Register : 10-07-2024 — Putus : 06-08-2024 — Upload : 14-08-2024
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 258/Pid.B/2024/PN Byw Tanggal 6 Agustus 2024 —
Terdakwa:
HARIYONO Bin KADIRAN
57 — 31
Menyatakan Terdakwa Hariyono bin Kadiran tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu)tahun dan 6(enam)bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Dikembalikan kepada Terdakwa HARIYONO Bin KADIRAN.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
HARIYONO Bin KADIRAN