Ditemukan 22610 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-04-2014 — Upload : 18-07-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 234 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 29 April 2014 — STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) KOPONTREN HIDAYATUL MA’ARIFIYAH VS M. ADI PRANATA
3516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 234 K/Pdt.SusPHI/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU)KOPONTREN HIDAYATUL MAARIFIYAH, diwakili oleh AbuMansyur Matridi, selaku Pemilik, berkedudukan di Jalan LintasTimur Nomor 09, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan,dalam hal ini memberi kuasa kepada: Ahmad Irfan Daulay, Spd.
    Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat nantinya tidak siasia makaberalasan hukum untuk dilakukan sita jaminan atas harta Tergugat baikyang bergerak maupun tidak bergerak;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbarumemberikan putusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerjasecara melawan hukum;3.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini, selurunnya dibebankankepada Negara;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru tersebut diberitahukan kepada Tergugat padatanggal 30 Januari 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugat melaluikuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Februari 2013mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 6 Februari 2013,sebagaimana ternyata dari Akta Kasasi Nomor
    Industrial a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU)KOPONTREN HIDAYATUL MAARIFIYAH tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
    Rupiah) sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan
Putus : 19-09-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 853 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 19 September 2018 — PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUM MEDAN (KPUM), VS MAROJAHAN SIMANUNGKALIT
3723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 853 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PENGURUS KOPERASI PENGANGKUTAN UMUMMEDAN (KPUM), berkedudukan di Jalan Rupat Nomor 3032 Medan, Sumatera Utara, diwakili olen Drs. JambarSiburian, M.M., dan Halashon Rajaguguk masingmasingselaku Ketua Umum dan Sekretaris , dalam hal ini memberikuasa kepada P.M.
    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negarasebesar Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat padatanggal 2 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Tergugat denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Februari2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 14 Februari 2018 sebagaimanaternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi
    Nomor 14/Kas/2018/Halaman 5 dari 8 hal.Put.Nomor 853 K/Pdt.SusPHI/2018PHI.Mdn Jo Nomor 195/Pdt.SusPHI/2017/PN.Mdn yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan permohonantersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal26 Februari 2018;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukandalam tenggang
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PegadilanNegeri Medan Nomor 195/Pdt.SusPHI/2017/PN.Mdn tanggal 19Desember 2017;3.
    KOPERASI PENGANGKUTAN UMUMMEDAN (KPUM), tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48
Putus : 22-09-2016 — Upload : 08-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 732 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 22 September 2016 — SUHAIBA VS PT TRANSPASIFIC AGRO INDUSTRY
3226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • industrial.
    Nomor 732 K/Padt.SusPHI/2016saya dengan secara sadar berinisiatif menggugat permasalahan ini melaluijalur pengadilan hubungan industrial.
    Dalam hal ini saya Penggugatmengharapkan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dapat menjeratpelanggaran yang sudah dilakukan Tergugat dari berbagai asumsi hukum;Halaman 8 dari 25 hal. Put.
    Industrial.
    P5, risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial berikutlampiran surat anjuran dalam bentuk aspek pertimbangan hukum dananjuran mediator hubungan industrial yang menegaskan danmengindikasikan berbagai pelanggaran ketentuan dalam hubungankerja yang dilanggar Termohon' Kasasi/Tergugat.
Putus : 19-01-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1029 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 19 Januari 2017 — 1. SHILVIA TRI CITRA DEWI, DK VS PT. AVIANTI SWARGALOKA
3924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 1029 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara :1. SHILVIA TRI CITRA DEWI, bertempat tinggal di JalanMasjid Al Basor RT 005 RW 003 Kelurahan DukuhKecamatan Kramatjati Jakarta Timur;2.
    industrial;Bahwa dalam Pasal 155 ayat (2) UUK Nomor 13 Tahun 2013 disebutkan"selama putusan lembaga penyelesaian hubungan industrial belumditetapbkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetapmelaksanakan segala kewajibannya".
    Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Telah Keliru Atau Salah Menerapkan Atau Melanggar HukumYang Berlaku dalam menyatakan: "Menimbang, bahwa berdasarkanpertimbanganpertimbangan hukum di atas Majelis berkesimpulan:1.
    kerja kepada Para Penggugat setelah memperolehpenetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial"."
    berlaku dan telah lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan' sehingga sudahsepantasnya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat tersebut dibatalkan;Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat juga Telah Keliru Atau Salah Menerapkan Atau MelanggarHukum Yang Berlaku dalam pertimbangannya pada halaman 37 alinea ke3;Bahwa oleh karena ditutupnya outlet Termohon Kasasi/Tergugat bukankarena mengalami
Putus : 15-01-2013 — Upload : 03-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 839 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 15 Januari 2013 — PT. LINIC GRAHA SENTOSA MEDAN vs MUHAMMAD TAN IN alias TAN IN, dk.
