Ditemukan 896385 data
14 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 125/Pdt.P/2023/PA.Smdg dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam buku register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Sumedang Tahun Anggaran 2023;
125/Pdt.P/2023/PA.Smdg
21 — 7
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II Nomor 100/Pdt.P/2023/PA.Buk gugur;
- Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023;
100/Pdt.P/2023/PA.Buk
24 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 959/Pdt.G/2023/PA.Dpk dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Depok Tahun Anggaran 2023;
959/Pdt.G/2023/PA.Dpk
24 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 379/Pdt.G/2023/PA.Bkt dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor : 379/Pdt.G/2023/PA.Bkt dicabut;
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 190.000,- ( seratus sembilan puluhribu rupiah);
379/Pdt.G/2023/PA.Bkt
11 — 8
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 840/Pdt.G/2023/PA.Sel dariPenggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2023;
840/Pdt.G/2023/PA.Sel
21 — 11
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1459/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 11 Desember2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.155.000,00 (seratus limapuluh lima ribu rupiah);
1459/Pdt.G/2023/PA.Pdg
12 — 1
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 267/Pdt.P/2023/PA.Sel dari para pemohon
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Selong tahun 2023
267/Pdt.P/2023/PA.Sel
38 — 6
- Mengabulkan permohonan para Pemohonuntuk mencabut perkara Nomor 44 /Pdt.P/ 2023/PA.Tul;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tual untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tual Tahun Anggaran 2023
44/Pdt.P/2023/PA.Tul
EVI LESTARI
4 — 8
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara permohonan Nomor 337/Pdt.P/2023/PN Mdn dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret perkara permohonan Nomor 337/Pdt.P/2023/PN Mdn dari register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah);
337/Pdt.P/2023/PN Mdn
16 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 331/Pdt.G/2023/PA.GM dari Penggugat;
- Menyatakan perkara 331/Pdt.G/2023/PA.GM selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 510.000,00 (Lima ratus sepuluh ribu rupiah);
331/Pdt.G/2023/PA.GM
Terbanding/Terdakwa : AGRA HARIYANDA Alias ARI Bin MUSRI
39 — 53
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 81/Pid.Sus/2023/PN Spn. Tanggal 26 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
121/PID.SUS/2023/PT JMB
29 — 12
MENGADILI:
- Mengabulkan pencabutan gugatan Penggugat perkara Nomor 35/Pdt.G/2023/MS-Skm;
- Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue untuk mencoret perkara Nomor 35/Pdt.G/2023/MS-Skm dari register perkara;
- Membebankan biaya perkara pada DIPA Mahkmah Syariyah Suka Makmue;
35/Pdt.G/2023/MS.Skm
Terbanding/Tergugat : Gt. M. Yuliansyah alias Gusti Muhammad Yuliansyah bin H. Gt. M.Roem alias Gusti Muhammad Roem
73 — 32
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 626/Pdt.G/2023/PA.Mtp tanggal 10 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awal 1445 Hijriah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
56/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
35 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 144/Pdt.G/2023/PA.Kbj dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kabanjahe 2023.
144/Pdt.G/2023/PA.Kbj
20 — 8
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 348/Pdt.G/2023/PA.Una tanggal 14 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Unaaha, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 755.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);
348/Pdt.G/2023/PA.Una
24 — 7
Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 119/Pdt.P/2023/PA.PLG oleh Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera Pengadian Agama Palembang untuk mencatat pencabutan perkara Nomor119/Pdt.P/2023/PA.PLG dalam register perkarapermohonan;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. Rp525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
119/Pdt.P/2023/PA.PLG
15 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 5323/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 23 Nopember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surabaya untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
5323/Pdt.G/2023/PA.Sby
92 — 35
I Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jayapura Nomor 137/Pdt.G/2023/PA.Jpr., tanggal 25 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Dzulkaidah 1444 Hijriyah;
III. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )
2/Pdt.G/2023/PTA.Jpr
22 — 9
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 135/Pdt.G/2023/PA.Kwd. Tanggal 30 Agustus 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kwandang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
135/Pdt.G/2023/PA.Kwd
30 — 15
M E N G A D I L I Menyatakan, permohonan banding Pembanding dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 789/Pdt.G/2023/PA.Sgm. tanggal 25 Oktober 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Rabiul Akhir 1445 Hijriah; Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
133/Pdt.G/2023/PTA.Mks