Ditemukan 22610 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-11-2018 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 327/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat:
ADI PURBO HARIYANTO
Tergugat:
PT. PULAU KENCANA RAYA
3312
  • PUTUSANNomor: 291/Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PSTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yangmemeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:Tarhim, Karyawan Swasta, Kewarganbegfaraan Indonesia, Beralamat di UjungMenteng, Rt.011 Rw.001 KelurahanUjung Menteng, Kecamatan Cakung, KotaJakarta Timur, dalam hal ini diwakili
    Rawalumbu Kota Bekas, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 07 Nopemebr 2018, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat dalam perkara ini;Setelah memperhatikan buktibukti dalam perkara ini;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan yang telah didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
    ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, dalam hal ini karena Tergugat berada di wilayah Provinsi DKI Jakartamaka Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan IndustrialHalaman 3 dari 15 Putusan Nomor291/Pdt.SusPHI/2018/PN.JKT.PST18.19.20.21.22.pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mempunyai kewenanganmemeriksa dan memutus perkara aquo;Bahwa oleh karena prosedur yang ditetapkan oleh undangundang mengenalpenyelesaian perselisihan hubungan industrial telah
    Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 83 ayat (1) UndangundangNomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, makaberdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (17), Pasal 2 dan Pasal 56 Undang undangNomor 2 Tahun 2004, Majelis berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutusperkara a quoMenimbang, bahwa untuk memastikan status hubungan kerja yang telahberlangsung diantara Penggugat dengan Tergugat, Majelis Hakim akanmempertimbangkan
    Undang Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial serta Ketentuan perundang undangan lainnyayang bersangkutan;MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitungsejak tanggal 31 Mei 2018;3.
Putus : 22-01-2013 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 174 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 22 Januari 2013 — PT. PANCA PILAR TANGGUH ; ARFIZAL KOTO
4922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 174 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara hubungan industrial :PT.
    halhal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial memberikan putusan sebagai berikut:PRIMAIR:1 Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;2 Mengabulkan permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja berdasarkanPasal 169 ayat (le) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan ;3 Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar hukum dengan memerintahkanpekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan ;4 Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk
    ,e Uang Cuti Tahunan Yang belum gugur12/30 x Rp 2.319.941, =Rp 927.976.Total = Rp 75.630.076,5 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini.Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 65/G/2010/PHI.Mdn. tanggal 15 November 2010 yang amarnya sebagai berikut:1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2 Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejaktanggal
    terhadap dalildalil argumentasi hukum dan buktibukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ;bahwa oleh karenanya maka patut dan beralasan hukum adanya apabilaPutusan Pengadilan Hubungan Industrial tertanggal 15 November 2010 Nomor65/G/2010/PHIMdn tersebut harus dibatalkan adanya ;II SALAH MENERAPKAN HUKUM ATAU MELANGGAR HUKUMYANG BERLAKU (Vide Pasal 30 ayat 1 sub B UndangUndangMahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan UndangUndang No. 14 Tahun 1985).bahwa disamping lalai memenuhi syarat yang
    PANCA PILAR TANGGUH dan membatalkan putusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. 65/G/2010/PHI.Mdn. tanggal 15 November 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiriperkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal58 UndangUndang No. 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepadaNegara;Hal
Register : 20-01-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Tanggal 6 Mei 2021 — Penggugat:
MUHAMMAD RIZKY
Tergugat:
PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA. Tbk
5723
  • PUTUSANNomor : 8/Pdt.SusPHI/2021/PN MdnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri Medan,yang mengadili perkara perselisinan hubungan industrial dalam peradilan tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara ;MUHAMMAD RIZKY, Kelahiran di Tanjung Morawa, Tanggal 25031992, JenisKelamin : LakiLaki, Agama : Islam, Kewarganegaraan : Indonesia,Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : di Jalan P. KemerdekaanGg.
    Sumatera Utara;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT,;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL pada Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas dalam perkara ini;Setelah memeriksa alatalat bukti dan mendengar keterangan kedua belah pihakdi persidangan;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 18Januari 2021 yang dilampiri Anjuran atau risalah penyelesaian yang diterima dandidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan
    Sumber Alfaria Trijaya Tok membuktikan diPengadilan Hubungan Industrial apakah pekerja Sdr. Muhammad Rizkydan Sdr. Hadena Prawira Suta dikualifikasikan mengundurkan diri telahsesuai dengan UndangUndang No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakejaan Pasal 168, dan begitu juga terhadap pekerja Sadr.Muhammad Rizky dan Sdr.
    ,(seratus lima puluh juta), maka patut dan layak menurut hukum jikaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara a quo kepadaNegara, (Vide : Pasal 58 UU No. 02 Tahun 2004 Tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial).Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepadabuktibuktihukum yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, dan juga olehkarena gugatan Penggugat adalah mengenai pekerjaan dan penghidupanbagi keluarga dari
    Industrial (vide UU RI No. 02 tahun2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial).Berdasarkan uraian tersebut di atas Penggugat dengan hormat memohon kepadaKetua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan c.q.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenaan memanggilHal. 8 dari 38 Hal.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 26-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1139 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT. KAMADJAYA LOGISTICS VS IRWANSYAH
150125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. KAMADJAYA LOGISTICS, berkedudukan di Jalan PulauPinang V Kawasan KIM Mabar, Kecamatan Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang, yang diwakili oleh 1.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, padapokoknya sebagai berikut:.
    Bahwa selanjutnya karena belum ada penetapan pemutusan hubungankerja dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial(LPPHI), maka Penggugat berhak atas segala upah (ic.
    4 Mei 2017, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasiyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan pada tanggal 17 Mei 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatankeberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamHalaman 8 dari 23 hal.Put.
    KAMADJAYALOGISTICS tersebut;Memperbaiki putusan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan Nomor 146/Pdt.SusPHI/2016/PN.Mdn., tanggal 30Januari 2017 sepanjang mengenai upah proses, sehingga amar selengkapnyasebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 14-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1135 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — PT. JAYAMAS DWI PERKASA VS YADI, DKK
6927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1135 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. JAYAMAS DWI PERKASA, berkedudukan di JalanTerusan Kiaracondong Nomor 260 A Bandung, diwakili olehlwan Sastra Sondjaja, selaku Direktur Utaman, yang dalamhal ini memberi kuas kepada Mas Putra Zenno J., S.H.
    Menjatuhkan putusan sela pada saat persidangan pertama atau keduasebagaimana ketentuan Pasal 96 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengn isiputusan sebagai berikut:a.
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas 1A Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugatmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Gugatan Para Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel);Halaman 6 dari 13 hal. Put. Nomor 1135 K/Pdt.SusPHI/20182.
    industrial di pengadilan hubungan industrial dankhususnya dalam perkara a quo;Bahwa oleh karena dalam anjurannya mediator hanya menyebutkannama Yadi tanopa menyebutkan namanama lainnya dari masingmasingPenggugat maka gugatan Para Penggugat dalam perkara ini menjadi cacatformil karena Para Penggugat selain Yadi belum terbukti sudah melakukanpenyelesaian perselisihan perkara a quo melalui proses mediasi/konsiliasisebelum mengajukan gugatan a quo ke pengadilan hubungan industrialsebagaimana diatur
    Nomor 1135 K/Padt.SusPHI/2018DWI PERKASA, tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Nomor 81/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdg tanggal 13 Agustus2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:1. Mengabulkan eksepsi Tergugat;2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak jelas dan cacat formil;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietonvankelijke verklaard),2.
Putus : 19-11-2012 — Upload : 28-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 664 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 19 Nopember 2012 — PT. WARNA WARNI MEDIA ; HENGKY TRISNO WIJOYO
4121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 664 K/PDT.SUS/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT.
    ,MHum. & Partners, yang berkedudukan di JalanPucang Sewu VII Nomor 17, Surabaya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 30 Juli 2012;Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya padapokoknya atas dalildalil
    industrial tertanggal14 September 2011 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja di Surabaya ;.
