Ditemukan 321629 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2016 — Putus : 19-04-2016 — Upload : 26-04-2016
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 74/Pdt.G/2015/PN.Krg
Tanggal 19 April 2016 — 1. JOKO SRIYANTO, beralamat di: Ngranten Kulon Rt. 001 Rw. 12, Desa Puntukrejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kab. Karanganyar, selanjutnya disebut sebagai....................................Penggugat I; 2. NY. KISAR NANDIKA, berlamat di: Ngranten Kulon Rt. 001 Rw. 12, Desa Puntukrejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kab. Karanganyar, selanjutnya disebut sebagai..................................Penggugat II; 3. WAGIMAN JOYO SUWARJO Alias SUWARJO JOYOWIYONO Bin PAWIROSENTONO, berlamat di: Ngranten Kulon Rt. 001 Rw. 12, Desa Puntukrejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kab. Karanganyar, selanjutnya disebut sebagai...........Penggugat III; Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Oktober 2015 memberikan kuasa kepada: GUNTOYO, SH dan MUHAMMAD ARIF PRABOWO, SH, keduanya Advokat, yang berkantor di Jl. Semanggi Mojo Rt.02 Rw.VI, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta; Melawan: 1. PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. PUSAT JAKARTA CQ.PT.BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. CABANG SURAKARTA CQ. PT.BANK DANAMON SIMPAN PINJAM KANTOR CABANG PEMBANTU KARANGPANDAN, Beralamat di: Pasar Karangpandan, Pandan Lor Rt.04 Rw.04, Desa Karangpandan, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, sebagai................................................Tergugat I; 2. MENTERI KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ. DEPARTEMEN KUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA CQ. KANTOR WILAYAH IX DJKN CQ. KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA, beralamat : Jl. Ki Mangun Sarkoro No.141 Surakarta, sebagai....................................................Tergugat II; 3. NUR RAHMAD HUTANTO, beralamat di: Talpitu Rt.001 Rw.006, Desa Ngemplak, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, sebagai..............................................Tergugat III; 4. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT JAKARTA CQ. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL, JAWA TENGAH CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARANGANYAR, beralamat di: Jl. Lawu No. 202 Karanganyar, sebagai......................................Tergugat IV;
7929
  • MENGADILI:Dalam Provisi; Menolak Gugatan Provisi Para PenggugatDalam Pokok Perkara;1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.186.000,- (dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah);
    Tanggungan yangdilelang oleh Tergugat I melalui Tergugat II adalah tepat dan jelas, olehkarenanya dalil Para Penggugat dalam Posita gugatannya pada Point (9), (11),dan (12) adalah tidak benar dan terlalu mengadaada, sehingga patut dan layakuntukdikesampingkan.Berdasarkan fakta dan dasar hukum di atas, Tergugat I mohon kiranya Majelis Hakimyang memeriksa perkara ini untuk mengadili dan memutuskan sebagaiberikut :Dalam Pokok Perkara :Halaman 23 dari 50 Putusan Nomor: 74/Pdt.G/2015/PN Krg1 Menyatakan menolak
    gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijke verklaard),2 Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 0000373/PK/02784/2700/07 12 tertanggal31 Juli 2012, Legalisasi Nomor: 6498 tanggal 31 Juli 2012 oleh ErnyRatmawanti, SH Notaris di Karanganyar Jo.
    adalahperbuatan Tergugat II sematamata hanya perantara dari Tergugat I dalammenuntut haknya kepada Para penggugat karena telah wanprestasi melalui jalurpelelangan umum berdasarkan peraturan perundangundangan peraturanperundangundangan yang berlaku;Maka berdasarkan halhal tersebut di atas, Tergugat II mohon agar Majelis Hakim YangMulia berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan yang amar putusannyasebagai berikut:DALAM POKOK PERKARA2 220252 nono nnn nen n nner cnc cn cence1 Menyatakan menolak
    gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan pelaksanaan lelang pada tanggal 16 Januari 2015 sah menuruthukum; 2 2222222 2 2202222 nn nnn nn nnn n nnn nnn n=Halaman 31 dari 50 Putusan Nomor: 74/Pdt.G/2015/PN Krg4Menyatakan sah dan berharga Risalah Lelang Nomor: 085/2015 tanggal 16Januari201 5; 22222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ncn nn cnc nnn ncnMenghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya
    Gugatan Provisi Para PenggugatDalam Pokok Perkara;1 Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.186.000, (dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin,tanggal 18 April 2016 oleh Kami, Wuryanti, SH., selaku Hakim Ketua, DH.
