Ditemukan 896156 data
8 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3733/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 20 Oktober 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
3733/Pdt.G/2023/PA.Krw
7 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 465/Pdt.P/2023/PA.Cms dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Ciamis Tahun 2023;
465/Pdt.P/2023/PA.Cms
18 — 6
Menyatakan perkara Nomor 3038/Pdt.G/2023/PA.Tsm selesai dengan dicabut;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Tahun 2023 Pengadilan Agama Tasikmalaya;
3106/Pdt.G/2023/PA.Tsm
49 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 36/Pdt.G/2023/PA.Rmb dari Para Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 36/Pdt.G/2023/PA.Rmb dicabut;
- Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
36/Pdt.G/2023/PA.Rmb
131 — 55
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Balai Nomor 727/Pdt.G/2023/PA.Pkb. tanggal 16 Nopember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Jumadil awal 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1092/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 03 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluhribu rupiah).
1932/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 0
Mengabulkan gugatan pencabutan Perkara nomor 1561/Pdt.G/2023/PA.Bks dari penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara3. Membebaskan Penggugat dari biaya perkara dan membebankan seluruh biaya perkara tersebut kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bekasi tahun anggaran 2023;
1561/Pdt.G/2023/PA.Bks
6 — 0
MENETAPKAN
- Menyatakan batal pendaftaran perkara Nomor 600/Pdt.P/2023/PA. IM. tanggal 11 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Indramayu untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp740.000,00 (tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
600/Pdt.P/2023/PA.IM
8 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1505/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 26 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh limaribu rupiah).
1505/Pdt.G/2023/PA.Kis
Novi Fitriana binti Jumadi,
15 — 13
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon yang benar dalam akta cerai nomor: 0837/AC/2023/PA.Mgt tanggal 20 Oktober 2023 adalah Novi Fitriana binti Jumadi;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
8 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 416/Pdt.G/2023/PA.Tgt tanggal 8 Agustus 2023 oleh Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut daam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 480,000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
416/Pdt.G/2023/PA.Tgt
16 — 8
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 30/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 05 Januari 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 420.000,00,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
30/Pdt.G/2023/PA.Sgta
Terbanding/Terdakwa : HASNAH alias HASNA
121 — 0
MENGADILI
- Menerima permintaan perlawanan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 231/Pid.B/2023/PN Amb tanggal 11 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,
- Membebankan biaya perkara kepada negara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah nihil;
102/PID/2023/PT AMB
Terbanding/Penuntut Umum I : HAYOMI SAPUTRA, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : TETI SARASWATI, SH
Terbanding/Penuntut Umum III : RIKA FITRIANIRMALA, SH
Terbanding/Penuntut Umum IV : CUCU GANTINA, SH
Terbanding/Penuntut Umum V : GUNTUR WIBOWO, SH, MH
Terbanding/Penuntut Umum VI : MUHAMAD NUR AJIE A.A., S.H
Terbanding/Penuntut Umum VII : HENGKI CHARLES P., SH
Terbanding/Penuntut Umum VIII : TOHOM HASIHOLAN, SH. MH
86 — 88
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 221/Pid.Sus/2023/PN Dpk.tanggal 25 September 2023 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
337/PID/2023/PT BDG
89 — 59
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 77G/2023/PTUN.SBY. tanggal 14 November 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Jahja
14 — 13
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 1665/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 1665/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
1665/Pdt.P/2023/PN Sby
Soenarlik Utomo
23 — 1
MENETAPKAN
- Menyatakan perkara Nomor 846/Pdt.P/2023/PN Sby, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret perkara perdata Nomor 846/Pdt.P/2023/PN Sby, dari register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
846/Pdt.P/2023/PN Sby
69 — 18
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 20/Pdt.G/2023/MS.Sab tanggal 9 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Sabang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 385.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah);
20/Pdt.G/2023/MS.Sab
126 — 132
M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu tanggal 18 September 2023 Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Pky, yang dimohonkan banding; Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
30/PDT/2023/PT MAM
36 — 26
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima:
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 2459/Pdt.G/2023/PA Clp tanggal 25 September 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 09 Rabiul Awal 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
342/Pdt.G/2023/PTA.Smg