Ditemukan 31360 data
118 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atausuatu kekeliruan yang nyata.Halaman 57 dari 90 hal. Put. Nomor 397 PK/Pdt/2017c. Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan upaya hukumPeninjauan Kembali adalah karena kekhilafan hakim atau suatukekeliruan yang nyata sebagaimana yang akan Pemohon PeninjauanKembali jelaskan selanjutnya;d.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim kasasikarena menarik Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Pihak yangberperkara:1. Bahwa berdasarkan ketentuan angka 1 dan 2 Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE14/PJ.06/2006 tentang Kedudukan danWewenang Kepala KP PBB dan KPP Pratama Berkaitan DenganKeanggotaan Dalam Panitia Pengadaan Tanah Untuk KepentinganUmum mengatur sebagai berikut:1.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh Majelis Hakim kasasikarena Penggugat bukanlah persona standi in judicio atau PenggugatHalaman 67 dari 90 hal. Put. Nomor 397 PK/Pdt/2017tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo denganalasanalasan sebagai berikut:1.Bahwa dalam gugatan Termohon Peninjauan Kembali halaman 1menyatakan sebagai berikut:Yang bertanda tangan di bawah ini Danny Surya, S.H., M. Yasin,S.H., H.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim kasasikarena menarik Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Pihak yang berperkara:1.Bahwa berdasarkan ketentuan angka 1 dan 2 Surat Edaran DirekturJenderal Pajak Nomor SE14/PJ.06/2006 tentang Kedudukan danWewenang Kepala KP PBB dan KPP Pratama Berkaitan DenganKeanggotaan Dalam Panitia Pengadaan Tanah Untuk KepentinganUmum mengatur sebagai berikut:1.
Terdapat kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh majelis hakim kasasikarena Penggugat bukanlah persona standi in judicio atau Penggugat tidakmempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo dengan alasanalasan sebagai berikut:1.Bahwa dalam gugatan Termohon Peninjauan Kembali halaman 1menyatakan sebagai berikut:Yang bertanda tangan di bawah ini Danny Surya, S.H., M. Yasin, S.H.,H.
99 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 125 PK/Pid.Sus/2013Adanya kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan Hakim,sebagaimana Pasal 263 (2) point c KUHAP (Kitab Undang Undang HukumAcara Pidana) ;1.Bahwa Judex Juris telah mengikuti dengan begitu saja pendapat JaksaPenuntut Umum yang tertuang dalam memori kasasi Jaksa Penuntut Umumyang tiada lain merupakan penilaianhasilpembuktianyangbersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan sebagai berikut :Bahwa setelah dengan seksama membaca pertimbangan Judex Jurissecara keseluruhan
Tanjung Jabung dan kedua sebesar Rp.6.000.000.000, (enam milyar rupiah) ke atas nama pribadi/Terdakwa II;Pertimbangan di atas adalah sangat bertentangan dengan fakta yangterungkap dalam persidangan karena Direktur Utama BUMD telahmentransfer uang sebesar Rp. 6.000.000.000, (enam milyar rupiah) keatas nama Terdakwa I/Pemohon Peninjauan Kembali, bukan kepadarekening Terdakwa Il ;Disinipun tampak kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dari MajelisHakim Tingkat Kasasi ;Selanjutnya pertimbangan point 4
No. 125 PK/Pid.Sus/2013arti hukum ditukangi untuk memenuhi selera dan nafsumemidanasemata);Maka pertimbangan Hakim Tingkat Kasasi tersebut merupakan suatukekeliruan dan kekhilafan yang nyata apalagi pertimbangan tersebutmenjadi dasar untuk menghukum Pemohon Peninjauan Kembali ;Pertimbangan Hakim Tingkat Kasasi bertambah kekeliruan dankekhilafan yang nyata apabila kita simak terkait pertimbangan putusankasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1463K/PID.SUS/2010., tanggal 26 Januari 2011 terbukti
yang nyata ;Pertimbangan Hakim Tingkat Kasasi "lagi lagi bertambah kekeliruandan kekhilafan yang nyata apabila kita simak isi diktum putusanpemidanaan subsider yang kami kutip sebagai berikut: 6.
