Ditemukan 58046 data
14 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
27 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
14 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
25 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
17 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
46 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
53 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
49 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dikarenakan Tergugat bukanlah merupakan Pemilik yang sah daritanah sengketa, maka apapun tindakan hukum yang dilakukan olehTergugat , Il, Ill, IV, V, VI dan VII di atas tanah sengketa termasukmembuat suratsurat apapun bentuknya atas tanah yang disengketakanHal. 4 dari 14 Hal. Putusan Nomor 294 PK/Pdt/2015sekarang ini maka suratsurat tersebut tidak sah dan haruslah dibatalkandan dinyatakan tidak sah demi hukum;13.
Memerintahkan kepada Tergugat Il, Ill, IV, V, VI dan VII untuk membongkarbangunan yang berada di atas tanah sengketa dan menyerahkan tanahtersebut kepada Penggugat selaku Pemilik yang sah dalam keadaan baikdan kosong;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh PengadilanNegeri Palembang terhadap tanah sengketa;7.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala suratsurat bentukapapun yang dikeluarkan/dibuat oleh Tergugat maupun oleh Il, Ill, IV, V, VIdan VII atas tanah sengketa;8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesarRp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) perbulan kepada Penggugatterhitung sejak perkara ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Palembangsampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;9.
Memenintahkan Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepadaPenggugat dalam keadaan baik dan kosong;5. Memerintahkan kepada Tergugat Il, Ill, IV, V, VI dan VII untuk membongkarbangunan yang berada di atas tanah sengketa dan menyerahkan tanahtersebut kepada Penggugat selaku Pemilik yang sah dalam keadaan baik dankosong;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh PengadilanNegeri Palembang terhadap tanah sengketa;7.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala suratsurat bentukapapun yang dikeluarkan/dibuat baik oleh Tergugat maupun oleh TergugatII, Ill, IV, V, Vi dan VII atas tanah sengketa;8. Menghukum Tergugat , Il, Ill, IV, V, VI dan VII untuk membayar biayaperkara sebesar Rp7.690.000,00 (tujuh juta enam ratus sembilan puluh riburupiah);Il.
48 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa bagian timur tanah Hak Milik Nomor 271 yang ditempati Tergugat,batasnya sesuai Surat Ukur Nomor 19/2006 tanggal 10 Juli 2006 ialah: Sebelah Barat dengan bagian tanah Hak Milik Nomor 271 kepunyaanPenggugat; Sebelah Selatan dengan Jalan/Gang Singa; Sebelah Utara dengan tanah Negara; Sebelah Timur dengan tanah Negara;Yang selanjutnya disebut: tanah sengketa;.
sengketa dalam keadaan kosongdan lestari kepada Penggugat;.
Menyatakan bahwa oleh karena tanah Hak Milik Nomor 271 adalahkepunyaan Penggugat, dengan demikian tanah sengketa yang merupakanbagian dari tanah Hak Milik Nomor 271 adalah juga kepunyaan Penggugat;5. Menghukum Tergugat dan sekalian orang yang memperoleh hak dariTergugat agar mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan tanahsengketa dalam keadaan kosong dan lestari kepada Penggugat:6.
sengketa seluas 88 m?
Menyatakan bahwa oleh karena tanah Hak Milik Nomor 271 adalahkepunyaan Penggugat, dengan demikian tanah sengketa yang merupakanbagian dari tanah Hak Milik Nomor 271 adalah juga kepunyaan Penggugat;6. Menghukum Tergugat dan sekalian orang yang memperoleh hak dariTergugat agar mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan tanahsengketa dalam keadaan kosong dan lestari kepada Penggugat:7.
54 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan dalam putusan kasasi tersebut juga tidakmenetapkan Penggugat sebagai pemilik tanah sengketa, sehingga tidakberalasan untuk memerintahkan pengosongan dan menyerahkan tanahsengketa kepada Penggugat, hanya Tergugat dihukum untuk membayarganti rugi sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepadaPenggugat; Bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali juga mendasarkan adanya novumberupa putusan perkara pidana dan ternyata ada yang bertentangan denganputusan perkara pidana dan juga ada yang bertentangan
28 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
25 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
14 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta Ikrar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan
19 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
31 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pati, selanjutnya Tergugat dan Tergugat llmenjadi Terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Rembang Nomor77/Pid.B/200/PN.Rbg. yang dalam proses persidangan, Terdakwa (AgusSubiyakto,SH.,) dan Terdakwa (Puj Rahayu) dalam persidangan, Terdakwa (AgusSubiyakto,SH.,) dan Terdakwa (Puji Rahayu) dalam persidangan mengaku menjual jualbeli tanah sengketa HM.
