Ditemukan 897127 data
16 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 514/Pdt.G/2023/PA.Sel dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bungku untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Selong Tahun Anggaran 2023;
541/Pdt.G/2023/PA.Sel
23 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 166/Pdt.G/2023/PA. Gtlo. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebaskan Penggugat untuk membayar biaya perkara Selanjutnya biaya perkara dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gorontalo tahun 2023;
166/Pdt.G/2023/PA.Gtlo
NGAISAH
Tergugat:
1.Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Malang
2.NOTARIS / PPAT Lushun Adji Dharmanto, S.H., S.PD, M.Hum
3.PT. Bank Mayapada Internasional Tbk. Pusat Cq pT. Bank Mayapada Internasional Tbk MUU unit Kepanjen Malang
4.Hadi Wiyono
Turut Tergugat:
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) KOTA MALANG
2.Anik Hariyani
67 — 42
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang pencabutan gugatan No. 83/Pdt.G/2023/PN Kpn;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen untuk mencoret perkara gugatan No. 83/Pdt.G/2023/PN Kpn dari register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.545.000,00 (empat juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
83/Pdt.G/2023/PN Kpn
24 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 97/Pdt.G/2023/PA.Min tanggal 26 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
97/Pdt.G/2023/PA.Min
47 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 89/Pdt.G/2023/PA.Mn. dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 89/Pdt.G/2023/PA.Mn. selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugatsejumlah Rp 175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
89/Pdt.G/2023/PA.Mn
11 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 594/Pdt.G/2023/PA.Skh tanggal 06 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp203.000,00 (dua ratus tiga ribu rupiah);
594/Pdt.G/2023/PA.Skh
26 — 10
M E N G A D I L I
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor: SP DIPA- 005.04.2.402444/2023, tanggal 30 November 2022 Tahun Anggaran 2023;
73/Pdt.G/2023/PA.Mtw
11 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor XXXX/Pdt.G/2023/PA.Mdn, tanggal 04 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam Register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
2195/Pdt.G/2023/PA.Mdn
23 — 13
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 3232/Pdt.G/2023/PA.Sby tanggal 210 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
3232/Pdt.G/2023/PA.Sby
41 — 22
Andus);
- Membebankan biaya perkara ini pada DIPA Pengadilan Agama Kotabaru Tahun Anggaran 2023 Nomor DIPA-005.04.2.309050/2023 tanggal 30 November 2022;
107/Pdt.G/2023/PA.Ktb
67 — 15
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 13/Pdt.G/2023/PA.Tmltanggal 16 Februari 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tamiang Layanguntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp635.000,00 ( enam ratus tiga puluh lima riburupiah);13/Pdt.G/2023/PA.Tml
17 — 15
Menyatakan perkara Nomor 65/Pdt.G/2023/PA.LLG tanggal 11 Januari 2023 selesai dengan dicabut;
3. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.000,00,- (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
65/Pdt.G/2023/PA.LLG
ATIN
23 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Nomor 215/Pdt.P/2023/PN Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang untuk mencoret perkara Nomor 215/Pdt.P/2023/PN Plg dari register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 173.000.00 (Seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
215/Pdt.P/2023/PN Plg
14 — 9
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan untuk mencabut perkara Nomor 1526/Pdt.P/2023/PA.Tsm, tanggal 15 Mei 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp173.000,00(seratus tujuh puluh tiga riburupiah).
1526/Pdt.G/2023/PA.Tsm
1.AGUSTINUS GIAWA
2.LANNA SARI HALAWA
25 — 18
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara Permohonan Nomor 220/Pdt.P/2023/PN Sbg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat tentang pencabutan perkara Nomor 220/Pdt.P/2023/PN Sbg ke dalam register perkara perdata permohonan yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
220/Pdt.P/2023/PN Sbg
10 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1858/Pdt.G/2023/PA.Mdn, tanggal 28 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam Register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp171.600,00 (seratus enam puluh satu enam ratus rupiah);
1858/Pdt.G/2023/PA.Mdn
13 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 185/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 07 Agustus 2023 dari para Pemohon ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) ;
185/Pdt.P/2023/PA.Mdn
Sunnia
11 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Perdata Permohonan Nomor 146/Pdt.P/2023/PN Sgm;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk mencoret Perkara Nomor 146/Pdt.P/2023/PN Sgm tersebut dari Register Perkara Perdata Permohonan yang sedang berjalan ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
146/Pdt.P/2023/PN Sgm
16 — 16
MENGADILI
- Menyatakan batal pendaftaran perkara Nomor 1151/Pdt.G/2023/PA.Jr tanggal 03 April 2023:
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jember untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1295000.- (satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
1511/Pdt.G/2023/PA.Jr
54 — 22
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 63/Pdt.G/2023/PA.Klp, tanggal 17 April 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp1.495.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
63/Pdt.G/2023/PA.Klp