Ditemukan 13117 data
10 — 4
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Ilsejumlah Rp. 241.000, (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah Penetapan ini ditetapkan dalam sidang keliling oleh Hakimtunggal yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 Masehibertepatan dengan tanggal 10 Jumadilakhir 1438 Hijriyah oleh ANTONI SAID,S.Ag. yang ditetapbkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kotabumi sebagaiHakim Tunggal berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Kotabu mitanggal 14 Februari 2017, penetapan
12 — 1
akanmemerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya keKantor Urusan Agama Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama, serta ketentuan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syariyah, Dalam RangkaPenerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, biaya perkaraharus dibebankan kepada para Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Hakim Tunggal telah berkesimpulan yang pada pokoknyasebagaimana tercantum dalam amar putusan ini:Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini:MENETAPKANDemikian ditetapkan oleh
13 — 1
akanmemerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya keKantor Urusan Agama Kecamatan Muara Sungkai Lampung Utara;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama, serta ketentuan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syariyah, Dalam RangkaPenerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, biaya perkaraharus dibebankan kepada para Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Hakim Tunggal telah berkesimpulan yang pada pokoknyasebagaimana tercantum dalam amar putusan ini:Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini:MENETAPKAN.
16 — 7
Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangHalaman 5 dari 12 Halaman Pen.Nomor 503/Pdt.P/2017/PA.Dgl.Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, oleh karena itu Pengadilan Agama Donggala berwenang menerima,memeriksa dan mengadili perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan petunjuk Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 12 ayat(7) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling,pemanggilan para Pemohon dapat dilakukan melalui Pengumuman yang ditempelpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sojol, dan atas panggilan tersebut paraPemohon datang menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa dalildalil permohonan para Pemohon sebagaimanadalam duduknya perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Peradilan Agama (Buku II) halaman 145 menyatakan Hakim 3 harisetelah menerima PMH, membuat PHS sekaligus memerintahkan Jurusita Penggantiuntuk
13 — 4
MajelisHakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah dipanggil secararesmi dan patut dan telah menghadap sendiri di persidangan sesuai ketentuanPasal 55 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, dan Pasal 8ayat (6), Pasal 11 ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa selain mengajukan permohonan pengesahan nikah,dalam surat permohonannya Pemohon dan Pemohon Il mengajukanpermohonan berperkara secara Cumacuma (prodeo) yang oleh Majelis Hakimtelah dipertimbangkan dan dikabulkan sebagaimana termuat dalam PutusanSela Nomor 119/Pdt.P/2018/PA.Pyk tanggal 6 September 2018;Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah ini
14 — 5
Donggala, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka4 dan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, oleh karena itu Pengadilan Agama Donggala berwenang menerima,memeriksa dan mengadili perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan petunjuk Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 12 ayat(7) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling,pemanggilan para Pemohon dapat dilakukan melalui Pengumuman yang ditempelpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rio Pakava, dan atas panggilan tersebutpara Pemohon datang menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Peradilan Agama (Buku II) halaman 145 menyatakan Hakim 3 harisetelah menerima PMH, membuat PHS sekaligus memerintahkan Jurusita Penggantiuntuk mengumuman permohonan Pengesahan Nikah tersebut 14 hari terhitungHalaman 5 dari 12 Halaman
8 — 5
Penetapan Nomor 143/Pat.P/2018/PA TALUMenimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran,pemeriksaan perkara ini dapat dilaksanakan oleh Hakim Tunggal;Menimbang, bahwa tujuan diajukannya permohonan in casu
8 — 6
Penetapan Nomor 169/Pat.P/2018/PA TALUdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta
6 — 4
Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkarayang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.191000, (seratus sembilan puluh satu riburupiah);Demikian ditetapkan oleh hakim Pengadilan Agama Panyabungan Nongliasma,S.Ag.MH sebagai hakim tunggal yang bersidang dalam sidang keliling di KecamatanAnonim, Kabupaten Mandailing Natal pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Jumadilawal 1437 Hijriyah, Penetapan tersebutdiucapkan dalam sidang terbuka untuk
10 — 5
hukumPengadilan Agama Sumbawa Besar, dengan demikian perkara ini adalah wewenangPengadilan Agama Sumbawa Besar;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (1) Undang undang nomor 48tahun 2009 jo. pasal 92 Undang undang nomor 7 tahun 1987 sebagaimana telahdiubah dengan Undang undang nomor 3 tahun 2006 dan Undang undang nomor 50tahun 2009, bahwa pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidanganHakim hakim, namun karena perkara a quo merupakan perkara pengesahan nikahyang dilaksanakan dalam sidang
keliling, pemeriksaan dilakukan dengan HakimTunggal sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung nomor 3tahun 2014;Menimbang, bahwa pada pokoknya para pemohon dalam permohonannyamenghendaki pernikahan para Pemohon yang dilaksanakan pada 10 Januari 1997di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur agardinyatakan sah menurut hukum, karena para pemohon tidak mempunyai buktitertulis atas pernikahannya sebab pernikahannya tidak tercatat pada dokumenPegawai Pencatat
