Ditemukan 65963 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bersujud
Putus : 10-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 200/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ADIDAS INDONESIA
19069 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengandemikian penelitian atas keberadaan harta tidak berwujud (Royalti) sudahterpenuhi; Keberadaan penyerahan hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;Bahwa dalam proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Bandingtelah menyampaikan perjanjian kerjasama pemberian lisensi antara alMBVdengan Pemohon Banding dimana Pemohon Banding diberikan hak untukmenggunakan /ntangible Property berupa trade mark yang dimiliki olehadidas AG.
    Bahwa sengketa koreksi positif atas Pajak Masukan impor yang berupaSSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar DaerahPabean Masa Pajak April 2008 sebesar Rp39.325.555,00 tersebutmerupakan bagian dari koreksi Pajak Masukan yang berupa PPN atasPemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean untuk MasaPajak Januari s.d. Desember 2008 yang sebesar Rp528.004.960,00 .
    Desember 2008tersebut karena tidak terdapat kewajiban Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) untuk memungut, menyetorkan, danmelaporkan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar DaerahPabean, maka nilai DPP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dariluar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Januari s.d.
    Desember 2008adalah Nihil:18.Bahwa dengan demikian dikarenakan tidak terdapat DPP PPN atasPemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean yang menjadikewajiban Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding),maka tidak terdapat kredit pajak yang berasal dari SSP atas PemanfaatanBKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean yang dapat dikreditkan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPTMasa PPNnya;19.
    DaerahPabean, maka tidak terdapat Pajak Masukan yang berasal daripemungutan, penyetoran, dan pelaporan SSP PPN atas PemanfaatanBKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean.
Register : 18-09-2012 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 579 B/PK/PJK/2012
Tanggal 15 April 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. INDAH KIAT PULP & PAPER TBK;
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalahsaat yang diketahui terjadi lebih dulu dari peristiwaperistiwa di bawah ini:a Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebutsecara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yangmemanfaatkannya;c Saat harga jual Barang Kena
    Pajak tidak berwujud dan atau penggantianJasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; ataud Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yangmemanfaatkannya;Pasal 4 ayat (1):Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsipaling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya
    Dan Atau Jasa Kena Pajak DariLuar Daerah Pabean, menyatakan:Pasal 2:Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajaktidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saatdimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean tersebut;Pasal 3 ayat (1):"Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak
    dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwaperistiwa di bawahini:a saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yangmemanfaatkannya;c saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantianJasa Kena Pajak
    tidak berwujud dan atau JKP tersebut ditagih olehPihak yang menyerahkan; ataud Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan atau JKP tersebut dibayarbaik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;Bahwa dari penentuan saat terutang tersebut tidak ada ketentuan yang mengaturbahwa nilai penggantian harus diketahui secara pasti.
Register : 17-04-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 825 B/PK/PJK/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MEIWA KOGYO INDONESIA;
5957 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dasar koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan BKPTidak Berwujud yang tidak dapat dikreditkan, karena di dalam Pasal 8UndangUndang PPN Nomor 18 Tahun 2000 hanya terdapat empat ayat,oleh karena itu dasar koreksi menurut Terbanding "Batal Demi Hukum",sehingga Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sebesarRp32.601.180,00 merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan;Bahwa substansi dari Biaya Royalti ini ada dalam kegiatan usaha PemohonBanding dan membawa pengaruh besar terhadap kelangsungan
    Putusan Nomor 825/B/PK/PJK/2017b)Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak atas alatalat industri,komersial, dan ilmu pengetahuan.
    Putusan Nomor 825/B/PK/PJK/2017pemanfaatan BKP tidak berwujud dan luar daerah pabean, yang telah disetorke kas negara tidak ditemukan syarat atau kondisi untuk dapat dilakukankoreksi;Bahwa Pemohon Banding sudah taat memenuhi kewajiban perpajakan sesuaiyang diatur dalam perundangundangan dan Pemohon Banding telahmenyetor PPN royalti atas pemanfaatan ataupun substansi yang jelas sebagaiBKP tidak berwujud dalam bentuk SSP dan SSP tersebut merupakandokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar
    , misalnya hak pengarang, paten,merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;b) hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alatalat industri,komersial, dan ilmu pengetahuan.
    Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupunsemenda dalam garis keturunan lurus satu derajatdan/atau ke samping satu derajat;Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:(d) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luarDaerah Pabean di dalam Daerah Pabean;Halaman 14 dari 26 halaman.
Putus : 24-09-2013 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 318/B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. INDO DELI PULP & PAPER MILLS
1714 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean, harus dipungut oleh orang pribadi atau badanyang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajaktersebut."
    dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saatdimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean tersebut."
    Pasal 3 ayat (1)"Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalahsaat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwaperistiwa di bawah ini:a saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secaranyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;Halaman 7 dari 23 halaman.
    Putusan Nomor 318/B/PK/PJK/2013b saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;Esaat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantian Jasa Kena Pajaktersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau;d saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yangmemanfaatkannya;"Pasal 4Ayat (1)"Pajak Pertambahan
    Bahwa termasuk dalam pengertian Pajak Masukanadalah Pajak Masukan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan14atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean Bahwa dari tabel sebagaimanatersebut di atas, nyatanyata telah terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembalisemula Pemohon Banding telah terlambat mengkreditkan Pajak Masukan ataspemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean karena Termohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding telah salah
Register : 20-04-2016 — Putus : 22-06-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 224/Pid.Sus/2016/PN Bls
Tanggal 22 Juni 2016 — - DERI NOFERI Bin IMWARLI
368
  • Menyatakan terdakwa DERI NOFERI Bin IMWARLI telah terbukti danbersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menerimapenempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran,penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah,waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerakmaupun tidak bergerak, berwujud ataupun tidak berwujud yang diketahuinyaberasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana prekursor Narkotika dalam Pasal
    atau pun tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidanaNarkotika dan/atau tindak pidana prekursor Narkotika. yang dilakukan olehTerdakwa Deri Noferi Bin Imwarli dengan cara sebagai berikut:e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Februari 2016 sekitar jam 22.00 wib,mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa di Jl.LumbalumbaKel.Babusalam Kec.Mandau Kab.Bengkalis ada orang yang menyimpanNarkotika Jenis sabusabu, setelah memastikan informasi tersebut Timdari pihak kepolisian mendatangi sebuah
    ataupun tidak berwujud yangdiketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidanaprekursor Narkotika tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, yaituMenteri Kesehatan R.I. dan bukan untuk kepentingan pelayanankesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 137 Huruf b UU R. nomor 35 tahun 2009 tentang NarkotikaATAUKETIGABahwa Terdakwa Deri Noferi Bin Imwarli, pada hari Sabtu tanggal 06Februari 2016 sekitar jam 23.00
    Secara tanpa hak atau melawan hukum menerima, pembayaran ataupembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaraninvestasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, bendaatau asset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak,berwujud ataupun tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindakpidana narkotika dan/atau tindak pidana precursor narkotika;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur Setiap
    Tentang unsur Secara tanpa hak atau melawan hukum menerima,pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyianatau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, hartaatauuang, benda atau asset baik dalam bentuk benda bergerak maupuntidak bergerak, berwujud ataupun tidak berwujud yang diketahuinya berasaldaritindak pidananarkotika dan/atautindak pidana precursornarkotika;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak disini adalah tanpaizin dari pihak yang berwajib sedangkan
Putus : 13-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1599 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ADIDAS INDONESIA
20090 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Pasal 1 angka 10:Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luarDaerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabeankarena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean.;Pasal 4:Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam DaerahPabean yang dilakukan oleh Pengusaha;b. Impor Barang Kena Pajak;c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanyang dilakukan oleh Pengusaha;d.
    Kena Pajak, atau pihak yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luarDaerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagaiPengusaha Kena Pajak.
    ;Pasal 7 ayat (5):Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat(4) adalah importir, pembeli barang, penerima jasa, ataupihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasadari luar Daerah Pabean.
    Desember DPP PPN atas Pemanfaatan BKPTidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean adalahRp5.280.049.610,00. Sehingga terhadap DPP PN atasPemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean untukMasa Pajak Januari s.d. Desember 2008 tersebut dilakukankoreksi negatif sebesar Rp5.280.049.610,00;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) untuk Masa Pajak Januari s.d.
