Ditemukan 896040 data
12 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1196/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 12 April 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
1196/Pdt.G/2023/PA.Tsm
38 — 4
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor133/Pdt.G/2023/PA.Pyb dariPenggugat;
2. Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Panyabungan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Panyabungan tahun anggaran 2023 untuk membayar biaya perkara;133/Pdt.G/2023/PA.Pyb
38 — 18
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 249/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- menyatakan perkara nomor 249/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
249/Pdt.G/2023/PA.ML
85 — 16
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXXX/Pdt.G/2023/PA.Plg tanggal 23 Nopember 2023 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 9 Jumadil Awal 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Penggugat/ Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
18 — 16
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 238/Pdt.P/2023/MS.KC dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan perkara Nomor 238/Pdt.P/2023/MS.KC selesai dengan dicabut;
- Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara, karena tidak mampu/miskin (0);
238/Pdt.P/2023/MS.KC
19 — 9
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 966/Pdt.P/2023/PA.JS .
- Menyatakan perkara Nomor 966/Pdt.P/2023/PA.JS di cabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
966/Pdt.P/2023/PA.JS
16 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 181/Pdt.G/2023/PA.Mwdari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manokwari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Manokwari Tahun 2023;
181/Pdt.G/2023/PA.Mw
16 — 10
Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 309/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor :309/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);309/Pdt.G/2023/MS.Tkn
22 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 206/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 206/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
206/Pdt.G/2023/MS.Tkn
37 — 20
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bojonegoro Nomor 1707/Pdt.G/2023/PA.Bjn. tanggal 6 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Awwal 1445 Hijriyah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
26 — 12
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 3241/Pdt.G/2023/PA.Bwi. tanggal 28 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Awal 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
35 — 13
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 2341/Pdt.G/2023/PA.Jbg. tanggal 30 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Jumadil Awal 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
16 — 4
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 655/Pdt.G/2023/PA.Kra;
- Menyatakan perkara Nomor 655/Pdt.G/2023/PA.Kra telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
655/Pdt.G/2023/PA.Kra
43 — 18
- Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 14809/Pdt.G/2023/PA. Purwodadi ;
- Menyatakan perkara Nomor 1480/Pdt.G/2023/PA.Pwd. telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.645.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
1480/Pdt.G/2023/PA.Pwd
franciskawati nainggolan
Terdakwa:
ANDAPIT Alias DAPIT
42 — 36
Rekening: 5320 01 028701 534 atas nama NURMALA SARI;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa
- 3 (tiga) lembar mutasi harian Buku Tabungan Tahapan BCA dengan no rekening: 7780 0450 21 atas nama ANDAPIT, periode 12/05/2023 s.d 29/05/2023;
- 3 (tiga) lembar laporan transaksi finansial buku Tabungan BRI Simpedes Umum dengan No. Rekening 5311 0103 5210 533 atas nama ANDAPIT, periode 12/05/2023 s.d 29/05/2023.
Rekening: 5320 01 028701 534 atas nama ANDAPIT periode 10/04/2023 s.d 30/04/2023 dan 15/05/2023 s.d 31/05/2023.
Terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 6, Type: CPH2235, IMEI: 8697 9305 2164 472, IMEI2: 8697 9305 2164 464, mempergunakan kartu Telkomsel: 0822 6881 0589 dan kartu XL: 0877 0165 5642;
Dirampas untuk dimusnahkan
8.
1725/Pid.B/2023/PN Mdn
Terbanding/Penuntut Umum : AMELIA SARI, SH.
25 — 11
MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 652/Pid.Sus/2023/PN Pbr tanggal 05 September 2023, yang dimintakan banding mengenai pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa I, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Willyam Carolus Turnip alias Willi tersebut yang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan
) tahun;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 652/Pid.Sus/2023/PN Pbr, tanggal 05 September 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan lamanya Terdakwa I berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa I tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
522/PID.SUS/2023/PT PBR
57 — 45
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Membatalkan perkawinan antara Termohon I (Luthfi Hamsyah bin Woto)dengan Termohon II (Junita binti Waluyo) yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama KecamatanNasal,pada tanggal 08 Maret 2023;
- Menyatakan Kutipan Akta Nikah Nomor:1704071032023004 atas nama Luthfi Hamsyah dan Junita tertanggal 08Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
Nasaltidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Kartu Keluarga Nomor:1704070303230001 atas nama Kepala Keluarga Luthfi Hamsyah tertanggal 03 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaurtidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Kartu Tanda Penduduk Termohon I NIK. 3525132406990004 atas nama Luthfi Hamsyah, tertanggal 03 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaurtidak berkekuatan hukum;
- Membebankan kepada
477 — 510
DALAM POKOK SENGKETA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Batal Surat Pernyataan Pembatalan Lelang, Register Batal Nomor: Reg-116/42/2023 yang ditandatangani oleh Erwin Kusnandar, S.AP.
NIP. 197401271996021001 selaku Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Yogyakarta tertanggal 23 Mei 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Pernyataan Pembatalan Lelang, Register Batal Nomor: Reg-116/42/2023 yang ditandatangani oleh Erwin Kusnandar, S.AP. NIP. 197401271996021001 selaku Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Yogyakarta tertanggal 23 Mei 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.279.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
14/G/2023/PTUN.YK
Terbanding/Terdakwa : lhsan Hariadi. S
101 — 41
Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor :Nomor : 28-K/PM I-01/AD/V/2023 tanggal 8 Juni 2023 sekedar mengenai bunyi amar dan penjatuhan pidananya sehingga menjadi sebagai berikut; Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Desersi dalam waktu damai dan memidana Terdakwa oleh karena itu dengan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor :Nomor : 28-K/PM I-01/AD/V/2023 tanggal 8 Juni 2023 untuk selebihnya.
68-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023