    Pengadilan Negeri Surabaya,permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeritersebut pada tanggal 29 Juni 2012;Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Penggugat yang padatanggal 26 Juli 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari PemohonKasasi/Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya pada tanggal 1 Agustus 2012 ;Menimbang,
    Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : PT.
Register : 10-03-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 89/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penggugat:
PARMIN
Tergugat:
PT.Perkebunan Nusantara II Persero atau pt.langkat nusantara Kepong
4819
  • Bahwa Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial tentang Santunan HariTua ini diajukan kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Medan padaPengadilan Negeri Kelas A Khusus Medan berdasarkan Anjuran yangdikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat tertanggal 31Januari 2020 Nomor: 565/104.3/DISNAKER/2020, yang amarnya berbunyisebagai berikut :Halaman 2 Putusan Nomor 89/Pdt.SusPHI/2020/PNMdnMENGANJURKANAgar Direksi PT.
    Industrial padaPengadilan setempat sesuai dengan amanat Pasal 81 jo.
    Pasal 83 UU No. 4tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;Menimbang, bahwa akan tetapi di dalam hubungan industrial secara /exspecialist telah diatur pula hukum formil dan materilnya, banwa Pengusahadapat menjadi pihak dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial,sebagaimana ketentuanPasal 1 angka (5) dan (6) UU No. 13 Tahun 2003 jo.Pasal 1 angka (6) dan (7) UU No.2 Tahun 2004 : Pengusaha yakni orangperorangan yang menjalankan perusahaan yang berbadan hukum yangmempekerjakan
    Industrial, dan Anjuran tersebut sebagaisyarat dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, hal inisesuai dengan amanat Pasal 83 Undang Undang No.2 tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, vide bukti P1 ;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil gugatan yang diakui atausetidaknya tidak disangkal oleh Tergugat diperoleh fakta bahwa Penggugatbekerja pada Tergugat dan Tergugat Il sebagai pekerja/karyawantetap padaPara Tergugat dengan masa kerjaPenggugat selama 34 (tiga
    Industrial, maka biaya yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada Negara ;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisinan Hubungan Industrial dan UndangUndang Nomor .13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan perundangundangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;MENGADILI;DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA ;1.
Putus : 10-10-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 10 Oktober 2011 — PURWANTO,dk ; PIMPINAN / DIREKTUR PT. TRIA SUMATERA CORPORATION I.C HOTEL SOECHI MEDAN
201138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agarmemberikan putusan sebagai berikut :Hal. 6 dari 18 hal.
    Bahwa Judex Facti Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara a quoHal. 8 dari 18 hal. Put.
    Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan Nomor : 52/G/2010/PHI.Mdn, tertanggal 28 Oktober 2010 telahmengenyampingkan faktafakta hukum yang ada didalam memeriksa danmengadili serta memutus perkara ini pada halaman 19 alinea (2) danhalaman 22 alinea (1) yang berbunyi sebagai berikut :"Menimbang, bahwa menurut pasal 82 UndangUndang RI Nomor 2Tahun 2004, Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial bahwa "Gugatanoleh pekerja / buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimanadimaksud
    Bahwa dalil daluarsa yang menjadi pertimbangan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial Medan tidak bisa digunakan dalam kasusini karena kasus ini menyangkut pelanggaran pidana KebebasanBerserikat.
    Disinilahletak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial Medan.19.Bahwa oleh karena secara yuridis telah teroukti adanya salahmenerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dalam PutusanPengadilan Hubungan Industrial Medan Nomor : 52/G/2010/PHI.Mdntanggal 28 Oktober 2010, oleh karenanya sangat beralasan apabila YangMulia Ketua Mahkamah Agung RI cq.
Putus : 25-04-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 25 April 2016 — HENDRO TANI, DIREKTUR UTAMA CV BAKTI VS BABAN RUSTANDI, DKK
4536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai mekanismepenyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan hubunganindustrial. Hal mana berdasarkan Pasal 1 ayat 17 jo.
