Ditemukan 22955 data
87 — 44
putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) dapatdikabulkan sepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, oleh karena itumajelis membebani Penggugat untuk membuktikan dalildalil gugatannya;Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadapTergugat yang pada pokoknya sebagaimana tertuang di dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
15 — 6
hadir dalampersidangan, maka hak jawabnya menjadi gugur dan Termohon tidakingin mempertahankan haknya di depan sidang Pengadilan, sekaligusberarti pula bahwa Termohon dapat dianggap mengakui seluruh dalildalilpermohonan Pemohon atau setidaktidaknya Termohon telah melepaskanhaknya untuk membela kepentingannya di muka sidang;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkaraperdata khusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khususpula, maka berdasarkan azas J/ex specialis derogat legi
10 — 7
Nomor 1 Tahun 1991);Menimbang, bahwa upaya mediasi dalam perkara ini tidak dilaksanakankarena pihak Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, hal ini sesuai denganmaksud ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat knusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi generalis ketidakhadiran Tergugatdalam perkara
100 — 40
alSa Cys Sle Cll (3 (eeArtinya : Barang siapa yang dipanggil oleh Hakim di dalam persidangansedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut, maka iatermasuk orang zalim, maka gugurlah haknya;Halaman 8 dari 14 putusan Nomor 205/Pat.G/2019/PA.MkmMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi generalis ketidakhadiran Tergugatdalam perkara ini tidaklah dapat dianggap
25 — 6
tidak hadir dalam persidangan,maka hak jawabnya menjadi gugur dan Termohon tidak inginmempertahankan haknya di depan sidang Pengadilan, sekaligus berartipula bahwa Termohon dapat dianggap mengakui seluruh dalildalilpermohonan Pemohon atau setidaktidaknya Termohon telah melepaskanhaknya untuk membela kepentingannya di muka sidang;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat knusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
16 — 19
Termohon tidak ingin mempertahankanhaknya di depan sidang Pengadilan, sekaligus berarti pula bahwa Termohondapat dianggap mengakui seluruh dalildalil permohonan Pemohon atausetidaktidaknya Termohon telah melepaskan haknya untuk membelakepentingannya di muka sidang;Halaman 7 dari 13 halaman Putusan Perkara Nomor 28/Padt.G/2019/PA.KBrMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas /ex specialis derogat legi
13 — 7
dan tidak pernah lagi berkumpul sebagaimanalayaknya suami istri;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon tidakdapat didengar keterangannya dikarenakan Termohon tidak pernah datangmenghadap ke persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, makaTermohon dianggap mengakui dalildalil permohonan Pemohon, akan tetapidikarenakan perkara ini termasuk perkara perdata khusus yang tunduk kepadahukum acara yang bersifat knusus pula, maka berdasarkan azas Lex specialisderogate legi
13 — 12
telahdipanggil dengan resmi dan patut, maka secara formal dapat dianggap bahwaTergugat tidak hendak mempertahankan kepentingannya dan dapat pula dianggapbahwa Tergugat mengakui dan tidak membantah dalildalil gugatan Penggugatsecara keseluruhan;Menimbang, bahwa meskipun Tergugat tidak hendak mempertahankankepentingannya dan perkara ini tidak melawan hukum serta dapat diputus tanpahadirnya Tergugat (verstek), akan tetapi karena perkara ini perkara perceraian,maka berdasarkan asas /ex spesialis derogat legi
10 — 6
memutusnya.Menimbang, bahwa dari doktrin ulama di atas dapat diambil sebuahabstraksi hukum bahwa Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan telahmenghilangkan hakhaknya sehingga terhadap gugatan Penggugat dapatdiperiksa dan diputus tanpa kehadiran Tergugat, dalam hal ini guna kehatihatian Majelis Hakim dalam menilai pokok perkara ini melawan hukum atautidak melawan hukum, serta beralasan atau tidak beralasan, dan juga perkaraini merupakan perkara perceraian yang mempunyai hukum acara khusus (/exspecialis derogat legi
12 — 1
Bahwa pada tanggal Selasa Legi 25 Oktober 2011, telah dilangsungkanperkawinan antar Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakan menuruthokum dan sesuai dengan tuntunan ajaran Islam. Perkawinan tersebut telahdicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bendosari,sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor : 340/14/X tertanggal 25Oktober 2011 ;Putusan no.0101/Pdt.G/201 7/PA.Skh.Halaman 1 dari 13 halaman.