Register : 15-12-2017 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 528/Pdt.G/2017/PN Smg
Tanggal 30 Juli 2019 — Penggugat YAKOBUS BERTA DWI WAHYONO Tergugat SUMARDANA KOPERASI SIMPAN PINJAM CEMARA MAKMUR SASMITO RAHARJO, S.H., DALAM KAPASITAS SELAKU NOTARIS DAN PPAT YANG BERKEDUDUKAN DI SEMARANG
4721
  • DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; II. DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;III. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar perkara sejumlah Rp 1.656.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
    Tergugat Il telahberjalan dan sesuai aturan hukum yang benar maka tidak ada alasan untukmenundanya, dan/atau permohonan provisi dari Penggugat aquo harusditolak atau diabaikan.Berdasarkan uraian dan dalildalil tersebut di atas, maka Kepada YangTerhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa Perkara ini untukberkenan memberikan Putusan sebagai berikut:DALAM EKSEPSI Menerima dan Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT II untuk seluruhnya; Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA Menolak
    gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara ini ;ATAUApabila Pengadilan berpenDapat lain, maka mohon Putusan yangsebaikbaiknya berdasarkan keadilan dan kebenaran (Ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat Illmenyampaikan Jawaban dan Gugatan Rekonpensi atas gugatan Penggugatyaitu sebagai berikut:DALAM EKSEPSIHalaman 21 dari44 Putusan Nomor 528/Pat.G/2018/PN Smg ;Gugatan Penggugat "Eror in Persona".Bahwa
    Menolak gugatan Penggugat atau setidaktidaknya gugatan tidak dapatditerima Niet ontvankelijk verklaardDALAM PROVISI Menolak Provisi Seluruhnya.DALAM KONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan tidakdapat diterima Niet ontvankelgk verklaard .2. Menyatakan Tergugat Ill tidak melakukan perbuatan melawan hukumsebagaimana didalilkan dalam Gugatan Penggugat.3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya yang timbuldalamperkara ini.DALAM REKONPENSI1.
    DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Il DALAM REKONPENSI: Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;Il.
    DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayarperkara sejumlah Rp 1.656.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh enamribu rupiah) ; Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPada hari Senin, tanggal 23 Juli 2018 oleh kami PUJO HUNGGUL H W, SH.MH.
Putus : 12-10-2017 — Upload : 29-07-2019
Putusan PN BATAM Nomor 5/Pdt.G/2017/PN Btm
Tanggal 12 Oktober 2017 — - H ROMI HARIYANTO SE MELAWAN - PT SUMBER CIPTA MODA - TONI DAUD TJOA - ISWANTO - PT SUMBER ALAM PERMAI - PT WILMAR NABATI INDONESIA
195105
  • M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDalam Provisi:- Menolak gugatan Provisi Penggugat.Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI :- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi I untuk seluruhnya.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.SUBSIDER:Ex aequo et bonoB. DALAM REKONVENSIPRIMER:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatanmelawan hukum;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugiankepada Penggugat Rekonvensi, dengan rincian sebagai berikut:a.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.SUBSIDER :Ex aequo et bonoJawaban Tergugatiil.. DALAM EKSEPSI1.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2.
    Putusan Nomor 05/Pdt.G.2017/PN.BitmMenimbang, bahwa gugatan Penggugat/Tergugat Rekonvensi ditolak,maka Penggugat/Tergugat Rekonvensi berada dipihak yang dikalahkan, makasesuai dengan ketentuan Pasal 192 ayat (1) RBgmaka sudah sepatutnyamenghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan ketentuan RBg, KUHPerdata dan ketentuan peraturanperundangundangan yang berhubungan dengan perkara ini :MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Provisi: Menolak
    gugatan Provisi Penggugat.Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat , Tergugat Il, Tergugat Ill, untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSI : Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi untukseluruhnya.DALAM KONVENSIDAN REKONVENSI: Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp.1.006.000,00 (satu juta enam ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan
Register : 17-06-2013 — Putus : 25-06-2014 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 85 / PDT.G / 2013 / PN. Jmr.