No. 125 PK/Pid.Sus/2013benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untukmenutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidakmempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uangpengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat)tahun ;Pertimbangan di atas merupakan kekeliruan dan kekhilafan yang nyatakarena telah melanggar Pasal 18 ayat (8) Undang Undang Nomor : 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kamikutip sebagai berikut: Dalam hal Terpidana
166 — 83
Tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk menyelidikisecara materil apaapa (halhal) yang dikemukakn oleh penghadap Notaristersebut.Bahwa berdasarkan kaidah hukum yurisprudensi tersebut jelas apabila dihubungkandengan ketentuan Pasal 1320 KUH perdata, dimana diyatakan untuk sahnya suatuperjanjian harus ada kata sepakat dan ini berkaitan dengan masalah kehendak danpernyataan kehendak, dan pernyataan kehendak tersebut dipandang sebagaitindakan yang sah apa bila tidak dapat dibuktikan telah terjadi kekhilafan
ataudiperoleh dengan paksaan atau penipuan sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuanPasal 1321 KUHPerdata,yang menegaskan:Tiada suatu persetujuan punmempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh deganpaksaan atau penipuan.Sehingga apabila tidak dapat dibuktikan suatu prnyataankehendak yang tertuang dalam akta otentik bahwa telah terjadi kekhilafan, peksaanatau penipuan, maka pernyataan kehendak tersebut dapat dipandang sebagai suatupernyataan kehendak yang sah menurut hukum; Menyimak
dalam fakta hukumyang telah terungkap di dalam pesidanggan, tidak ditemukan fakta hukum baikdari bukti surat maupun saksisaksi yang menerangkan di persidanggan yangmengetahui mengenai penertiban Akta Jual Beli Nomor:1012/2012 tanggal 30Mei 2012 bahwa telah terjadi kekhilafan, paksaan atau penipuan terhadap diriTerbanding/Penggugat, Fakta hukum dipersidanggan didukung dengan berdasarkanHalaman 17 dari 39 halaman Putusan Nomor 15/PDT/2016/PT PAL.Bukti T.JII2 yang merupakan dokumentasi foto asli TERBANDING
pengadilanTinggi Daerah Khusus Ibukota nomor 16/pdt/1987,tanggal 21 pebruari 1987 danMahkamah Agung Nomor 2827/K/pdt./1987, tanggal 24 Pebruari 1987, telahmemberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;jika penghadap mendalilkan bahwa akta Notaris yang berisi keterangan atauperkataannya di hadapan Notaris, tidak dikehendaki oleh penghadap, kemudianpenghadap mengajukan gugatan dengan gugatan untuk membatalkan aktatersebut, Maka hal tersebut harus dapat dibuktikan bahwa akta dibuat dalamkeadaan terpaksa, kekhilafan
92 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 328 PK/Pdt/2015c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripadayang dituntut;d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpadiperhitungkan sebabsebabnya;e. apabila antara pihakpihak yang sama mengenai suatu soal yang sama,atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnyatelah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan
Putusan Nomor 328 PK/Pdt/2015Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 14 Tahun 1985 TentangMahkamah Agung, berbunyi:Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkanalasanalasan sebagai berikut:b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan suratsurat bukti yang bersifatmenentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;f. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatukekeliruan yang
Undangundang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 14 Tahun 1985Tentang Mahkamah Agung, yaitu : apabila dalam suatu putusan terdapatsuatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 29 Maret 1982Nomor 1230 K/Sip/1980:Hal. 27 dari 38 Hal.
Bahwa dalam putusan perkara a quo terdapat suatu kekhilafan Hakimatau suatu kekeliruan yang nyata, hal mana terdapat pemutarbalikkanfakta) hukum yang sebenarnya. Permasalahan Cek senilaiRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) berdasarkan SuratPernyataan tertanggal 05 Agustus 2005, yang ditandatangani olehMujahid Kholidi (bukti PPK 5 yang baru diketemukan) dan bukti baru(Novum) Surat Pernyataan tanggal 26 Februari 2008 yang dibuat danditandatangani oleh Mujahid Kholidi (i.c.
