Ditemukan 321684 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-10-2010 — Upload : 09-10-2012
Putusan PN SIDOARJO Nomor 27/Pdt.G/2010/Pn.Sda
Tanggal 21 Oktober 2010 — PT.ACI JAYA DIAN ABADI Melawan ONY WINANTO
5211
  • Dalam Konvensi :- Menolak gugatan Penggugat ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.306.700,- (tiga ratus enam ribu tujuh ratus rupiah)Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan Penggugat ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;
    Menolak gugatan penggugat konvensi seluruhnya atau setidaktidaknya tidak dapatditerima.2. Menghukum penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara ini.DALAM REKONVENSI :1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi seluruhnya.2. Menyatakan bahwa tergugat rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).3. Memerintahkan kepada tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan penguasanyaterhadap PT.ACI JAYA DIAN ABADI kepada Penggugat Rekonvensi;4.
    10 tidak dapatdikabulkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas MajelisHakim berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, karena itugugatan Penggugat harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak, maka biayayang timbul dalam perkara ini harus dibebankan kepada Penggugat sebesar nihil ;Mengingat pasalpasal dari peratutan dan ketentuan hukum yang bersangkutandengan perkara ini ;MENGADILI:Dalam Konvensi :e Menolak
    gugatan Penggugat ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.306.700, (tigaratus enam ribu tujuh ratus rupiah) ;24Dalam Rekonpensi :e Menolak gugatan Penggugat ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriSidoarjo pada hari SENIN, tanggal 18 Oktober 2010 oleh DWI HARI SULISMAWATI, SH.sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI WAHYUNI, SH. dan ABDUL AZIS, SH. masingmasingsebagai Hakim Anggota
Putus : 24-02-2016 — Upload : 31-05-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 73/PDT.SUS/DESAIN INDUSTRI/2015/PN.NIAGAJKT.PST
Tanggal 24 Februari 2016 — Tuan GUNAWAN >< Tuan TONI, Dkk.
960556
  • DALAM POKOK PERKARA :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya .DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
    Rekonvensi mengalami kerugian materil sebesar Rp.2.000.000.000, (dua miliar rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah) yang akandibuktikan dalam pembuktian.Berdasarkan halhal yang telah Tergugat uraikan di atas, maka dengan segala kerendahan hati Tergugat, memohonkiranya agar Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadiliperkara a quo berkenaan memberikan putusan sebagai berikut;DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA : Menolak
    Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARAe Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
    2007.Bahwa berdasarkan halhal diatas, maka dengan segala hormat kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini,kami Turut Tergugat dengan ini memohon untuk dapat memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut;PRIMERDALAM EKSEPSI:Menerima Eksepsi Turut Tergugat Menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaaard).DALAM POKOK PERKARA:1 Menerima segala dalildalil yang diajukan oleh Turut Tergugat.2 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.Hal 18 dari 66 hal Put.No.73/Pdt.Sus/Desain Industri/2015/PN.NiagaJKT.PSTMenimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 04 Januari 2016, untuk Tergugattelah mengajukan Dupliknya tertanggali3 Januari 2016 dan Turut Tergugat telah mengajukan Duplik nya tanggal13 Januari 2016Menimbang, bahwa untuk mengukuhkan dalildalil gugatannya Penggugat telah mengajukan surat Bukti P1s/d Bukti P.9c berupa :
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya .DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;Hal 65 dari 66 hal Put.No.73/Pdt.Sus/Desain Industri/2015/PN.NiagaJKT.PSTDALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSL: Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksirsebesar Rp. 716.000, (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaran Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 24 Februari 2016,oleh
Register : 05-08-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PN IDI Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Idi
Tanggal 6 Februari 2020 — Taufik Bin Aiyub Dkk Sebagai Penggugat; Lawan PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Cabang Langsa Sebagai Tergugat
14312
  • MENGADILI:Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi para penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:-Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;-Menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp947.000.00(Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Register : 18-12-2015 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 245/PDT.SUS-PHI/2015/PN BDG
Tanggal 14 Maret 2016 — MUJIONO; TOTOK IRAWAN; KOKO PRAYITNO; HARYONO; MIRA SEPUTRI, DKK; LAWAN; PT. KRIS SETIABUDI UTAMA (KSU);
7136
  • DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi para Penggugat;DALAM POKOK PERKARA 1.Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;2.Mebebankan biaya perkara sebesar Rp 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada para Penggugat ;
    Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;2. Mebebankan biaya perkara sebesar Rp 491.000, (empat ratussembilan puluh satu ribu rupiah) kepada para Penggugat ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung, padahari Jumat tanggal 11 Maret 2016 oleh kami, H. Wasdi Permana, SH.,MH.,sebagai Hakim Ketua, DR. Totoh Buchori, SH.,MH. dan Toni Suryana, SH.,MH.