    Oleh karena itu terhadap penyetoran SSP PPN atasPemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabeantersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN PPNBarang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari LuarDaerah Pabean;Bahwa koreksi negatif DPP PPN atas Pemanfaatan BKP TidakBerwujud dari Luar Daerah Pabean ini adalah terkait dengankoreksi positif dalam beban di PPh Badan dan koreksi positifKredit Pajak atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari LuarDaerah Pabean dalam SPT Masa PPN
Register : 27-06-2014 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1143/PID.SUS/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 16 September 2014 — AMIRUDIN ALS. RIJALUDDIN
6517
  • melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual , membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan menempatkan membayarkan atau membelanjakan , menitipkan menukarkan menyembunyikan atau menyamarkan mengivestasikan , menyimpan menghibahkan mewariskan dan atau mentransfer uang harta dan benda atau asset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak , berwujud
    atau tidak berwujud yang diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang No. 35 tahun 2009 ;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : Amirudin als.
    pidana : melakukan permufakatan jahattanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual , membeli,menerima menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkannarkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram danmenempatkan membayarkan atau membelanjakan , menitipkan menukarkanmenyembunyikan atau menyamarkan mengivestasikan , menyimpanmenghibahkan mewariskan dan atau mentransfer uang harta dan benda atau assetbaik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak , berwujud
    pidana : melakukan permufakatan jahat tanpa hakatau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual , membeli, menerimamenjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan Ibukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan menempatkan membayarkan ataumembelanjakan , menitipkan menukarkan menyembunyikan atau menyamarkanmengivestasikan , menyimpan menghibahkan mewariskan dan atau mentransfer uangharta dan benda atau asset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak ,berwujud
    atau tidak berwujud yang diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal132 ayat 1 Undang Undang No. 35 tahun 2009 ;2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : Amirudin als.
Putus : 11-12-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 842/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs P.T. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
6444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hak pengarang, paten, merek dagang,formula, atau rahasia perusahaan;2 hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alatalat industri, komersial, danilmu pengetahuan.
    dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saatdimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean tersebutPasal 3 ayat (1)Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalahsaat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwaperistiwa di bawah ini:a saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebutsecara nyata
    digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;c saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantianJasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau saatharga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yangmemanfaatkannyaPasal 3 ayat (2)Dalam
    , hak atas harta berwujud, daninformasi;e bahwa atas pembayaran royalti terdapat PPN yang harus dibayarkan olehwajib pajak yang memanfaatkan royalti tersebut; Bahwa PPN atas pembayaran royalti terutang pada saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean;e Bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkanBarang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerahpabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
    atas nama Wajib Pajak LuarNegeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean; Bahwa untuk dapat diperlakukan sebagai PPN pajak masukan yang dapatdikreditkan dengan pajak keluaran, dalam hal terdapat hubungan istimewaantara wajib pajak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud/jasa kena pajakdari luar daerah pabean dengan pemilik BKP tidak berwujud/jasa kena pajakdari luar daerah pabean, terlebih dahulu biaya pembayaran royalti tersebutdianalisa sesuai
Putus : 25-03-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 871/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — PT. CONSISTEL INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14767 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang KenaPajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut ;Pasal 3(1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dariperistiwaperistiwa
    Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yangmemanfaatkannya;c. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan ataupenggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yangmenyerahkannya; ataud.
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajaktidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saatdimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean tersebut ;Pasal 3 :(1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari
    peristiwaperistiwa di bawah ini:a.Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yangmemanfaatkannya;Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantianJasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atauSaat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau
    Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas aktifa Tetap yang Menurut tujuanSemula Tidak Untuk diperd.1. Impord.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabeand.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabeand.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajakd.5. Kegiatan Membangun Sendirid.6.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1540/B/PK/PJK/2016
Tanggal 12 Januari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT BREDERO SHAW INDONESIA
4319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000mengatur sebagai benkut:Pasal 2PPN yang terutang atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean dipungut oleh orang pribadi atau badanyang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan atau JKPdari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainyapemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luarDaerah Pabean tersebut.Pasal 3Saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud danatau JKP dan luar Daerah Pabean adalah saat yangdiketahul terjadi lebih dahulu dari perstiwaperistiwa
    dibawah ini: Saat BKP tidak berwujud dan atau JKP tersebutsecara nyata digunakan oleh pihak yangmemantaatkannya; saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan atauJKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihakyang memanfaatkannya; Saat harga jual BKP tidak berwujud dan ataupenggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yangmenyerahkannya; atau Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan atauJKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnyaoleh pihak yang memanfaatkannya;Pasal 4 ayat (1)PPN yang dipungut
    Putusan Nomor1540/B/PK/PJK/2016Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atauJasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean mengatur sebagaiberikut:Pasal 2Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean dipungut oleh orang pribadi atau badanyang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atauJasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saatdimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujuddan/atau
    dan atau JKPdari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainyapemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luarDaerah Pabean tersebut:Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor568//KMK.04/2000 disebutkan bahwa:Saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud danatau JKP dari luar Daerah Pabean adalah saat yangdiketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwaperistiwa dibawah ini:> Saat BKP tidak berwujud dan atau JKP tersebutsecara nyata digunakan oleh pihak yangmemanfaatkannya;> Saat harga perolehan BKP
    tidak berwujud dan atauJKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihakyang memanfaatkannya;Halaman 20 dari 28 halaman.
