Ditemukan 87864 data
21 — 11
Hal tersebut adalah jelaskelalaian Penggugat dalam hal pembayaran kreditnya sehinggamengakibatkan kredit macet/piutang macet;Halaman 12, Putusan No. 149/PDT/2016/PT SMG Bahwa oleh karena gugatan diajukan oleh debitur yangberkewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hakterhadap krediturnya, maka gugatan diajukan oleh pihak yang tidakberhak/berkwalitas, sehingga gugatan dapat dinyatakan ditolak atausetidaktidaknya tidak dapat diterima (Yurisprudensi RI No.995K/Sip/1975 tertanggal 08 Agustus
35 — 20
37 — 24
83 — 37
114 — 50
48 — 27
Sertipikat Hak MilikNomor. 60 Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Bloraterlepas dari unsur Penipuan, karena pihak Turut Tergugat didalammenerbitkan sertipikat Atas Nama Tergugat atas dasar Peralihak Haktidak ada unsur untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkanorang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supayamemberi hutang maupun menghapuskan piutang
36 — 14
62 — 40
, Nomor: 7 /Pdt.G / 2018 / PN.KIn, tanggal 18 April 2018, serta surat surat yangbersangkutan dengan perkara tersebut ;TENTANG DUDUK PERKARANYA :Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatannya, tanggal 16Januari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriKlaten pada tanggal 16 Januari 2018 dalam Register Perkara Perdata GugatanNomor : 7/Pdt.G/2018/PN Kin telah mengajukan gugatan dengan dasar alasansebagai berikut :1.Bahwa adanya hubungan hukum perjanjian kredit Hutang Piutang
127 — 93
77 — 33
59 — 51
Demak, menegaskan bahwa : Jika Debitur tidak memenuhi kevejiban untuk melunasi utangnya,berdasarkan Perjanjian utang piutang tersebut diatas oleh Pihak , Pihak IIselaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta inidiberi' dan menyatakan menerima kewenangan dan untuk itu kuasa untukdan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama : a.
menolak dengan tegas posita gugatan angka 11 danpetitum gugatan kedelapan, dengan alasan bahwa permohonan uang paksa(duvangsoom) tersebut, bertentangan dengan Yurisprudensi MahkamahAgung dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 791K/Sip/1972 : Dwangsoom hanya bisa berlaku terhadap perkara tergugat yang telahmelaksanakan perbuatan tertentu karena wanprestasi sebagaimanaditentukan dalam Pasal 1234 BW ;Dwangsoom tidak dapat diterapkan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ataupun perjanjian hutang piutang
asumsiasumsi kepentingan sepihak dari Penggugat, karena berdasarkan fakta yang ada semua dalil Penggugatbertentangan dengan SEMA tersebut yang memberikan petunjuk kepadaKetua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Para HakimPengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama agar TIDAKMENJATUHKAN PUTUSAN SERTA MERTA, kecuali dalam halhal sebagaiberikut :a. gugatan didasarkan bukti autentik atau surat tulisan tangan (handscrift) yang tidak dibantah kebenarannya...dst ; b. gugatan tentang utang piutang
277 — 183
janji kepada dirinyakarena belum melakukanpembayaran terhadap keseluruhan kewajibannya (hutang pokokditambah bagi hasil) sebesar Rp. 320.000.000, (tiga ratus duapuluh juta rupiah) (vide posita angka 15 Gugatan Penggugat);Bahwa Tergugat membenarkan posita angka 14 sepanjangmengenai nilai hutang/pinjaman/bantuan modal sebesar Rp.82.000.000, (delapan puluh dua juta rupiah) ditambah denganbagi hasil keuntungan yang dibayarkan sebesar Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah);Bahwa karena perjanjian hutang piutang
Oleh karena itu Penggugat Rekonpensi berusahamencari tambahan dana dan akhir Penggugat meminjam dana kepadaTergugat Rekonpensi yang juga abdi dalem kraton sehingga terjadihubungan hutang piutang secara lisan antara Penggugat Rekonpensisebagai debitur dengan Tergugat Rekonpensi selaku krediturnya.Hutang piutang antara Penggugat Rekonpensi dan TergugatRekonpensi didasarkan atas kepercayaan semata sehingga segalaserah terima uang antara keduanya tidak pernah menggunakan tandaterima dalam bentuk apapun
121 — 53
96 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
20 — 10
23 — 10
57 — 45
utang,sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 10/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN Niaga Smg;Menimbang, bahwa dengan adanya putusan tersebut berakibatpara kreditur konkuren harus tunduk terhadap putusan Homologasi,dalam perkara aquo Majelis Hakim Tingkat Pertama berkesimpulanbahwa Pembanding/ Para Penggugat adalah sebagai kreditur konkurendan bukan kreditur separatis ataupun kreditur preferent berdasarkanUndangUndang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang; oleh karena piutang
40 — 13
65 — 31
Piutang Murabahah; 2222200 d. Piutang salam; 22 202 22e nn ne nn eenHalaman 8 Putusan Nomor :256 /PDT/201 7/PT.SMG19.20.e.