Tanggal 25 Juni 2014 — MUKIT PURWANTO Melawan BUPATI JEMBER, Cq. CAMAT SUMBERJAMBE, Cq. PEJABAT KEPALA DESA SUMBERPAKEM, KECAMATAN SUMBERJAMBE, KABUPATEN JEMBER KETUA BADAN PERMUSYAWATAN DESA SUMBERPAKEM, KECAMATAN SUMBERJAMBE, KABUPATEN JEMBER KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPADA DESA SUMBERPAKEM, KECAMATAN SUMBERJAMBE, KABUPATEN JEMBER ABDUL BASIR FARIDA
4817
  • DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi Penggugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.571.000,- (Dua juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
    Bahwa, dalil gugatan penggugat selain dan selebihnya Tergugat I tidak akanmenanggapai karena sematamata Majelis Hakimlah yang lebih mengetahuitentang hukumnya ;Akhirnya berdasarkan dalil dalil tersebut diatas, kami Tergugat I menyatakanbahwa gugatan penggugat tidak beralasan hukum yang kuat, akan tetapi hanyalahberdasarkan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan Kepala Desa Sumberpakem,maka mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan memutuskan : Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau
    Bahwa, salah sasaran jika gugatan Penggugat ditujukan kepada tergugat II,karena tergugat II bukan pelaksana tehnis dan tidak ada hubungan dengantunutan/gugatan penggugat, oleh karena itu kami mohon Yang TerhormatMajelis Hakim memeriksa perkara ini menolak gugatan penggugat ;3.
    Farida sebagai Kepala Desa Sumberpakem periode 2013 2019 ;Akhirnya berdasarkan dalil dalil tersebut diatas, kami Tergugat I menyatakanbahwa gugatan penggugat tidak beralasan hukum yang kuat, akan tetapi hanyalahberdasarkan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan Kepala Desa Sumberpakem,maka mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan memutuskan : Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakangugatan penggugat tidak dapat diterima ; Menghukum penggugat untuk membayar
    Bahwa, untuk dasar gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya, kami tidakakan menanggapinya karena tidak beralasan kebenaran ;Akhirnya berdasarkan dalil dalil tersebut diatas, kami Tergugat II menyatakanbahwa gugatan penggugat tidak beralasan hukum yang kuat, akan tetapi hanyalahberdasarkan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan Kepala Desa Sumberpakem,maka mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar berkenan memutuskan : Menolak gugatan penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakangugatan
    gugatan Provisi Penggugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 2.571.000, (Dua juta lima ratustujuh puluh satu ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : RABU,tanggal : 25 JUNI 2014 oleh kami ADI HERNOMO YULIANTO, SH.MHsebagai Ketua Majelis, IWAN HARRY W, SH.MH dan HENENG PUJADI,SH.MH masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkandalam sidang terbuka
Register : 31-08-2021 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 04-09-2021
Putusan PN SERANG Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg
Tanggal 8 April 2020 — Penggugat: DIKI HERLAN HERMAWAN, DKK Tergugat: PT. Bintang Surya Sejati Sukses
1440
  • DALAM PROVISI :Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat ; DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARAMenolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp 806.000,00 (delapan ratus enam ribu rupiah)
Register : 09-08-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal 6 Desember 2018 —
3916
  • MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sejumlah Rp.29.325.000,-Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
    DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 106.000,- (seratus enam riburupiah) kepada negara;
    Tergugat KonpensiBATAL DEMI HUKUM ;Bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi berdasarkan hukum, maka sudah seharunya TergugatRekonpensi / Pengguugat Konpensi wajib membayar biaya perkara yangtimbul dalam perkara ini.Berdasarkan berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutus perkara ini agar berkenan memberikan putusan hukumsebagai berikut :DALAM PROVISI :1.Menolak
    gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;2.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.. DALAM KONPENSI :. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima ;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.C.
