Ditemukan 896102 data
24 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 220/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
220/Pdt.G/2023/PA.Kla
MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
Terdakwa:
1.IDA YANTI Binti BUDI RAHARJO
2.ENI SRI WAHYUNI Binti SUWARNO
41 — 0
yang dilanjutkan sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 111/HR/JPI-SBY/VII/2023
, tertanggal Jakarta, 21 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar surat tugas Audit, tertanggal Surabaya 13 Juli 2023;
- 1 (satu) lembar surat kepada Direktur PT.
13 Juli 2023;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh karyawan PT.
IDA YANTI, tertanggal 22 Juli 2023;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan yang dibuat oleh karyawan PT. Jumbo Power International Depo Madiun, bagian Admin Piutang yang bernama Sdri. ENI SRI WAHYUNI;
- 1 (satu) bendel copy surat lamaran pekerjaan yang dibuat oleh Sdri. IDA YANTI kepada PT. Jumbo Power International;
- 1 (satu) bendel copy surat lamaran pekerjaan yang dibuat oleh Sdri. ENI SRI WAHYUNI kepada PT.
. : 112/SKK/HR/JPI-SBY/VII/2023, tertanggal Jakarta, 21 Juli 2023, untuk atas nama IDA YANTI;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kerja No. : 113/SKK/HR/JPI-SBY/VII/2023, tertanggal Jakarta, 21 Juli 2023, untuk atas nama ENI SRI WAHYUNI;
- 1 (satu) lembar copy pay slip (slip gaji) Admin Kasir PT. Jumbo Power International Depo Madiun, an. IDA YANTI;
- 1 (satu) lembar copy pay slip (slip gaji) Admin piutang PT. Jumbo Power International Depo Madiun, an.
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1123/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 12 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
1123/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1031/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 30 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
1031/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1254/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 26 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
1254/Pdt.G/2023/PA.Kis
NASPIUDDIN
30 — 16
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Mencabut Permohonan Nomor 58/Pdt.P/2023/PN Mam.;
- Menyatakan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara Permohonan Nomor 58/Pdt.P/2023/PN Mam.;
- Menetapkan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110.000,00 (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah);
58/Pdt.P/2023/PN Mam
21 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 630/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 21 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
630/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 10
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 134/Pdt.G/2023/PA.Tli;
- Menyatakan perkara Nomor 134/Pdt.G/2023/PA.Tli, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.315.000. (tiga ratus lima belas ribu rupiah);
134/Pdt.G/2023/PA.Tli
42 — 5
- Mengabulkan permohonanpencabutan perkara Nomor 158/Pdt.G/2023/PA.KBr dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatatkan perkara tersebutdalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalamperkara ini kepada Negaramelaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
158/Pdt.G/2023/PA.KBr
Azman
Termohon:
Kapolres Langkat Cq. Kasat reskrim Polres Langkat
21 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Praperadilan Nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN Stb;
- Menyatakan Perkara Permohonan Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Stb dicabut;
- Menyatakan biaya dalam perkara ini sejumlah nihil;
4/Pid.Pra/2023/PN Stb
17 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 24/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 18 Januari 2023 dicabut oleh para Pemohon.
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00.- (seratus sepuluh ribu rupiah).
24/Pdt.P/2023/PA.Mdn
7 — 6
MENETAPKAN
- Menyatakan batal pendaftaran dari perkara yang telah terdaftar dalam register perkara nomor 1173/Pdt.G/2023/PA.JU tanggal 17 Mei 2023
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.055.000.00 (satu juta lima puluh lima ribu rupiah);
1173/Pdt.G/2023/PA.JU
20 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 187/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 187/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.295.000,- ( dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
187/Pdt.G/2023/PA.Bm
30 — 7
Menyatakan perkara 318/Pdt.P/2023/PA.Pdg dicabut; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Padang untuk mencoret Perkara Nomor: 318/Pdt.P/2023/PA.Pdg, dari Buku Register Perkara 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
318/Pdt.P/2023/PA.Pdg
10 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1779/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 11 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus sembilan puluh limaribu rupiah);
1779/Pdt.G/2023/PA.Kis
14 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1172/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 1172/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
1172/Pdt.G/2023/PA.LLG
47 — 16
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 862/Pdt.G/2023/PA.Smp tanggal 29 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Shafar 1445 Hijriyah; III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
383/Pdt.G/2023/PTA.Sby
25 — 0
MENETAPKAN: - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara nomor 63/Pdt.P/2023/MS.Jth tanggal 16 Maret 2023;
- Menyatakan permohonan para Pemohon selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp261.000,00 (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
63/Pdt.P/2023/MS.Jth
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1413/Pdt.G/2023/PA Mks, tanggal 25 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00(lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
1413/Pdt.G/2023/PA.Mks
15 — 5
- Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 1293/Pdt.G/2023/PA.Bkl. tanggal 11 September 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.530.000,- (lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
1293/Pdt.G/2023/PA.Bkl