Ditemukan 19088 data
102 — 20
tanggal 15 Mei 2014;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, tanggal 7 Mei 2014Nomor: 8/Pen.Pid/2014/PN.Sgu, sejak tanggal 16 Mei 2014 s/d tanggal 14 Juni 2014;Penuntut Umum, tanggal 13 Juni 2014, Nomor: PRINT172/Q.1.20/Ft.1/06/2014,sejak tanggal 13 Juni 2014 s/d tanggal 02 Juni 2014;Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, tanggal 27Juni 2014, Nomor: 9/Pen.Pid/2014/PN.Sgu, sejak tanggal 03 Juli 2014 s/d tanggal 01Agustus 2014;6 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
Sejak tanggal 8 Juli2014 s/d tanggal 6 Agustus 2014;7 Perpanjangan Penahanan keI Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPontianak, tanggal 22 Juli 2014, Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PT.Ptk.Sejak tanggal 7 Agustus 2014 s/d 5 Oktober 2014;8 Perpanjangan Penahanan keII Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriPontianak, tanggal 29 Oktober 2014, Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.Ptk.Sejak tanggal 05 Nopember 2014 s/d tanggal 04 Desember 2014;Dalam pemeriksaan perkara ini
107 — 77
Permintaan Banding Nomor4.a/Akta.Pid.Tipikor/2018/PN.Amb ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan upaya hukumbanding yang diajukan Terdakwa Joseph Caleb Pattinama dan Jaksa/PenuntutUmum, baik Terdakwa Joseph Caleb Pattinama dan Jaksa/Penuntut Umum,sampai dengan diputusnya perkara aquo keduanya tidak mengajukan MemoriBanding ;Menimbang, bahwa kepada Terdakwa Joseph Caleb Pattinama danJaksa/Penuntut Umum, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor
Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor04 Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun2012, tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan TugasBagi Pengadilan tertanggal 28 Maret 2014 Nomor04/BUA.6/HS/SP/III/2014, yang intinya adalah apabila unsurHal 65 dari 74 Halaman PutusanNomor 3/PID.SUSTPK/2018/PT AMBmemperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam Pasal 2 ayat(1) UU TIPIKOR
HARYOGI, S.H., Sp.N., MH, HakimAd Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon, masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambontanggal 4 April 2018 Nomor 3/PID.SUSTPK/2018/PT.AMB, untuk memeriksadan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebutdiucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamistanggal 19 April 2018, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiriHakimHakim Anggota tersebut serta dibantu oleh PRIMA STELLA
78 — 20
98 — 65
Sudirman No. 364Sindangrasa Ciamis, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 September2018;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPS tersebut telah membaca;Halaman 1 dari 126Putusan No. 120/Pid.SusTPK/2018/PN.Bdg Surat pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalayatanggal12 Desember 2016 Nomor : B2285/0.2.17/Ft.1/12/2018; Berkas perkara atas nama terdakwa ASEP PARID NURDIN, S.Pd Alias ASEPPARID NUDIN, S.Pd Bin UDIWIRATMA; Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung No. 120/Pid.SusTPK/2018
97 — 60
255 — 55
91 — 20
PUTUSANNomor : 01/PID SUS TIPIKOR/20011/PN.GTLODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriGorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : NIKO ILAHUDE, SE.Tempat lahir : Gorontalo.Umur/tanggal lahir : 51 tahun/ 05 November 1959.Jenis kelamin Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat
Imam Bonjol No. 29 KelurahanLimba B , Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo ,berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 29 Nopember 2011, yang telah di daptarkan dikepaniteraan Pengadilan TPIKOR pada Pengadilan Negeri Gorontalotertanggal 30 Nopember 2011.1.Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;Telah membaca :Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Gorontalo , tanggal 08 Nopember 2011 No :01/PID.SUS/TIPIKOR/2011/PN.Gtlo , Tentang Penunjukan MajelisHakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini :Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Gorontalo , tanggal 22 Nopember 2011No :01/PID.SUS/TIPIKOR/2011/PN.Gtlo tentang Penetapan harisidang pemeriksaan perkara ini :.
323 — 0
53 — 17
(Pembahasan UU Tipikor, edisi Kedua, sinargrafika, Jakarta, 2009. hal 5152) ;Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud denganmenyalahgunakan kewenangan adalah tidak melakukan kewenangan ataumelakukan tanopa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengankewenangan.