    Angka 1 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial, menyatakan penyelesaian hubungan kerja dapat diajukan padapengadilan hubungan industrial;Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan:Halaman 2 dari 31 hal. Put.
    Nomor 6 PK/Padt.SusPHI/2016Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yangmengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusahadengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanyaperselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihanpemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikatburuh dalam satu perusahaan;Pasal 1 angka 17 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan:Pengadilan hubungan industrial adalah pengadilan khusus
    Hubungan Industrial menyatakan:Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinyahak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadapketentuan peraturan perundangundangan, perjanjian kerja, peraturanperusahaan, atau perjanjian kerja bersama;Bahwa berdasarkan Pasal 86 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakandalam hal perselisihan hak dan/atau perselisinan kepentingan diikutidengan perselisihan pemutusan
    Industrial menyatakan:Gugatan perselisinan hubungan industrial diajukan kepada PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnyameliputi tempat pekerja/oburuh bekerja;Halaman 3 dari 31 hal.
Putus : 07-01-2013 — Upload : 14-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 7 Januari 2013 — PIMPINAN DAN/ATAU PEMILIK USAHA QUALITY SHOP vs BUDIMAN
2915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 495 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PIMPINAN DAN/ATAU PEMILIK USAHA QUALITY SHOP,beralamat di Jalan Sekip No.63 B Medan, Sumatera Utara, yangdiwakili oleh pimpinan/pemilik usaha: Zusin Prajitno, dalam hal inimemberi kuasa kepada Halomoan Sianipar, SH., dan kawan, paraAdvokat pada Law Office Halomoan Sianipar & Partners, berkantor
    XVI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat,Kota Medan;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan pada pokoknya atas dalildalil :1 Bahwa Penggugat adalah karyawan pada Usaha Quality Shop milik
    No. 100/G/2011/PHI.Mdn., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan, permohonan disertai dengan memori kasasi yang memuat alasanalasanyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan tersebut pada tanggal 5 Januari 2012 ;Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 18 Januari 2012 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yangHal. 5 dari 11 hal. Put.
    No. 495 K/Pdt.Sus/2012diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan pada tanggal 31 Januari 2012 ;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telahdiberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dandengan cara yang ditentukan dalam undangundang, maka oleh karena itu permohonankasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya
    Kuasa Termohon Kasasitentang adanya perselisihan hubungan industrial antar Pemohon Kasasi denganTermohon Kasasi ;e Bahwa dengan tidak adanya proses penyelesaian perburuan melalui LembagaBipartit dalam kasus ini sebagaimana yang disiaratkan dalam Pasal 3 UU No.2 Tahun2004, maka mekanisme, prosedur dan tata cara penyelesaian masalah perselisihanperburuan yang diperiksa dan diadili oleh Judex Facti telah menyalahi tata cara beracaradi Peradilan Perburuan Industrial pada Pengadilan.Menimbang, bahwa terhadap
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320 K/PDT.SUS/2010
PT. ABASON BABY PRODUCT; YAYUK WINANGSIH
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sus/2010DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. ABASON BABY PRODUCTS, berkedudukan diJalan Krikilan, Driyorejo KM 25,5 Kabupaten Gresik,dalam hal ini memberi kuasa kepada TIMOTIUS AP,SH.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agarmemberikan putusan sebagai berikut :1.
    Bahwa Surat Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dengan No.56/1220/43.7.58/2009 tertanggal 18 Juni 2009 sudah tidak memenuhiketentuan hukum yang berlaku khususnya UU No. 2 Tahun 2004 mengenaiPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ;b.
    Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut :1.
    SBY. yang dibuat oleh PIt.Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 04 Januari 2010 ;Menimbang, bahwa setelah itu Penggugat yang pada tanggal 11Januari 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, diajukanjawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial
Putus : 08-05-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 8 Mei 2019 — PT. FRIGOGLASS INDONESIA VS IIN MAIZAR SULISTIANA
6235
  • PUTUSANNomor 321 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. FRIGOGLASS INDONESIA, berkedudukan diJababeka Industrial Estate, Jalan Jababeka VI Blok PNomor 1, Cikarang, Bekasi, diwakili oleh Ir.