    Perselisinan WHubungan Industrial serta ketentuan perundangundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini:MENGADILI :DALAM EKSEPSI:Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIHalaman 35 dari 37 Putusan Nomor 23/Pdt.Sus.PH1/2018/PN.Smg.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerjadan uang penggantian hak sejumlah Rp.4.887.500,Menolak
    gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar timbul dalam perkara inisebesar Rp.256.000, (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) kepada negara;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Senin,tanggal 10 Desember 2018, oleh kami, Noer Ali, SH., sebagai Hakim Ketua
Putus : 14-10-2008 — Upload : 12-09-2013
Putusan PN TAKENGON Nomor 2/PDT.G/2008/PN.TKN
Tanggal 14 Oktober 2008 —
392
  • DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya; -----------DALAM KONVENSI : -----------------------------------------------DALAM PROVISI : ------------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------/DALAM -------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------- Menghukum para Penggugat membayar biaya
    perkara ini yang sampai saat kini ditetapkan sebesar Rp.568.000,- (Lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah); --------------------DALAM REKONVENSI : ---------------------------------------------- Menolak gugatan para Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya; ------------------------------------------------ Menghukum Para Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara dalam hal ini NIHIL; --------------------------------------
Register : 22-06-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 06-01-2021
Putusan PN MANOKWARI Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Mnk
Tanggal 21 Oktober 2020 — Perdata - PT.Pelita Nusantara Jaya Logistik sebagai Penggugat - PT. SDIC PAPUA CEMENT INDONESIA sebagai Tergugat
200115
  • MENGADILI :DALAM KONVENSI :------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;-------------------------DALAM REKONVENSI :--------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;-----------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :---------
Register : 18-12-2015 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 245/PDT.SUS-PHI/2015/PN BDG
Tanggal 14 Maret 2016 — MUJIONO; TOTOK IRAWAN; KOKO PRAYITNO; HARYONO; MIRA SEPUTRI, DKK; LAWAN; PT. KRIS SETIABUDI UTAMA (KSU);
7036
  • DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi para Penggugat;DALAM POKOK PERKARA 1.Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;2.Mebebankan biaya perkara sebesar Rp 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada para Penggugat ;
    Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;2. Mebebankan biaya perkara sebesar Rp 491.000, (empat ratussembilan puluh satu ribu rupiah) kepada para Penggugat ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung, padahari Jumat tanggal 11 Maret 2016 oleh kami, H. Wasdi Permana, SH.,MH.,sebagai Hakim Ketua, DR. Totoh Buchori, SH.,MH. dan Toni Suryana, SH.,MH.
Register : 26-08-2013 — Putus : 11-12-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 82/G/2013/PHI/PN.BDG
Tanggal 11 Desember 2013 — YOTAN LAMBANG; lawan; PT. MAYORA INDAH Tbk- Cibitung
10830
  • DALAM PROVISI :Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 544.000,-(Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada Negara;
    Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1)UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwaUpah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan .Berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Tergugat mohon agar Majelis Hakimdapat memutuskan sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak gugatan penggugat untuk seluruhya ;2 Menyatakan hubungan kerja penggugat berakhir berdasarkan berakhirnya kontrak kerjadan tidak memberikan uang pesangon
    karena tidak beralaskanhukum yang kuat maka petitum angka 3 haruslah pula dinyatakan ditolak;;Menimbang, bahwa berdasarkan petimbangan di atas maka seluruh petitum Penggugatharuslah dinyatakan ditolak ;Mengingat, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UndagUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sertaPeraturan Perundangundangan lainnya yang bersangkutan:MENGADILIDALAM PROVISI :25Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Membebankan biaya perkara sebesar Rp 544.000,(Lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada Negara ;Demkian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada hari Senin tanggal 9Desember 2013 oleh kami PARLAS NABABAN, SH, MH sebagai Hakim Ketua,DR.
Register : 27-04-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 25-10-2017
Putusan PA INDRAMAYU Nomor 2783/Pdt.G/2017/PA.Im
Tanggal 21 Agustus 2017 — Kuasa Penggugat vs Kuasa Tergugat
466
  • Dalam Konpensi :- Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonpensi :- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi ;Dalam Konpensi Rekonpensi :- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 536.000,- (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
    Menolak gugatan hadlonah Penggugat seluruhnya ;2.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Setidaknya menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapatditerima ;Mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa atas Replik Penggugat tersebut di atas, Tergugat telahmemberikan Duplik sebagai tanggapan atas Replik Penggugat yang padapokoknya menyatakan tetap pada jawaban Tergugat semula ;Bahwa untuk meneguhkan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti tertulis berupa :7Page1.
    Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang No.50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, maka berdasarkan ketentuanpasal 89 (1) UndangUndang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan17PageUndangUndang No. 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan UndangUndang No.50 Tahun 2009 tentang Pengadilan Agama, maka semua biaya yang timbulakibat perkara ini dibebankan kepada Penggugat ;Mengingat semua peraturan dan perundangundangan yang berlakudan hukum syara yang berkaitan dalam perkara ini ;MENGADILIDalam Konpensi : Menolak
    gugatan Penggugat ;Dalam Rekonpensi : Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi ;Dalam Konpensi Rekonpensi : Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensiuntuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 536.000, (limaratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah putusan ini diambil dalam Musyawarah Majelis Hakimpada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 M. bertepatan dengan tanggal 28Dzulkaedah 14388 H. oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama IndramayuKetua Drs.
Register : 16-02-2016 — Putus : 26-03-2016 — Upload : 27-05-2016
Putusan PN BENGKULU Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Bgl
Tanggal 26 Maret 2016 — ANDI SATRIAWAN
16161
  • MENGADILI DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;
    terbantahkan kebenarannya,hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat telah berakhir , dengan demikianTergugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa DanMengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyisebegai berikut : Dalam Eksepsi.Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.e Dalam Provisi.Menolak permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnyaMenolak permohonan Penggugat meletakkan sita jaminan diatas hak milik Tergugat.e Dalam Pokok Perkara.1 Menolak
    Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).2 Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini.atau.Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequoet bono)Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut oleh Kuasa Hukum Penggugatmengajukan Replik tertanggal 14 Maret 2016 dan atas Replik Kuasa Hukum Penggugattersebut Kuasa Hukum Tergugat mengajukan Duplik tertanggal
    perkara;Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara walaupun Penggugat sebagai pihakyang kalah maka berdasarkan Pasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka biaya perkara ini Nihil ;Memperhatikan Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaandan pasalpasal dari Peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak
    gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bengkulu pada Hari Kamis tanggalHalaman 37 dari 38 HalamanPutusan No.3/Pdt.SusPH1/2016/PN Bgl24 Maret 2016 oleh kami DIAH TRI LESTARI, SH sebagai Ketua Majelis, Drs.MURDAN LAIR, SH dan RIZANI, SH = sebagai Hakimhakim Ad Hoc masingmasingsebagai Hakim Anggota.
Register : 22-11-2018 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Gst
Tanggal 26 Juni 2019 — - Vincen Antonius Kurniawan, Sebagai Penggugat Lawan - Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Kantor Cabang Gunungsitoli, Dkk Sebagai Para Tergugat dan - Sugiyanto Khosasi, Dkk Sebagai Para Turut Tergugat
10330
  • M E N G A D I L I:DALAM KONVENSIDalam Provisi:- Menolak gugatan provisi dari Penggugat;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya.
    Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard);Halaman 42 dari 70 Putusan Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Gst3.Mengeluarkan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara a quo.Dalam Pokok Perkara:1.2.4.AtauMenyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard);Menyatakan risalah lelang Nomor 363/07/2018 tanggal 26 September 2018sah secara hukum sehingga mempunyai kekuatan hukum yangmengikat;Menghukum Penggugat
    terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada halhal yangdiajukan lagi dan mohon putusan.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM KONVENSIDalam ProvisiMenimbang, bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telahmengajukan tuntutan provisi dalam surat gugatan tanggal 19 Nopember 2018 danterhadap tuntutan provisi tersebut telah dijatunkan Putusan Sela pada tanggal 28Februari 2019 yang amar putusannya sebagai berikut:Halaman 54 dari 70 Putusan Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Gst Menolak
    gugatan provisi dari Penggugat; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;Dalam EksepsiMenimbang, bahwa bersamaan dengan jawabannya, Kuasa Tergugat danKuasa Tergugat Il juga telah mengajukan eksepsi yang menyangkut 3 (tiga) halpokok yaitu:1.