Register : 08-11-2011 — Putus : 02-08-2012 — Upload : 26-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 690 B/PK/PJK/2011
Tanggal 2 Agustus 2012 — DIRJEN PAJAK VS PT. BOC GASES INDONESIA;
80263 Berkekuatan Hukum Tetap
  • luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean; atauBahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 KeputusanMenteri Keuangan Nomor: 568/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, danPelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang KenaPajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar DaerahPabean, menyebutkan sebagai berikut:Ayat 1Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah
    Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihakyang memanfaatkannya:c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan ataupenggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yangmenyerahkannya; atau;d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak tersebut
    Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilaiatas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean.Bahwa berdasarkan angka 5 point 5.2 Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor: SE08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995 tentang SaatDimulainya Pemanfaatan Barang kena Pajak Tidak Berwujud Atau JasaKena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, Penghitungan, Serta Tata caraPemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Seri PPN 795)menyebutkan sebagai berikut:Halaman
    11 dari 24 halaman Putusan Nomor 690/B/PK/PJK/201 1Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihakyang memantaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan SuratSetoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean.
    Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai ataspemanftaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur PajakSOPANJANY....ccceeeeeeeee dan PPN yang tercantum didalam Faktur Pajaktersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan........Dalam mengisi SSP untuk penyetoran PPN yang dipungut oleh pihakyang memantaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean ini perlu diperhatikan halhalsebagai berikut:a.
Register : 09-02-2012 — Putus : 27-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44250/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 27 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12573
  • Koreksi Negatif DPP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean : Menurut Terbanding Rp. 0,00 Menurut Pemohon Banding Rp. 53.307.200.480,00Selisih (Rp. 53.307.200.480,00)2. Setoran PPN JLN Rp 5.330.720.048,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;1.
    Koreksi Negatif DPP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar DaerahPabean sebesar Rp. 53.307.200.480,00bahwa sengketa ini berasal dari Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding pada biaya :1. Royalty kepada Mead Johnson Company, USA Rp. 24.090.881.237,002.
    Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib PajakLuar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean.
    Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai ataspemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean diperlakukan sebagai Faktur Pajak sepanjang memenuhi persyaratansebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 dan PPN yang tercantum didalam Faktur Pajaktersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku;5.3.
    Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ataspemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean;PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Nomor : 10/PJ/2010Pasal 1Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :J.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1061/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PANASONIC LIGHTING INDONESIA
4638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 1 angka 10 dan 24Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanadalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luarDaerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean;Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudahdibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak danatau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajaktidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa
    Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebutsecara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;c.
    Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau penggantianJasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atausaat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yangmemanfaatkannyaPasal 3 ayat (2)Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalamayat (1) tidak diketahui, maka saat dimulainya
    Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atasnama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Barang Kena PajakTidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
    nama Wajib PajakLuar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atauJasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; Bahwa untuk dapat diperlakukan sebagai PPN pajak masukan yang dapatdikreditkan dengan pajak keluaran, dalam hal terdapat hubungan istimewaantara wajib pajak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud/jasa kena pajakdari luar daerah pabean dengan pemilik BKP tidak berwujud/jasa kenapajak dari luar daerah pabean, terlebih dahulu biaya pembayaran royaltitersebut dianalisa sesuai dengan
Register : 30-11-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 773 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — DIRJEN PAJAK VS PT. INDAH KIAT PULP & PAPER TBK;
289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);Bahwa Pasal 9 ayat (9) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun2000 menyatakan bahwa:Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan PajakKeluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnyapaling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak
    Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau JasaKena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalahsaat yang diketahui terjadi lebih dulu dari peristiwaperistiwa dibawah ini:a Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebutsecara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;c Saat harga jual Barang Kena
    Pajak tidak berwujud dan atau penggantian JasaKena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau;d Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yangmemanfaatkannya ;Pasal 4 ayat (1);Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harusdisetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi palinglambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya
    Hal ini dihubungkan dengan kenyataan bahwa yangmenyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut diluar Daerah Pabean, sehingga tidak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha KenaPajak.
    pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean tersebut.Pasal 3 ayat (1);Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalahsaat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwaperistiwa di bawah ini:a Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau JasaKena Pajak tersebut secara nyata digunakan olehpihak yang memanfaatkannya;b Saat harga perolehan Barang
Register : 18-04-2024 — Putus : 08-07-2024 — Upload : 15-07-2024
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 77/Pid.Sus/2024/PN Mkd
Tanggal 8 Juli 2024 — Penuntut Umum:
NAUFAL AMMANULLAH, S.H
Terdakwa:
LINGGO WISNU alias LINGGA Bin HANADI
220
  • itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) paket sabu-sabu berwujud
Putus : 25-03-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 865/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vsPT INDAH KIAT PULP & PAPER, Tbk
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atauJasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dulu dari peristiwaperistiwadi bawah ini:a.
    Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yangmemanfaatkannya;c. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan ataupenggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yangmenyerahkannya; atauHalaman 5 dari 24 halaman. Putusan Nomor 865/B/PK/PJK/2012d.
    Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean tersebut";Pasal 3 ayat (1):"Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebihdahulu dari peristiwaperistiwa di bawah ini:a) Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yangmemanfaatkannya
    ;b) Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang olehpihak yang memanfaatkannya;c) Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan ataupenggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yangmenyerahkannya; ataud) Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atauseluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya";Pasal 4 ayat (1):"Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
    dan atau Jasa KenaPajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yangmemanfaatkannya;b) Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang olehpihak yang memanfaatkannya;c) Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan ataupenggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yangmenyerahkannya; ataud) Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atauseluruhnya
Putus : 27-02-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 304/B/PK/PJK/2011
Tanggal 27 Februari 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PINDO DELI PULP & PAPER MILLS
14641 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangatkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PengadilanPajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:Halaman 40 Alinea ke5, ke n ke7:Bahwa dengan demikian, menurut Majelis saat dimulainyapemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaHalaman 7 dari 30 halaman.
    Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut;Pasal 4 huruf ePajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:e.
    Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yangmemanfaatkannya;b. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud danatau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang olehpihak yang memanfaatkannya;c. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan ataupenggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yangmenyerahkannya; atau;d.
    Bahwa termasuk dalampengertian Pajak Masukan adalah Pajak Masukan atas pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean.
