Ditemukan 12306 data
16 — 0
terhadaop Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
14 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
17 — 2
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
10 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengaturtentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, juncto Surat KetuaMuda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 409
15 — 0
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
12 — 6
Fotokopi Surat Keterangan Suami Istri Nomor 409/UMSK/X/2017 yangditerbitkan pada tanggal 27 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala DesaSarigadung, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Buktisurat tersebut telah diperiksa, bermaterai cukup dan sesuai dengan aslinyabukti P.5:6.
10 — 8
Asli Surat Keterangan Nomor ; 045.2/409/VII/2012 yang dikeluarkan olehKepala Desa Wonokerto Kulon, Kecamatan Wonokerto, KabupatenPekalongan, tanggal , 05 Juli 2012 diberi tanda P3;B. Bukti saksisaksi:1.
15 — 1
Bahwa Penggugat adalah istri sah Tergugat yang akad nikahnyaberlangsung di Lampung Timur pada tanggal 29 Juni 2009, berdasarkanKutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Nomor 409/03/V 1/2009 tertanggal 01 Juli 2009;2. Bahwa sewaktu menikah Penggugat berstatus Perawan dan Tergugatberstatus Perjaka dan dilaksanakan suka sama suka;Hal. 1 dari 11 Hal. Putusan No. 1249/Pdt.G/2015/PA.Mt3.
25 — 9
dicocokkan denganaslinya, bukti tersebut menyatakan telah terjadinya pernikahan antara penggugat dan tergugat,oleh karena itu terbukti penggugat dengan tergugat telah terikat perkawinan yang sah.Menimbang, bahwa penggugat adalah pegawai negeri sipil, maka penggugat telahmengajukan bukti P2 berupa fotokopi Surat Izin dari Kepala Kantor Kementrian AgamaRepublik Indonesia Kabupaten Majene Nomor Kd. 31.02/2/PW. 01/22/2010. bertanggal 20Januari 2010 tentang izin perceraian atas nama Sukmawati, S.Pd Nip. 150 409
14 — 4
;Fotokopi Surat Keterangan Suamilsteri Nomor : 474.2/409/SKPDU/XV2016 tertanggal 08 Nopember 2016 dikeluarkan oleh Kepala DesaUjung Kecamatan BatiBati telah dicocokkan dengan aslinya dan telahbermaterai cukup selanjutnya diberi kode (P2.);Fotokopi Surat Keterangan Tidak Tercatat dari KUA Kecamatan BatiBatiNomor : 457/Kua.17.112/Pw.01.1/11/2016 tertanggal 10 Nopember 2016telah dicocokkan dengan aslinya dan telah bermaterai cukup selanjutnyadiberi kode (P3.)
26 — 4
Bahwa Penggugat pernah mengajukan Gugatan ke Pengadilan AgamaLahat dengan perkara No 409/Pdt.G/2011/PA.Lt, tetapi dicabut karenaPenggugat dan Tergugat rukun kembali;9. Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan Agama Lahat c.q. Majelis Hakim kiranya dapatmemeriksa dan mengabulkan gugatan Penggugat kemudianmemutuskan sebagai berikut:Primer:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;2.
8 — 3
., Halaman 9 dari 122009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409 K/AG/2010tanggal 13 Agustus 2010, yang menyatakan : "Panitera berkewajibanmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempattinggal
9 — 3
Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan ;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 409
7 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
8 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
10 — 3
terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan AgamaBangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
7 — 2
;Surat Keterangan Ghoib dari Kepala Desa Xxxxxx Kecamatan BakiKabupaten Sukoharjo , Nomor 045/409/X/2017 tanggal 19 Oktober 2017,telah dicocokkan dengan aslinya dan sesuai serta telah bermaterai,kemudian ditandai sebagai bukti kode P.3;Bahwa Pemohon juga mengajukan saksisaksi yang telah memberikanketerangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
8 — 4
terhadap Termohon di depan sidang PengadilanAgama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409
12 — 4
terhadap Termohon di depansidang Pengadilan Agama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 yang mengaturtentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, juncto Surat KetuaMuda Uldilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002tanggal 22 Oktober 2002, dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor: 409
8 — 3
terhadap Termohon di depan sidangPengadilan Agama Bangkalan;Menimbang, bahwa Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 yang mengatur tentang pengiriman salinan putusan yang berkekuatanhukum tetap, juncto Surat Ketua Muda Uldilag Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002, danYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 409