2014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor: 839 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. LINIC GRAHA SENTOSA MEDAN, berkedudukan di JalanProf. H.M.
    Jo Nomor 06/G/2012/PHI.Mdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuatalasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut pada tanggal 09 Juli 2012;Bahwa setelah itu oleh para Penggugat yang pada tanggal 23 Oktober 2012 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan
    No. 839 K/Pdt.Sus/201210Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telahsalah menerapkan hukum pembuktian.
    (ij) Bahwa Majelis Hakim pada halaman 20 alinea keempat putusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. 06/G/2012/PHI.Mdn telah mempertimbangkan bahwa pemitisan hubungan kerja yangdilakukan oleh Pemohon Kasasi tidak sah menurut ketentuan hukum yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 161 UndangUndang No. 13 Tahun 2003.
    LINIC GRAHASENTOSA MEDAN tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriMedan, Nomor: 06/G/2012/PHI.Mdn., tanggal 28 Mei 2012;MENGADILI SENDIRI :I. DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat;Il.
Putus : 20-06-2019 — Upload : 08-01-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 494 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 20 Juni 2019 — PT SWABINA GATRA VS 1. NURUL MUHAJIRIN, DK
4072 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Advokat, beralamat di Jalan MerpatiIll, Nomor 7, Graha Kembangan Asri, Gresik berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 9 Mei 2018;Pemohon Kasasi II juga Termohon Kasasi ;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Para Penggugat telah mengajukan gugatan di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik danHalaman 17 dari 7 hal. Put.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi dan II untuk mengembalikan uangtali asih masingmasing sebesar Rp3.293.506,00 (tiga juta dua ratussembilan puluh tiga ribu lima ratus enam rupiah);Bahwa, terhadap gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterimaoleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik telahmemberikan putusan Nomor 14/Pdt.SusPHI/2018/PN.Gsk., tanggal 17September 2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam KonvensiDalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi
    Menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gresik Nomor 14/Pdt.SusPHI/2018/PN.Gsk.,tertanggal 17 September 2018; dan3. Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gresik Nomor 14/Pdt.SusPHI/2018/PN.Gsk.,tertanggal 17 September 2018, dengan mengabulkan' eksepsiPemohon Kasasi untuk selain dan selebihnya;4. Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara.Memori Kasasi II (Nurul Muhajirin.dan Yun Endri Prahara):Primer :1.
    SusPHI/2019pengguna harus ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, dengandemikian gugatan Para Penggugat Konvensi cacat formil karenakurang pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gresik dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukanoleh Pemohon Kasasi : PT SWABINA GATRA dan Para Pemohon KasasiIl: NURUL MUHAJIRIN dan kawan tersebut
    harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang
Putus : 23-05-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 470 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 23 Mei 2018 — SARIONO, S.H VS PT. SEMEN INDONESIA (Persero) Tbk,
3522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 470 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:SARIONO, S.H., Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal diPerumahan Dinas PT. Semen Indonesia (Persero) Tok Blok F7 di Gresik, Jawa Timur;Pemohon Kasasi;LawanPT.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untukseluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapbkan sejumlahRp598.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gresik tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaTergugat pada tanggal 6
    Nomor 23/Pdt.SusPHI/2017/PN.Gsk. yangdibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gresik, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gresik pada tanggal 29 November 2017;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu
    ;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Gresik, tanggal 6 November 2017, Nomor23/Pdt.Sus.PHI/2017/PN.Gsk. yang dimohonkan pemeriksaan padatingkat kasasi tersebut;3. Mengadili sendiri dengan menyatakan:A. Dalam Konvensi;. Dalam Eksepsi;1. Menerima dan mengabulkan dailildalil eksepsi Tergugat;2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, setidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;3.
    Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahHalaman 6 dari 8 hal.
Putus : 10-09-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 773 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 10 September 2019 — WAHYUDI VS PT EVER TECH PLASTIK
3214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 773 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:WAHYUDI, kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggaldi Kp.
    Menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Serang dalam pertimbangan dan putusannya telahmelanggar Pasal 30 ayat (1) huruf b dan c Undang Undang Nomor 5Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun1985 juncto Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985;6.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilanNegeri Serang Perkara Nomon14/Pdt.SusPHI/2019/PN Srg., tanggal 22April 2019;MENGADILI SENDIRIDALAM POKOK PERKARA:1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya tanpaHalaman 3 dari 7 hal. Put. Nomor 773 K/Pdt.SusPHI/2019ada yang dikecualikan;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;3.
    2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundanganlain yang bersangkutan;Halaman 5 dari 7 hal.
    Nomor 773 K/Pdt.SusPHI/2019MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi WAHYUDI,tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang Nomor 14/Pdt.SusPHI/2019/PN Srg. tanggal 22 April2019;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus;3.
Putus : 17-03-2020 — Upload : 18-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 349 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 17 Maret 2020 — SRI WAHYUNI VS PT HANSAE INDONESIA UTAMA,
4928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 349 K/Padt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:SRI WAHYUNI, beralamat di Kmp. Sukapura Jalan PancongRt.001/Rw.002, Kelurahan/Desa. Sukapura,.
    SusPHI/2020Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diberitanukan kepadaPenggugat pada tanggal 25 Maret 2019 kemudian terhadapnya olehPenggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 11 Juni 2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 19Juni 2019, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiNomor 102/Srt.Kas/PHI/2019/PN JKt.Pst Juncto Nomor 33/Pdt.SusPHI/2019/PN Jkt.Pst., yang dibuat oleh
    Panitera Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebutdisertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri/Hubungan Industrial Jakarta Pusat pada tanggal 28 Juni 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima:Menimbang
    berakhirnya Perjanjian KerjaWaktu Tertentu;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: SRI WAHYUNI tersebut harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaHalaman 5
    SusPHI/2020ditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan
Putus : 24-07-2018 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 580 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 24 Juli 2018 — MARYONO VS PT TEJA BERLIAN
8830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 580 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:MARYONO, bertempat tinggal di Jalan Gunung Rinjani ! Nomor73 Rt.005 Rw.019 Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, dalam halini diwakili oleh kKuasanya bernama Samuel. E. Rambing, S.H.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya KuasaPenggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal 13 Februari 2019, kemudianterhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2019 diajukan permohonan kasasipada tanggal 25 Februari 2019, sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanHalaman 3 dari 6 hal. Put.
    ., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung,permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan 6 Maret 2019;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang,sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima
    Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas A Knusus Bandung Nomor 227/Pdt.SusPHI/2018/PN Bdg.,tanggal 13 Februari 2019 tersebut;Mengadili Sendiri.1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untukkeseluruhannya;2.
    13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganHalaman 5 dari 6 hal.
Putus : 20-02-2020 — Upload : 18-06-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 175 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 20 Februari 2020 — 1. SRI RAHAYU, DK VS PT SINARMAS MULTIFINANCE CABANG YOGYAKARTA
10554 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 175 K/Padt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1. SRI RAHAYU, bertempat tinggal di Gadingan, RT001/RW 031, Argomulyo, Cangkringan, Sleman;2.
    Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat pada tanggal 29Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi denganperantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11September 2019 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 September2019 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan
    KasasiNomor 35/Pdt.SusPHI/2019/PN Yyk., yang dibuat oleh Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, permohonantersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri/Hubungan Industrial Yogyakarta tersebut pada tanggal 26September 2019:Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, sehingga
    permohonan kasasi tersebut secara formal dapatditerima:Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterimatanggal 26 September 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Kasasi meminta agar: Menerima dan mengabulkan permohonan Kasasi Para Penggugat/ParaPemohon Kasasi untuk seluruhnya; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial YogyakartaPerkara Nomor 35/Pdt.SusPHI/2019/PN Yyk., tanggal 29 Agustus 2019,sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1.
    SusPHI/2020Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1.
Putus : 03-04-2018 — Upload : 26-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 221 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 3 April 2018 — BUSMAN VS 1. PT. ELNUSA PETROFIN,DKK
6338 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 221 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:BUSMAN, bertempat tinggal di Jalan Adinegoro RT/RW001/001, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,Kota Padang, dalam hal ini memberi kuasa kepada M.
    Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);Bahwa terhadap gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterimaoleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Padangdengan putusan Nomor 40/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pdg tanggal 13 November2017, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Provisi: Menolak provisi Penggugat.Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Tergugat I.Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaara).