Putus : 08-08-2011 — Upload : 03-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 251/Pdt.G/2010/PN.SBY
Tanggal 8 Agustus 2011 — PT. CARVITA CENTRAL CAHAYA melawan BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, BUMN Dkk
8213
  • DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :DALAM PROPISI :- Menolak gugatan propisi dari Penggugat rekonpensi .DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya .
    Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI Memerintahkan kepada Iurut Tergugat untuk melelang harta milik Penggugat dalamkonpensi/Tergugat dalam rekonpensi sebagaimana diuraikan pada angka 4 konpensidalam pokok perkara guna pelunasan hutang Penggugat dalam konpensi/Tergugatdalam rekonpensi kepada Ter dalam konpensi/Pen lam rekonDALAM POKOK PERKARA181.
    lagi untuk dipertimbangkan dan dengan sendirinya pula harus ditolak ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa karena gugatan konpensi dari Penggugat konpensi dangugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi ditolak untuk seluruhnya, maka40menghukum secara bersamasama untuk membayar biaya masingmasing setengahbagian dari seluruh biaya perkara ;Mengingat dan memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlakusecara peraturan hukum yang bersangkutan;MENGADILIL:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSIe Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :DALAM PROPISI :e Menolak gugatan propisi dari Penggugat rekonpensi .DALAM POKOK PERKARAe Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya .DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi dan Tergugat Konpensi /Penggugat rekonpensi secara bersamasama untuk membayar biaya masingmasing setengah bagian dari seluruh biaya perkara yang berjumlah sebesarRp. 1.166.000,00 ( satu juta seratus enam
Register : 28-07-2015 — Putus : 10-02-2016 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN BATANG Nomor 20/Pdt.G/2015/PN Btg
Tanggal 10 Februari 2016 — SUTOTOK Bin CITRO SUDARMO; DWI WINARSIH, Dkk
10139
  • .- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI .- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I / Tergugat II Konpensi dan Penggugat Rekonpensi II / Tergugat III Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI Dan REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp. 1.839.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah
    Menyatakan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMADALAM KONPENSIMenyatakan MENOLAK Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atausetidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat TIDAK DAPATDITERIMA.DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi dan PenggugatRekonpensi II untuk seluruhnya. ;272.
    ratus juta rupiah) ;Menimbang , bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor : 598.K / Sip / 1971 tanggal 18 Desember 1971 menyebutkan dalampersidangan Pengadilan ternyata Penggugat tidak dapat membuktikansecara rinci adanya dan besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugatdan karena tidak bisa membuktikan maka Hakim menolak tuntutan ganti rugiHalaman 47 dari SOHalamanPutusan Nomor 20 /Pdt.G/2015 /PN BtgMenimbang , bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makaMajelis Hakim berpendapat menolak
    gugatan Rekonpensi PenggugatRekonpensi dan Penggugat Rekonpensi II untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenimbang, bahwa, oleh karena dalam gugatan pokokperkara iniyaitu Gugatan Penggugat Konpensiditolakselurunnya, oleh karena ituPenggugat Konpensi haruslah dinyatakan sebagai pihak yang kalah, makaberdasarkan Pasal 181 HiR,maka patut kiranya bila Majelis Hakimmenghukum Penggugat Konpensi atau Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;Mengingat pasalpasal
    Menolak Eksepsi Tergugat , Il dan IIlluntuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA .* Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI .
    Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untukseluruhnya;e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat II Konpensi danPenggugat Rekonpensi II / Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI Dan REKONPENSIe Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp.1.839.000, (Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan RibuRupiah)49Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakimpada hari Kamis,
Register : 09-08-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal 6 Desember 2018 —
3916
  • MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sejumlah Rp.29.325.000,-Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
    DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 106.000,- (seratus enam riburupiah) kepada negara;
    Tergugat KonpensiBATAL DEMI HUKUM ;Bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi berdasarkan hukum, maka sudah seharunya TergugatRekonpensi / Pengguugat Konpensi wajib membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini.Berdasarkan berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutus perkara ini agar berkenan memberikan putusan hukumsebagai berikut :DALAM PROVISI :1.Menolak
    gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;2.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.. DALAM KONPENSI :. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.C.
    Perselisinan WHubungan Industrial serta ketentuan perundangundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini:MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIHalaman 35 dari 37 Putusan Nomor 23/Pdt.Sus.PH1/2018/PN.Smg.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerjadan uang penggantian hak sejumlah Rp.4.887.500,Menolak
    gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar timbul dalam perkara inisebesar Rp.256.000, (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Senin,tanggal 10 Desember 2018, oleh kami, Noer Ali, SH., sebagai Hakim Ketua
Register : 14-05-2014 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 13-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 89/G/2014/PHI/PN.BDG
Tanggal 7 Oktober 2014 — ROSITA; LAWAN; PT. WILLBES GLOBAL;
396
  • DALAM PROVISI :---------------------------------------------------------------------------Menolak gugatan provisi Penggugat;--------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:-------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 469.000.00. (empat ratus enam puluh sembilan ribu Rupiah) ;----------------------------------
Putus : 07-02-2018 — Upload : 02-11-2018
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 33/Pdt.G/2017/PN Tjk
Tanggal 7 Februari 2018 — - IVAN ANDRIS lawan 1. Kantor Kurator Deni Hamdani, S.H., dan Dudi Pramadi, S.H dkk
9336
  • - MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.
Register : 11-12-2018 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 06-02-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 4191/Pdt.G/2018/PA.Dpk
Tanggal 10 Juli 2019 — PENGGUGAT TERGUGAT I TERGUGAT II
8966
  • Dalam Konvensi :- Menolak gugatan Penggugat Konvensi.B. Dalam Rekonvensi :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.595.000,00 (tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    Menolak gugatan Penggugat seluruhnya2.
    Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara.ATAUApabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok berpendapat lain mohonPutusan yang seadiladilnya (Ex Aquo Et Bono).Bahwa terhadap replik rekonvensi Tergugat, selanjutnya Penggugatmengajukan duplik rekonvensi secara lisan yang pada pokoknya tetap padajawaban rekonvensinya;Bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan buktibukti tertulis berupa:Halaman 24 dari 50 halaman.
    Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara.Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok berpendapatlain mohonPutusan yang seadiladilnya (Ex Aquo Et Bono).Halaman 36 dari 50 halaman.
    Menolak gugatan Penggugat Konvensi;B. Dalam Rekonvensi :2. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi:3. Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara ini sejumlah Rp. 3.611.000,00 (tiga juta enam ratus sebelasribu rupiah);Demikianlah putusan ini dijatunkan dalam sidang permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Depok pada hari Rabu, tanggal 26 Juni2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 22 Syawal 1440 Hijriyah, olehkami Dra.