dan Dian Wisnu Wardana, dahulu Para Penggugat/Para TergugatRekonvensi/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi) untuk membayarbiaya perkara yang timbul pada semua tingkat peradilan dan peradilantingkat Peninjauan Kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan Peninjauan Kembali yang diajukan PemohonPeninjauan Kembali/Tergugat tidak dapat dibenarkan, dengan perttimbangansebagai berikut:Bahwa tidak ditemukan kekeliruan ataupun kekhilafan
59 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004Nomor 00048/207/04/072/06, tanggal13 Oktober 2006 atas nama: PT.Asian Agro Lestari, NPWP: 01.793.899.4072.000, tidak memperhatikanatau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalamkoreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adildan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku diIndonesia.Bahwa kekhilafan
Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari lebin lanjut atas Putusan PengadilanPajak Nomor Put.28146/PP/M.VII/16/2010 tanggal 21 Desember 2010tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusanPengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telahsalah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafakta hukum (rechtsfeit)dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dalampemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (fegenbewijs) atausetidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
dilakukan Terbanding di Pajak Pertambahan Nilai ini juga tidakdapat dipertahankan";Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.28146/PP/M.VII/16/2010 tanggal 21 Desember 2010tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telahmembuat suatu kekhilafan
Putusan Nomor 357/B/PK/PJK/2013tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidaktidaknya telahmembuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuatpertimbanganpertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikanfakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehinggahal tersebut nyatanyata telah melanggar asas kepastian hukumdalam
dipertahankan sedangkansisanya sebesar Rp346.043.405,00 tetap dipertahankan";Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan PajakNomor Put.28146/PP/M.VII/16/2010 tanggal 21 Desember 2010tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis HakimPengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketabanding tersebut telah salah dan keliru atau setidak tidaknya telahmembuat suatu kekhilafan
252 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 31 Mei 2019 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeritersebut pada tanggal 11 Juli 2019, Termohon Peninjauan Kembali Ill telahmengajukan kontra memori peninjuauan kembali yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 25 Juli 2019, yangmasingmasing pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali mengenai kekhilafan
89 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan ini dengan jelas memperlinatkan suatu kekhilafan hakim atausuatu kekeliruan yang nyata;3.
Bahwa dengan demikian telah terbukti pembayaran utang telah melelebihiutang pokok sebagaimana yang telah dituntut oleh Termohon PeninjauanKembali dalam gugatannya.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, judex facti tidakmelakukan kekhilafan/kekeliruan nyata memutus perkara a quo karena telahmempertimbangkan buktibukti para pihak dengan benar;Bahwa bukti Pemohon Peninjuaan Kembali yaitu Tl
404 — 182 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 188 PK/Pdt/2021alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 23 Juli 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim yang
Nomor 188 PK/Pdt/2021Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 23 Juli 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali Il pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat kekhilafan hakim yang nyata, kemudianmemohon putusan sebagai berikut:1. Menerima permohonan peninjauan kembali Pemohon PeninjauanKembali Il (dahulu Pemohon Kasasi II/Pembanding II/Tergugat II);2.
106 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa suatu putusan tidak luput dari kekeliruan atau kekhilafan, bahkan tidakmustahil bersifat memihak.
Maka oleh karena itu demi kebenaran dan keadilansetiap putusan hakim perlu untuk diperiksa dengan seksama oleh MahkamahAgung, agar kekeliruan atau kekhilafan yang terjadi pada putusan dapatdiperbaiki;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Factisudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut; Bahwa Penggugat telah mendapat IMB Nomor
40 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaPenyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2009 Nomor00004/507/09/605/10 tanggal 15 September 2010 atas nama: PTSurya Sarana Sejati Abadi, NPWP 02.632.912.8605.000, tidakmemperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkanputusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakanyang berlaku di Indonesia;Bahwa kekhilafan
Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari Kurang lanjut atas PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.38690/PP/M.VI/16/2012 tanggal 15 Juni2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atasputusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim PengadilanPajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan faktafakta hukum(rechtsfeit) dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlakudalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atausetidaktidaknya telah membuat suatu kekhilafan
28 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut dapatditinjau Kembali ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2014dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yangtetap ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana pada pokoknya adalah sebagai berikut :Hal. 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 23 PK/MIL/20151Bahwa Mahkamah Agung selaku Judex Juris telah melakukan kekhilafan
kekhilafanatau kekeliruan yang nyata dengan tidak memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundanganundangan dan melanggar asasVormverzium dalam putusannya, karena Judex Juris telah melanggar danmengabaikan ketentuan Pasal 50 Ayat (1) UndangUndang KekuasaanKehakiman Nomor 48 Tahun 2009 dan surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 03 Tahun 1974 tanggal 25 November 1974 tentangputusan yang seharusnya diberi pertimbangan/alasan ;Bahwa judex juris dalam Tingkat Kasasi telah melakukan kekhilafan
45 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa bila diperhatikanjelas sekali karena pertimbangan hukum judex facti telan salah dalammenerapkan hukumnya karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.Oleh karena itu tiada alasan lain pemeriksaan di tingkat judex juris perluditinjau kembali dan dipertimbangkan lagi, karena putusan judex facti salahdalam penerapan hukumnya sudah tidak tepat sesuai ketentuan hukum danUndangUndang yang berlaku yakni :e Kekhilafan/kekeliruan nyata mengenai pertimbangan judex facti terhadapseluruh Pejabat Struktur
No.201 K/Pid/2012Umum karena putusan judex facti salah dalam penerapan hukumnya dansudah tidak tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas kesalahannyamenjadi beban tanggung jawab seluruh karyawan lainnya yang dilakukanoleh Terdakwa sebagai Direktur Utama :e Kekhilafan/kekeliruan nyata mengenai pertimbangan hukum judex factidalam penjatuhan hukuman pidana terlalu ringan (putusan dengan masapercobaan) faktanya perbuatan Terdakwa telah terbukti ;*Bahwa Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum menyatakan
130 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 26 Februari 2020 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali tanggal 14 Mei 2020 yang menolak permohonan peninjauan kemballidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti Memori Peninjauan Kembali tanggal 26 Februari2020 dan Kontra Memori Peninjauan Kembali tanggal 14 Mei 2020dihubungkan dengan pertimbangan dan putusan judex juris tidak terdapatsuatu kekhilafan
H. ANDI KALLA HANEFING BIN DULLAH
31 — 23
lainnyaberupa tahun lahir Pemohon tidak diatur UndangUndang AdministrasiKependudukan sebagai /ex specialis, sehingga ketentuan perubahan tahunkelahiran dan data lainnya tunduk pada Pasal 13 dan 14 KUHPerdatasebagai lex generalis dari UndangUndang Administrasi kependudukan yangmenegaskan bahwa: jika registerregister tidak pernah ada, atau telahhilang, diubah, sobek, dimatikan, digelapkan atau dirusak; jikabeberapa akta tiada didalamnya atau jika aktaakta yang telahdibukukan memperlihatkan telah terjadinya kekhilafan
Sebaliknya menurut Hakim apabila adaperbedaan dengan dokumen kependudukan Kartu Keluarga, sedangkanPemohon atau Anak Pemohon tidak mempunyai Akta Catatan Sipil, makabarulanh perubahan dengan dasar pada dokumen kependudukan dapatdimungkinkan untuk dicantumkan dalam amar dalam rangka validasi datakependudukan untuk mencari kebenaran hakiki;Menimbang, bahwa berdasarkan kajian tersebut maka menggenalsuatu kekeliruan atau kekhilafan data dan pembetulan dalam dokumenPemohon dalam hal ini yaitu Kartu Keluarga
ERLINA M. M. SUAN
75 — 34
permohonan a quo;Menimbang bahwa nama dan tempat kelahiran merupakan suatuidentitas yang akan selalu melekat seumur hidup, dengan kita mengetahuinama, tempat, tanggal dan bulan kelahiran yang sebenarnya maka setidaknyadapat memahami latar belakang kehidupan seseorang;Menimbang bahwa walaupun suatu nama maupun tempat kelahirantelah dicatatkan pada instansi yang berwenang, seringkali terdapat kekeliruandidalam akta tersebut, apakah dikarenakan suatu data yang tidak akurat ataudisebabkan oleh suatu kekhilafan