7 — 0
suami istri sah yang perkawinannyadicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota BandarLampung, sehingga ada alas hak bagi Pemohon mengajukan permohonancerai terhadap Termohon;Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, untuk meneguhkan dalilpermohonannya juga mengajukan bukti 2 orang saksi yang salah satunyaberasal dari keluarga dan atau orang yang dekat dengan Pemohon danTermohon yaitu SAKSI (Ibu kandung Pemohon) dan SAKSI Il (tetanggaPemohon) sebagai /ex spesialis derogat legi
13 — 4
G/2018/PA.Bta.demikian Majelis berkesimpulan bahwa Tergugat telah dengan sengaja tidakmengindahkan panggilan tersebut dan melepaskan hak jawabannya ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi generalis ketidakhadiran Tergugatdalam perkara ini tidaklah dapat dianggap sebagai pengakuan yang memilikikekuatan pembuktian sempurna dan mengikat, melainkan hanyalahmenggugurkan
17 — 6
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016proses mediasi tidak perlu dilaksanakan ;Menimbang, bahwa setelah upaya damai tidak berhasil, kemudian gugatanPenggugat dibacakan yang isinya tetap dipertahankan tanpa ada perubahan dantambahan keterangan oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa meskipun perkara ini dapat diputus secara verstek akantetapi oleh karena perkara ini termasuk hukum perdata khusus yang tunduk kepadaketentuan hukum acara yang bersifat khusus pula, maka berdasarkan azas lexspecialis derogat legi
13 — 4
hukum atau tidak;Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya poin 2 telahmemohon kepada Hakim agar dijatunkan talak satu bain sughra Tergugatterhadap Penggugat;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Penggugat mengajukangugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat knusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
12 — 6
atau tidak;Menimbang, bahwa Penggugat dalam petitum gugatannya poin 2 telahmemohon kepada Majelis Hakim agar dijatunkan talak satu bain sughraTergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa yang menjadi alasan bagi Penggugat mengajukangugatan perceraian terhadap Tergugat sebagaimana yang telah dituangkandalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk perkara perdatakhusus yang tunduk kepada hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
16 — 2
2008 prosesmediasi tidak perlu dilaksanakan ;Menimbang, bahwa setelah upaya damai tidak berhasil, kemudian gugatanPenggugat dibacakan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat dengan beberapapenjelasannya sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang ;Menimbang, bahwa meskipun perkara ini dapat diputus secara verstek akantetapi oleh karena perkara ini termasuk hukum perdata khusus yang tunduk kepadaketentuan hukum acara yang bersifat khusus pula, maka berdasarkan azas lex specialisderogat legi
20 — 3
Tahun 2016 Tentang Mediasi proses mediasi tidak perlu dilaksanakan ;Menimbang, bahwa setelah upaya damai tidak berhasil, kemudiangugatan Penggugat dibacakan yang isinya tetap dipertahankan denganperubahan sebagaimana telah dir envoi dan di paraf oleh Penggugat ;Menimbang, bahwa meskipun perkara ini dapat diputus secara verstekakan tetapi oleh karena perkara ini termasuk hukum perdata khusus yangtunduk kepada ketentuan hukum acara yang bersifat khusus pula, makaberdasarkan azas lex specialis derogat legi
22 — 6
bahwa setelah membaca gugatan Penggugat dan jawabanTergugat tidak dapat didengar karena Tergugat tidak hadir pada persidangan:Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Penggugattelah mengajukan bukti berupa 2 (dua) orang saksi dan para saksi yang diajukanPenggugat termasuk orangorang yang tidak dilarang menjadi saksi menurut Pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 76 UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 jo Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam sebagai lex spesialisderogat legi
23 — 2
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Mediasi proses mediasi tidak perlu dilaksanakan ;Menimbang, bahwa setelah upaya damai tidak berhasil, kKemudian gugatanPenggugat dibacakan yang isinya tetap dipertahankan tanpa ada perbaikanmaupun tambahan keterangan ;Menimbang, bahwa meskipun perkara ini dapat diputus secara verstek akantetapi oleh karena perkara ini termasuk hukum perdata khusus yang tunduk kepadaketentuan hukum acara yang bersifat khusus pula, maka berdasarkan azas /exspecialis derogat legi
10 — 1
Bahwa Tergugat semakin saja tidak sama sekali berusaha bekerja yangbenar yang dapat diandalkan penghasilannya (Tergugat suka judi sabungayam) sementara Penggugat bekerja membantu jual pakaian di Toko StanPasar Legi Blitar, suasana kacau balau dalam rumah tangga Penggugatdengan Tergugat yang menambah keretakan hidup berumah tangga,Tergugat semakin menunjukkan rasa tidak bertanggung jawab sebagaiseorang suami terhadap Penggugat yang seharusnya memberi rasatentram, melindungi, menyayangi serta mengasihi