Piutang istisna; == 2 222f, Piitaerengy Heal gman am = annem n nanan eee eee eee eeeBahwa berdasar pada Pasal 23 Ayat (1) Keputusan Menteri NegaraKoperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah RI, Nomor91/Kep/M.KUKM/IX/2004, Tentang Petunjuk Pelaksanaan KegiatanUsaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah, diterangkan bahwa salah satulayanan yang disediakan oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) adalah Pembiayaan Mudharabah ; Bahwa berdasar pada Pasal 1 Ayat (9) Keputusan Menteri NegaraKoperasi Dan Usaha Kecil
44 — 22
hanya untukkepentingannya sendiri menunda pelaksanaan lelang saja, karenaPenggugat menginginkan/menghendaki dengan adanya gugatan a quo,Halaman 6 dari 24, Putusan Nomor 192/Pdt/2018/PT SMGPenggugatMenunda pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan olehTergugat.a.Bahwa tergugat menolak dengan tegas menolak dalil dalil penggugatkecuali dalil dalil secara tegas di akui Kebenarannya oleh tergugat.Bahwa benar pada tanggal 15 September 2014 antara Tergugat denganPenggugat telah terjadi kesepakatan hutang piutang
tegasPenggugat telah menyakan jika Tergugat telah dengan sewenangwenang melakukan Eksekusi Jaminan, posita gugatan ini sudah denganjelas memperlihatkan kacaunya gugatan Penggugat..Fakta Hukum sebagaimana tersebut diatas, sesuai Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1075 K/Sip/1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: karenapetitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapatditenma,Petitum Tidak didukung oleh Posita dengan alasan sebagai berikut:Hubungan hukum Penggugat dan Tergugat adalah Hubungan hukumhutang piutang
Bahwa benar pada tanggal 15 September 2014 antara Tergugat denganPenggugat telah terjadi kesepakatan hutang piutang (kredit) sebesar Rp.335.000.000.(tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) tertuang PerjanjianKredit No.100 dihadapan Notaris SUNARTO SH, Notaris di Wonosobodalam bentuk Kredit Investasi dalam jangka waktu selama 120 bulan (10tahun) sehingga akan jatuh tempo pada tanggal 15 September 2024dengan sistem angsuran pokok dan bunga dibayar setiapi.
sewenangwenang melakukan Eksekusi Jaminan, posita gugatan ini sudah denganjelas memperlihatkan kacaunya gugatan Penggugat..Fakta Hukum sebagaimana tersebut diatas, sesuai Putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1075 K/Sip/1980, Kaidah Hukumnya berbunyi: karenapetitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapatditenma,Petitum Tidak didukung oleh Posita dengan alasan sebagai berikut:Halaman 16 dari 24, Putusan Nomor 192/Padt/2018/PT SMGCc)Hubungan hukum Penggugat dan Tergugat adalah Hubungan hukumhutang piutang