    Gugatan Penggugat obscuur libel (tidak jelas);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugatmengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandunguntuk memberikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya;Halaman 4 dari 15 hal. Put.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaara);Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum~ Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untukmembayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp997.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas 1 A Bandung Nomor 144/Pdt.SusPHI/218/PN.Bdg.tertanggal 21 November 2018;Mengadili SendiriPrimairDalam Konvensi Dalam Eksepsi1. Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial Pada PengadilanNegeri Kelas 1 A Khusus Bandung tidak memiliki kKewenanganabsolut mengadili perkara a quo;3.
    FRIGOGLASS INDONESIA,tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor Nomor 144/Pdt.SusPHI/2018/PN.BDGtanggal 21 November 2018 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadilisendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Halaman 12 dari 15 hal. Put.
Upload : 14-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 87 PK/PDT.SUS/2011
PT. HOKINDA CITRA LESTARI; JULIANA SIHOTANG
4260 Berkekuatan Hukum Tetap
  • P UT U S A NNomor. 87PK/PDT.SUS/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalampeninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalamperkaraPT.
    Put.No.87 PK/Pdt.Sus/2011Bahwa oleh karena Tergugat telah Melakukan tindakanbertentangan dengan peraturan perundangundangan = yangberlaku yang salah satunya adalah menyuruh Penggugatuntuk menandatangani blanko surat pengunduran dirisehingga menerbitkan hak bagi Penggugat untuk memohonkanPemutusan Hubungan Kerja kepada Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial berdasarkan sesuaidengan Pasal 169 ayat (1) huruf (b) UndangUndang No. 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Dan sesuai dengan Pasal
    Industrial padaPengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagaiberikut1.
    No.13 Tahun 2003 berbunyi sebagai berikut : "Penyelesaianperselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan olehpengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/ buruhsecara musyawarah untuk mufakat : "Pengusaha = danpekerja/buruh diartikan dua pihak di dalam peraturan lamadisebut Bipartit".Bahwa berhubung karena risalah perundingan bipartitbelum pernah dilakukan sehingga pengajuan gugatan kePengadilan Hubungan Industrial secara hukum harus ditolaksetidak tidaknya tidak dapat diterima ;Bahwa berdasarkan
    Jo Nomor =: 908K/Pdt.Sus/2008 Nomor : 22/G/2008/ PHI.Mdn. yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan, permohonan mana disertai dengan memoripeninjauan kembali yang memuat alasanalasan yang diterimadi Kepaniteraan Pengadilan Hubungan ~ Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut pada tanggal itu juga ;bahwa setelah itu) oleh Termohon Kasasi/Penggugat yangpada tanggal O05 April 2011 telah diberitahu tentang memoripeninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Tergugat
Register : 02-10-2017 — Putus : 09-04-2018 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 195/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bdg
Tanggal 9 April 2018 — Penggugat:
1.EKHA EKTIA
2.ALIS
3.MURNI ANDRIYANI
4.NONENG R . LIAWATI
5.RODI
Tergugat:
PT. HARAPAN SURYA LESTARI
9518
  • PUTUSANNomor 195/Pdt.SusPHI/2017/PN.BdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandungmemeriksa dan memutus perkaraperkara perselisinan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara :1.NamaTempat Tgl LahirJenis KelaminKewarganegaraanBeralamat diPekerjaNamaTempat Tgl LahirJenis KelaminKewarganegaraanBeralamat diPekerjaNamaTempat Tgl LahirJenis KelaminKewarganegaraanBeralamat
    didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung pada tanggal 2 Oktober 2017 dalam RegisterNomor 195/Pdt.SusPHI/2017/PN.Bdg, telan mengajukan gugatan sebagaiberikut :1.
    industrial, tetapi faktanya hubungankerja antara Para Penggugat dengan Tergugat belum dinyatakan telahberakhir oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;Menimbang, bahwa oleh karena hubungan kerja antara ParaPenggugat dengan Tergugat belum pernah dinyatakan telah berakhir olehlembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Majelis Hakimberpendapat bahwa hubungan kerja antara Para Penggugat denganPutusan PHI Nomor 195/Padt.SusPHI/2017/PN.Bdg., Halaman 26Tergugat dinyatakan
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.391.000,00 ( satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IAKhusus' pada hari Senin tanggal 2 April 2018, oleh H.