    gugatan provisi dari Penggugat;Dalam Eksepsi Menolak eksepsi dari Tergugat!
    dan Tergugat Il untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untukseluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp2.704.000,00 (dua juta tujuh ratus empat ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari
Register : 17-10-2013 — Putus : 30-10-2014 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN PADANG Nomor 157/Pdt.G/INTV/2013/PN.Pdg
Tanggal 30 Oktober 2014 —
11024
  • DALAM PERKARA POKOKDalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Konpensi Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;Dalam Rekonpensi Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi;Dalam Konpensi dan Rekonpensi Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 426.000,- ( Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah); DALAM PERKARA INTERVENSIDalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Intervensi;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat intervensi seluruhnya;2.
    lagi mengambilbarangbarang inventaris adalah merupakan perbuatan melawanhukum, yang menyebabkan Tergugat telah menyerahkan uang kepadaPenggugat sebagaimana yangtelah Tergugat kemukakan pada jawabandiatas ;Majelis Hakim Yang Mulia :Berdasarkan alasanalasan yang telah Tergugat uraikan tersebutdiatas, ternyata dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugatmempunyai hutangkepada Penggugat tidaklah beralasan, maka olehkarena itu sangat beralasan kiranya Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini untuk menolak
    gugatan Penggugat seluruhnya (onzecht),atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima (niet onvantkelijke verklaard).Ill.
    Menolak gugatan Penggugat intervensi seluruhnya;2. Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlahRp. 1.515.000,(Satu Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Padang , pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2014,oleh kami, Siswatmono Radiantoro,S.H., sebagai Hakim Ketua,Fitrizal Yanto,S.H. dan Irwan Munir, S.H.
Register : 23-07-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 14-12-2015
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 66/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg
Tanggal 12 Nopember 2015 — 1. Robert Tamba ( Penggugat ) 2. Atison Arce ( Penggugat ) 1.PT.ANMOR SHIPYARD ( Tergugat )
13422
  • Dalam Provisi- Menolak gugatan provisi Para Penggugat ;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tenggugat ;Dalam Pokok Perkara.1. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara;
    tentangKetenagakerjaan serta Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI dan PutusanMahkamah Konstitusi No. 37/PUUIX/2011 (vide gugatan angka 17) haruslahditolak.Bahwa dengan berdasarkan alasanalasan dan faktafakta hukum tersebut diatas denganini Tergugat mohon agar kiranya Majelis Hakim yang terhormat berkenan memutuskan:DALAM PROVISIe Menolak permohonan Putusan Sela Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSIe Menerima Eksepsi Tergugat;e Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima;DALAM POKOK PERKARAe Menolak
    gugatan Para Penggugat seluruhnya;e Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat telah berakhirkarena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;e Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Tergugat mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono)Menimbang, bahwa atas jawaban Para Tergugat tersebut, selanjutnya ParaPenggugat diberi kesempatan untuk mengajukan Replik tertanggal 07 Oktober 2015,demikian
    harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat ditolak untukseluruhnya dan nilai gugatan kurang dari Rp150.000.000,(seratus lima puluh jutarupiah), maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;Mengingat ketentuan pasalpasal dari Undangundang Nomor 13 tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan dan Undangundang Nomor 2 tahun 2004, PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial serta ketentuan peraturan Perundangundangan lainyang bersangkutan ;MENGADILIDalam Provisi Menolak
    gugatan provisi Para Penggugat ;Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tenggugat ;Dalam Pokok Perkara.1 Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;2 Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Rabu,11 November 2015 oleh Zulfadly, SH, MH. selaku Ketua Majelis, Ir.
