan gugatansebagaimana dimaksud Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986
(lima ratus dua puluhempat meter persegi) atas nama EVA CINDY SARUNDAJANG yang dahulubersertipikat Hak Guna Bangunan No. 208/Winangun Dua tanggal 22 Januari 1998;Menimbang, bahwa atas dalil tersebut, Tergugat dalam eksepsinyamenyatakan pada pokoknya gugatan Penggugat daluwarsa karena Penggugatmelalui suaminya atas nama Maxi Ngantung telah melaporkan dugaan tindak pidanaPenguasaan Tanah Tanpa Hak dan Pemalsuan Surat dan Memberikan KeteranganPalsu Dalam Suatu Akte Otentik terhadap terlapor atas nama
146 — 20
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini dan berkas perkara dikembalikan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sesuai wilayah hukum dimana Terdakwa dan Kesatuannya berada, perkaranya dapat dilimpahkan untuk diperiksa dan disidangkan sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
YAYASAN BARAKATTI MUARA TEWEH (Diwakili oleh DR. H. TAJERI, S.E, M.M, S.H, M.H. selaku Ketua dan ARSUNI, S.E., selaku Sekretaris Yayasan)
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BARITO UTARA
Intervensi:
YAYASAN RUMAH CERDAS AL-FALAH BARITO UTARA (Diwakili oleh NORMAWATI, S.Sos.I. selaku Ketua Yayasan)
323 — 83
M E N G A D I L I :
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat diajukan telah lewat waktu/Daluwarsa diterima;
Dalam Pokok Sengketa:
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 537.550,- (lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah
1.AMAR MAKRUF
2.SITI FADILATUL MARHAMAH
Termohon:
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PAMEKASAN
81 — 31
., ditutup demi kepentingan hukum karena Daluwarsa adalah Sah dan beralasan menurut Hukum ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Tersangka Herman Hidayat belum daluwarsa karenakejadiannya dihitung sejak terjadinya Wanprestasi sekaligus perbuatanmelawan hukum pidana sebagaimana pasal 372 KUHP yaitu pada bulanNopember 2016 sehingga Belum Daluwarsa. Adapun dasar Hukumnyasebagaimana sumber hukum formal al : Hukum perdata indonesia Prof.ABDULKADIR MUHAMMAD Hal.241 s/d 242, Hukum perjanjian Prof. SUBEKTIHal.46 alinia ke 4 Hukum perikatan Prof. AHMADI, Hal.8 , Hukum AcaraPerdata M.YAHYA HARAHAP, SH.
Hum Menerangkanbahwa kasus Herman Hidayat Belum Daluwarsa karena pidananya dimulai dariNopember 2016, No. Urut 12 B.A.P. Dewi Ilhamah 6 April 2017 Menerangkanpada bulan Nopember 2016 Telah memintah uang biaya sertifikat untukdikembalikan kepada Herman Hidayat tapi yang bersangkutan tidak mengakui.,No. Urut 10 B.A.P.
HERMAN HIDAJAT, S.H., M.H. karena : Perkara ditutupdemi hukum dengan alasan kewenangan menuntut hapus karena lewatwaktu atau Daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) ke3 KUHP, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada alasan baru yangdiperoleh Penuntut Umum.
HERMANHIDAJAT, S.H,M.H., ditutup demi kepentingan hukum karena kaDaluwarsa;(Bukti T14)Bahwa dalam jawaban, pada pokokya Termohon mengakui dan tidakmembantah telah menghentikan Penuntutan atas Nama Tersangka HermanHidayat, SH.MH bahwa perkara tersebut Daluwarsa namun disisi lain Pemohonmenyatakan bahwa Perkara Herman Hidayat, S.H.
HERMAN HIDAJAT, S.H,M.H., ditutup demi kepentingan hukum karena Daluwarsa adalah Sah danberalasan menurut Hukum ; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp.5.000, (Jima ribu rupiah).Demikian diputus oleh kami ARI SISWANTO, S.H.
159 — 54
M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sepanjang mengenai eksepsi gugatan Penggugat Daluwarsa;- Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.261.000,- (satu juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
GUGATAN DALUARSABahwa gugatan Penggugat haruslah disingkirkan atau digugurkan karena tuntutanPenggugat atas objek sengketa telah memenuhi klasifikasi daluwarsa atau lewatwaktu (expiration), hal ini mengingat :1.Bahwa Penggugat secara person tidak pernah menguasai tanah persilNo.74 Kelas Il seluas +7000 m2 Kohir C No. 773 (tanah objek sengketa)justru sebaliknya secara de facto tanah objek sengketa a quo sejak tahun1979 (pasta dibeli dari Sdr.
Gugatan DaluwarsaMenimbang, bahwa mengenai dalil eksepsi Tergugat , Tergugat Il,Tergugat Ill dan Tergugat IV pada point 1 (satu) mengenai halhal yang berkaitandengan gugatan daluarsa, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaiberikut;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan daluwarsa ialah suatu saranahukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatuperikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syaratsyaratyang ditentukan dalam undangundang;Menimbang
, bahwa pengaturan mengenai halhal yang berkaitan denganGugatan Daluwarsa diatur dalam berbagai aturan antara lain :3 Pasal 835 KUHPerdata dan pasal 1967 KUHPerdata yaitu tuntutankebendaan atau bersifat perorangan, gugur setelah lewat waktu 30 (tigapuluh) tahun;4 Berbagai Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia yangsubstansinya adalah karena telah lewat waktu yang sekian lamanya (dalamhal ini Yurisprudensiyurisprudensi tersebut secara beragam menentukanwaktu Daluwarsa antara kurun waktu
;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas,terhadap dalil eksepsi Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill dan Tergugat IVmengenai Gugatan Daluwarsa, Majelis Hakim memandang cukup beralasanmenurut hukum, oleh karena itu patut dan layak untuk dikabulkan.C.
