Ditemukan 1190 data
6 — 0
perkara Dispensasi Kawin, sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 Undangundang Namor 3 tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anakkandung Pemohon (termasuk calon suaminya), maka perkara ini menjadi kewenaganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1 tahun 1974); Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formil lainya dansyarat meterial
9 — 0
perkaraDispensasi Kawin, sehingga perkara ini menjadi kewenanganmutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1 Tahun1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempattinggal para Pemohon dan anak kandung = para Pemohon(termasuk calon suaminya), maka perkara ini menjadikewenagan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3)Undang undang No.1 tahun1974); Menimbang, bahwaternyata perkara ini telahmemenuhi syarat formal lainnya dan syarat meterial
7 — 0
Dispensasi Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adanya kenyataan tempat tinggal Pemohondan anak asuh para Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara inimenjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (38)Undangundang No.1 tahun 1974) ;Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
11 — 0
Dispensasi Kawin, sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal para Pemohon dananak kandung para Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadikewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1tahun 1974); Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
7 — 0
Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon isterinya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974);Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
8 — 7
Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon isterinya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974);Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
78 — 26
NININGAGUSTRIANA tersebut yaitu dengan mengajukan pembayaran BPJSKetenagakerjaan untuk bulan desember 2015, pajak (PPh21, PPh 23, PPh25), gaji karyawan, cicilan kredit kendaraan, supplier, pembayaran uangbahan meterial baju, selisih transfer dan uang yang telah dicairkan namuntidak ada laporan pertanggungjawabannya kepada sdr. MOHAMMEDYAHAYA selaku Direktur PT. Faras Shipbuilding & Shiprepairs namunsetelah uang pembayaran tersebut dicairkan, sdri.
Faras Shipbuilding &Shiprepairs Tanjung Uncang Kota Batam dan disaksikan oleh saudariNINING AGUSTRIANA bahwa uang yang digelapkan oleh saudari NININGAGUSTRIANA untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk bulandesember 2015, pajak (PPh 21, PPh 23 dan PPh 25), gaji karyawan(November 2015 & januari 2016), cicilan kredit kendaraan, supplier,pembayaran uang bahan meterial baju, selisin transfer dan uang yangHalaman 48 dari 172 halaman Put. Perk.
Pengeluaran uang pembayaran uang bahan meterial baju; Bahwa benar terdakwa melakukan penarikan uang dengan menggunakan cektunai dari dalam rekening atas nama PT.
No.:941/Pid.B/2016/PN.Btm.BPJS Kesehatan;e Pengeluaran uang untuk pembayaran pajak Perusahaan (PPh 21, PPh 23dan PPH 25);e Pengeluaran uang untuk pembayaran gaji karyawan;e Pengeluaran uang untuk pembayaran cicilan kredit kendaraan;e Pengeluaran uang untuk pembayaran Supplier;e Pengeluaran uang uang bahan meterial baju;Bahwa prosedur terdakwa melakukan penarikan uang dari rekening PT.
Pengeluaran uang uang bahan meterial baju;Menimbang, bahwa oleh karena pekerjaannya lah terdakwa berhak ataspengelolaan keuangan di PT.
8 — 1
Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon suaminya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974);Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
9 — 0
Dispensasi Kawin, sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun2006); Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anak kandung Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadi kewenanganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1 tahun 1974); Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
10 — 0
Dispensasi Kawin, sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun2006); Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anakkandung Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadi kewenanganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1 tahun 1974); Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
11 — 3
Agama (pasal 7 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo. penjelasan pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006) ; Menimbang, bahwa dengan adaanya alat bukti P,4 dan P.5, serta sesuai kenyataantempat tinggal para Pemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calonisterinya), maka perkara ini menjadi kewenagan relatif Pengadilan Agama Mojokerto(pasal 7 ayat (3) UndangUndang Nomor Tahun 1974) ; Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
12 — 0
perkaraDispensasi Kawin, sehingga perkara ini menjadi kewenanganmutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1 Tahun1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempattinggal para Pemohon dan anak kandung = para Pemohon(termasuk calon isuaminya), maka perkara ini menjadikewenagan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3)Undang undang No.1 tahun1974); Menimbang, bahwaternyata perkara ini telahmemenuhi syarat formal lainnya dan syarat meterial
6 — 0
Masalah ekonomi, bahwa Termohon menuntut nafkah meterial lebih besar darikemampuan Pemohon ; b. Bahwa bawaan anak Termohon tidak menyukai Pemohon dan berani terhadapPemohon ; 72222 nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn n nnn n n=c. Bahwa Pemohon sudah berusaha bersabar yaitu dengan menasehati Termohon tapiTermohon tidak mengindahkan nasehat tersebut ; d.
14 — 0
perkaraDispensasi Kawin, sehingga perkara ini menjadi kewenanganmutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1 Tahun1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempattinggal para Pemohon dan anak kandung = para Pemohon(termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadikewenagan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3)Undang undang No.1 tahun1974); Menimbang, bahwaternyata perkara ini telahmemenuhi syarat formal lainnya dan syarat meterial
8 — 0
Dispensasi Kawin, sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun2006); Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anakkandung Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadi kewenanganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1 tahun 1974); Menimbang, bahwa termyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
9 — 0
Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon isterinya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974) ;Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
13 — 0
Dispensasi Kawin, sehinggaperkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7 (2) UU Nomor 1Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Namor 3 tahun2006); Menimbang, bahwa dengan adaanya kenyataan tempat tinggal Pemohon dan anakkandung Pemohon (termasuk calon isterinya), maka perkara ini menjadi kewenanganrelatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 (3) Undangundang No.1 tahun 1974); Menimbang, bahwa temyata perkara ini telah memenuhi syarat formal lainnyadan syarat meterial
36 — 0
Pengadilan Agama (pasal 7 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 jo. penjelasan pasal 49 huruf (a) angka 3 UndangUndang Nomor 3Tahun 2006) ;Menimbang, bahwa dengan adaanya alat bukti P,4 dan P.5, serta sesuaikenyataan tempat tinggal para Pemohon dan anak kandung para Pemohon(termasuk calon suaminya), maka perkara ini menjadi kewenagan relatifPengadilan Agama Mojokerto (pasal 7 ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974) ;Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
5 — 0
Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adaanva kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon suaminya), makaperkara ini menjadi Kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974);Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial
6 — 0
Kawin,sehingga perkara ini menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama (Pasal 7(2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Penjelasan Pasal 49 huruf (a) angka 3UndangUndang Namor 3 tahun 2006);Menimbang, bahwa dengan adanya kenyataan tempat tinggal paraPemohon dan anak kandung para Pemohon (termasuk calon isterinya), makaperkara ini menjadi kewenangan relatif Pengadilan Agama Mojokerto (pasal 7(3) Undangundang No.1 tahun 1974) ;Menimbang, bahwa ternyata perkara ini telah memenuhi syarat formallainnya dan syarat meterial