Register : 16-02-2016 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 27-05-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bgl
Tanggal 29 Maret 2016 — 1. HIDAYAT
12532
  • MENGADILI DALAM PROVISI :Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
    kebenarannya,hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat telah berakhir , dengan demikianTergugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa DanMengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyisebegai berikut : Dalam Eksepsi.Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.e Dalam Provisi.Menolak permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnyaMenolak permohonan Para Penggugat meletakkan sita jaminan diatas hak milikTergugat.e Dalam Pokok Perkara.1 Menolak
    Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbuldalam perkara ini.atau.Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono)Halaman 17 dari 50 HalamanPutusan No.4/Pdt.SusPH1/2016/PN BglMenimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut oleh Kuasa Hukum Penggugatmengajukan Replik tertanggal 14 Maret 2016 dan atas Replik Kuasa
    ParaPenggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara; yang besarnya akanditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara walaupun Penggugat sebagai pihakyang kalah maka berdasarkan Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka biaya perkara ini Nihil;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan pasalpasal dari Peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM PROVISI :Menolak
    Gugatan Provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu pada Hari Kamis tanggal24 Maret 2016 oleh kami DIAH TRI LESTARI, SH sebagai Ketua Majelis, Drs.MURDAN LAIR, SH dan RIZANI, SH sebagai Hakimhakim
Register : 30-07-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 15/PDT.G/2012/PN.PSB
Tanggal 28 Februari 2013 — Drs. NAZAR AGUNG Melawan AT. MAJO SADEO
6226
  • M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI;----------------------------------------------------------------------------Dalam Provisi : - Menolak gugatan provisi Penggugat;----------------------------------------------Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat A,B,C,D,E dan Tergugat H;---------------------Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------DALAM REKONPENSI;----------------------------------------------------------------------
    --- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat A,B,C,D,E dalam konpensi untuk seluruhnya;----------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat konpensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.216.000,- (tiga juta dua ratus enam belas ribu rupiah);---------------------------------------------------------------
    Bahwa Penggugat menolak gugatan Penggugat pada poin 2, 3 yangintinya; Riwayat tanah milik Penggugat, karena tidak ada hubungannyadengan riwayat tanah Tergugat A, B, C, D dan E. Bahkan KepadaPenggugat telah diterangkan oleh pemilik tanah asal tempat Penggugatmembeli tanah tersebut yaitu Tergugat A, bahwa tanah yang diamaksud bukan berada diatas tanah milik Tergugat D dan E sekarang ..
    T : (A,B,C,D dan E). 03.Bahwa Tergugat menolak gugatan Penggugat pada poin 10, 11 dan 12yang memerintahkan kepada Bapak Ketua dan Majeiis Hakim yangterhormat untuk menghentikan pembangunan diatas tanah objek milikTergugat, mengosongkan tanah objek milik Tergugat serta meletakkan21sita jaminan atas tanah objek tersebut.
    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.a. Menyatakan tanah objek perkara milik Penggugat bukan diatastanah milik Tergugat.b. Menyatakan penguasaan tanah objek perkara Aquo bukanlahPerbuatan Melawan Hukum.c. Menyatakan objek tanah Sertifikat Hak Milik nomor 41/ LingkungAur/ 1980 GS tanggal, 861979 nomor 133/1979 tertulis atasnama Drs.
    Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.b. Menyatakan salah alamat tanah objek perkara milik Penggugat.c. Menyatakan penguasaan tanah objek perkara Aquo bukaniahPerbuatan Melawan Hukum.d. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum sertifikathak milik nomor 41/ Lingkung Aur/ 1980 GS tanggal, 861979nomor 133/1979 tertulis atas nama Drs Nazar Agung.e.
    Menolak gugatan jawaban Penggugat seluruhnya tidak dapat diterima;b. Menerima seluruh jawaban kami sebagai Tergugat H;c. Menghukum Penggugat membayar biayabiaya yang timbul dalamDON Kala, IN j~~ a an nnn id.
Register : 09-09-2014 — Putus : 26-01-2015 — Upload : 20-08-2015
Putusan PN AMBON Nomor 146/Pdt.G/2014/PN.AB
Tanggal 26 Januari 2015 — LA USMAN LA IDI;
5738
  • DALAM PROVISI- Menolak gugatan Provisi Penggugat.II. DALAM KONPENSIA. DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;B. DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; III. DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya IV.
    DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan konpensi dari PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya maka biaya yang timbu dalam perkara ini ditanggung oleh Penggugat Konpensi/Tergugat rekonpensi;Mengingat ketentuan PasalPasal dalam RBG, UndangUndang danperaturan perundangundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;IV.MENGADILI:DALAM PROVISI Menolak gugatan Provisi Penggugat.DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat!
