Ditemukan 896364 data
14 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 770/Pdt.G/2023/PA.Cjr dariPenggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Cianjur Tahun Anggaran 2023.
770/Pdt.G/2023/PA.Cjr
6 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1762/Pdt.G/2023/PA.JU dari penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada penggugat DIPA Pengadilan Agama Jakarta Utara tahun anggaran 2023;
1762/Pdt.G/2023/PA.JU
16 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 692/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 692/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
692/Pdt.G/2023/PA.Bbs
72 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 44/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal 18 Januari 2023 putus dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00(tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
44/Pdt.G/2023/PA.Tg
14 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 561/Pdt.G/2023/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2023;
561/Pdt.G/2023/PA.Cms
8 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 6326/Pdt.G/2023/PA.Sor dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Soreang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang Tahun Anggaran 2023;
6326/Pdt.G/2023/PA.Sor
15 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 958/Pdt.G/2023/PA.Bbs dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 958/Pdt.G/2023/PA.Bbs telah selesai;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 345.000,00 ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
958/Pdt.G/2023/PA.Bbs
Eliksander Siagian, S.H
Terdakwa:
ARIANTO
76 — 0
Sri Jubaedah Periode 1 Januari 2014 s.d 31 Oktober 2023
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Buku Tabungan brksyariah An. Lukman No Rek. 176-39-00181
- 1 (Satu) Rangkap Asli Rekening Koran Bank Riau Kepri Syariah Kuala Kilan An. Lukman Periode 1 Januari 2013 s.d 31 Oktober 2023
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Buku Tabungan Sinar Bank Riau Kepri An. Hasan Basri
- 1 (Satu) Rangkap Fotocopy Rekening Koran Bank Riau Kepri Syariah Kuala Kilan An.
- 1 (satu) eksemplar dokumen asli Laporan Hasil Investigasi Fraud di Kantor BRKS Indragiri Hulu Kuala Kilan yang dilegalisir tanggal 16 Juni 2023.
- Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) Nomor: 103/KEPDIR/MSDI/2023 tangaal 24 Juli 2023 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Tidak Hormat Terdakwa Arianto NIK: 011669;
- Keputusan Direksi PT.
Bank Riau Kepri Kedai Kuala Kilan (Terdakwa Arianto sebagai Teller);
- Catatan Nomor: 440/HK.10/OPS/CTT/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Pengaduan Nasabah;
- Surat Nomor: 088/KLN/III/2023 tanggal 12 Mei 2023 perihal Permohonan Penggantian Uang Nasabah dari Unit Kantor BRKS Inhu Kuala Kilan kepada Direktur Operasional;
- Lembar Disposisi Direksi atas Surat Kedai Kilan Nomor: 088/KLN/III/2023 tanggal 12 Mei 2023 Perihal Permohonan Penggantian Uang Nasabah dari Unit Kerja
BRKS Inhu Kuala Kilan;
- Surat Nomor: 092/KP.05/KLN/2023 tanggal 15 Mei 2023 Perihal Laporan Keluhan Nasabah dari Unit Kantor BRKS Inhu Kuala Kilan kepada Divisi Operasional dan Akuntansi;
- Surat Nomor: 1225/HK.10/OPS/2023 tanggal 25 Mei 2023 Perihal TindakLanjut Penyelesaian Pengaduan Nasabah Terindikasi Fraud;
- Saldo CoA 1814521000 Pos Kerugian Pihak Ketiga Dalam Penyelesaian;
- Notulen Rapat Direksi, Divisi Internal Audit, Divisi Operasional dan Akuntansi,
Divisi Sisdur dan Service Quality dan Divisi MSDM, Senin Tanggal 23 Mei 2023, dalam rangka tindak lanjut kasus Kuala Kilan.
22 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 421/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 15 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluhribu rupiah).
421/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 6
- Menyatakan perkara Nomor 2611/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 08 September 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
2611/Pdt.G/2023/PA.Pml
16 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 182/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 22 Agustus 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
182/Pdt.P/2023/PA.Tnk
5 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 4002/Pdt.G/2023/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun Anggaran 2023
4002/Pdt.G/2023/PA.Cms
19 — 2
- Menyatakan perkara Register Nomor 1419/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 27 April 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp550.000,00,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
1419/Pdt.G/2023/PA.Krw
9 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2205/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.120.000,00 (satu juta seratus duapuluh ribu rupiah).
2205/Pdt.G/2023/PA.Kis
14 — 11
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 343/Pdt.G/2023/PA.Kdr tanggal 26 Juni 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);343/Pdt.G/2023/PA.Kdr
27 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 229/Pdt.G/2023/PA.Sal tanggal 14 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
229/Pdt.G/2023/PA.Sal
106 — 53
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 16/G/2023/PTUN.SMG., tanggal 15 Agustus 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
162/B/2023/PT.TUN.SBY.
78 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 396/Pdt.G/2023/PA.Batg tanggal 27 November 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bantaeng untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
396/Pdt.G/2023/PA.Batg
48 — 27
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 210/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 14 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
336/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
44 — 18
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 261/G/TF/2023/PTUN.JKT, tanggal 5 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
370/B/TF/2023/PT.TUN.JKT