90 — 28
.003/RW.002, Desa Paal,Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten MelawiAgama : IslamPekerjaan : Swasta (Pengrajin Meubel)Pendidikan : SLTATerdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :1 Penyidik, tanggal 3 November 2014, Nomor : SP.Han/34/XI/2014/DitReskrimsusII, sejak tanggal 3 November 2014 s/d tanggal22 November 2014 ;2 Penuntut Umum, tanggal 06 November 2014, Nomor : Print13/Q.1.12/ Ft.1/11/2014, sejak tanggal 06 November 2014 s/d tanggal 25 November 2014;3 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal19 November 2014 dilakukan Penahanan Rumah Tahanan Negara diPontianak,Nomor : 63/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN.PTK, sejak tanggal 19November 2014 s/d tanggal 18 Desember 2014 ;4 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,tanggal 8 Desember 2014, Nomor 63/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN Ptk, sejaktanggal 19 Desember 2014 s/d tanggal 16 Februari 2015;Halaman dari 19 Putusan Nomor 63/PID.SUS/TP.KORUPS1/2014/PN.PtkTerdakwa didampingi
137 — 16
13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PTK
PUTUS ANNomor : 13/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yangmengadili perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa :Nama lengkap : Moch. Shafeie, BATempat lahir : PontianakUmur/tgl. Lahir > 62 Tahun / 20 Juni 1951Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal : 1.
130 — 44
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal18 Desember 2012 Nomor : 14/Pid.sus Tipikor/2012/PN.Gto tentang penunjukan MajelisHakim yang mengadili perkara ini;2. Penetapan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalotanggal 18 Desember 2012 Nomor : 14/Pid.Sus Tipikor/2012/PN.Gtlo tentang penetapan harisidang;3. Berkas perkara atas nama Terdakwa dr. Hi. SUHARDI M.
Yusdin AbdullahHal.8s/d 111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLOselaku Direktur PT.
CIPTA PRIMA JAYAsebagai pemenang tender;Hal.34 s/d111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLOMenimbang, bahwa atas sangkalan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap padaketerangannnya,6. Dr.
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (12) Rp. 531.682.873,00 Hal.101 s/d 111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLOAd.4.
,Hal.111 s/d 111Putusan No.14/PID.SUS TIPIKOR/2012/PN.GTLO
53 — 0
68 — 10
101 — 13
431 — 230
Tipikor/2015/PN.Ptktanggal 02 Desember 2015 s/d tanggal 30 Januari 2016 ;6.
Tipikor/2015/PN.Ptk10.
Tipikor/2015/PN.Ptkhak guna usaha seluas + 3670 ha.
Tipikor/2015/PN.Ptkb.
Tipikor/2015/PN.Ptk
179 — 87
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiAmbon sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni 2017 ;8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 7 Juni 2017sampai dengan tanggal 5 Agustus 2017 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Noija FileoPistos, S.H., M.H., Hematang Septinus, S.H., M.H., Barbalina Matulessy, S.H.
permohonan upaya hukum bandingJaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepadaPenasihat Hukum Terdakwa tanggal 29 Mei 2017, sebagaimana RisalahPemberitahuan Permohonan Banding Nomor 11/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb, yang dibuat oleh Daud J Samadara Jurusita padaPengadilan Negeri Ambon ;Menimbang bahwa terhadap permohonan upaya hukum bandingtersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal26 Mei 2017 berdasarkan Surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 11/AktaPid Tipikor
adalah merupakan salah satu species dari genus perbuatanmelawan hukum yang bersifat general, universal dan umum oleh karenanyaperbuatan Terdakwa tersebut bisa menimbulkan akibat dikarenakankewenangan yang melekat pada jabatannya tersebut, sekaligus adanyakesempatan maupun sarana untuk melakukan perbuatan itu, maka MajelisHakim Tingkat Pertama berpendapat untuk perbuatan sedemikian itu lebihtepat dikenakan pada ketentuan yang telah mengaturnya secara spesifikyaitu ketentuan pasal 3 Undang Undang Tipikor
ketentuan sepertiyang tercantum di dalam kesepakatan Kamar Pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 04Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2012,tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilantertanggal 28 Maret 2014 Nomor 04/BUA.6/HS/SP/II/2014, yang intinyaadalah apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasidalam pasal 2 ayat 1 UU TIPIKOR
57 — 55
48 — 0
55 — 12