    dan Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugatuntuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat rekonpensi untukseluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Hal 41 dari Hal 43 (Putusan No : 146/ Pdt.G/ 2014 / PN Amb) Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 819.000,(delapan ratus sembilan belas ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan
Register : 26-08-2013 — Putus : 11-12-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 82/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 11 Desember 2013 — YOTAN LAMBANG; lawan; PT. MAYORA INDAH Tbk- Cibitung
10830
  • DALAM PROVISI :Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 544.000,-(Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada Negara;
    Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwaUpah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan .Berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Tergugat mohon agar Majelis Hakimdapat memutuskan sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak gugatan penggugat untuk seluruhya ;2 Menyatakan hubungan kerja penggugat berakhir berdasarkan berakhirnya kontrak kerjadan tidak memberikan uang pesangon
    karena tidak beralaskanhukum yang kuat maka petitum angka 3 haruslah pula dinyatakan ditolak;;Menimbang, bahwa berdasarkan petimbangan di atas maka seluruh petitum Penggugatharuslah dinyatakan ditolak ;Mengingat, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UndagUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sertaPeraturan Perundangundangan lainnya yang bersangkutan:MENGADILIDALAM PROVISI :25Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Membebankan biaya perkara sebesar Rp 544.000,(Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada Negara ;Demkian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada hari Senin tanggal 9Desember 2013 oleh kami PARLAS NABABAN, SH, MH sebagai Hakim Ketua,DR.
Putus : 12-01-2016 — Upload : 28-01-2016
Putusan PN STABAT Nomor 14/PDT.G/2015/PN STB
Tanggal 12 Januari 2016 — Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Lawan 1.SITI KHADIZAH GINTING 2.M. SYAFI’I GINTING 3.JULIANDI GINTING 4.ALI HANAFIAH GINTING 5.AHMAD YANI GINTING
5560
  • DALAM PROVISI :- Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.116.000,- (dua juta seratus enam belas ribu rupiah).
    Pasal 1888 KUH Perdata dan Undangundang Republik IndonesiaNomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturanperundangundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIHIm 19 dari 21 Putusan No. 14 /Pdt.G / 2015 / PN.Stb.DALAM PROVISI :e Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.
Register : 27-04-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PA INDRAMAYU Nomor 2783/Pdt.G/2017/PA.Im
Tanggal 21 Agustus 2017 — Kuasa Penggugat vs Kuasa Tergugat
466
  • Dalam Konpensi :- Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi ;Dalam Konpensi Rekonpensi :- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
    Menolak gugatan hadlonah Penggugat seluruhnya ;2.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapatditerima ;Mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa atas Replik Penggugat tersebut di atas, Tergugat telahmemberikan Duplik sebagai tanggapan atas Replik Penggugat yang padapokoknya menyatakan tetap pada jawaban Tergugat semula ;Bahwa untuk meneguhkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti tertulis berupa :7Page1.
    Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang No.50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, maka berdasarkan ketentuanpasal 89 (1) UndangUndang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan17PageUndangUndang No. 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang No.50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, maka semua biaya yang timbulakibat perkara ini dibebankan kepada Penggugat ;Mengingat semua peraturan dan perundangundangan yang berlakudan hukum syara yang berkaitan dalam perkara ini ;MENGADILIDalam Konpensi : Menolak
    gugatan Penggugat ;Dalam Rekonpensi : Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi ;Dalam Konpensi Rekonpensi : Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensiuntuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 536.000, (limaratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah putusan ini diambil dalam Musyawarah Majelis Hakimpada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 M. bertepatan dengan tanggal 28Dzulkaedah 14388 H. oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama IndramayuKetua Drs.
Register : 23-07-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 14-12-2015
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 66/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Tanggal 12 Nopember 2015 — 1. Robert Tamba ( Penggugat ) 2. Atison Arce ( Penggugat ) 1.PT.ANMOR SHIPYARD ( Tergugat )
13422
  • Dalam Provisi- Menolak gugatan provisi Para Penggugat ;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tenggugat ;Dalam Pokok Perkara.1. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara;
    tentangKetenagakerjaan serta Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI dan PutusanMahkamah Konstitusi No. 37/PUUIX/2011 (vide gugatan angka 17) haruslahditolak.Bahwa dengan berdasarkan alasanalasan dan faktafakta hukum tersebut diatas denganini Tergugat mohon agar kiranya Majelis Hakim yang terhormat berkenan memutuskan:DALAM PROVISIe Menolak permohonan Putusan Sela Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSIe Menerima Eksepsi Tergugat;e Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima;DALAM POKOK PERKARAe Menolak
    gugatan Para Penggugat seluruhnya;e Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat telah berakhirkarena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Tergugat mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono)Menimbang, bahwa atas jawaban Para Tergugat tersebut, selanjutnya ParaPenggugat diberi kesempatan untuk mengajukan Replik tertanggal 07 Oktober 2015,demikian
    harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat ditolak untukseluruhnya dan nilai gugatan kurang dari Rp150.000.000,(seratus lima puluh jutarupiah), maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;Mengingat ketentuan pasalpasal dari Undangundang Nomor 13 tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan dan Undangundang Nomor 2 tahun 2004, PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial serta ketentuan peraturan Perundangundangan lainyang bersangkutan ;MENGADILIDalam Provisi Menolak
    gugatan provisi Para Penggugat ;Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tenggugat ;Dalam Pokok Perkara.1 Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;2 Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Rabu,11 November 2015 oleh Zulfadly, SH, MH. selaku Ketua Majelis, Ir.