    ,MHsebagai Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung Kelas IA Khusus serta dihadiri oleh Kuasa Para Penggugatdan tanpa dihadiri Tergugat atau Kuasanya;Hakimhakim Anggota : Hakim Ketua,ATMARI ,SH., MH H. WASDI PERMANA, SH., MHSETIA PERMANA, ST., MHPanitera Pengganti,TOTO SANTOSA, SH.
Putus : 07-07-2014 — Upload : 04-02-2015
Putusan PN PONTIANAK Nomor 13 /G / 2014 / PHI.PN.PTK
Tanggal 7 Juli 2014 — ATONG & SUYATNI M E L A W A N PT.INDOPAN PANEL BOARDS
6810
  • PUTUSANNOMOR: 13 /G/2014 / PHI.PN.PTKDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pontianak, yangmemeriksa dan mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial pada Peradilan TingkatPertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :1 ATONG Pekerjaan Swasta ,Alamat Dusun Keramat 2 Benua IndahRT.5 / RW.02 Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya KabupatenKubu Raya disebut sebagai pihahk PENGGUGAT 1.2 SUYATNI Pekerjaan Swasta
    Industrial Tersebut :e Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak tertanggal 16 Januari 2014, Nomor : 13 / G/2014/PHI.PN.PTK tentang penunjukkan susunan Majelis Hakim untuk memeriksa danmengadili perkara tersebut.e Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis yang memeriksa perkara tersebuttertanggal 27 Januari 2014 tentang hari persidangan.e Telah membaca berkas perkara.e Telah mendengar kedua belah pihak berperkara.TENTANG DUDUK PERKARANYA
    Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 16 Januari2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 16 Januari 2014 dengan register Nomor: 13/G/ 2014 / PHI.PN.PTK telah mengajukan halhal sebagai berikut :1Bahwa Para Penggugat adalah karyawan PT.
    Industrial Cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenanmemutuskan dengan amar sebagai berikut :1Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.2 Menyatakan Tergugat telah melakukan PHK secara sepihak terhadap paraPenggugat melanggar UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangketenagakerjaan.Memerintahkan juru sita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPontianak untuk mengeksekusi barangbarang Tergugat di perusahaan PT.INDOPAN PANEL BOARDS dijalan Raya
    Industrial untukmewakili anggotanya.Menimbang, bahwa pemegang kuasa Para Penggugat dalam hal ini Sdr.
Putus : 16-12-2013 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 21 / G / 2013 / PHI / PN.KPG
Tanggal 16 Desember 2013 — LORENS WASA lawan PT. SARANA AGRA GEMILANG PUSAT JAKARTA CQ. PT. SARANA AGRA GEMILANG CABANG KUPANG
9540
  • PUTUSANNOMOR: 21/G/2013/PHI/ PN.KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Kupangyang memeriksa dan mengadili perkara perkara perselisihan hubungan industrialpadatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraantara :LORENS WASA, umur 42 tahun, eks pekerja PT. SARANA AGRAGEMILANG Cabang Kupang, beralamat diJIn.