252 — 61
Menyatakan Gugatan Para Penggugat telah lampau waktu atau daluwarsa; DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklraard); DALAM REKONPENSI - Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklraard); DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI - Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.522.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu
Rahimah
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang
Intervensi:
Denta Simanjuntak dkk
99 — 86
Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat lewat waktu (daluwarsa) dan eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai kompetensi absolut;
II. Pokok Sengketa:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.634.000,- (lima juta enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
163 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soesilo dalam komentarnya terhadap ketentuan Pasal 80 ayat (1) KUHPmenyatakan, bahwa yang dapat mencegah daluwarsa itu ialah segala perbuatanpenuntutan (vervolgingsdaad) yang diketahui oleh orang yang dituntut atau secaramenurut Undangundang telah diberitahukan kepadanya (R.
untuk menuntut dan daluwarsa untuk menjalankan hukumantindak pidana yang diatur dalam Pasal 84 ayat (2) jo Pasal 85 ayat (1) KUHP dengandemikian dalam tingkat penyidikan tidak diatur mengenai daluwarsa, maka PEMOHONPENINJAUAN KEMBALI dahulu Termohon Praperadilan dalam menerbitkan penghentianpenyidikan dengan alasan demi hukum karena daluwarsa adalah tidak berdasarkan hukumdan haruslah dinyatakan tidak sah.
, maka penghentianpenyidikan dengan alasan demi hukum karena daluwarsa adalah tidak berdasarkan hukumdan dinyatakan tidak sah.
Dalam hal ini Pemohon Peninjaun Kembali berpendapat Pasal 84ayat (2) jo Pasal 85 ayat (1) KUHP tidak dapat dijadikan dasar dalam penghentian perkara aquo karena perkara a quo masih dalam proses penyidikan dan belum adanya putusan untukdipidana dengan demikian belum ada pihak yang daluwarsa dalam menjalankan pidana, yangseharusnya pasal yang dijadikan dasar adalah Pasal 78 ayat (1) butir 3 KUHP yang mengaturtentang kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa, yang mengenai kejahatanyang diancam
Dalam dalam hal ini PemohonPeninjauan kembali berpendapat pertimbangan Hakim mengandung kekeliruan dan ataukekhilafan yang menyatakan tingkat penyidikan tidak diatur mengenai daluwarsa danPemohon Peninjauan kembali tidak mempunyai dasar hukum untuk menghentikanpenyidikan, karena Pemohon Peninjauan kembali dalam menghentikan penyidikan sudahsesuai peraturan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAPbahwa dalam hal Penyidik menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti atau
1.1. BUYUNGMARKASUMAH Bin RIANDAK
2.NIJAH Binti RIANDAK
3.Hj.MIDAYAH Binti RIANDAK
Tergugat:
KEPALA KANTORAGRARIA DAN TATA RUANG PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Intervensi:
NITA SAKIR
210 — 58
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Para Penggugat telah lewat waktu/daluwarsa;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima:
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.364.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah)
INAQ ASMI / HJ. RAKMAH
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
224 — 92
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi tergugat tentang gugatan lewat waktu/daluwarsa;
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah)
Eksepsi Gugatan Penggugat Daluwarsa Bahwa Penggugat telah mengetahui objek sengketa pada tanggal 13Oktober 2018 merupakan skenario pengkaburan; Bahwa Penggugat dan penasihat hukum yang sekarang juga menjadipembela dalam perkara tata usaha negara ini sebenarnya telahmengetahui objek sengketa sejak tahun 2016 karena adanyapermasalahan tumpang tindih sertipikat dan sudah pernah ditanganioleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akan tetapi dihentikankarena hal yang diperiksa terkait masalah keperdataan
Berdasarkan kaidah hukum dalam yurisprudensitersebut, maka bagi pihak ketiga dihitung secara kasuistis sejak saat kapanmengetahui akan adanya keputusan yang merugikan kepentingannya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sejakkapan Penggugat terbukti mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikandengan penerbitan objek sengketa a quo;Menimbang, bahwa objek sengketa a quo diterbitkan oleh Tergugattanggal 06 Desember 2012 (vide bukti T2);Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil eksepsi daluwarsa
Oleh karena itu,eksepsi Tergugat berkaitan tentang pengajuan gugatan Penggugat telahmelewati batas waktu/ daluwarsa dinyatakan beralasan hukum dan patut untukditerima;Menimbang, bahwa dengan diterimanya eksepsi Tergugat mengenaipengajuan gugatan Penggugat telah lewat waktu, maka terhadap pokok perkarain casu dipertimbangkan sebagai berikut;ll.
DALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi Tergugat tentang gugatan lewat waktu/daluwarsa;ll. DALAM POKOK PERKARA1. M enyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,(empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 16 April 2019 oleh kami MARGARETHATORIMTUBUN, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, TAUFIK ADHIPRIYANTO.
Alexander Aditya Nugraha, SH., MH
Terdakwa:
Garry Gabriel Ginting Suka
373 — 279
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Yogyakarta, dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 121K/Kr/1980 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 1981 tanggal 21Januari 1981 yang menyatakan; Bahwadalam hal perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut UmumTerdakwanya sejak semula tidak hadir dan tidak ada jaminanTerdakwa dapat dihadapkan ke persidangan, perkara yangdemikian dinyatakan tidak diterima.Hal 2 dari 4 hal, Putusan Nomor 21K/PM II11/AD/VI/2020Menimbang : Bahwa apabila dikemudian hari Terdakwa ditemukan kembali,sebelum hak menuntut gugur karena daluwarsa