Register : 08-12-2015 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 16-05-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 248/Pdt.G/2015/PN Pbr
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. ADHI BUMI KARYA VS PT. HEXINDO ADIPERKASA, TBK
9630
  • MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 956.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang
    Menolak gugatan Penggugat sepanjang yang ditujukan kepada TurutTergugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan tidak beralasan hukum kedudukan (legal standing) TurutTergugat dalam perkara a quo;3.
    TergugatKonvensi tidak dapat membuktikan dalildalil gugatan Rekonvensinya makagugatan Rekonvensi dimaksud harus dinyatakan ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi dinyatakan ditolak,maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dihukum untuk membayarbiaya yang timbul dalam gugatan Rekonvensi ini yang besarnya nihil.Mengingat pasalpasal dari 189 R.Bg dan pasal 1320 Kitab Undangundang Hukum Perdata serta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM PROVISI Menolak
    gugatan provisi Penggugat;DALAM POKOK PERKARA Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp 956.000,00(sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah);DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat lRekonvensi/Tergugat Konvensi untukseluruhnya ; Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayarbiaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlahNIHIL;Demikianlah
Register : 16-02-2016 — Putus : 26-03-2016 — Upload : 27-05-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bgl
Tanggal 26 Maret 2016 — ANDI SATRIAWAN
16161
  • MENGADILI DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
    terbantahkan kebenarannya,hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat telah berakhir , dengan demikianTergugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa DanMengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyisebegai berikut : Dalam Eksepsi.Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.e Dalam Provisi.Menolak permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnyaMenolak permohonan Penggugat meletakkan sita jaminan diatas hak milik Tergugat.e Dalam Pokok Perkara.1 Menolak
    Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).2 Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini.atau.Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono)Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut oleh Kuasa Hukum Penggugatmengajukan Replik tertanggal 14 Maret 2016 dan atas Replik Kuasa Hukum Penggugattersebut Kuasa Hukum Tergugat mengajukan Duplik tertanggal
    perkara;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara walaupun Penggugat sebagai pihakyang kalah maka berdasarkan Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka biaya perkara ini Nihil ;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan pasalpasal dari Peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu pada Hari Kamis tanggalHalaman 37 dari 38 HalamanPutusan No.3/Pdt.SusPH1/2016/PN Bgl24 Maret 2016 oleh kami DIAH TRI LESTARI, SH sebagai Ketua Majelis, Drs.MURDAN LAIR, SH dan RIZANI, SH = sebagai Hakimhakim Ad Hoc masingmasingsebagai Hakim Anggota.
Register : 27-04-2015 — Putus : 06-08-2015 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Plg
Tanggal 6 Agustus 2015 — SARIPAH lawan PT. TRANSPASIFIC AGRO INDUSTRY
13431
  • MENGADILIDalam Provisi- Menolak gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp756.000,- (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada Negara;
    pihakpihak yang berperkaratidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatanya dibawahRp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa nilai gugatan dalam perkara ini adalah dibawahRp.150.000.000, (Seratus lima puluh juta rupiah), oleh karena itu biaya perkara dalamperkara ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan Undangundang No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihnan Hubungan Industrial dan Peraturan Perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILIDalam Provisie Menolak
    gugatan penggugat dalam provisi;Dalam Pokok Perkara:1.
    Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp756.000, (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepadaNegara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas A Palembang pada hari Jumattanggal 31 Juli 2015 dengan Deson Togatorop, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis,Djisman.