Menyatakan sah jual beli tanah sengketa MH.
hukum berlaku (buiteneffect stellen) ;Menyatakan tanah sengketa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 07/HM/2004 danNomor 08/HM/2004 tertanggal 29 Desember 2004 adalah hak para Penggugat ;10.Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional KabupatenRembang untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat Hal. 5 dari 18 hal.
Menyatakan sah pembayaran jual beli atas tanah sengketa antara paraPenggugat/para Pembanding dengan Tergugat dan Tergugat Il/TerbandingHal. 13 dari 18 hal. Put. No.2047 K/Pdt/2009 dan Terbanding Il yang dilakukan dua tahap yaitu tanggal 29 Desember2004 dan tanggal 5 Juli 2005 ;.
Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Desa Tegaldowo, KecamatanGunem, Kabupaten Rembang yang terdiri dari :a) Tanah seluas 26.916 M?
17 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa adalah milik Amag Nurimah;4. Menyatakan hukum bahwa para Penggugat adalah ahli waris yang sahdari Amag Nurimah dan berhak atas tanah sengketa;5. Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh paraTergugat adalah tanpa alas hak yang sah dan melawan hukum;6.
tengahtengah tanah sengketa;.
sengketa;Bahwa putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan Pengadilan Tinggihalaman 21 paragraf 5 (terakhir) yang menimbang bahwa meskipundalam bukti T1 hanya tanah seluas 62 are namun sesuai keterangan saksiTergugat bahwa yang dimaksud dalam bukti T1 adalah keseluruhantanah termasuk tanah sengketa dan bahwa tanah sengketa dulunya tanahtandus yang tidak ada nilainya;Bantahan:Hal. 10 dari 13 hal.
sengketa tersebut; bahwa apabila yang dimaksud dalam bukti T1 adalah keseluruhan tanahtermasuk tanah sengketa, tentu pada bukti T1 juga disebutkanmengenai tanah sengketa, tetapi jelasjelas yang tertera pada tanahsengketa hanya untuk tanah seluas 62 are dan tidak termasuk tanahsengketa; bahwa berdasarkan bukti T2,14,15,16,17,18 yang menunjukkan luastanah yang dibayarkan pajaknya hanya untuk tanah seluas + 62 areyang merupakan tanah yang terletak di tengahtengah tanah sengketa,padahal berdasarkan
Bahwa pada putusan halaman 22 paragraf 1 yang menimbang mengenaitanah kuburan yang berada di tanah sengketa merupakan persangkaanmengenai kepemilikan atas tanah sengketa;Bantahan: bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Selong tidakberdasarkan alas hukum yang sah, karena adanya upaya untukmenggelapkan tanah sengketa dan pihak Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi yang menguasai tanah sengketa, maka wajar jika ditanah tersebut terdapat makam dari orang tua Tergugat/Terbanding danpada saat kesaksian
20 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan serta merta walaupun adabanding dan kasasi;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Stabat telahmengambil putusan, yaitu putusan Nomor 11/PDT.G/1999/PN.STB, tanggal 25September 1999 yang amarnya sebagai berikut : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan tanah sengketa yang terletak di Dusun Lau Sangketen, DesaKutambaru, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, seluas 1 (satu) Ha,dengan batasbatas : Utara dengan parit kecil (100
18 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
sengketa langsung dijual kepadaMasali (anak menantu dari Inaq Arip/Tergugat 6) dengan harga sekitarRp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) dan sekarang tanah sengketatersebut mulai dibangun pondasi rumah permanen serta dikuasai oleh Tergugat6 dengan tanpa alas hak yang sah dan melawan hukum;bahwa oleh karena terjadinya penyerahan tanah sengketa dari Pengugatkepada pihak Tergugat 1 sampai dengan 5 serta jual beli tanah sengketa yangdilakukan pihak Tergugat 1 sampai dengan 5 kepada Tergugat 6 adalah