13 — 3
NOasio 97815 PENETAPANNomor:0495/Pdt.P/2016/PA.SSoDEMi KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Soasio yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling pelayanan terpadu dikelurahan Doyado, kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan, telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan Pengesahan Nikah (IsbatNikah) yang diajukan oleh :SEHAT RABO, umur 56 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, pendidikan SD,tempat tinggal di RT.008 RW. 02 Kelurahan
14 — 7
SubPengadilan Agama Sumbawa Besar, dengan demikian perkara ini adalah wewenangPengadilan Agama Sumbawa Besar;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (1) Undang undang nomor 48tahun 2009 jo. pasal 92 Undang undang nomor 7 tahun 1987 sebagaimana telahdiubah dengan Undang undang nomor 3 tahun 2006 dan Undang undang nomor 50tahun 2009, bahwa pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidanganHakim hakim, namun karena perkara a quo merupakan perkara pengesahan nikahyang dilaksanakan dalam sidang
keliling, pemeriksaan dilakukan dengan HakimTunggal sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung nomor 3tahun 2014;Menimbang, bahwa pada pokoknya para pemohon dalam permohonannyamenghendaki pernikahan para Pemohon yang dilaksanakan pada 25 Juni 2001 diwilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa agardinyatakan sah menurut hukum, karena para pemohon tidak mempunyai buktitertulis atas pernikahannya sebab pernikahannya tidak tercatat pada dokumenPegawai Pencatat Nikah
7 — 5
Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkarayang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.191000, (seratus sembilan puluh satu riburupiah);Demikian ditetapkan oleh hakim Pengadilan Agama Panyabungan Nongliasma,S.Ag.MH sebagai hakim tunggal yang bersidang dalam sidang keliling di KecamatanPanyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal pada hari Kamis tanggal 18 Februari2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Jumadilawal 1437 Hijriyah, Penetapantersebut diucapkan dalam sidang
13 — 3
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);Halaman 11 dari 12 halaman, Penetapan nomor 155/Pdt.P/2019/Demikian perkara ini diputus di Batahan sebagai tempat sidang diluargedung (sidang keliling) berdasarkan pertimbangan Hakim Pengadilan AgamaPanyabungan pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2019 Masehi bertepatandengan tanggal 14 Rabiul Awal 1441 H, oleh Nurlaini M.
35 — 6
red0;;Sdlinan PUTUSANNomor 040/Pdt.G/2012/PA.BuolBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Buol yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu padatingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim pada sidang keliling di KecamatanXxxx, telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :Nama Pemohon, umur 22 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMP, pekerjaan Tani,tempat tinggal di Desa Xxxx, Kecamatan Xxxx, Kabupaten Buol, selanjutnyadisebut sebagai Pemohon
8 — 6
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikian perkara ini ditetapkan di Siabu sebagai tempat sidang diluargedung (sidang keliling) berdasarkan pertimbangan Hakim Pengadilan AgamaPanyabungan pada hari Senin tanggal 04 Mei 2020 Masehi bertepatan dengantanggal 11 Ramadhan 1441 H, oleh Muhammad Fadli, S.H.I., yang ditunjukoleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan sebagai Hakim Tunggal, putusanmana diucapkan
11 — 1
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Ilsejumlah Rp. 241.000, (duaratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah Penetapan ini ditetapkan dalam sidang keliling olehHakim tunggal yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 09 Maret2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Akhir 1438 Hijriyaholeh Ahmad Satiri, S.Ag., M.H. yang ditetapkan oleh Ketua PengadilanAgama Kotabumi sebagai Hakim Tunggal berdasarkan penetapan KetuaPengadilan Agama Kotabumi Nomor XXXX/Pdt.P/2017/PA.Ktbm,
16 — 5
hukumPengadilan Agama Sumbawa Besar, dengan demikian perkara ini adalah wewenangPengadilan Agama Sumbawa Besar;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (1) Undang undang nomor 48tahun 2009 jo. pasal 92 Undang undang nomor 7 tahun 1987 sebagaimana telahdiubah dengan Undang undang nomor 3 tahun 2006 dan Undang undang nomor 50tahun 2009, bahwa pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidanganHakim hakim, namun karena perkara a quo merupakan perkara pengesahan nikahyang dilaksanakan dalam sidang
keliling, pemeriksaan dilakukan dengan HakimTunggal sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung nomor 3tahun 2014;Menimbang, bahwa pada pokoknya para pemohon dalam permohonannyamenghendaki pernikahan para Pemohon yang dilaksanakan pada 20 April 1997 diwilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa agardinyatakan sah menurut hukum, karena para pemohon tidak mempunyai buktitertulis atas pernikahannya sebab pernikahannya tidak tercatat pada dokumenPegawai Pencatat
12 — 1
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Ilsejumlah Rp. 241.000, (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah Penetapan ini ditetapbkan dalam sidang keliling oleh Hakimtunggal yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2017 Masehibertepatan dengan tanggal 10 Jumadilakhir 1438 Hijriyah oleh ANTONI SAID,S.Ag. yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kotabumi sebagaiHakim Tunggal berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Kotabumitanggal 14 Februari 2017, penetapan
10 — 2
PENETAPANNomor 0031/Pdt.P/2018/PA.Kla.w w JDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kalianda yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, dalam sidang keliling yang dilaksanakan diKabupaten Pesawaran telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraPermohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh :XXX, Umur 42 tahun, Agama Islam, pendidikan terakhir SMP, PekerjaanPerangkat Desa, bertempat tinggal di XXX, selanjutnya disebutsebagai Pemohon ;XXX, Umur 47 tahun, Agama