Ditemukan 16360 data
16 — 17
yang diuraikan di atas, maka Majelisberpendapat pintu perceraian dapat dibuka guna menghindarkan para pihakdari kemelut rumah tangga yang berkepanjangan yang akan membawamudharat kepada kehidupan Penggugat dan Tergugat apabila rumah tanggatetap dipertahankan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
14 — 9
Putusan Nomor 0344/Pdt.G/ 2017/PA.LKperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan Tergugat tidak hadir sesuai denganpasal 149 ayat (1) R.bg dan telah terbukti rumah tangga antara Penggugat danTergugat sudah tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun, dengan demikianalasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat tersebut
9 — 1
Bahwa, upaya Penggugat mengajukan gugatan cerai ini kePengadilan Agama Pontianak, adalah wujud iktikadPenggugat untuk memenuhi tuntunan Agama, yang menghendakiperceraian dilakukan pula dalam sebuah proses yangmemiliki kepastian hukum, dengan cara yang baikdan patut ( tasrih bi ihsan /mufaraqahbilma*ruf ), sementara alasan cerai telah pulaterpenuhi, maka kiranya gugatan ceraiPenggugat......Penggugat inl, selanjutnya patut10.11.12.Bahwa, mengingat anak Penggugat dan Tergugat yangtercantum pada posita
22 — 5
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Hal. 12 dari 15 Hal.
16 — 7
at, prc rail slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan
13 — 6
aut, pre rxiLWl slyaalb wolalArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis
13 — 6
pihak laintelah menunjukan perselisihan yang berkepanjangan, sehingga oleh MajelisHakim dapat dikonstituir secara yuridis dan dapat menerima sebagai alasanperceraian sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf f Peraturan PemerintahNomor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum, maka cukupberalasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menceraikan Pemohon denganHal. 9 dari 14 halaman, Putusan Nomor 0365/Pdt.G/2018/PA.GsgTermohon, karena dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai solusiterbaik tasrih
19 — 0
Putusan Nomor 4815/Pdt.G/2020/PA.JTperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis perlu mengetengahkan FirmanAllah dalam Surat Al Baqarah ayat 227:dale grow UI SLs GMb 1gd52 SlsArtinya:Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.Menimbang, oleh karena Pemohon telah berhasil membuktikan adanyaalasan perceraian
14 — 12
lI peje OlyArtinya: Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis berkesimpulan alasan perceraian
14 — 9
diambil alih sebagai pendapatMajelis sebagai berikut:slg dul pre aul) arg iJ lero glb alcjvoliJ aalb Sle pl pollArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talaksatu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih
17 — 11
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dalle wold ale gll gro jJ azo iJl At, ors risil slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
12 — 10
slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengan talak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumharam, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini perceraian menjadidiperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidak berhasil maka perceraiandianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut Majelismenyimpulkan harus dinyatakan
12 — 11
Firman Allahdalam kitab suci Alquran Surat AlBaqarah ayat 227 yang berbunyi :Artinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar pada hukumHal 12 dari 13 hal, Putusan Nomor 0607/Pat.G/201 7/PA.AGMharam, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini maka perceraianmenjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidak berhasil makaperceraian dianggap sebagai tasrih
18 — 8
Peraturan Pemerintahnomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2)UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor1 tahun 1974 tentang Perkawinan ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini perceraian a quo dipandang sebagai tasrih
79 — 12
Putusan Nomor 71/Pat.G/2016/MS.Cagbahwa Penggugat dengan Tergugat sebagai suami isteri telah terang dan nyatatidak lagi timbul sikap saling mencintai, saling pengertian dan saling melindungidan bahkan Penggugat sudah bertekad untuk tidak meneruskan rumahtangganya dengan Tergugat, maka agar kedua belah pihak berperkara tidaklagi lebih jauh melanggar norma agama dan norma hukum maka perceraiandapat dijadikan salah satu alternatif (tasrih bi ihsan) untuk menyelesaikansengketa rumah tangga antara Penggugat
43 — 6
terjalin harmonis hanya akan membuat salah satupihak atau bahkan kedua belah pihak dalam keadaan teraniaya (dzulm), makahal tersebut merupakan bukti adanya kemudhorotan dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon, maka sudah sepatutnya kemadhorotan tersebutdihilangkan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /msak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
25 — 7
perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan PermaNomor Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 juncto UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) sertapasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil(gagal), maka dalam hal ini perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
11 — 11
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
24 — 9
Putusan Nomor 314/Pdt.G/2021/PA.LKperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan Tergugat tidak hadir sesuai denganPasal 149 ayat (1) R.bg dan telah terbukti rumah tangga antara Penggugat danTergugat sudah tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun, dengan demikianalasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat tersebut
56 — 19
untukmelakukan perceraian telah memenuhi kehendak pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintahnomor 9 tahun 1975 juncto pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usahaperdamaian sesuai dengan Perma Nomor Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2)UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyatatidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih