Ditemukan 37596 data
98 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
1152 K/Pdt.Sus-PHI/2017
., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasingsebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untukumum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggotaanggotatersebut dan Frieske Purnama Pohan, S.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadirioleh para pihak;HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd./Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.Mttd./H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.ttd./Dr. Fauzan, S.H., M.H.Panitera Pengganti:ttd.
133 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
440 K/Pdt.Sus-PHI/2020
,HakimHakim Ad Hoc PHI sebagai anggota dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu juga olen Ketua Majelis dengan dihadiri olehAnggotaanggota tersebut dan dibantu oleh Edy Wibowo, S.H., M.H., PaniteraPengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd./ ttd./H. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.ttd./Dr. Junaedi, S.H., S.E., M.Si.Panitera Penggantii,ttd./Edy Wibowo, S.H., M.H.1Meter abl... Rp 6.000,002,.RedakK Si...
153 — 27
133/G/2013/PHI/PN.BDG
IA BANDUNGPUTUSANNOMOR : 133/G/2013/PHI/PN.BDGDEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yangmemeriksa dan mengadili Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkatpertama, telah menajtuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :1. SAEFUL AMRI, beralamat di Kp. Sukapura RT. 04/04 KecamatanCilincing, Jakarta Utara ;2. DUMIYATI, beralamat di Kp. Legon RT. 01/05 Kelurahan jatimulya,Kecamatan Tambun Selatan ;3.
berdasarkan Surat2014,Kuasa Khusus tertanggal 21 Januari untukselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca suratsurat dalam perkara ;Setelah mendengar kedua pihak ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannyatertanggal 12 November 2013 yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung padatanggal 13 November 2013 dengan register No. 133/G/2013/PHI
206 — 63
52/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Smg
87 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Plg tanggal 22 Juli 2021, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan Tergugat I kepada Tergugat II bertentangan dengan hukum;3.
1556 K/Pdt.Sus-PHI/2022
206 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
947 K/Pdt.Sus-PHI/2019
ini sejumlah Rp484.000,00 (empatratus delapan puluh empat ribu rupiah) kepada Penggugat;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Samarinda tersebut telah diberitahukan kepadaPemohon Kasasi pada tanggal 28 Mei 2019, kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 10 Juni 2019 diajukan permohonan kasasi padatanggal 11 Juni 2019 sebagaimana ternyata dari Akta PernyataanPermohonan Kasasi Nomor 9/Kas/2019/PHI
Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagaiAnggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut danHj. Widia Irfani, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri olehpara pihak.Anggotaanggota: Ketua,ttd/. ttd/.Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.M., M.H Maria Anna Samiyati, S.H., M.Httd/.Dr. H. Fauzan, S.H., M.HPanitera Pengganti,ttd/.Hj. Widia Irfani, S.H., M.HBiaya Kasasi:1. Meterai Rp 6.000,002.
107 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harvestindo InternationalPasal 46 huruf B point (1) yaitu pelanggaran yang mengakibatkan Pemutusan HubunganKerja tanpa syarat, oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebutharus ditolak;Bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung terdapat perbedaan pendapat(Dissenting Opinion) dari Anggota Majelis yaitu Pembaca I, berpendapat sebagai berikut:a Bahwa pertimbangan hukum PHI yang yang menolak seluruh gugatan paraPenggugat dengan menguatkan tindakan Tergugat yang menyatakan para Penggugatdianggap
berlaku adalah ketentuanperaturan perundangundangan;e Bahwa sudah menjadi pegangan umum para ahli hukum bahwa yang dimaksuddengan "batal demi hukum" aquo artinya dari semula ketentuan yang demikian dianggaptidak pernah ada, dan batalnya ketentuan aquo terjadi dengan sendirinya/ demi hukumtanpa diperlukan/ didahului adanyasuatu gugatan pembatalan sebagaimana halnya terhadap ketentuan yang dinyatakan"dapat dibatalkan" (vernietig baar);d Bahwa berdasarkan penilaian hasil pembuktian yang dilakukan PHI
Tergugugat melalui himbauan masuk kerja yang menganggappara Penggugat mengundurkan diri aquo dapat dikatagorikan sebagai tindakan PHKsecara sepihak yang melanggar ketentuan Pasal 151 ay at (3) jo Pasal 155 ayat (1) UUNo. 13 Tahun 2003;h Bahwa karena pada pokoknya kedua belah pihak telah samasama inginmengakhiri hubungan kerja, maka berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) UU No. 13Tahun 2003 hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat harus dinyatakan putusyakni terhitung sejak tanggal putusan PHI
PHI pada Mahkamah Agungsebagai HakimHakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari itu juga oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebutdan dibantu oleh Ninin Murnindrarti, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri olehpara pihak ;HakimHakim Anggota: Ketua:ttd/Dr. H. Imam Soebechi, SH.,MH.ttd/Arsyad, SH.,MH.ttd/Bernard, SH.,.MM.Panitera Pengganti:ttd/Ninin Murnindrarti, SH.Untuk Salinan:Mahkamah Agung RIa.n.
50 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
951 K/Pdt.Sus-PHI/2016
., HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagaiAnggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri olen AnggotaAnggota tersebut dan olehEdy Wibowo, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.Anggotaanggota, Ketua,ttd./ ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn.ttd./Dr. Fauzan, S.H., M.H.Panitera Pengganti,ttd.
216 — 382 — Berkekuatan Hukum Tetap
290 K/Pdt.Sus-PHI/2024
104 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
365 K/Pdt.Sus-PHI/2024
90 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 K/Pdt.Sus-PHI/2021
81 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
265 K/Pdt.Sus-PHI/2022
12 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
630 K/Pdt.Sus-PHI/2024
54 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
121 K/Pdt.Sus-PHI/2019
puluh satu riburupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus tersebut telah diucapkandengan hadirnya Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat pada tanggal3 September 2018, kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Kasasidengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7September 2018 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 September2018, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan KasasiNomor 116/Kas/G/2018/PHI
,M.Si., HakimHakim Ad Hoc PHI sebagai Hakim Anggota dan diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelisdengan dihadiri olen Para Hakim Anggota tersebut dan Ninil Eva Yustina,S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd ttdH. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.ttdDr.
56 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
13 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota,putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itujuga oleh Ketua dengan dihadiri oleh HakimHakim Anggota tersebut dan NinilEva Yustina, SH., M.Hum Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,Tid. Ttd.Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.Tid.Dr. Fauzan, S.H., M.H.Panitera PenggantiTtd.Ninil Eva Yustina, SH., M.HumUntuk SalinanMahkamah Agung RIa.n.
180 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 62/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn., tanggal 27 April 2023;Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II sejak tanggal 26 Juli 2020;3.
24 K/Pdt.Sus-PHI/2024
106 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
1610 K/Pdt.Sus-PHI/2022
182 — 266 — Berkekuatan Hukum Tetap
571 K/Pdt.Sus-PHI/2016
sebesar nihil;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasaPenggugat dan kuasa Tergugat pada tanggal 21 Maret 2016, terhadap putusantersebut Penggugat dan Tergugat masingmasing melalui kuasanyaberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 April 2016 dan tanggal 7 April 2016mengajukan permohonan kasasi masingmasing pada tanggal 7 April 2016sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor32/Kas/2016/PHI
Sby., juncto Nomor 155/G/2015/PHI Sby., yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasanalasanyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Surabaya masingmasing pada tanggal 19 April 2016 dan tanggal 14April 2016;Bahwa, memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat danPenggugat masingmasing pada tanggal 26 April 2016 dan tanggal 19 April2016, kemudian
Bahwa dengan berbagai argumentasi keberatan Pemohon Kasasi di atas,patutlah kiranya Ketua Mahkamah Agung RI melalui Majelis Hakim Agungyang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menyatakan bahwaMajelis Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa danmengadili Perkara Nomor 155/G/2015/PHI Sby., yang telah diputus padatanggal 21 Maret 2016, telah salah dalam menerapkan hukum;Tidak adanya kontradiksi atau pertentangan antara posita dan petitum gugatan;1.
Bahwa pada pertimbangan putusan Majelis Hakim pada PengadilanHubungan Industrial Perkara Nomor 155/G/2015/PHI Sby., halaman 35:Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dan mencermati bagian posita(fundamentum petendi) dan petitum gugatan a quo maka telah terjadi dalilHalaman 18 dari 24 hal. Put.
Hoc PHI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri olehPara Hakim Anggota tersebut dan Victor Togi Rumahorbo, S.H., M.H., PaniteraPengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd/. Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H ttd/. H. Yulius, S.H., M.Httd/. Dr. Fauzan, S.H., M.HPanitera Pengganti,ttd/.
64 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
386 K/Pdt.Sus-PHI/2024
34 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
239 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Uang ganti rugi perumahan:15% Rp32.592.000,00 = Rp 4.888.800,00 Cuti yang belum diambil:12 x Rp81.480 =Rp 977.760,00Total = Rp38.458.560,00Demikian dianjurkan dan diminta kepada para pihak untuk memberikanjawaban dalam atas waktu 10 (sepuluh) hari setelah menerima anjuranini namun bilamana salah satu pihak menolak anjuran ini, maka dapatmelanjutkan permasalahannya ke Pengadilan Hubungan Industrial c/qPengadilan Negeri Medan;Bahwa hingga Pengaduan ini didaftarkan ke Pengadilan HubunganIndustrial (PHI
Baharuddin: upah yang belum dibayar (perkiraan 12 bin xupah/bulan): 12 bulan x Rp2.037.000,00 = Rp22.224.000,00Bahwa karena ini cukup beralasan hukum Para Penggugat mengajukangugatan a quo melalui PHI Medan untuk mempertahankan hakhak dankepentingan hukum Para Penggugat, dengan menghukum Tergugatmembayar hak Pesangon Para Penggugat sebagaimana dalam Pasal161 ayat (3), yang sudah sangat jelas Para Penggugat berhak atasuang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uangpenghargaan masa kerja
Namun Majelis Hakimtetap memepertimbangkan buktibukti surat yang diajukan ParaPenggugat/Termohon Kasasi sehingga Tergugat/Pemohon Kasasi merasaMajelis Hakim PHI telah bersikap tidak adil di dalam memutuskan perkaraini dan mengabaikan buktibukti dan fakta sebenarnya yang terungkapdipersidangan;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama Memori Kasasi tanggal 1 Desember 2015
HakimHakim Ad Hoc PHI, masingmasing sebagai Anggota, putusantersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga olehHal. 34 dari 35 Hal. Putusan Nomor 239 K/Pdt.SusPHI/2016Ketua dengan dihadiri oleh AnggotaAnggota tersebut dan oleh RafmiwanMurianeti, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.AnggotaAnggota, Ketua,Ttd. Ttd.Dr. Fauzan S.H., M.H. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.Ttd.Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.