dokumendokumenlainnya;Menimbang, bahwa didalam hukum diberikan kemungkinan untukmelakukan perubahanperubahan atas suatu akte yang didalamnya terdapathalhal yang tidak benar, atau mengandung kesesatan, jika merujuk BAB KeduaBagian ketiga pada pasal 13 Burgelijk wet Book voor Indonesie menyebutkanbahwa jika registerregister tak pernah ada, atau telah hilang, diubah, sobek,dimatikan, digelapkan atau dirusak, jika beberapa akta tiada didalamnya ataujika aktaakta yang telah dibukukan memperlihatkan telah terjadi kekhilafan
131 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 229 PK/Pid.Sus/2019(1) yuncto Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, sebagaimana dalamdakwaan primair Penuntut Umum adalah putusan yang tepat dan telahsesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku dan tidak melampauiwewenangnya serta tidak ada kekhilafan
Bahwa lagi pula dalam putusan yang diajukan peninjauan kembali olehPemohon Peninjauan Kembali telah cukup dalam mempertimbangkanselurun fakta yuridis yang terungkap sebagai pertimbangan dalammenentukan dasar kesalahan Terpidana, sehingga dalam putusantersebut tidak diketemukan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yangnyata;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, alasanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,oleh karena tidak termasuk dalam salah
138 — 147 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan memperlihatkan Suatu kekhilafan Hakim atau Suatu kekeliruanyang nyata.* Bahwa Hakim Kasasi telah Khilaf dan keliru yang nyata menilai Alat Buktiketerangan Saksi LAMHOT TUA MANULLANG, IRWAN SAMOSIR, danHAMZAH SITUMORANG (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang didakwadibujuk oleh Terdakwa MARULAM PANDIANGAN, S.H. di manaketerangan Saksisaksi tersebut dapat dilihat di dalam Putusan PengadilanNegeri Pematang Siantar No.294/Pid.B/2009/PN.Pms, halaman 17 s/d 23(Perkara Terdakwa Marulam Pandiangan
Karena itu alasan ini dapat dikabulkan ;Terdapat kekhilafan/kekeliruan Hakim. Dimana dasar pembebasan perkara IIkarena Marulam Pandiangan,SH. Menyuruh Lamhot Tua Manullang, IrwanSamosir dan Hamzah Situmorang untuk menghajar meja dan pada saatmendorong meja namun tidak mengenai tubuh Dr. Med. dr.
148 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 22 Februari 2017 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali dan Il pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini terdapat suatu kekhilafan
mengajukan kontra memori peninjauankembali tanggal 28 November 2017 yang menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Menimbang, bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karenasetelah membaca dan meneliti alasan peninjauan kembali tanggal 22Februari 2017 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 28 November2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dan Judex Juris,ternyata telah ditemukan kekhilafan
26 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukan dalam tenggang waktu dan dengancara yang ditentukan dalam undangundang, maka olehkarena itu) permohonan kasasi' tersebut formal dapatditerima;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan olehPemohon Kasasi/Pemohon dalam memori kasasinya tersebutpada pokoknya ialah:Kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari hakim/PejabatPengadilan sendiri tetapi yang disalahkan PemohonKasasi;Bahwa Pasal 67 huruf f UndangUndang Mahkamah Agung RITahun 1985 yang berbunyi: "Apabila dalam suatu putusanterdapat kekhilafan
Dengan demikianputusan Majelis Hakim Tingkat Tinggi tersebutharuslah dibatalkan karena tidak berdasarkan hukum;Kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari hakim tentangpertimbangan tidak adanya alasan percekcokan PemohonKasasi/Pemohon dengan Termohon Kasasi/Termohon:Hal.Bahwa Pemohon Kasasi/Pemohon keberatan terhadappertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Tinggipada alenia ke2 halam 5 yang menyatakan' sebagaiberikut: "Menimbang bahwa Majelis Hakim PengadilanAgama Jakarta Timur, memutuskan perkara
87 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan uraianuraian di atas, Majelis Hakim Tingkat Pertama(Judex Facti) telah tidak mempertimbangkan keadaan pembelaanterpaksa (noodweer) yang dialami oleh Para Pemohon PeninjauanKembali, sehingga membuat pertimbangan yang tidak cermat dan teliti,mengakibatkan kekeliruan atau kekhilafan yang nyata dan berdasarkanitu pula, Majelis Hakim Tingkat Pertama (Judex Facti) menyatakan ParaPemohon Peninjauan Kembali telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana secara
Purba,Romensen Manihuruk dan juga Roy Richardo Manihuruk, padahal jelasterungkap di persidangan, Para Terpidana/Para Pemohon PeninjauanKembali memiliki alasanalasan pembenar;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:e Bahwa alasanalasan peninjauan kembali Para Terpidana tidak dapatdibenarkan, sebab tidak ternyata adanya kekeliruan dan kekhilafan yangnyata dari Judex Facti.