    , Pemungutan, Penyetoran, dan PelaporanPajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena PajakTidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar DaerahPabean menegaskan bahwa saat dimulainya pemanfaatanBarang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajakdari luar Daerah Pabean, yaitu mana yang terjadi lebih dahuluantara saat Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak secara nyatadigunakan, saat harga perolehan dinyatakan sebagai utang, saatharga jual Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak ditagih dan saatpembayaran
Register : 04-03-2013 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50615/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16197
  • atas bebanpenyusutan dibatalkan oleh Terbanding karena penghitungan penyusutan secara fiskalharus dilakukan secara taat azas sesuai Pasal 11 ayat (2) Undangundang Nomor 7 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 (Undangundang Pajak Penghasilan) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya penyusutan mesin sebesar USD.2,988,680.00dengan alasan bahwa aktiva berupa mesinmesin industri milik Pemohon Banding adalahjenisjenis harta berwujud
    bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I sampaidengan Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002 tentangperubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 520/KMK.04/2000;bahwa menurut Terbanding sebagaimana Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor:138/KMK.03/2002 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 520/KMK.04/2000, menyatakan untuk jenisjenis harta berwujud bukan bangunan yang tidaktercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Keputusan Menteri
    Keuangana quo, dimasukkan kedalam Kelompok 3;bahwa menurut Terbanding, apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwaberdasarkan masa manfaat yang sesungguhnya harta berwujud bukan bangunansebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dimasukkan ke dalam Kelompok 3,Pemohon Banding harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok hartaberwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaaat yang sesungguhnyakepada Terbanding;bahwa menurut Terbanding berdasarkan peraturan tersebut ternyata
    mesinmesinyang digunakan untuk memproduksi barang a quo tidak tercantum di dalam Kelompok 1sampai dengan Kelompok 4;bahwa menurut Terbanding apabila jenisjenis mesin yang dimiliki Pemohon Bandingtidak termasuk dalam Kelompok sampai dengan Kelompok 4, dan Pemohon Bandingmenginginkan untuk ditetapkan dalam Kelompok II, maka menurut Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 96/PMK.03/2009 Pemohon Banding harus mengajukan permohonankepada Terbanding dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenisjenisharta berwujud
    Sesuai risalah pembahasan atas hasil audit fiskal 2010 Pemeriksa menyetujuipengelompokan aktiva tetap perusahaan (mesin) dalam Kelompok 2;bahwa Majelis berpendapat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor:96/PMK.03/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Jenisjenis Harta yang Termasuk dalamKelompok Harta Berwujud bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan, makaberdasarkan Pasal 4 PMK Nomor: 96/PMK.03/2009 di atas Keputusan Menteri KeuanganNomor: 520/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan
Putus : 11-12-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 841/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PANASONIC LIGHTING INDONESIA
6240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal1 angka 10 dan 24Halaman 8 dari 30 Halaman Putusan Nomor 841 /B/PK/PJK/2014Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabeanadalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dariluar Daerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah PabeanPajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudahdibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajakdan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang KenaPajak tidak berwujud
    atas harta berwujud, misalnya hak atas alatalat industri, komersial,dan ilmu pengetahuan.
    tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi lebin dahulu dari peristiwaperistiwa di bawah ini:a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajaktersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atauJasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yangmemanfaatkannya;c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak
    Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihakyang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau JasaKena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan SuratSetoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean.
    , hak atas hartaberwujud, dan informasi;bahwa atas pembayaran royalti terdapat PPN yang harus dibayarkanoleh wajib pajak yang memanfaatkan royalti tersebut;Bahwa PPN atas pembayaran royalti terutang pada saat dimulainyapemantfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa KenaPajak dari luar Daerah Pabean;Bahwa PPN yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yangmemanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa KenaPajak dari luar daerah pabean dengan menggunakan Surat SetoranPajak atas
Register : 03-02-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1142 B/PK/PJK/2020
Tanggal 16 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. 3M INDONESIA;
17827 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1142/B/PK/Pjk/2020keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Barang kenaPajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak September2011 Nomor 00005/567/11/052/16, tanggal 2 Juni 2016, denganperhitungan sebagai berikut: MenurutUraian Pemohon Banding(Rp)Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:a.1. Ekspor 0a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 0a.3.
    Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar 0Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahPabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/KegiatanMembangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang MenurutTujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:d.1. Impor BKP 0d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 1.257.677.210d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0d.6. Peny.
    tanggal 22 Desember 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT118243.16/2011/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 21 Mei 2019, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP01420/KEB/WPJ.07/2017,tanggal 23 Agustus 2017, tentang keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasaatas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP01420/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 23 Agustus 2017, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas PemanfaatanBarang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dari Luar DaerahPabean Masa Pajak September 2011 Nomor 00005/567/1 1/052/16,tanggai 2 Juni 2016, atas nama PT 3M Indonesia, NPWP01.000.560.1052.000, beralamat di Perkantoran Hijau ArkadiaTower F Lantai 8 & 9, Jalan Letjen TB Simatupang
    Putusan Nomor 1142/B/PK/Pjk/2020hubungan hukum (innerlijke samenhang) dengan putusan badanperadilan pajak yang telan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) PutusanNomor PUT111219.15/2011/PP/M.IIIA Tahun 2018, yang diucapkanpada tanggal 4 Oktober 2018, sehingga koreksi negatif Terbandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas Dasar Pengenaan Pajak(DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Barang KenaPajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean masa Pajak September2011 sebesar Rp1.257.677.210,00;