Ditemukan 9126 data
PT. DUA SIGMA NUSANTARA
Tergugat:
PT. PUTERA GRIYA SENTOSA
345 — 219
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI ;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat ;
- Menyatakan gugatan Penggugat lewat waktu (daluwarsa) ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1,098,000,00,- ( satu juta sembilan puluh delapan ribu rupiah ) ;
Carlos Lisbon Sirait, S.Pi., M.M
Tergugat:
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
599 — 693
M E N G A D I L I:
- Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat mengenai Gugatan Daluwarsa diterima;
- Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Dalam Eksepsi:
181 — 109
DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat lewat waktu (daluwarsa);II. DALAM POKOK SENGKETA :1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;2. Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam sengketa sebesar Rp. 4.587.000,-( Empat juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Agus Sulistiyono
Tergugat:
Kepala Desa Kedungori
82 — 35
----------------------------------------------------------------M E N G A D I L I------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu/Daluwarsa;-----------
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;---------------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu / Daluwarsa :Bahwa tenggang waktu mengajukan gugatan bagi mereka yang tidak ditujuoleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana Undangundang No.5 Tahun 1986 jo Undangundang No. 9 Tahun 2004 jo Undangundang No.Halaman 16 dari 68 hal Perkara Nomor : 169/G/2018/PTUNSMG5 Tahun 2009 Jo.
dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negaratetapi yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktusebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dihitung secara kasuistis sejak saat merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara danmengetahui adanya Keputusan tersebut ;Bahwa terkait dengan tenggang waktu pengajuan gugatan, Tergugat keberatan terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada tanggal5 Desember 2018, karena Tergugat meyakini gugatan Penggugat telah lewat waktu / daluwarsa
Muji Tri Mulyani sebagai Kadus I Desa Kedungoritanggal 9 Maret 2018 jika dihubungkan dengan surat gugatanPenggugat yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Tata UsahaNegara Semarang pada tanggal 5 Desember 2018 sudah mencapai 270(dua ratus tujuh puluh) hari, maka GUGATAN PENGGUGAT AQUO TELAH LEWAT WAKTU / DALUWARSA, oleh karena ituEksepsi Tergugat WAJIB UNTUK DITERIMA,; DALAM POKOK PERKARA : Halaman 24 dari 68 hal Perkara Nomor : 169/G/2018/PTUNSMGBahwa dalildalil jawaban Tergugat dalam Eksepsi
Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu / Daluwarsa :Bahwa Tergugat II Intervensi berpendapat gugatan Penggugat yangdiajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tertanggal5 Desember 2018 telah lewat waktu / daluwarsa sebagaimana ketentuantenggang waktu mengajukan gugatan bagi mereka yang tidak dituju olehsuatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana Undangundang No. 5Tahun 1986 jo Undangundang No. 9 Tahun 2004 jo Undangundang No. 5Tahun 2009 Jo.
;MENGADILIDALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang GugatanPenggugat Telah Lewat Waktu/Daluwarsa.; DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.242.000,(Dua Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah),Halaman 66 dari 68 hal Perkara Nomor : 169/G/2018/PTUNSMGDemikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada hari Senin, tanggal 25 Maret
INAQ ASMI / HJ. RAKMAH
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
217 — 86
DALAM EKSEPSI
- Menerima Eksepsi tergugat tentang gugatan lewat waktu/daluwarsa;
II. DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah)
Eksepsi Gugatan Penggugat Daluwarsa Bahwa Penggugat telah mengetahui objek sengketa pada tanggal 13Oktober 2018 merupakan skenario pengkaburan; Bahwa Penggugat dan penasihat hukum yang sekarang juga menjadipembela dalam perkara tata usaha negara ini sebenarnya telahmengetahui objek sengketa sejak tahun 2016 karena adanyapermasalahan tumpang tindih sertipikat dan sudah pernah ditanganioleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akan tetapi dihentikankarena hal yang diperiksa terkait masalah keperdataan
Berdasarkan kaidah hukum dalam yurisprudensitersebut, maka bagi pihak ketiga dihitung secara kasuistis sejak saat kapanmengetahui akan adanya keputusan yang merugikan kepentingannya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sejakkapan Penggugat terbukti mengetahui dan merasa kepentingannya dirugikandengan penerbitan objek sengketa a quo;Menimbang, bahwa objek sengketa a quo diterbitkan oleh Tergugattanggal 06 Desember 2012 (vide bukti T2);Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil eksepsi daluwarsa
Oleh karena itu,eksepsi Tergugat berkaitan tentang pengajuan gugatan Penggugat telahmelewati batas waktu/ daluwarsa dinyatakan beralasan hukum dan patut untukditerima;Menimbang, bahwa dengan diterimanya eksepsi Tergugat mengenaipengajuan gugatan Penggugat telah lewat waktu, maka terhadap pokok perkarain casu dipertimbangkan sebagai berikut;ll.
DALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi Tergugat tentang gugatan lewat waktu/daluwarsa;ll. DALAM POKOK PERKARA1. M enyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000,(empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 16 April 2019 oleh kami MARGARETHATORIMTUBUN, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, TAUFIK ADHIPRIYANTO.
99 — 50
--------------------- M E N G A D I L I : ------------------------DALAM PENUNDAAN :- Menyatakan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan objek-objek sengketa dari Penggugat tidak diterima ; DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Daluwarsa) - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat pertama ini yang
AINA
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BENGKULU
Intervensi:
NUR'AIDA
273 — 110
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Eksepsi Gugatan Penggugat telah lewat waktu/daluwarsa;-----------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak dapat Diterima; ---------------------------
- Menghukum Penggugat
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini;Mengingat, Memperhatikan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Peraturan Perundangundangan lainnya yang berkaitan ;MENGADILI ate DALAM EKSEPSI : Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Eksepsi Gugatan Penggugat telah lewat waktu/daluwarsa
250 — 61
Menyatakan Gugatan Para Penggugat telah lampau waktu atau daluwarsa; DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklraard); DALAM REKONPENSI - Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklraard); DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI - Menghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.522.000,- (tiga juta lima ratus dua puluh dua ribu
134 — 20
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini dan berkas perkara dikembalikan kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta sesuai wilayah hukum dimana Terdakwa dan Kesatuannya berada, perkaranya dapat dilimpahkan untuk diperiksa dan disidangkan sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Muhammad Anwar, SH.,
Tergugat:
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat Pemerintah Kota Jakarta Pusat,
Intervensi:
Muhammad Haikal Umar Ghifari
369 — 129
M E N G A D I L I :
- DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat Diajukan Telah Lewat Waktu/Daluwarsa (Exceptio Temporis);
- DALAM POKOK SENGKETA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
Alexander Aditya Nugraha, SH., MH
Terdakwa:
Garry Gabriel Ginting Suka
351 — 249
Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi putusan ini kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-10 Yogyakarta, dengan ketentuan apabila di kemudian hari Terdakwa diketemukan perkaranya dapat disidangkan kembali sebelum hak penuntutannya gugur karena daluwarsa
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 121K/Kr/1980 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 1981 tanggal 21Januari 1981 yang menyatakan; Bahwadalam hal perkara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut UmumTerdakwanya sejak semula tidak hadir dan tidak ada jaminanTerdakwa dapat dihadapkan ke persidangan, perkara yangdemikian dinyatakan tidak diterima.Hal 2 dari 4 hal, Putusan Nomor 21K/PM II11/AD/VI/2020Menimbang : Bahwa apabila dikemudian hari Terdakwa ditemukan kembali,sebelum hak menuntut gugur karena daluwarsa