Register : 08-02-2016 — Putus : 13-07-2016 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Tpg
Tanggal 13 Juli 2016 — ANDESCO ( Penggugat) PT. HARAP PANJANG (PT. HP) ( Penggugat)
11330
  • M E N G A D I L IDalam Provisi- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
    Bahwa, dari dalildalil yang telah dikemukakan Tergugat diatas, makagugatan Penggugat haruslah di tolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidakdapat diterima.Berdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut di atas sepatutnya demi hukumMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untukmemberikan amar Putusan nya sebagai berikut :Dalam Putusan Sela: Menolak Putusan Sela Penggugat .Dalam Pokok Perkara : Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakanGugatan Penggugat
    tidak melebihi dari Rp.150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah), maka sebagaimana ketentuanPasal 58 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial maka membebankan biaya dalam perkara inikepada Negara ;Mengingat Pasal 156 Undangundang Nomor 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undangundang Nomor 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial dan serta ketentuan peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILIDalam Provisi Menolak
    gugatan Provisi Penggugat;Hal. 25 dari 26 Putusan PHI Nomor 14/Pdt.SusPHI/2016/PN.TpgDalam Pokok Perkara1.
    Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.
Register : 08-12-2014 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PA SURABAYA Nomor 5945/Pdt.G/2014/PA.Sby.
Tanggal 26 Mei 2015 —
505
  • Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Para TerlawanDalam Provisi :- Menolak gugatan provisi Pelawan;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya;- Menghukum kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.041.000,- (dua juta empat puluh satu ribu rupiah);
    PA.SbyPelawan atas prosedur lelang yang tidak sah, sehingga menyebabkanmenurut Pelawan Eksekusi dan Lelang tidak sah;Bahwa yang harus Pelawan pahami kembali adalah Permenkeu No.40/PMK.07/2006 telah dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagisebagaimana dalam Pasal 91 Permenkeu No. 93/PMK.06/2010 Jo.Permenkeu No. 106/PMK.06/2013;Bahwa dengan demikian, dasar hukum yang digunakan oleh Pelawantidak ada, atau tidak berdasar dengan demikian, cukuplah bagi MajelisHakim Pemeriksa Perkara a quo, untuk menolak
    gugatan Pelawankarena tidak disertai dengan dasar hukum yang jelas, mengingatkeberatan dari Pelawan atas perlawanan a quo ialah adanyakesalahan dalam proses lelang, namun dasar hukum yang digunakanoleh Pelawan sudah tidak berlaku, sehingga demi asas Legalitasuntuk Kepastian Hukum tepatlah bahwa perlawanan Pelawan untukditolak seluruhnya;VI.
    Permenkeu No. 106/PMK.06/2013 serta menabrak kaidah hukumYurisprudensi oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim PemeriksaPerkara a quo untuk :DALAM EKSEPSIe Mengabulkan eksepsi Terlawan untuk seluruhnya;e Menyatakan gugatan Pelawan dinyatakan tidak dapat diterima/NO;DALAM POKOK PERKARAe Menolak gugatan Pelawan untuk seluruhnya;e Menyatakan Terlawan sebagai pembeli yang beritikad baik danbenar sebagaimana dalam Risalah Lelang No. 1025/2014 yangdilindungi oleh hukum;e Menghukum Pelawan untuk membayar
    Ampel Melati No 3 Surabaya;DALAM POKOK PERKARA1)2)5)AtauMenyatakan menolak Gugatan perlawanan Pelawan seluruhnya;Menyatakan sah dan berlaku pelaksanaan permohonan eksekusilelang berdasarkan pada putusan No. 2190/Pdt.G/2012./PA.Sby yangtelah berkekuatan hukum tetap yang telah diajukan oleh Terlawan Ildengan itikad baik;Menyatakan sah dan berlaku penetapan perintah lelang KetuaPengadilan Agama No. 2190/Pdt.G/2012/PA Sby tanggal 1 Juli 2014atas obyek sengketa yang terletak di JI.
    gugatan provisi Pelawan;Dalam Pokok Perkara :e Menolak gugatan Perlawanan Pelawan seluruhnya; Menghukum kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.041.000, (dua juta empat puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 Masehi bertepatandengan tanggal 8 Syaban 1486 Hijriyah oleh kami Majelis Hakim yang terdiridari Drs.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 27-12-2017
Putusan PN MEULABOH Nomor 1/Pdt G/2017/PN.Mbo
Tanggal 1 Nopember 2017 — Muhammad Safrizal Sembiring , Umur + 36 tahun, pekerjaan swasta, alamat Gampong Seunebok, ,Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat yang selanjutnya disebut sebagai, PENGGUGAT; LAWAN BERLAWAN DENGAN : Saharuddin, Umur + 67 tahun, pekerjaan swasta, dahulu ber-alamat di Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, alamat sekarang tidak diketahui lagi, Selanjutnya disebut : Tergugat I; Pimpinan PT. ENSEM LESTARI, alamat kantor / pabrik di Dusun Gagak, Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, KabupatenNagan Raya, Selanjutnya disebut : Tergugat II;
6410
  • Dalam Provisi ; Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;B. Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya;C. Dalam Pokok Perkara:> Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;D.