sengketa seluas 2.419 M tersebut dapat dijual tahunan yangpertahunnya senilai Rp. 1.000.000, x 4 tahun = Rp. 4.000.000, (empat jutarupiah);bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat dan supaya tanah obyeksengketa tidak dipindah tangankan kepada pihak ketiga secara melawanhukum, maka Penggugat mohon untuk diletakkan sita jaminan (ConservatoirBeslag) atas tanah sengketa tersebut;bahwa demi kebenaran dan keadilan serta untuk memperkuatpembuktian, maka Penggugat mohon supaya Tergugat 1 sampai dengan 5 atauPenggugat
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telahdimohonkan untuk diletakkan di atas tanah sengketa;3. Menyatakan secara hukum bahwa antara Penggugat dengan Tergugat 1sampai dengan Tergugat 5 telah melakukan jual beli atas tanah sengketa;Hal. 3 dari 7 hal. Put. No. 1107 K/Pdt/20054. Menyatakan secara hukum bahwa penyerahan tanah sengketa olehPenggugat kepada Tergugat 1 sampai dengan 5 adalah mengandung cacathukum sehingga batal demi hukum;5.
Menyatakan secara hukum bahwa jual beli atas tanah sengketa yangdilakukan antara Tergugat 1 sampai dengan 5 dengan Tergugat 6 tersebutadalah tanpa atas hak yang sah dan melawan hukum membatalkan jual belitersebut beserta suratsuratnya;6. Menyatakan secara hukum bahwa penguasaan tanah sengketa olehTergugat 6 adalah tanpa alas hak yang sah dan melanggar hukum;7.
Menghukum kepada Tergugat 6 atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalamkeadaan kosong dan bebas, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian(POLRI);8. Menghukum kepada Penggugat untuk mengembalikan uang kepadaTergugat 1 sampai dengan lima sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah);9.
25 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007bahwa para Penggugat sebagai pemilik sah tanah ladang sengketamerasa sangat terkejut dan kaget dengan adanya perbuatan dan tindakanpewakafan tanah sengketa milik para Penggugat tersebut dilakukan olehalmarhum Haji Mukhtar tersebut.
sengketa tersebut yang dilakukan olehorang yang bukan pemiliknya (H.
Mukhtar) sedangkan tanah sengketamerupakan hak milik para Penggugat dan sampai sekarang tetap dikuasai dandikerjakan para Penggugat/para Pemohon Kasasi oleh karena itu paraPenggugat/para Pemohon Kasasi sangat mempunyai kapasitas sebagaiPenggugat dalam mempertahankan haknya selaku pemilik atas tanahsengketa dan pembatalan Akta krar Wakaf atas tanah sengketa tersebut ;2.
Bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram dalam pertimbangan hukumnyayang berbunyi: para Penggugat/para Pemohon Kasasi tidak mempunyaihubungan hukum dengan tanah sengketa (halaman 4 putusan PengadilanTinggi Agama Mataram tanggal 24 Mei 2007 No. 21/Pdt.G/2007PTA.MTR)adalah salah menerapkan hukum pembuktian sebab secara tegas dan nyatabahwa para Penggugat sangat memiliki hubungan hukum yang jelas atastanah sengketa karena tanah sengketa adalah hak milik para Penggugat dansampai sekarang tetap dikuasai
Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi Agama Mataram) dalam putusannyatanggal 24 Mei 2007, No. 21/Pdt.G/2007/PTA.MTR. tidak melaksanakanhukum sebagaimana mestinya hal ini dapat dilihat dalam pertimbanganhukumnya pada halaman empat yang berbunyi : Menimbang bahwa paraPenggugat tidak memiliki kapasitas terhadap tanah sengketa maka masalahsah/tidaknya perwakafan terhadap tanah sengketa tidak perlu lagidipertimbangkan, bahwa oleh karena dalam perkara ini yang menjadi pokokgugatan (materi pokok) gugatan