    Nomor 221 K/Pdt.SusPHI/2018pada Pengadilan Negeri Padang tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa dalam system penyelesaian perselisihan hubungan industrialsesuail dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, penyelesaian perselisihan dimulai daritingkat bipartit, mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial;Bahwa PT Kopenusa sebagai Tergugat II terbukti tidak dilibatkandalam proses mediasi selaku pihak dalam tahap mediasi
    padahal Penggugatmenerima upah dari PT Kopenusa (Tergugat II) dan antara Pemohondengan Tergugat II telah ditanda tangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu(vide Bukti T.13 dan T.14);Bahwa dengan demikian tepat Judex Facti telah memutus denganmenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Padang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang
    , sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: BUSMAN tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, makabiaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Putus : 10-10-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 10 Oktober 2011 — CV. Multi Industri VS 1. M. ZAENUDIN, DKK.
3910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor : 169 K/PDT.SUS/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara :CV. Multi Industri, diwakili oleh SUSANTO, Direktur CV.
    Multi Industri, telah dilakukan perundingan gunapenyelesaian masalah Perselisihan Hubungan Industrial antara Susanto,Direktur CV. Multi Industri, berlamat di JI. Damar No. 8, Mertoyudan,Magelang yang bertindak untuk dan atas nama CV.
    industrial yang dihadapi para pemberikuasa di CV.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebutdiikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 1 November2010 ;Bahwa setelah itu oleh para Penggugat yang pada tanggal 9 November 2010 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, diajukan jawaban memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSemarang tanggal 23 November
    Industrial yang dihadapi para pemberikuasa di CV.
Register : 02-07-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN PALU Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Pal
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penggugat:
SUFITRY DEWI MARGONO
Tergugat:
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN GRAHA HUSADA LESTARI AKADEMI KEBIDANAN GRAHA ANANDA PALU
7212
  • PUTUSANNomor : 30/Pdt.SusPHI/2018/PN.PalDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu yang memeriksadan mengadili Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan dalam perkara gugatan antara :SUFITRY DEWI MARGONO. Pekerjaan Karyawan/Pegawai Yayasan PendidikanGraha Husada Lestari Akademi Kebidanan Graha AnandaPalu,Kewarganegaraan Indonesia, Alamat JI.
    Industrial padaPengadilan Negeri Palu Tanggal 17 Juli 2018 selanjutnyamemberkan Kuasa kepada NOSTRY,SH berdasarkan surat kuasasubtitusi Tanggal 30 Juli 2018 yang didaftarkan di kepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri PaluTanggal 30 Juli 2018 selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;Halaman 1Putusan No.30/Padt.SusPHI/2018/PN.PalPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu tersebut;setelah membaca Suratsurat dalam berkas perkara;setelah membaca Surat Gugatan Penggugat
    industrial, hal inisesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undangundang No. 2 tahun 2004 tentangpenyelesaian perselisihnan hubungan industrial yang mengatakan: ..(1) dalam halanjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak olehsalan satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perseliihan ke Pengadilanhubungan industrial pada Pengadilan Negeri setempat,...; (2) Penyelesaianperselisinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan denganmengajukan gugataan oleh salah satu
    Industrial tertanggal20 November 2017 dan hakhak yang timbul akibat PHK tersebut.
    Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;Demikianlah telah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas .A Palu pada hariJum,at tanggal 10 Agustus 2018 oleh kami : DEMON SEMBIRING, SH, MH, selakuKetua Majelis Hakim, DRS. THAHIR dan K.M RUSDI,SE,MH.
Putus : 07-08-2017 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 756 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 7 Agustus 2017 — SUKIRNO, dkk VS PT ARJUNA MAHA SENTOSA
6779 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNomor 756 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:1.10.SUKIRNO, bertempat tinggal di Perum Kedaung RT 007, RW006 Desa/Kelurahan Desa Kuta Jaya, Kecamatan PasarKemis, Kabupaten Tangerang;AHYARUDIN, bertempat tinggal di Kp.
    industrial atas pemutusan hubungan kerja ke DinasTenaga Kerja Kota Tanggerang.
    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Atau:Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri KelasIA Serang berpendapat lain cq Majelis Yang Mulia yang memeriksa danmemutus Perkara ini, mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Sukirno dan kawankawan,(14 orang), tetapi dalam gugatan perselisihan hubungan industrial yangdiajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial Serang pada PengadilanNegeri Serang adalah sebanyak 13 orang saja.