    Dalam Rekonvensi: Menolak Gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;E.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: Menghukum PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI membayar seluruh biaya yang hingga saat ini ditaksir seluruhnya berjumlah Rp.4.330.000,- (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
    Berdasarkan fakta dan alasan yang telah Tergugat Ilkemukakan tersebut, mohon Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara aquo untuk menolak gugatan Penggugat seluruhnyaatau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapatditerima.C. DALAM REKONPNESIHalaman 20 dari 35 halaman Putusan Nomor01/Pdt.G/2017/PNMbo. Bahwa untuk selanjutnya Tergugat Il dalam Konvensi disebut Penggugat Ildalam Rekonpensi dan Penggugat dalam Konvensi disebut Tergugat dalamRekonpensi;.
    Menyatakan secara hukum gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :1.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;Halaman 22 dari 35 halaman Putusan Nomor01/Pdt.G/2017/PNMboDALAM REKONPENSI:1. Menerima gugatan rekonpensi seluruhnya;2. Menyatakan perbuatan Tergugat dalam rekonpensi merupakan perbuatanmelawan hukum;3.
    Dalam Provisi ; Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;B. Dalam Eksepsi:> Menolak Eksepsi tergugat untuk seluruhnya;C. Dalam Pokok Perkara:> Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;D.
    Dalam Rekonvensi:> Menolak Gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;E.Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:> Menghukum PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSImembayar seluruh biaya yang hingga saat ini ditaksir selurunnya berjumlahRp.4.330.000, (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Meulaboh pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017, oleh kamiMuhammad Tahir, SH.,sebagai Ketua Majelis, T. LATIFUL, SH.
Register : 07-12-2015 — Putus : 27-05-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 121/Pdt.G/2015/PN.Bjm
Tanggal 27 Mei 2016 — PENGGUGAT : - H. SYUKERI TERGUGAT : 1. THIO LIANA KUSTIAH 2. THOMAS SOEMANTRI (THONG ICOK KIN) 3. PRIMER KOPERASI ANGKATAN LAUT
8311
  • M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :Dalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut;Dalam Pokok Perkara :- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 2.486.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu
Register : 22-10-2008 — Putus : 27-08-2009 — Upload : 28-11-2013
Putusan PN MAKASSAR Nomor 223 / Pdt.G / 2008 / PN. Mks.
Tanggal 27 Agustus 2009 — HAMENG BIN MAULANA VS. YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN PT.BANK BUKOPIN - 2. PT BANK BUKOPIN JAKARTA cq BANK BUKOPIN CABANG MAKASSAR - 3. MUHJDRIS DJAFRI KANTOR PERTANAHAN MAKASSAR Yang beralamat di A Andi Pangerang
17643
  • - Menolak Gugatan Penggugat seturuhnya; DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat rekonvensiselunthnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.059.000,- ( Satu Juta lima puluh sembilan Ribu Rupiah )
    gugatanKonvensi telah ditolak maka dengan mengambil alih pertimbangan dalam gugatankonvensi,maka gugatan rekonvensi juga hams ditolak;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang bahwa oleh karena gugatan konvensi ditolak, ,makaPenggugat Konvensi Tergugat rekonvensi sebagai pihak yang kalah hamsdihukum membayar biaya perkara;Memperhatikan pasalpasal dari peraturan per undangundangan yangberlaku;MENGADILIDALAM KONVENSIDALAMEKSEPSI Menolak Eksepsi 'Tergugat I dan Terguagat IT seluruhnya;24DALAM POKOK PERKARA Menolak
    Gugatan Penggugat seturuhnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat rekonvensiselunthnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.059.000, (Satu Juta lima puluh sembilan Ribu Rupiah )Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan NegeriMakassar yang dilaknkan pada Hari Kamis tanggal 27 Agustus 2009 oleh kamiH.