Ditemukan 896162 data
23 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 890/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 890/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.500 (seratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
890/Pdt.G/2023/PA.LLG
85 — 58
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 179/Pid.B/2023/PN Kpn, tanggal 27 September 2023 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2000,-. (dua ribu rupiah);1249/PID/2023/PT SBY
39 — 23
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3730/Pdt.G/2023/PA.Sby. tanggal 31 Oktober 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
480/Pdt.G/2023/PTA.Sby
48 — 10
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 227/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor 227/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
227/Pdt.P/2023/MS.Tkn
7 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1680/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1680/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp159.000,00 (seratus lima puluh sembilanribu rupiah);
1680/Pdt.G/2023/PA.Btg
dr.Achmad Yani
Tergugat:
1.PT Bank Perkreditan Rakyat BINA INSAN MADANI
2.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) SURAKARTA
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Wonogiri
103 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan Nomor: 53/Pdt.G/2023/PN Skh;
- Menyatakan perkara perdata gugatan Nomor: 53/Pdt.G/2023/PN Skh dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah)
53/Pdt.G/2023/PN Skh
22 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 17/Pdt.G/2023/PA.Bhndari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 17/Pdt.G/2023/PA.Bhn selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
17/Pdt.G/2023/PA.Bhn
Terbanding/Penggugat : Ririn Rohmawati binti Sadji
114 — 0
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tarakan Nomor 28/Pdt.G/2023/PA.Tar tanggal 13 Februari 2023;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
4/Pdt.G/2023/PTA.Ku
93 — 8
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 5103/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg. tanggal 24 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Rabiul Akhir 1445 Hijriyah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
32 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Bhndari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PA.Bhn selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah);
5/Pdt.P/2023/PA.Bhn
79 — 34
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 1076/Pdt.G/ 2023/PA.Bn tanggal 21 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Jumadilakhir 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (setatus lima puluh ribu rupiah);
17 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 46/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 05 April 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
46/Pdt.P/2023/PA.Kis
24 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1050/Pdt.G/2023/PA.Bpp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Balikpapan Tahun anggaran 2023;
1050/Pdt.G/2023/PA.Bpp
12 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 757/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 02 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp710.000,00 (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
757/Pdt.G/2023/PA.Kis
28 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 73/Pdt.G/2023/MS.Ksg dari Penggugat;
- Menyatakan Perkara Nomor 73/Pdt.G/2023/MS.Ksg Putus karena di cabut;
- Membebankan biaya perkara sebesar RP. 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Penggugat;
73/Pdt.G/2023/MS.Ksg
43 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 40/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Pemohon;
- menyatakan perkara nomor 40/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.147.500,- (seratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
40/Pdt.G/2023/PA.ML
32 — 4
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 11/Pdt.P/2023/PA.Sal;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 11/Pdt.P/2023/PA.Sal dari Register perkara;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp145.000,00(seratus empat puluh lima ribu rupiah);11/Pdt.P/2023/PA.Sal
37 — 6
- Mengabulkan permohonan para Pemohon mencabut perkara Nomor 313/Pdt.P/2023/PA.Tbh;
- Menyatakan perkara Nomor 313/Pdt.P/2023/PA.Tbhdicabut;
- Membebankan kepadaPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
313/Pdt.P/2023/PA.Tbh
18 — 7
Membatalkanperkara Nomor 3527/Pdt.G/2023/PA.Krwtanggal 04 Oktober 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Karawang untuk mencoret perkara tersebut dari daftar perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3527/Pdt.G/2023/PA.Krw
24 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 548/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
548/Pdt.G/2023/PA.Kis