    ,yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang, permohonan tersebut disertai/diikuti dengan memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang pada tanggal 31 Januari 2017;Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal7 Februari 2017, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Serang pada tanggal 20
Putus : 09-04-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 176 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 9 April 2015 — 1. MUHADI SALEH, DKK VS 1. PT. Pertamina Geothermal Energy, DKK
5342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • biasa diterimapekerja/buruh yang bersangkutan;29 Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (2) UndangUndang Nomor 02 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, berbunyi: Putusan Selasebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada haripersidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua;30 Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (3) UndangUndang Nomor 02 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, berbunyi Dalam halselama pemeriksaan sengketa masih berlangsung
    Nomor 176 K/Pdt.SusPHI/20151 Gugatan Para Penggugat Prematur Dan Mengandung Cacat Formil:1Bahwa di dalam Bab II UndangUndang PPHI Nomor 2 Tahun 2004 telahdiatur perihal tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial.Menurut ketentuan dalam Bab II tersebut pada pokoknya diatur bahwagugatan mengenai perselisihan hubungan industrial hanya dapatdiajukan ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
    Namun,sebelum perselisihan hubungan industrial tersebut diselesaikan melaluimediasi, konsiliasi atau arbitrase, perselisihan dimaksud wajibdiselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit.
    Cipta Jaya Perkasa) beralih menjadi hubungan kerja denganTergugat I (PT.Pertamina Geothermal Energy);Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Manado telah memberikan putusan Nomor 22/G/2013/PHI.MDO.
    formal dapat diterima;Menimbang, bahwa keberatankeberatan kasasi yang diajukan oleh ParaPemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:1 Bahwa Pemohon tidak sependapat dengan pertimbangan hukum mejelis hakimPengadilan Hubungan Industrial, yang amar putusannya sebagai berikut1.
Putus : 27-02-2008 — Upload : 18-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 105K/PDT.SUS/2007
Tanggal 27 Februari 2008 — RITUT WAHYUNI ; PT. KAWASAN INDUSTRI KAMPAR
5945 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Said, bertempat tinggal di Jalan Sudirman, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 9 Maret 2007 ;Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPermohon Kasasi I/Termohon Kasasi Il dahulu sebagai Penggugat telahmenggugat sekarang Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II dahulu sebagaiTergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru
    Kawasan Industri Kampar atas Surat Pemutusan HubunganKerja, Nomor : 014/SKHRD/PHK/KIK/2006 kepada Pemerintah KabupatenPelalawan Dinas Tenaga Kerja melalui Mediator Hubungan Industrial ;Hal. 2 dari 12 hal. Put.
    Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan putusan sebagai berikut :DALAM PROVISI :1.
    Kawasan IndustriKampar dengan Tergugat dalam Konvensi No. 25/SPK/HRD/II/1994 tanggal 23Pebruari 1994 ;Bahwa oleh karena hak dan kewenangan berada ditangan Penggugatdalam Rekonvensi maka Pengadilan Hubungan Industrial dapatmembenarkannya, namun penetapan Pemutusan Hubungan Kerja tersebutberada ditangan Pengadilan Hubungan Industrial ;Bahwa oleh karena untuk penetapan Pemutusan Hubungan Kerja ituberada ditangan Pengadilan Hubungan Industrial, maka dengan ini Penggugatdalam Rekonvensi memohon agar Pengadilan
    Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru mengambil putusan, yaitu putusannya No.47/G/2006/PHI.PBR. tanggal 1 Maret 2007 yang amarnya sebagai berikut :Hal. 7 dari 12 hal.
Register : 08-08-2017 — Putus : 02-10-2017 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bdg
Tanggal 2 Oktober 2017 — Penggugat:
DANI WIGUNA
Tergugat:
PT. DOS NI ROHA
13322
  • PUTUSANNomor: 107/Pdt.SusPHI/ 2017/PN.Bdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klis A KhususBandung yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hubungan industrialpada tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:DANI WIGUNA, umur 36 tahun, pekerjaan sebagai Car Delivery Man(Pengirim) di PT Dos NI ROHA yang beralamat di JI.
    Bahwa sesuai dengan undang undang no 2 tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pasal 96, Penggugatmemohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung c/q Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutuskan terlebih dahulutuntutan dalam provisi ini,dengan memerintahkan Tergugat memberikanhakhak Penggugat dan tetap membayar upahSelama Proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yangmempunyai kekuatan hukum tetap.aian Perselisihan Hubungan Industr ial yangDalam
    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbulakibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.AtauApabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam Peradilan yang baik dan benar,mohon putusan yang seadiladilnya .Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, kedua belahpihak hadir: Untuk pihak Penggugat datang menghadap sendiri DANI WIGUNA; Untuk pihak Tergugat, datang menghadap kuasanya DIDIK B. SOEPRIJADI,SH.