    Alak Kota Kupang yang selanjutnya disebut sebagai :TERGUGAT; o Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca surat surat dalam perkara ; Telah meneliti buktibukti surat; entenneNeRN Telah mendengar kedua belah pihak beserta saksi saksinya ;TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannyatertanggal 09 Juli2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Klas L.A Kupang padatanggal 09 Juli 2013
    Kekurangan THR tahun2012.......0.......0.0...0..............Rp. 910.000.Jumlah Rp. 13.435.000,(Tiga Belas Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah)Bahwa berdasarkan uraian Gugatan Penggugat diatas, maka dimohon denganhormat kepada majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kupang agar berkenan menetapkan hari persidangan dan memanggil parapihak untuk dihadapkan dalam persidangan dan selanjutnya mengadili danmemutuskan perkara ini dengan amar berbunyi sebagai berikut :1
    Industrial ;Menimbang bahwa tentang Legal Standing Kuasa Penggugat jelas diaturketentuannya dalam pasal 87 UU No. 2 tahun 2004 yang menyatakan bahwa Serikat Pekerja /Serikat Buruh dan Organisasi Pengusaha dapat bertindak sebagaiKuasa Hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakilianggotanya; Sean RAR RSSRSRRSESERES wean Menimbang bahwa siapa yang dimaksud dengan Serikat Pekerja / SerikatBuruh dalam ketentuan tersebut, hal ini dikuatkan dalam penjelasan pasal tersebutyaitu meliputi
    Olehkarenanya pihak Penggugat sebagai pihak kalah dan Tergugat sebagai pihak yangmenang ; SeeneeReIEH wana ene nn nnn eee nee ene Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini kurang dariRp 150.000.000, maka sesuai ketentuan Pasal 58 Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, biayaperkaraini dibebankan kepada Negara ; nana anna nana anna anna Memperhatikan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Putus : 20-06-2016 — Upload : 01-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 414 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 20 Juni 2016 — 1. CASMUDI, DKK VS PT. SMAP INDONESIA, (Sakura Manufacturing Auto Parts Indonesia)
3722 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 414 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:1.10.CASMUDI, bertempat tinggal di Ko. Leuweng Malang RT 003/001,Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, KabupatenBekasi;BUDI SATRIA, bertempat tinggal di Pondok Ungu RT 005/003,Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi;MOH.
    Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;Atau:Mohon putusan seadiladilnya (et aquo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung telah memberi putusan Nomor 216/Pdts.SusPHI/2015/PN.Bdg tanggal 17 Februari 2016 yang amarnya sebagai berikut:1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibuat antara ParaPenggugat dengan Tergugat sah dan mengikat demi hukum;3.
    Bahwa Judex Facti melanggar Pasal 178 ayat (2) HIR, karena tidakmemberikan pertimbangan hukum yang cukup serta tidak mengadili petitumPemohon Kasasi/semula Penggugat angka 6 yakni:Menyatakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang telah dilakukanoleh Tergugat kepada Para Penggugat tanpa adanya penetapan LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah batal demi hukum; Terhadap petitum angka 6 tersebut sudah Pemohon Kasasi/semulaPenggugat dalilkan dalam surat gugatannya; dan sudah
    Untuk itu mohon Majelis Hakim Kasasi yang Mulia membatalkan putusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A BandungNomor 216/Pdt.SusPHI/2015/PN.BDG. tanggal 17 Februari 2016; Danselanjutnya mohon Majelis Hakim Kasasi yang Mulia berkenan mengadilisendiri;. Bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara a quodengan memberikan pertimbangan hukum yang menyatakan ...
    , Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perUndang Undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:1.
