Ditemukan 896162 data
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1623/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 15 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp136.000,00 (seratus tiga puluh enamribu rupiah).
1623/Pdt.G/2023/PA.Kis
42 — 26
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 759/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn. tanggal 16 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil Ula 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
12 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 457/Pdt.G/2023/PA.TDN oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara 457/Pdt.G/2023/PA.TDN selesai dengan pencabutan perkara dari Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
457/Pdt.G/2023/PA.TDN
31 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 24/Pdt.P/2023/PA.Slk dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan perkara Nomor 24/Pdt.P/2023/PA.Slk selesai dengan dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
24/Pdt.P/2023/PA.Slk
29 — 10
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Spn;
- Menyatakan perkara nomor 275/Pdt.G/2023/PA.Spn, selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
275/Pdt.G/2023/PA.Spn
9 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1461/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1461/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1411/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 2 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
1411/Pdt.G/2023/PA.Kis
70 — 22
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 13/G/2023/PTUN.SMG, tanggal 5 Juli 2023, yang dimohonkan Banding; 3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp250,000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
139/B/2023/PT.TUN.SBY
38 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat Nomor 941/Pdt.G/2023/PA.Tng tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
2. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Tangerang tahun anggaran 2023;
941/Pdt.G/2023/PA.Tng
18 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
- Menyatakan perkara Nomor 1356/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 06 September 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1356/Pdt.G/2023/PA.Tnk
1.Agus Fitriyanto
2.Ririn Handayani
Tergugat:
PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sebelas Maret
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta
51 — 41
- Mengabulkan pencabutan gugatan perkara Nomor 18/Pdt.G /2023/PN Sgn oleh Para Penggugat;
- Menyatakan perkara perdata Nomor 18/Pdt.G /2023/PN Sgn dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.046.000,00 (Satu juta empat puluh enam ribu rupiah);
18/Pdt.G/2023/PN Sgn
YURINDA MINCE
96 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Mencabut Permohonan Nomor 40/Pdt.P/2023/PN Mam.;
- Menyatakan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara Permohonan Nomor 40/Pdt.P/2023/PN Mam.;
- Menetapkan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah);
40/Pdt.P/2023/PN Mam
YENIK SUSAN
16 — 11
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 266/Pdt.P/2023/PN Blt;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Blitar untuk mencatatkan penetapan pencabutan perkara nomor 266/Pdt.P/2023/PN Blt;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
266/Pdt.P/2023/PN Blt
13 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 184/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (duaratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
184/Pdt.G/2023/PA.Kis
71 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Balai Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Pkb tanggal 7 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil awal 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
12 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1169/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 10 April 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
1169/Pdt.G/2023/PA.Tsm
30 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 152/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 11 September 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
152/Pdt.G/2023/PA.Btk
60 — 0
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor XXXX/Pdt.G/2023/PA.Kag. tanggal 22 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadil Awwal 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
86 — 0
M E N E T A P K A N
- Menolak Permohonan para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2023 SP.DIPA-005.04.2.403424/2023 tanggal 30 November 2022 Akun 521811 dan Akun 524113;
83/Pdt.P/2023/PA.Ngp
29 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 9/Pdt.P/2023/PA.TPI tanggal 18 Januari 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
9/Pdt.P/2023/PA.TPI