    Bahwa Penggugat dalam gugatannya tidak menyebutkan dengan jelas mengenai jenis perselisihan Hubungan Industrial yang diajukan,apakah mengenai perselisihan hak atau pemutusan hubungan kerja(PHK) ? dan apabila maksud dari gugatan Penggugat merupakangabungan jenis perselisihan hubungan industrial yaitu perselisihanhak dan pemutusan hubungan kerja (PHK) maka hal ini jelasbertentangan dengan Undangundang dan aturan hukum yangberlaku.
    Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara sebesar Rp.686.000 (Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Klas 1AKhusus, pada hari senin tanggal 25 September 2017 oleh kami H. WasdiPermana, S.H.,M.H., sebagai Ketua Majelis, dengan Atmari, S.H.
Putus : 24-03-2015 — Upload : 01-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 PK/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 24 Maret 2015 — PT ERA CIPTA BINA KARYA VS NARTO alias SUNARTO
3418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan Hubungan Industrial untuk lebih dahulumetetakkan sita jaminan (conservatoir beslag) teristimewa terhadap hartabergerak maupun tidak bergerak milik perusahaan;Bahwa oleh karenanya gugatan Penggugat ini adalah didasarkan atas buktiyang cukup autentik dan eseptional, yang kebenarannya tidak dapat disangkaloleh Tergugat adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat memohonkepada Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Medan agarmenyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan
    terlebih dahuluwalaupun ada perlawanan atau kasasi;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agarmemberikan putusan sebagai berikut:Primair:Hal. 3 dari 13 hal.
    Nomor 67/G/2011/PHI.Mdn. permohonan tersebut disertai dengan alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan pada tanggal 12 September 2013;Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada TermohonKasasi/Penggugat pada tanggal 17 Juli 2013, kemudian Termohon Kasasi/Penggugat tidak mengajukan jawaban alasan peninjauan;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    Mengabaikan syarat formal pengajuan dalam gugatan PHI dan ketentuanHukum Acara Perdata yang berlaku.1.Bahwa ketentuan Pasal 57 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan jelasmengatur :Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalahHukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkunganPeradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam UndangUndang itu.Bahwa ketentuan Pasal 142 R.Bg/118 HIR (Hukum Acara Perdata) yangberlaku
    di lingkungan Peradilan Umum mengatur bahwa:Gugatan perdata yang masuk wewenang Pengadilan Negeri diajukandengan surat gugatan yang ditandatangani oleh Penggugat kepada KetuaPengadilan Negeri tempat daerah hukumnya terletak tempat tinggalTergugat;Bahwa ketentuan Pasal 81 dan 83 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur:Pengajuan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri tempat pekerja/buruh bekerja.Pengajuan gugatan dilampiri
Putus : 05-11-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 427 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 5 Nopember 2012 — PT. DWI SUASANA JAYA, dalam hal ini diwakili oleh WIBISANA SUKUANDI, selaku Direktur Utama vs AGUS ANWAR, Karyawan Pt. Dwi Suasana Jaya
6523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUSANNo. 427 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. DWI SUASANA JAYA, dalam hal ini diwakili oleh WIBISANASUKUANDI, selaku Direktur Utama, berkedudukan di Jalan MasjidNo. 11 Rt. 04/07, Kamp.
    Dwi Suasana Jaya bertempat tinggal diJalan Kerja Bakti RT. 01, RW 02, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalildalil:1.
    Panitera muda PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertaidengan memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 11Januari 2011;Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 24 Februari 2011 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta
    Industrial padaDisnakertrans Jakarta Timur menganjurkan agar para pihak melaksanakanketentuan sesuai Pasal 162 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 13 Tahun 2003;Bahwa PEMOHON KASASI/TERGUGAT dengan itikad baik menerima danmelaksanakan anjuran dari Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans JakartaTimur tersebut dengan membayar uang penggantian hakhak TERMOHONKASASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 13 Tahun 2003, namun TERMOHON KASASI menolak anjuranMediator tersebut
    Industrial a quo, termasuk Upah Prosesyang harus dibayarkan selama 14 bulan berdasarkan Pasal 155 ayat (2) UndangUndangNo. 13 Tahun 2003 Jo.