Register : 21-10-2015 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 22-06-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 13 / Pdt.SUS – PHI / 2015 / PN.DPS
Tanggal 25 Februari 2016 — IDA BAGUS PUTRA MANUABA,SE ,dkk. melawan PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM Kabupaten Karangasem
9641
  • PUTUSANNOMOR : 13 / Pdt.SUS PHI / 2015 / PN.DPS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPangadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksadan mengadili perkara perkara perselisihan Hubungan Industrial pada pengadilan tingkatpertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :1IDA BAGUS PUTRA MANUABA,SE , dilahirkan di Sidemen 05 12 1957,lakilaki, Agama Hindu, pekerjaan Karyawan PDAM karangasem, alamatLingkungan Gede, Kelurahan Subagan, Kecamatan
    ;Bahwa selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Pemberdayaan MasyarakatKab.Karangasem menyarankan perselisihan PHK Para PENGGUGAT diupayakanpenyelesaiannya melalui perundingan BIPARTIT secara musyawarah untukmencapai mufakat.Apabila tidak mencapai mufakat antara TERGUGAT denganPara PENGGUGAT, dapat menempuh melalui gugatan ke Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial(Pengadilan Hubungan Industrial) ;Bahwa kemudian dengan Surat Nomor : 560/739/DisnakerPM tanggal 26September 2007, pihak
    Industrial tertanggal 18Pebruari 2015 dan sebagai Mediator Hubungan Industrial IGEDE RAKA,SE. ;40 Bahwa setelah sidang melalui lembaga mediasi gagal,kemudian Mediator Dinas4142Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Bali mengeluarkan surat Nomor :560/769/IV/Disnaker tanggal 04 Maret 2015 perihal ANJURAN yang ditujukankepada Para PENGGUGAT dan TERGUGAT yang isinya menganjurkan :a Agar TERGUGAT nengajukan Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)kepada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan
    Pasal 82 UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dengan tegas dikatakan gugatan oleh pekerja/buruh atas Pemutusan Hubungan Kerja, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha. Sedangkan Para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara aquo ke Pengadilan Hubungan Industrial Denpasar pada tanggal 21 Oktober 2015.
    yang sudahdiatur dalam UndangUndang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagkerjaan dan UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Putus : 18-02-2013 — Upload : 29-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 763 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 18 Februari 2013 — PT. MHI Padang vs Drs. Nasrul Rusli
2713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 763 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT. MHI Padang, berkantor di Jalan Arau No. 84 Padang, ProvinsiSumatera Barat, diwakili oleh Wirako Angriawan, SH., selaku Direktur;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;melawanDrs.
    Bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padang,tanggal 31 Agustus 2012 harus dibatalkan karena keliru dalam pertimbanganhukumnya yang menyatakan tentang eksepsi pada poin ke 2 dari PT.
    Berdasarkan uraian tersebut diatas telah jelas MajelisHakim Pengadilan Hubungan Industrial tidak menerapkan hukum sebagimanamestinya sehingga gugatan Penggugat/Termohon Kasasi haruslah dinyatakan tidakdapat diterima;. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPadang dalam pertimbangannya salah dalam penerapan hukum dimana sudah jelasjelas Penggugat/Termohon Kasasi dalam Perkara No. 06/G/2012/PHI.PDG. yangmenjadi dasar gugatan Penggugat adalah perihal: 1.
    Bahwa Putusan Majelis Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPadang tanggal 31 Agustus 2012 telah salah menerapkan hukum dalam menentukandan menilai dasar hukum untuk menentukan batas umur pensiun bagi karyawanswasta dengan pertimbangan berdasarkan ketentuan UndangUndang No. 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 167 ayat 1, UndangUndang No. 3 Tahun 1992tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Pasal 15 ayat dan Peraturan MenteriTenaga Kerja RI No.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPadang dalam putusannya telah mencampur adukan Perkara No. 06/ G/2012/PHI.PDG yang diajukan Drs. Nasrul Rusli/Termohon Kasasi dengan perubahandalam surat gugatan perkara Pengadilan Hubungan Industrial No. 06/G/2004/PHI.PDG tertanggal 02 Juli 2012 yang telah diajukan wakil kuasa hukumnya untukdan atas nama Penggugat/Termohon Kasasi, terhadap hal ini telah dibuktikan olehPT.
Register : 16-02-2011 — Putus : 25-04-2011 — Upload : 25-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 21/G/2011/PHI/PN.BDG
Tanggal 25 April 2011 — DEDEN KARTIWA; LAWAN; HOTEL PERDANA WISATA;
478
  • Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, yangmengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat pertama,telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara :DEDEN KARTIWA, Pekerja dari Hotel PERDANA WISATA, dalam hal inidiwakili oleh Kuasanya : H.
    Sudirman No.6668 KotaBandung, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;PENGADILAN 02( 02 )PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL TERSEBUT ;Telah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ;Telah memdengar keterangan para pihak dan para saksi dimuka persidangan ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA :Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 21 Januari2011, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas I A Bandung tanggal 16 Februari 2011, dibawah